No Corruption!

"dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui (Qs. Al-Baqarah (2):188)"

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil/tidak benar..(Qs An-Nisa (4):29)"

Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely (John Emerich Edward Dalberg Acton, 1887)

Senin, 02 Mei 2011

Islam dalam Dinamika Pemikiran, antara Konstruktif dan Destruktif

Pendahuluan
Islam merupakan jalan lurus, semua sepakat tentang hal itu. Jika dikaji lebih jauh tanpanya pemahaman atas Islam sebagai jalan lurus memiliki makna ganda. Pada satu sisi jalan lurus dikaitkan dengan penolakan atas segala hal yang berada diluar Islam. Makna di luar Islam acapkali dikaitkan dengan tradisi-tradisi bahkan ritual di luar Islam. Dalam hal ini muncullah gerakan-gerakan keislaman yang hendak memurnikan Islam, bahkan membersihkan Islam dari noda budaya yang dianggap sebagai hal yang mengotori kesucian Islam. Dalam makna yang berbeda jalan lurus juga bermakna memberikan ruang bagi siapapun dan apapun untuk berada dalam jalan Islam. Dalam pemaknaan yang kedua ini, semua hal termasuk tradisi, dapat diterima dalam bingkai Islam. Dalam hal ini Islam dianggap sebagai rahmatan lil alamin. Islam mewarnai kehidupan dunia. Dua hal yang berbeda dan bertolak belakang bahkan saling berhadapan diantara keduanya.
Berdasarkan pemaknaan yang berbeda, maka kemudian muncul teologi yang berbeda pula: teologi kehidupan dan teologi kematian. Tulisan ini hendak melihat bagaimanakah muncul sebuah pemikiran teologi kematian yang tentunya jauh dari alam berfikir masyarakat Indonesia. Sejak masa lampau Islam masuk ke Nusantara melalui jalan-jalan damai, Islam memberikan warna bagi nilai-nilai religius juga seni budaya di Nusantara. Tetapi saat ini kemudian bermunculan pemikiran yang destruktif, menolak perbedaan diantara manusia, saling mengkafirkan, pendirian sebuah Negara Islam Indonesia (NII) hingga bom bunuh diri. Tak ada lagi ruang untuk kemerdekaan berfikir yang pernah menjadi kunci kemajuan peradaban Islam di masa lalu. Dalam tulisan ini saya tidak menggunakan istilah pemikiran atau faham radikal, tetapi lebih memilih untuk menggunakan kata pemikiran destruktif. Alasan saya adalah pemikiran radikal berupaya untuk mencari kebenaran secara mendasar, dan hal ini sah saja, akan tetapi jika pemikiran itu menjadi sebuah pemikiran yang destruktif, maka pemikiran tersebut sudah mampu menimbulkan potensi ancaman bagi peradaban manusia.

Islam dan Teologi Kehidupan

Islam selalu memberikan makna yang luas untuk diinterpretasikan. Allah melalui kitab suci Al Quran sangat memberikan ruang-ruang bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Begitu banyak ayat yang terdapat di dalam Quran yang mendukung berkembangnya ilmu pengetahuan, yang secara langsung Allah memberikan ruang yang sangat luas bagi kebebasan berfikir. Kebebasan berfikir inilah yang kemudian berhasil menjadikan dunia Islam sebagai pusat bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan dunia sejak abad ke-8 hingga abad ke-15. Akal yang membebaskan manusia dari belenggu kebodohan yang memajukan Islam di masa lalu justru saat ini ikut pula menenggelamkan pemikiran masyarakat Muslim. Keterbukaan pemikiran telah ditutup dengan bergulirnya ideologi tertutup yang didukung oleh kaum ideolog. Satu hal yang dapat kita lihat adalah bahwa kebebasan berfikir yang menjadi kunci perkembangan peradaban Islam sangat mendukung konsep teologi kehidupan. Islam berbicara bagi mahluk hidup, bahkan Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan bahwa Quran adalah nasihat yang berbicara.
Teologi kehidupan ini dimaksudkan adalah penghargaan yang sangat tinggi atas nilai kehidupan manusia. Bahkan Allah menyatakan dlm Quran bahwa menghilangkan nyawa tanpa hak sama dengan membunuh semua mahluk hidup. Secara logika maka penghargaan Allah yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan adalah bentuk dari penghargaan yang tinggi atas kehidupan. Bagaimana orang mati dapat berfikir? Hanyalah yang hidup yang dapat berfikir. Allah mewajibkan mahluknya bermusyawarah adalah bukti dari sebuah cara untuk menyelesaikan masalah diantara manusia yang hidup. Musyawarah menunjukkan bagaimana Allah sangat mengutamakan hubungan mahlukNya secara beradab. Kehidupan yang dijalani oleh manusia Muslim adalah kehidupan yang berkualitas: mengutamakan ilmu pengetahuan dan musyawarah, bukan dengan jalan kebodohan dan kekerasan.
Kehidupan manusia yang berkualitas dalam naungan Quran ini jelas memberikan sebuah nuansa yang berbeda dengan ajaran lainnya dalam sejarah peradaban umat manusia. Jika pada masa lalu abad pertengahan terjadi konflik dalam hubungan antara Gereja dan Ilmu Pengatahuan, maka hubungan yang dinamis tercipta dalam Islam: Ilmu dan Tuhan. Ilmuwan besar lahir dari rahim Islam: Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, dan sebagainya melambangkan kejayaan kemerdekaan pemikiran saat itu. Ilmu pengetahuan seperti Kimia, Matematika, Fisika, Kedokteran hingga Sosiologi berkembang dengan luar biasa. Tetapi yang menarik saat ini adalah bagaimana kemudian kaum muslim tertinggal dalam perkembangan ilmu dan teknologi dibanding masyarakat Barat yang dahulu mereka belajar pada Dunia Islam? Tampaknya zaman kegelapan meyeruak di dunia Islam, kebodohan yang muncul akibat tertutupnya Ijtihad berdampak pada tertutupnya pintu-pintu berfikir, serta kekerasan yang menyeruak atas dasar agama bermunculan. Tak ada lagi Baghdad, Mesir, serta Cordoba Spanyol sebagai centre of excellent, yang ada adalah kebodohan dan kehancuran massif dimana-mana. Teologi kehidupan tergantikan oleh teologi kematian, mementingkan akhirat dibandingkan dunia adalah benar tetapi meninggalkan dunia adalah kesalahan fatal bagi perkembangan peradaban Islam.


Islam dan Teologi Kematian

Quran merupakan kitab terbuka, artinya bahwa setiap orang akan dapat menafsirkan bunyi ayat-ayat Allah sesuai dengan kapasitas keilmuan dan lingkungan yang mempengaruhi. Dalam konsep demikian, terdapat dua nilai sekaligus: nilai positif juga negatif secara bersamaan. Nilai positif, akan memunculkan pemikiran konstruktif atas kehidupan manusia yang tentunya mendukung peradaban. Nilai konstruktif ini dapat dilihat dari berkembangnya pemikiran-pemikiran melalui ilmu pengetahuan melalui penafsiran atas ayat-ayat Allah. Pada sisi lain berkembang penafsiran destruktif, yang melahirkan sebuah teologi kematian.
Teologi kematian lahir dari bentuk manusia yang menafsirkan bahwa kehidupan dunia hanyalah permainan semata dan yang tertinggi adalah kehidupan akhirat. Dalam pemaknaan yang positif konstruktif tentunya ayat ini dimaknai dengan adanya pemikiran manusia yang menempatkan kehidupan dunia tidak melenakan kehidupan akhirat. Di tangan kaum ideolog, maka ayat ini bisa memiliki makna yang berbeda. Dimensi kematian sebagai jalan untuk mencapai kemuliaan menjadi utama. Kehidupan menjadi tak berarti, kehidupan hanyalah sendau gurau. Tak ada lagi penghormatan atas nilai kehidupan dan nilai kemanusiaan. Para ahli-ahli hukum yang berfikir secara literal dan tidak kontekstual akan meletakkan ayat-ayat Allah secara seragam pada kondisi yang berbeda. Tidak ada lagi penghargaan atas kebudayaan sebagai hasil akal budi manusia. Manusia harus ditundukkan, karena manusia adalah serigala yang memangsa. Ajaran agama dijadikan sebagai sebuah sarana untuk pengendalian perilaku total. Semua dilakukan sebagai bentuk dari tujuan manusia untuk akhirat, tanpa penghargaan bagi nilai-nilai duniawi.
Manusia ditempatkan sebagai objek kehidupan bukan lagi berperan sebagai subjek, ia adalah objek yang diatur oleh kendali-kendali norma-norma agama tanpa akal. Bukankah Allah selalu menyatakan: apakah engkau tidak berfikir? Yang ada hanyalah konsep benar salah, halal haram dalam konteks hubungan interpersonal manusia. Inilah yang kemudian menutup manusia dari jalan kebahagiaan dunia dan akhirat. Bukankah Rasulullah selalu menghormati kehidupan? Bukankah Rasulullah juga menghargai seni dan budaya? Bukankah terdapat ribuan ayat dalam Quran yang menghargai ilmu pengetahuan bagi kemajuan peradaban manusia?
Dalam konteks ketertutupan bagi kemajuan peradaban manusia ini, maka manusia tidak diberikan peluang untuk berbeda pendapat. Ayat-ayat Allah adalah mutlak tak terbantahkan, itu benar, tetapi ketika ditafsirkan sesuai kehendak seseorang yang dianggap memegang sebuah kewenangan dan menolak penafsiran yang berbeda atas ayat-ayat Allah, disinilah proses kehancuran peradaban dimulai. Seorang yang memiliki otoritas untuk menafsirkan bunyi ayat-ayat Allah apakah ia telah menjadi wakil Tuhan di muka bumi? Ia menyatakan dirinya sebagai penafsir tunggal dan menutup ruang bagi perbedaan pemikiran dalam hubungan antar manusia. Jika hal ini benar maka agama menjadi alat legitimasi kekuasaan pemegang otoritas.
Islam yang redup dalam persaingan internasional semakin menenggelamkan dirinya dalam kehancuran massif. Pemikiran atas kebenaran tunggal, menolak keragaman berfikir dan taqlid, dalam jangka panjang memunculkan perilaku-perilaku yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai kehidupan. Kemunculan para pelaku kekerasan dalam berbagai bentuknya termasuk bom bunuh diri yang mengatasnamakan agama adalah wujud nyata dari tak lagi berharganya kemanusiaan. Pemikiran Islam yang beragam pada masa klasik, dimana Eropa belajar pada Islam saat itu sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia, saat ini memunculkan Islam yang penuh kemarahan bukan lagi keramahan.


Pemikiran Destruktif dan Kekerasan, Kasus Indonesia

Dalam kasus Indonesia kita dapat melihat beberapa hal yang menarik, pertama bahwa masyarakat Nusantara merupakan masyarakat yang terkenal dengan keramahtamahannya. Masyarakat yang sangat menghargai perbedaan yang itu semuanya tergambar dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Apakah hal itu hanyalah sebuah simbol tanpa makna, dimana sesungguhnya wajah yang sejati adalah wajah kemarahan yang tertutup oleh senyum penuh tipuan? Beberapa hal yang menarik untuk diperhatikan adalah adanya kata amuk. Menurut beberapa peneliti barat yang pernah meneliti di kawasan Nusantara melihat adanya perilaku yang cukup mencengangkan yaitu amuk. Kata amuk tidak ditemukan dalam Bahasa Inggeris dan kemudian mereka menyerap kata amuk tersebut ke dalam bahasa Inggeris dengan amok.
Amok dapat diartikan sebagai tindalan letupan emosional yang ditujukan pada setiap objek yang ada di hadapannya. Kemarahan tanpa dasar dan logika yang jelas dan ini umumnya bersifat massif. Hal ini menjadi sejalan ketika pada dasawarsa tahun 80an kemudian muncul pemikiran Islam yang mendukung teologi kematian. Seperti api yang mendapatkan tiupan angin, maka tampaknya pemikiran yang mendukung ide kekerasan mendapatkan tempatnya. Bom bunuh diri yang terjadi di Bali adalah hal yang sangat mencengangkan. Para pelaku melihatnya sebagai perjuangan menegakkan ajaran Islam, tak ada ruang bagi kehidupan yang harmoni. Kehancuran adalah cara untuk membangun kembali (dekontruksi) kehidupan manusia, hal ini semakin membuat pelaku bersemangat ketika teologi kematian menghadirkan pemikiran-pemikiran dan janji surga dan mati syahid sebagai balasan atas perilaku tersebut.
Sejujurnya kita sepakat bahwa pahala bagi seorang yang syahid adalah surga, itu tak bisa kita tolak. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah ketika mereka menganggap bahwa kehancuran disimbolkan dengan kesyahidan. Apakah benar bahwa perilaku yang menghancurkan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai jihad dan syahid? Saya melihatnya dari sisi yang berbeda, bahwa kehancuran dan destruksi atas kehidupan dan harmoni justru menghancurkan Islam itu sendiri. Dalam kasus Indonesia mereka rupanya tidak melihat Islam secara kontekstual. Para pelaku kehancuran melihat bahwa kehidupan yang baik hanyalah akhirat, dan dunia sekali lagi hanyalah tipuan semata.
Dalam kasus reformasi yang bergulir di Indonesia, maka kebebasan berfikir juga memberikan ruang yang cukup bagi berkembangnya pemikiran-pemikiran destruktif. Kebebasan secara liberal yang terjadi telah menyimpan sebuah bom waktu yang dapat meledak sewaktu-waktu. Pemikiran destruktif berupa kehancuran atas kehidupan manusia tak terhindarkan, mereka menganggap bahwa kebebasan berfikir adalah merupakan hak setiap orang. Siapapun akan menyetujui ide tersebut, akan tetapi ide destruktif juga menjadi sangat menakutkan ketika ia tak memberi ruang bagi kebebasan berfikir dan justru tak menghargai kemanusiaan itu sendiri. Kebebasan bersuara dalam bentuk liberal saat ini di Indonesia juga secara tidak langsung menumbuhsuburkan ide teologi kematian. Dalam kebebasan berfikir yang terpenting adalah bagaimana seseorang mampu menerima adanya beragam pemikiran yang berbeda. Mampu memberikan ruang-ruang bagi adanya perbedaan adalah syarat dari terjadinya sebuah alam berfikir yang merdeka. Dalam kemerdekaan berfikir, kita tidak dapat memaksakan akal fikir dan pemahaman kita kepada pihak lain. Kita saling memberi dan menerima dalam dialog yang konstruktif, itulah yang terpenting dalam kemerdekaan berfikir.
Pemikiran destruktif tentunya tidak dapat dilawan dengan kekuatan senjata semata, ia baru dapat dikenakan tindakan hukum jika pemikiran itu dituangkan dalam perilaku destruktif seperti kasus bom bunuh diri. Pemikiran destruktif yang bermula dari sebuah teologi kematian perlu dilawan dengan pemikiran konstruktif yang mendukung nilai-nilai teologi kehidupan. Para pemuka agama mengajarkan nilai Islam dan kemanusiaan dalam bingkai keindonesiaan. Islam diajarkan dengan tidak sekedar menghafal ayat, tetapi lebih dari itu memahami ayat Quran secara komprehensif. Islam adalah kehidupan dunia selain akhirat. Menumbuhkembangkan penghormatan atas keragaman berfikir, memberikan ruang-ruang bagi kebebasan berfikir, menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks keindonesiaan adalah cara menangkal pemikiran-pemikiran destruktif.
Pemikiran Islam Indonesia sesungguhnya sangat terikat erat dengan budaya Indonesia. Pemikiran Islam yang berkembang disana-sini dipengaruhi oleh budaya lokal setempat. Tradisi-tradisi masyarakat adat Indonesia ikut mewarnai dan diwarnai oleh Islam. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang komunal tentunya konteks pemikiran yang destruktif jauh dari alam berfikir masyarkat Islam Indonesia. Komunitas pesantren sebagai pusat pemikiran dan kebudayaan Islam di Indonesia bukanlah sebuah komunitas radikal bahkan destruktif. Dengan demikian tampaknya akar kekerasan jauh dari nilai-nilai tradisi keislaman Indonesia. Jika dikaitkan dengan amok tampaknya juga sulit untuk difahami, karena amok itu sendiri lebih berkaitan dengan budaya, hanya jika kemudian budaya amok memberikan tempat bagi kesadaran destruktif itu yang tampaknya perlu diwaspadai.


Rabu, 27 April 2011

Pemikiran Kritis atas Negara Hukum Pancasila


Pendahuluan

Perdebatan atas Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah terjadi sejak pertama kali negara ini dibentuk. Pada masa pra kemerdekaan Bung Karno melihat bahwa kekuatan nasional bangsa terdiri atas tiga pilar utama: Pilar Nasionalis, Pilar Komunis, dan Pilar Agama. Ketiga pilar kekuatan bangsa tersebut harus menyatu dalam sebuah kekuatan utama, semangat yang sama yaitu anti imperialisme. Kekuatan tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah Nasakom. Pada masa Orde Baru, Komunis tidak mendapatkan tempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia menjadi kekuatan pemersatu dengan dua pilar utama: nasionalisme dan agama, minus komunis. Pembangunan hukumpun meletakkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini merupakan hal yang wajar mengingat bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah ada sejak lama, walau kata Indonesia dan semangat nasionalisme sendiri baru terbentuk di awal abad ke-20.


Negara Hukum Pancasila
Negara Hukum diartikan sebagai negara yang berlandaskan atas hukum dengan ciri-ciri, yaitu: Perlindungan atas hak-hak warganegara, terdapatnya pemisahan kekuasaan negara, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak. Negara hukum Pancasila adalah hal yang menarik untuk dikaji, hal ini mengingat bahwa nilai-nilai negara hukum yang sejujurnya berasal dari nilai-nilai barat seperti pengutamaan HAM karena hyukumnya berkarakter individual berhadapan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan nilai-nilai dan semangat gotong-royong. Lalu bagaimanakah Negara Hukum Pancasila melakukan proses-proses dialektika dengan Negara Hukum itu sendiri?

Pancasila berasal dari nilai-nilai bangsa, Pancasila mengutamakan nilai-nilai kebersamaan karena berawal dari semangat kekeluargaan, dan inti dari Pancasila adalah gotong-royong. Hukum adat adalah salah satu bentuk ciri karakter masyarakat komunal yang mengutamakan gotong-royong dalam segala hal. lalu bagaimanakah Hukum adat melihat hak-hak individu? Dalam konteks masyarakat adat, maka hak individu mendapatkan tempatnya. Tempat dari hak individu tersebut berada di bawah hak komunal masyarakat, artinya bahwa jika hak komunal mewajibkan sebuah perbuatan atau kewajiban hukum tertentu, maka hak individu akan dikesampingkan. Dalam masyarakat individu, pengutamaan hak-hak kolektif tidak boleh melanggar hak individu. Untuk itulah maka perlindungan atas hak-hak individu adalah tujuan dari diberlakukannya sebuah hukum. Untuk itu maka Negara Hukum Pancasila tampaknya memiliki karakter tertentu yang berbeda dengan konsep negara hukum yang diterapkan dalam konteks civil law dengan rechstaat atau pun konsep the rule of law dalam konteks common law.

Negara hukum Pancasila menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber. Sila atau dasar manusia Indonesia bertindak atau berideologi dilihat atas lima dasar yang utama: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga negara Indonesia secara positif memeluk ajaran agama. Negara tidaklah berpihak pada agama tertentu, dengan demikian tidak dikenal agama resmi negara. Untuk itu maka aturan-aturan hukum baik berbentuk Undang-undang hingga putusan Pengadilan tidak mengutamakan kepentingan agama tertentu di Indonesia.

Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusian yang beradab mengandung makna hukum bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik Undang-undang maupun setiap putusan hukum tidak boleh melampaui standar nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab. Pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah konsep HAM masuk dalam kategori Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab? Bisa dinyatakan ya, jika dikaitkan dengan perlakuan terhadap manusia secara adil dan memperlakukannya secara beradab, bisa juga tidak jika dikaitkan dengan semangat individualisme yang merupakan sumber dari lahirnya nilai-nilai HAM.

Sila Persatuan Indonesia, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai Undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan diantara warga bangsa. Dalam tataran empiris munculnya nilai baru berupa demokratisasi dalam bernegara melalui pemilihan langsung juga berbenturan dengan sila Persatuan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya otonomi daerah yang tampaknya lebih bernuansa negara federal dibandingkan negara kesatuan. Semangat untuk membelah wilayah melalui otonomi daerah lebih mengemuka dibandingkan dengan semangat persatuan dan kesatuan wilayah.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila ini mengandung makna bahwa musyawarah menjadi hal yang utama. Musyawarah adalah cara utama dalam pengambilan setiap keputusan, dan adanya sistem perwakilan dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pengutamaan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan berawal dari ide pemikiran kegotong-royongan warga adat Indonesia. Prinsip gotong-royong tampaknya menjelaskan secara nyata bahwa ide dan semangat individualisme tidak masuk dalam ide pemikiran bangsa Indonesia. Pertanyaan kritis adalah semangat individualisme yang umumnya tertuang dalam setiap peraturan undang-undang saat ini dapatkah dihapus? Akankah HAM bertentangan dengan ide pemusyawaratan ini?

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum baik Undang-undang maupun Putusan Pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu. Pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah bentuk keadilan sosial ini mencerminkan bentuk masyarakat sosialis? Hal ini bisa benar jika kemudian kita melihatnya pada keutamaan keadilan sosial. Bung Karno menyatakan sosialisme a la Indonesia yaitu gotong-royong. Masyarakat yang bergotong royong dalam bumi Indonesia dapat dicontohkan oleh masyarakat pedesaan yang mengutamakan kepentingan komunal masyarakatnya.