<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325</id><updated>2011-12-07T10:09:54.113+07:00</updated><title type='text'>Fokky Law</title><subtitle type='html'>Selamat datang di Fokky Law. Blog ini berupa kumpulan tulisan mengenai hukum dan kemasyarakatan dalam berbagai perspektif.. gagasan serta pemikiran yang tertuang adalah hasil pengembaraan atas pemikiran dan pandangan saya terhadap hukum dan problematikanya di masyarakat. Ini hanya merupakan tulisan ilmiah populer agar siapapun dapat menikmati dan mencernanya dengan mudah..</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>58</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-6204379750595705305</id><published>2011-05-02T14:48:00.002+07:00</published><updated>2011-05-02T14:55:25.793+07:00</updated><title type='text'>Islam dalam Dinamika Pemikiran, antara Konstruktif dan Destruktif</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;Islam merupakan jalan lurus, semua sepakat tentang hal itu. Jika dikaji lebih jauh tanpanya pemahaman atas Islam sebagai jalan lurus memiliki makna ganda. Pada satu sisi jalan lurus dikaitkan dengan penolakan atas segala hal yang berada diluar Islam. Makna di luar Islam acapkali dikaitkan dengan tradisi-tradisi bahkan ritual di luar Islam. Dalam hal ini muncullah gerakan-gerakan keislaman yang hendak memurnikan Islam, bahkan membersihkan Islam dari noda budaya yang dianggap sebagai hal yang mengotori kesucian Islam. Dalam makna yang berbeda jalan lurus juga bermakna memberikan ruang bagi siapapun dan apapun untuk berada dalam jalan Islam. Dalam pemaknaan yang kedua ini, semua hal termasuk tradisi, dapat diterima dalam bingkai Islam. Dalam hal ini Islam dianggap sebagai rahmatan lil alamin. Islam mewarnai kehidupan dunia. Dua hal yang berbeda dan bertolak belakang bahkan saling berhadapan diantara keduanya.&lt;br /&gt;Berdasarkan pemaknaan yang berbeda, maka kemudian muncul teologi yang berbeda pula: teologi kehidupan dan teologi kematian. Tulisan ini hendak melihat bagaimanakah muncul sebuah pemikiran teologi kematian yang tentunya jauh dari alam berfikir masyarakat Indonesia. Sejak masa lampau Islam masuk ke Nusantara melalui jalan-jalan damai, Islam memberikan warna bagi nilai-nilai religius juga seni budaya di Nusantara. Tetapi saat ini kemudian bermunculan pemikiran yang destruktif, menolak perbedaan diantara manusia, saling mengkafirkan, pendirian sebuah Negara Islam Indonesia (NII) hingga bom bunuh diri. Tak ada lagi ruang untuk kemerdekaan berfikir yang pernah menjadi kunci kemajuan peradaban Islam di masa lalu. Dalam tulisan ini saya tidak menggunakan istilah pemikiran atau faham radikal, tetapi lebih memilih untuk menggunakan kata pemikiran destruktif. Alasan saya adalah pemikiran radikal berupaya untuk mencari kebenaran secara mendasar, dan hal ini sah saja, akan tetapi jika pemikiran itu menjadi sebuah pemikiran yang destruktif, maka pemikiran tersebut sudah mampu menimbulkan potensi ancaman bagi peradaban manusia.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam dan Teologi Kehidupan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam selalu memberikan makna yang luas untuk diinterpretasikan. Allah melalui kitab suci Al Quran sangat memberikan ruang-ruang bagi kemajuan ilmu pengetahuan. Begitu banyak ayat yang terdapat di dalam Quran yang mendukung berkembangnya ilmu pengetahuan, yang secara langsung Allah memberikan ruang yang sangat luas bagi kebebasan berfikir. Kebebasan berfikir inilah yang kemudian berhasil menjadikan dunia Islam sebagai pusat bagi perkembangan Ilmu Pengetahuan dunia sejak abad ke-8 hingga abad ke-15. Akal yang membebaskan manusia dari belenggu kebodohan yang memajukan Islam di masa lalu justru saat ini ikut pula menenggelamkan pemikiran masyarakat Muslim. Keterbukaan pemikiran telah ditutup dengan bergulirnya ideologi tertutup yang didukung oleh kaum ideolog. Satu hal yang dapat kita lihat adalah bahwa kebebasan berfikir yang menjadi kunci perkembangan peradaban Islam sangat mendukung konsep teologi kehidupan. Islam berbicara bagi mahluk hidup, bahkan Rasulullah dalam sebuah hadis menyatakan bahwa Quran adalah nasihat yang berbicara. &lt;br /&gt;Teologi kehidupan ini dimaksudkan adalah penghargaan yang sangat tinggi atas nilai kehidupan manusia. Bahkan Allah menyatakan dlm Quran bahwa menghilangkan nyawa tanpa hak sama dengan membunuh semua mahluk hidup. Secara logika maka penghargaan Allah yang tinggi terhadap ilmu pengetahuan adalah bentuk dari penghargaan yang tinggi atas kehidupan. Bagaimana orang mati dapat berfikir? Hanyalah yang  hidup yang dapat berfikir. Allah mewajibkan mahluknya bermusyawarah adalah bukti dari sebuah cara untuk menyelesaikan masalah diantara manusia yang hidup. Musyawarah menunjukkan bagaimana Allah sangat mengutamakan hubungan mahlukNya secara beradab. Kehidupan yang dijalani oleh manusia Muslim adalah kehidupan yang berkualitas: mengutamakan ilmu pengetahuan dan musyawarah, bukan dengan jalan kebodohan dan kekerasan.&lt;br /&gt;Kehidupan manusia yang berkualitas dalam naungan Quran ini jelas memberikan sebuah nuansa yang berbeda dengan ajaran lainnya dalam sejarah peradaban umat manusia. Jika pada masa lalu abad pertengahan terjadi konflik dalam hubungan antara Gereja dan Ilmu Pengatahuan, maka hubungan yang dinamis tercipta dalam Islam: Ilmu dan Tuhan. Ilmuwan besar lahir dari rahim Islam: Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, dan sebagainya melambangkan kejayaan kemerdekaan pemikiran saat itu. Ilmu pengetahuan seperti Kimia, Matematika, Fisika, Kedokteran hingga Sosiologi berkembang dengan luar biasa. Tetapi yang menarik saat ini adalah bagaimana kemudian kaum muslim tertinggal dalam perkembangan ilmu dan teknologi dibanding masyarakat Barat yang dahulu mereka belajar pada Dunia Islam? Tampaknya zaman kegelapan meyeruak di dunia Islam, kebodohan yang muncul akibat tertutupnya Ijtihad berdampak pada tertutupnya pintu-pintu berfikir, serta kekerasan yang menyeruak atas dasar agama bermunculan. Tak ada lagi Baghdad, Mesir, serta Cordoba Spanyol sebagai centre of excellent, yang ada adalah kebodohan dan kehancuran massif dimana-mana. Teologi kehidupan tergantikan oleh teologi kematian, mementingkan akhirat dibandingkan dunia adalah benar tetapi meninggalkan dunia  adalah kesalahan fatal bagi perkembangan peradaban Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam dan Teologi Kematian &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Quran merupakan kitab terbuka, artinya bahwa setiap orang akan dapat menafsirkan bunyi ayat-ayat Allah sesuai dengan kapasitas keilmuan dan lingkungan yang mempengaruhi. Dalam konsep demikian, terdapat dua nilai sekaligus: nilai positif juga negatif secara bersamaan. Nilai positif, akan memunculkan pemikiran konstruktif atas kehidupan manusia yang tentunya mendukung peradaban. Nilai konstruktif ini dapat dilihat dari berkembangnya pemikiran-pemikiran melalui ilmu pengetahuan melalui penafsiran atas ayat-ayat Allah. Pada sisi lain berkembang penafsiran destruktif, yang melahirkan sebuah teologi kematian.  &lt;br /&gt;Teologi kematian lahir dari bentuk manusia yang menafsirkan bahwa kehidupan dunia hanyalah permainan semata dan yang tertinggi adalah kehidupan akhirat. Dalam pemaknaan yang positif konstruktif tentunya ayat ini dimaknai dengan adanya pemikiran manusia yang menempatkan kehidupan dunia tidak melenakan kehidupan akhirat. Di tangan kaum ideolog, maka ayat ini bisa memiliki makna yang berbeda. Dimensi kematian sebagai jalan untuk mencapai kemuliaan menjadi utama. Kehidupan menjadi tak berarti, kehidupan hanyalah sendau gurau. Tak ada lagi penghormatan atas nilai kehidupan dan nilai kemanusiaan. Para ahli-ahli hukum yang berfikir secara literal dan tidak kontekstual akan meletakkan ayat-ayat Allah secara seragam pada kondisi yang berbeda. Tidak ada lagi penghargaan atas kebudayaan sebagai hasil akal budi manusia. Manusia harus ditundukkan, karena manusia adalah serigala yang memangsa. Ajaran agama dijadikan sebagai sebuah sarana untuk pengendalian perilaku total. Semua dilakukan sebagai bentuk dari tujuan manusia untuk akhirat, tanpa penghargaan bagi nilai-nilai duniawi. &lt;br /&gt;Manusia ditempatkan sebagai objek kehidupan bukan lagi berperan sebagai subjek, ia adalah objek yang diatur oleh kendali-kendali norma-norma agama tanpa akal. Bukankah Allah selalu menyatakan: apakah engkau tidak berfikir? Yang ada hanyalah konsep benar salah, halal haram dalam konteks hubungan interpersonal manusia. Inilah yang kemudian menutup manusia dari jalan kebahagiaan dunia dan akhirat. Bukankah Rasulullah selalu menghormati kehidupan? Bukankah Rasulullah juga menghargai seni dan budaya? Bukankah terdapat ribuan ayat dalam Quran yang menghargai ilmu pengetahuan bagi kemajuan peradaban manusia? &lt;br /&gt;Dalam konteks ketertutupan bagi kemajuan peradaban manusia ini, maka manusia tidak diberikan peluang untuk berbeda pendapat. Ayat-ayat Allah adalah mutlak tak terbantahkan, itu benar, tetapi ketika ditafsirkan sesuai kehendak seseorang yang dianggap memegang sebuah kewenangan dan menolak penafsiran yang berbeda atas ayat-ayat Allah, disinilah proses kehancuran peradaban dimulai. Seorang yang memiliki otoritas untuk menafsirkan bunyi ayat-ayat Allah apakah ia telah menjadi wakil Tuhan di muka bumi? Ia menyatakan dirinya sebagai penafsir tunggal dan menutup ruang bagi perbedaan pemikiran dalam hubungan antar manusia. Jika hal ini benar maka agama menjadi alat legitimasi kekuasaan pemegang otoritas. &lt;br /&gt;Islam yang redup dalam persaingan internasional semakin menenggelamkan dirinya dalam kehancuran massif. Pemikiran atas kebenaran tunggal, menolak keragaman berfikir dan taqlid, dalam jangka panjang memunculkan perilaku-perilaku yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai kehidupan. Kemunculan para pelaku kekerasan dalam berbagai bentuknya termasuk bom bunuh diri yang mengatasnamakan agama adalah wujud nyata dari tak lagi berharganya kemanusiaan. Pemikiran Islam yang beragam pada masa klasik, dimana Eropa belajar pada Islam saat itu sebagai pusat ilmu pengetahuan dunia, saat ini memunculkan Islam yang penuh kemarahan bukan lagi keramahan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran Destruktif dan Kekerasan, Kasus Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Indonesia kita dapat melihat beberapa hal yang menarik, pertama bahwa masyarakat Nusantara merupakan masyarakat yang terkenal dengan keramahtamahannya. Masyarakat yang sangat menghargai perbedaan yang itu semuanya tergambar dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Apakah hal itu hanyalah sebuah simbol tanpa makna, dimana sesungguhnya wajah yang sejati adalah wajah kemarahan yang tertutup oleh senyum penuh tipuan? Beberapa hal yang menarik untuk diperhatikan adalah adanya kata amuk. Menurut beberapa peneliti barat yang pernah meneliti di kawasan Nusantara melihat adanya perilaku yang cukup mencengangkan yaitu amuk. Kata amuk tidak ditemukan dalam  Bahasa Inggeris dan kemudian mereka menyerap kata amuk tersebut ke dalam bahasa Inggeris dengan amok. &lt;br /&gt;Amok dapat diartikan sebagai tindalan letupan emosional yang ditujukan pada setiap objek yang ada di hadapannya. Kemarahan tanpa dasar dan logika yang jelas dan ini umumnya bersifat massif. Hal ini menjadi sejalan ketika pada dasawarsa tahun 80an kemudian muncul pemikiran Islam yang mendukung teologi kematian. Seperti api yang mendapatkan tiupan angin, maka tampaknya pemikiran yang mendukung ide kekerasan mendapatkan tempatnya. Bom bunuh diri yang terjadi di Bali adalah hal yang sangat mencengangkan. Para pelaku melihatnya sebagai perjuangan menegakkan ajaran Islam, tak ada ruang bagi kehidupan yang harmoni. Kehancuran adalah cara untuk membangun kembali (dekontruksi) kehidupan manusia, hal ini semakin membuat pelaku bersemangat ketika teologi kematian menghadirkan pemikiran-pemikiran dan janji surga dan mati syahid sebagai balasan atas perilaku tersebut. &lt;br /&gt;Sejujurnya kita sepakat bahwa pahala bagi seorang yang syahid adalah surga, itu tak bisa kita tolak. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah ketika mereka menganggap bahwa kehancuran disimbolkan dengan kesyahidan. Apakah benar bahwa perilaku yang menghancurkan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai jihad dan syahid? Saya melihatnya dari sisi yang berbeda, bahwa kehancuran dan destruksi atas kehidupan dan harmoni justru menghancurkan Islam itu sendiri. Dalam kasus Indonesia mereka rupanya tidak melihat Islam secara kontekstual. Para pelaku kehancuran melihat bahwa kehidupan yang baik hanyalah akhirat, dan dunia sekali lagi hanyalah tipuan semata. &lt;br /&gt;Dalam kasus reformasi yang bergulir di Indonesia, maka kebebasan berfikir juga memberikan ruang yang cukup bagi berkembangnya pemikiran-pemikiran destruktif. Kebebasan secara liberal yang terjadi telah menyimpan sebuah bom waktu yang dapat meledak sewaktu-waktu. Pemikiran destruktif berupa kehancuran atas kehidupan manusia tak terhindarkan, mereka menganggap bahwa kebebasan berfikir adalah merupakan hak setiap orang. Siapapun akan menyetujui ide tersebut, akan tetapi ide destruktif juga menjadi sangat menakutkan ketika ia tak memberi ruang bagi kebebasan berfikir dan justru tak menghargai kemanusiaan itu sendiri. Kebebasan bersuara dalam bentuk liberal saat ini di Indonesia juga secara tidak langsung menumbuhsuburkan ide teologi kematian. Dalam kebebasan berfikir yang terpenting adalah bagaimana seseorang mampu menerima adanya beragam pemikiran yang berbeda. Mampu memberikan ruang-ruang bagi adanya perbedaan adalah syarat dari terjadinya sebuah alam berfikir yang merdeka. Dalam kemerdekaan berfikir, kita tidak dapat memaksakan akal fikir dan pemahaman kita kepada pihak lain. Kita saling memberi dan menerima dalam dialog yang konstruktif, itulah yang terpenting dalam kemerdekaan berfikir. &lt;br /&gt;Pemikiran destruktif tentunya tidak dapat dilawan dengan kekuatan senjata semata, ia baru dapat dikenakan tindakan hukum jika pemikiran itu dituangkan dalam perilaku destruktif seperti kasus bom bunuh diri. Pemikiran destruktif yang bermula dari sebuah teologi kematian perlu dilawan dengan pemikiran konstruktif yang mendukung nilai-nilai teologi kehidupan. Para pemuka agama mengajarkan nilai Islam dan kemanusiaan dalam bingkai keindonesiaan. Islam diajarkan dengan tidak sekedar menghafal ayat, tetapi lebih dari itu memahami ayat Quran secara komprehensif. Islam adalah kehidupan dunia selain akhirat. Menumbuhkembangkan penghormatan atas keragaman berfikir, memberikan ruang-ruang bagi kebebasan berfikir, menghormati nilai-nilai kemanusiaan dalam konteks keindonesiaan adalah cara menangkal pemikiran-pemikiran destruktif. &lt;br /&gt;Pemikiran Islam Indonesia sesungguhnya sangat terikat erat dengan budaya Indonesia. Pemikiran Islam yang berkembang disana-sini dipengaruhi oleh budaya lokal setempat. Tradisi-tradisi masyarakat adat Indonesia ikut mewarnai dan diwarnai oleh Islam. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang komunal tentunya konteks pemikiran yang destruktif jauh dari alam berfikir masyarkat Islam Indonesia. Komunitas pesantren sebagai pusat pemikiran dan kebudayaan Islam di Indonesia bukanlah sebuah komunitas radikal bahkan destruktif. Dengan demikian tampaknya akar kekerasan jauh dari nilai-nilai tradisi keislaman Indonesia. Jika dikaitkan dengan amok tampaknya juga sulit untuk difahami, karena amok itu sendiri lebih berkaitan dengan budaya, hanya jika kemudian budaya amok memberikan tempat bagi kesadaran destruktif itu yang tampaknya perlu diwaspadai. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-6204379750595705305?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/6204379750595705305/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2011/05/islam-dalam-dinamika-pemikiran-antara.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6204379750595705305'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6204379750595705305'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2011/05/islam-dalam-dinamika-pemikiran-antara.html' title='Islam dalam Dinamika Pemikiran, antara Konstruktif dan Destruktif'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4377096362482983342</id><published>2011-04-27T12:23:00.003+07:00</published><updated>2011-04-27T13:33:57.316+07:00</updated><title type='text'>Pemikiran Kritis atas Negara Hukum Pancasila</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/-csmcxynRZVo/Tbe4w-TrI9I/AAAAAAAAABI/rdKkbs0AM14/s1600/Pancasila.jpg"&gt;&lt;img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 269px; height: 188px;" src="http://4.bp.blogspot.com/-csmcxynRZVo/Tbe4w-TrI9I/AAAAAAAAABI/rdKkbs0AM14/s320/Pancasila.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5600147813157250002" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perdebatan atas Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah terjadi sejak pertama kali negara ini dibentuk. Pada masa pra kemerdekaan Bung Karno melihat bahwa kekuatan nasional bangsa terdiri atas tiga pilar utama: Pilar Nasionalis, Pilar Komunis, dan Pilar Agama. Ketiga pilar kekuatan bangsa tersebut harus menyatu dalam sebuah kekuatan utama, semangat yang sama yaitu anti imperialisme. Kekuatan tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah Nasakom. Pada masa Orde Baru, Komunis tidak mendapatkan tempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia menjadi kekuatan pemersatu dengan dua pilar utama: nasionalisme dan agama, minus komunis. Pembangunan hukumpun meletakkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini merupakan hal yang wajar mengingat bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah ada sejak lama, walau kata Indonesia dan semangat nasionalisme sendiri baru terbentuk di awal abad ke-20.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Negara Hukum Pancasila&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Negara Hukum diartikan sebagai negara yang berlandaskan atas hukum dengan ciri-ciri, yaitu: Perlindungan atas hak-hak warganegara, terdapatnya pemisahan kekuasaan negara, serta peradilan yang bebas dan tidak memihak. Negara hukum Pancasila adalah hal yang menarik untuk dikaji, hal ini mengingat bahwa nilai-nilai negara hukum yang sejujurnya berasal dari nilai-nilai barat seperti pengutamaan HAM karena hyukumnya berkarakter individual berhadapan dengan nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan nilai-nilai dan semangat gotong-royong. Lalu bagaimanakah Negara Hukum Pancasila melakukan proses-proses dialektika dengan Negara Hukum itu sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pancasila berasal dari nilai-nilai bangsa, Pancasila mengutamakan nilai-nilai kebersamaan karena berawal dari semangat kekeluargaan, dan inti dari Pancasila adalah gotong-royong. Hukum adat adalah salah satu bentuk ciri karakter masyarakat komunal yang mengutamakan gotong-royong dalam segala hal. lalu bagaimanakah Hukum adat melihat hak-hak individu? Dalam konteks masyarakat adat, maka hak individu mendapatkan tempatnya. Tempat dari hak individu tersebut berada di bawah hak komunal masyarakat, artinya bahwa jika hak komunal mewajibkan sebuah perbuatan atau kewajiban hukum tertentu, maka hak individu akan dikesampingkan. Dalam masyarakat individu, pengutamaan hak-hak kolektif tidak boleh melanggar hak individu. Untuk itulah maka perlindungan atas hak-hak individu adalah tujuan dari diberlakukannya sebuah hukum. Untuk itu maka Negara Hukum Pancasila tampaknya memiliki karakter tertentu yang berbeda dengan konsep negara hukum yang diterapkan dalam konteks civil law dengan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;rechstaat&lt;/span&gt; atau pun konsep &lt;span style="font-style: italic;"&gt;the rule of law&lt;/span&gt; dalam konteks common law.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara hukum Pancasila menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber. Sila atau dasar manusia Indonesia bertindak atau berideologi dilihat atas lima dasar yang utama: Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga negara Indonesia secara positif memeluk ajaran agama. Negara tidaklah berpihak pada agama tertentu, dengan demikian tidak dikenal agama resmi negara. Untuk itu maka aturan-aturan hukum baik berbentuk Undang-undang hingga putusan Pengadilan tidak mengutamakan kepentingan agama tertentu di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap warga Indonesia lebih mengutamakan prinsip manusia yang beradab dalam lingkup nilai keadilan. Kemanusian yang beradab mengandung makna hukum bahwa pembentukan hukum harus menunjukkan karakter dan ciri-ciri hukum dari manusia yang beradab. Hukum baik Undang-undang maupun setiap putusan hukum tidak boleh melampaui standar nilai-nilai kemanusiaan. Perlakuan terhadap manusia dalam Pancasila berarti menempatkan sekaligus memperlakukan setiap manusia Indonesia secara adil dan beradab. Pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah konsep HAM masuk dalam kategori Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab? Bisa dinyatakan ya, jika dikaitkan dengan perlakuan terhadap manusia secara adil dan memperlakukannya secara beradab, bisa juga tidak jika dikaitkan dengan semangat individualisme yang merupakan sumber dari lahirnya nilai-nilai HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sila Persatuan Indonesia, mengandung pemahaman hukum bahwa setiap peraturan hukum mulai Undang-undang hingga putusan pengadilan harus mengacu pada terciptanya sebuah persatuan diantara warga bangsa. Dalam tataran empiris munculnya nilai baru berupa demokratisasi dalam bernegara melalui pemilihan langsung juga berbenturan dengan sila Persatuan Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari adanya otonomi daerah yang tampaknya lebih bernuansa negara federal dibandingkan negara kesatuan. Semangat untuk membelah wilayah melalui otonomi daerah lebih mengemuka dibandingkan dengan semangat persatuan dan kesatuan wilayah.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Sila ini mengandung makna bahwa musyawarah menjadi hal yang utama. Musyawarah adalah cara utama dalam pengambilan setiap keputusan, dan adanya sistem perwakilan  dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pengutamaan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan berawal dari ide pemikiran kegotong-royongan warga adat Indonesia. Prinsip gotong-royong tampaknya menjelaskan secara nyata bahwa ide dan semangat individualisme tidak masuk dalam ide pemikiran bangsa Indonesia. Pertanyaan kritis adalah semangat individualisme yang umumnya tertuang dalam setiap peraturan undang-undang saat ini dapatkah dihapus? Akankah HAM bertentangan dengan ide pemusyawaratan ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai bahwa setiap peraturan hukum baik Undang-undang maupun Putusan Pengadilan mencerminkan semangat keadilan. Keadilan yang dimaksudkan adalah semangat keadilan sosial bukan keadilan yang berpusat pada semangat individu. Keadilan tersebut haruslah dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, bukan oleh segelintir golongan tertentu. Pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah bentuk keadilan sosial ini mencerminkan bentuk masyarakat sosialis? Hal ini bisa benar jika kemudian kita melihatnya pada keutamaan keadilan sosial. Bung Karno menyatakan sosialisme &lt;span style="font-style: italic;"&gt;a la&lt;/span&gt; Indonesia yaitu gotong-royong. Masyarakat yang bergotong royong dalam bumi Indonesia dapat dicontohkan oleh masyarakat pedesaan yang mengutamakan kepentingan komunal masyarakatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4377096362482983342?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4377096362482983342/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2011/04/pemikiran-kritis-atas-negara-hukum.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4377096362482983342'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4377096362482983342'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2011/04/pemikiran-kritis-atas-negara-hukum.html' title='Pemikiran Kritis atas Negara Hukum Pancasila'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-csmcxynRZVo/Tbe4w-TrI9I/AAAAAAAAABI/rdKkbs0AM14/s72-c/Pancasila.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-6181709872766383306</id><published>2010-07-06T07:28:00.007+07:00</published><updated>2010-07-07T07:52:43.674+07:00</updated><title type='text'>Peran Hukum Muhammadiyah</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Muhammadiyah berusia 1 abad dalam hitungan Hijriyah. Telah banyak peran sosial dan ekonomi yang telah disumbangkan oleh Muhammadiyah bagi Bangsa Indonesia. Dalam bidang pendidikan yang merupakan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;main core&lt;/span&gt; Muhammadiyah, ormas ini memiliki ribuan sekolah yang terdiri dari TK sebanyak 1.540 buah, SD: 1132 buah, MI: 1.762, buah, SMP: 1.184 buah, MTs: 584 buah, SMA: 511 buah, SMK:263 buah, MA: 172 buah, Ponpes: 62 buah, PT: 155 buah. Di bidang sosial-ekonomi:  RS &amp;amp; Kesehatan: 345 buah, Panti asuhan: 330 buah, BPR: 19, BMT: 190 buah, Koperasi: 808 buah, 27 Juta Ha Tanah Wakaf, ratusan amal usaha-sosial lainnya. Selain itu masih terdapat ribuan sekolah lainnya yang mencontoh model pendidikan a la Muhammadiyah yang didirikan sendiri oleh pribadi-pribadi  anggota Muhammadiyah.  Anggota Keluarga Besar Muhammadiyah terdapat sekitar 22 juta anggota , dan terdapat sekitar 1 juta anggota yang tercatat secara resmi di kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu besarnya peran Muhammadiyah sehingga tampaknya pemerintah harus mengucapkan terima kasih kepada Muhammadiyah, karena diakui atau tidak Muhammadiyah telah mendukung suksesnya pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Sebagai salah satu organisasi massa dengan unit usaha terbesar di dunia, Muhammadiyah juga  telah berperan penting sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan. Tokoh-tokoh besar lahir dari rahim Muhammadiyah, seperti: Pahlawan Nasional Jenderal Soedirman, Presiden RI I Bung Karno, Buya Hamka,  dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Besarnya peran Muhammadiyah dalam hal sosial ekonomi termasuk di dalamnya pendidikan ini tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh KH Ahmad Dahlan selaku pendirinya pada Tahun 1912 M di Jogjakarta. KH Ahmad Dahlan meletakkan dasar berfikir modern dalam berislam dengan mengedepankan nilai-nilai  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;spirit &lt;/span&gt;mengamalkan ajaran Islam dalam perilaku dan bukan sekedar dalam bacaan ritual semata. Peran ini telah dimainkan dengan luar biasa oleh warga Muhammadiyah saat ini, hanya satu hal yang juga harus diupayakan oleh warga Muhammadiyah saat ini khususnya oleh Pengurus di tingkat pusat dan daerah adalah mengoptimalkan peran Muhammadiyah dalam bidang hukum. Bidang hukum tampaknya masih belum tergarap secara optimal oleh Muhammadiyah. Peran hukum yang dimaksud di sini adalah peran pembelaan organisasi terhadap pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum. Hal ini menjadi sangat penting, karena banyak masyarakat di Indonesia yang masih buta hukum dan membutuhkan akses terhadap proses-proses peradilan. Dengan jumlah ratusan/ribuan dosen hukum dan advokat yang dimiliki oleh Muhammadiyah, maka hal ini bukanlah menjadi hal yang sulit bagi Muhammadiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Akses Keadilan oleh Muhammadiyah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Akses keadilan bagi masyarakat awam hukum adalah hal yang sangat mahal dan sangat berbelit. Pada satu sisi masyarakat banyak yang tidak mengetahui bagaimana menggapai sebuah keadilan melalui hukum, di sisi  lain biaya yang cukup besar untuk menyewa seorang advokat. Dalam keadaan seperti ini maka Muhammadiyah diharapkan mampu memberikan penguatan bagi warga Muhammadiyah yang mengalami masalah di bidang hukum. Hal ini tidak saja bermanfaat bagi warga tetapi juga bagi warga luar Muhammadiyah yang membutuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KH Ahmad Dahlan selalu menekankan adanya aplikasi dalam ibadah kepada Allah SWT, bukan semata pada ritualnya. Quran secara tegas menekankan bahwa manusia haruslah berlaku adil, disinilah peran organisasi untuk memberikan akses-akses dalam pencapaian keadilan. Banyaknya kasus yang dihadapi oleh warga Muhammadiyah dalam bidang pertanahan, perburuhan-ketenagakerjaan, pelanggaran HAM, dll.  Dalam masalah perburuhan banyaknya buruh yang harus mendapatkan bantuan hukum akibat adanya PHK yang tidak adil, permasalahan outsourcing, hingga banyaknya kasus buruh migran. Dalam bidang pertanahan kasus juga sangat pelik, mulai masalah sengketa tanah yang mendominasi, hingga kasus penyerobotan tanah, dsb. Hal itu menjadi masalah bersama yang dapat diberikan penguatan oleh Muhammadiyah, dan langkah-langkah yang dapat ditempuh di awal oleh Muhammadiyah antara lain: memberikan penyadaran akan hak sebagai manusia yang harus dihormati dalam hukum, melakukan proses sosialisasi berkesinambungan terhadap warga Muhammadiyah dan juga masyarakat luas akan penghormatan hak warga negara dalam hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat banyaknya permasalahan hukum yang dialami tidak saja oleh warga Muhammadiyah sendiri, tetapi juga masyarakat luas maka sudah seyogyanya Muhammadiyah membentuk Unit Bantuan Hukum di setiap Pengurus Daerah Muhammadiyah. Beberapa PDM telah memiliki Unit Bantuan Hukum akan tetapi belum merata dan belum optimal. Unit Bantuan Hukum dapat berbentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. LBH Muhammadiyah tidak saja melayani &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pro-bono &lt;/span&gt;tetapi juga melayani jasa hukum profesional. Hal ini dapat menjadi subsidi silang bagi layanan jasa hukum &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pro-bono&lt;/span&gt; LBH Muhammadiyah. LBH Muhammadiyah juga harus mendidik warga untuk taat hukum, selain itu juga  akan dapat memberikan pendidikan hukum bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unit Bantuan Hukum Muhammadiyah ini sangat dibutuhkan tidak saja bagi internal kebutuhan  warga Muhammadiyah sendiri, melainkan juga kebutuhan eksternal bagi masyarakat luas. Sulitnya masyarakat termasuk warga Muhammadiyah dalam memperoleh akses untuk memperoleh keadilan sudah harus menjadi perhatian Muhammadiyah saat ini.  Perguruan tinggi Muhammadiyah yang memiliki Fakultas Hukum tampaknya telah memiliki lembaga bantuan hukum, akan tetapi itu akan menjadi sangat tergantung dengan ada dan tidaknya Fakultas Hukum. Di sisi lainnya hampir di setiap kota di Indonesia membutuhkan bantuan hukum, karena disana terdapat banyak warga Muhammadiyah yang membutuhkan bantuan hukum, bagaimana jika di kota tersebut tidak terdapat perguruan tinggi hukum Muhammadiyah. Di sinilah Muhammadiyah dapat memainkan perannya secara optimal dalam bidang hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu difikirkan dibentuknya Unit Lembaga Bantuan Hukum pada setiap daerah kepengurusan yang dianggap telah mampu mendirikannya didasarkan pada ketersediaan sejumlah sarjana hukum di daerah yang bersangkutan. Untuk itu Pengurus Daerah Muhammadiyah diharapkan mendata berapa jumlah warga di kota/kabupaten yang telah bergelar sarjana hukum khususnya telah berlisensi  advokat. bagi yang telah berlisensi advokat akan sangat bermanfaat dalam hal pembelaan di depan persidangan. Bagi para sarjana hukum yang belum berlisensi advokat dapat diberdayakan tenaganya dalam hal pelatihan penyadaran hukum bagi warga dan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kota di Jawa-Sumatera-Sulawesi-Bali-NTB dapat bekerja sama dengan beberapa PT Muhammadiyah yang memiliki Fakultas Hukum untuk menggunakan beberapa lulusannya bergerak secara aktif di Persyarikatan Muhammadiyah, Unit LBH Muhammadiyah.  Jika tidak ditemukan adanya Perguruan Tinggi Muhammadiyah maka dapat merekrut warga Muhammadiyah dari alumni Fakultas Hukum manapun untuk bergerak secara aktif di Muhammadiyah. Terdapat keuntungan yang diperoleh oleh sarjana hukum &lt;span style="font-style: italic;"&gt;fresh graduate &lt;/span&gt;ini adalah adanya pengalaman magang yang nantinya akan diberikan sertifikat magang oleh LBH Muhammadiyah. Dalam proses magang ini, para sarjana hukum baru itu akan belajar hukum dalam konteks &lt;span style="font-style: italic;"&gt;law in action&lt;/span&gt;. Dalam hal ini para sarjana hukum ini akan belajar bagaimana melakukan teknik layanan hukum di masyarakat hingga teknik persidangan dalam wujud yang nyata melalui pendampingan dari para advokat senior. Dengan adanya LBH Muhammadiyah, maka akan dipetik banyak keuntungan baik oleh Muhammadiyah sendiri, warga Muhammadiyah, juga masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Catatan Akhir&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Muhammadiyah telah berusia 1 abad dalam hitungan Hijriyah, peran Muhammadiyah telah dirasakan oleh umat dan juga Bangsa Indonesia. Saat ini perlu adanya peran aktif Muhammadiyah dalam bidang hukum dan perlindungan HAM, khususnya memberikan layanan atas pencapaian akses keadilan bagi warga Muhammadiyah juga masyarakat luas. Selamat Ulang Tahun &amp;amp; Selamat bermuktamar, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Gerak Melintasi Zaman, Dakwah dan Tajdid Menuju Peradaban Utama"&lt;/span&gt;. Muhammadiyah untuk Bangsa..&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-6181709872766383306?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/6181709872766383306/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/07/peran-hukum-muhammadiyah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6181709872766383306'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6181709872766383306'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/07/peran-hukum-muhammadiyah.html' title='Peran Hukum Muhammadiyah'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-3174641312272775070</id><published>2010-06-19T21:53:00.002+07:00</published><updated>2010-06-20T11:30:32.426+07:00</updated><title type='text'>Praduga Tak Bersalah &amp; Trial by The Press</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Masyarakat saat ini cenderung untuk menyalahkan seseorang tanpa melihat latar belakang mengapa seseorang melakukan perbuatan tersebut. Seseorang yang dinyatakan bersalah seyogyanya adalah jika ia melanggar aturan hukum. Pada sisi lain, masyarakat kemudian menyalahkan dengan mudah, hal ini akan menjadi sangat berbahaya ketika seseorang hanya mendasarkan pada asumsi-asumsi tertentu yang dibangun di atas prasangka-prasangka tanpa fakta dan didukung oleh bukti yang kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telaah atas pentingnya pemahaman praduga tidak bersalah menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: pertama, bahwa menjatuhkan kesalahan judgment tanpa didasarkan oleh fakta dan bukti akan berdampak pada fitnah pada orang yang dituju, dan nama baik seseorang. Hal ini perlu disadari bahwa hukum memiliki jalannya sendiri, walau ia bergerak pada tataran sosial. Kedua, bahwa trial by the press acapkali membentuk opini publik, menggiring publik pada sebuah keyakinan tertentu. Proses ini akan menjadi berbahaya ketika proses-proses peradilan dijalankan diluar proses peradilan hukum, karena proses tersebut hanya mendasarkan pada dugaan dan asumsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pemahaman Praduga tak Bersalah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada hakikatnya seseorang dilahirkan dalam keadaan baik, bukan mahluk yang jahat. Ketika ia tumbuh dan berkembang maka kemudian lingkungan membentuknya, hal ini mengakibatkan ia menjadi baik atau jahat. Dalam hal seseorang dianggap sebagai jahat, maka itu harus didasarkan atas sebuah keasalahan yang ia lakukan, dan kesalahan yang ia lakukan adalah harus didasarkan oleh sebuah aturan hukum yang melarang seseorang untuk berbuat hal itu. Jikapun seseorang dinyatakan bersalah, maka itupun harus melalui proses peradilan yang adil dan tidak memihak. KIta harus menghormati hukum sebagai sebuah proses utama yang memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib seseorang apakah ia bersalah atau tidak. Menentukan nasib seseorang harus melalui proses peradilan mengingat menyangkut harkat dan martabat manusia. Ketika seseorang dinyatakan bersalah, maka harga diri dan martabatnya secara sosial ikut hancur karena masyarakat menganggapnya sebagai mahluk yang anti sosial. Untuk itu maka tidak setiap orang berhak menyatakan seseorang bersalah atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah proses peradilan yang fair, tidak berpihak dan adil, maka semua fakta hukum dan bukti akan digelar. Semuanya akan dianalisis untuk menentukan tingkat kesalahan seseorang, yang pada akhirnya akan dijatuhkan dalam bentuk putusan hakim atau putusan pengadilan. Ketika putusan ini muncul, maka barulah kita dapat melihat apakah seseorang bersalah atau tidak. Dalam hal putusan berkaitan dengan perbuatan pidana, maka hukum pidana haruslah dianggap sebagai ultimum remidium atau tindakan paling akhir yang akan diterapkan, ketika yang lain tak ada yang mampu menangani. Penjatuhan sanksi pidana akan begitu menyakitkan, belum lagi munculnya sanksi sosial terhadap para pelaku pidana. Sanksi sosial akan menjadi jauh lebih kejam terkadang karena masyarakat akan terus mengingatnya sebagai orang yang jahat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai mahluk yang bermartabat, maka manusia diberikan kedudukan yang tinggi, dan ketika ia kehilangan kedudukannya itu dapat terjadi karena ia berbuat kesalahan yang dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Norma tersebut dapat berbentuk norma agama, kesopanan atau etika, norma, kesusilaan dan norma hukum. Norma hukum merupakan norma terakhir ketika norma-norma lainnya tidak dapat lagi berbuat. Pada saat inilah kita harus belajar untuk menghormati hukum berserta proses-prosesnya. Biarkan hukum bekerja karena sebagai mahluk yang bermartabat adalah ketika ia menghormati hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hukum nasib seseorang ditentukan, pada saat inilah kita harus belajar bahwa manusia pada hakikatnya adalah mahluk yang baik. Seseorang menjadi jahat atau buruk adalah karena faktor lingkungan dan pengalaman yang membentuknya. Untuk itu hukum akan menjatuhkan sanksinya adalah berkaitan untuk mengembalikan ia ke jalan yang benar. Pada saat itu kita juga tentunya belajar bahwa seseorang yang baik itu tentunya memiliki latar belakang atau motovasi yang tidak kita ketahui mengapa ia berbuat jahat. Hukum akan melihatnya, membuktikannya, menganalisisnya yang pada akhirnya adalah menjatuhkan hukuman jika ia dinyatakan bersalah.&lt;br /&gt;Disinilah makna praduga tak bersalah muncul. Kita dengan segala fikiran yang jernih, positif, dan dengan fikiran yang baik harus selalu menanamkan dalam diri kita bahwa ia belumlah bersalah sampai ia dinyatakan bersalah oleh putusan seorang hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Trial by The Press&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Trial by The Press diartikan sebagai peradilan oleh pers, hal ini maksudnya adalah dimana pers menggiring sebuah opini publik terhadap kesalahan seseorang. Peradilan oleh pers menjadi berbahaya ketika publik belum dewasa dalam memaknai berita. Manusia pada hakikatnya adalah mahluk yang memiliki kehormatan, dan untuk itulah maka ketika publik tidak menghargai hak seseorang maka jatuhlah orang tersebut di mata masyarakat. Untuk itulah maka hukum menjaga martabat dan nama baik seseorang. Ketika seseorang bersalah pada hakikatnya kesalahan tidak dapat dijatuhkan oleh siapapun termasuk oleh pers itu sendiri, melainkan oleh sebuah proses peradilan yang jujur dan adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dijelaskan bahwa Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.&lt;br /&gt;berdasarkan ketentuan pasal 5 tersebut, maka pers memiliki sebuah kewajiban untuk menjunjung asas praduga tak bersalah. Hal ini perlu dilakukan mengingat karena melalui pemberitaan seseorang dapat diberitakan secara baik dan secara buruk. Penempatan asas praduga tak bersalah adalah sebuah upya untuk tidak menciptakan sebuah opini yang diharapkan akan menciptakan sebuah pencitraan buruk atas diri seseorang. Ketika citra seseorang itu jatuh, maka tidak hanya fisik yang jatuh tetapi juga nama baik yang tentunya akan sulit untuk dikembalikan. Masyarakat telah terlanjur memberikan citra yang buruk atas diri seseorang. Oleh itulah maka perlunya sebuah proses peradilan yang adil, dan pers memiliki peran untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai kontrol sosial. Ketika persidangan yang akan menentukan nasib seseorang berjalan tidak fair, maka pers akan memberitakan kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Disinilah kekuatan pers yang mendukung sebuah supremasi hukum sesuai ketentuan Pasal 2 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya pers mempunyai hak untuk membentuk opini, maka dalam hal ini masyarakat juga harus memilah mana berita yang layak dan tidak. Masyarakat juga harus belajar dewasa bahwa opini tetaplah sebuah opini, opini tak boleh menjadikan kita kemudian terseret pada bentuk trial by the press. Opini adalah pendapat, sebagai pendapat maka pendapat adalah selalu sah. Kitalah kemudian yang menyaring dan kemudian mencerna, manakah pendapat yang dapat kita terima, mana pendapat yang kita tolak. Semuanya akan tergantung pada kedewasaan kita untuk mencernanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Trial by The Press dalam Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tinjauan Hukum Perdata&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur di dalam Pasal 1365 - 1380 KUH Perdata. Pasal 1365 menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Hoge Raad menetukan bahwa perbuatan melawan hukum tidak hanya melanggar undang-undang, melainkan juga melanggar kaidah kesusilaan dan kepatutan dalam arti luas. Perbuatan melawan hukum harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. hak subyektif orang lain&lt;br /&gt;b. kewajiban hukum pelaku&lt;br /&gt;c. kaedah kesusilaan&lt;br /&gt;d. kepatutan dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan melawan hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum baik individu maupun badan hukum. Dalam hal ini sebuah pemberitaan oleh pers yang dianggap dapat menerbitkan sebuah nama buruk maka secara perdata bagi pihak yang telah diberitakan dengan tidak benar dapat mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum. Pemberitaan yang telah merugikan dirinya dan melanggar asas kepatutan dalam masyarakat dapat diajukan ke muka pengadilan, akan tetapi jika tugas jurnalistik berkaitan dengan fungsi kontrol sosialnya, maka Pasal 1365 tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Dengan demikian  hakim dapat mengesampingkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Sebagai contoh adanya pemberitaan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan oleh orang tertentu, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan tersebut tidak dapat diajukan ke muka hukum. Tentunya dalam hal ini harus dibedakan pemberitaan sebagai fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang menimbulkan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;trial by the press&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  Tinjauan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pemberitaan yang telah menerbitkan kerugian bagi seseorang, maka diatur dalam  Pasal 5 ayat 2 mengenai hak jawab. Ketika seseorang diberitakan secara tidak benar, maka orang tersebut dapat melakukan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;news counter&lt;/span&gt; berupa hak jawab. Dalam hal ini adalah kewajiban media pers untuk memberikan hak jawab bagi pihak yang merasa haknya telah dilanggar akibat pemberitaan yang menurutnya tidak benar. Pidana Pers tidak masuk ruang lingkup UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, maka dengan demikian pemberitaan tidak dapat dipidanakan karena pemberitaan merupakan kemerdekaan bagi insan jurnalistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kemudian ada pihak yang dirugikan, maka pemberitaan tersebut dapat dilawan dengan hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab harus disediakan oleh media jurnalistik atas terbitnya sebuah pemberitaan yang merugikan dirinya. Untuk itu pemberitaan haruslah berimbang, pemberitaan pada hakikatnya tidak dapat menjadi corong dari kehendak kelompok tertentu. Pemberitaan harus merdeka dari segenap kekuatan politik tertentu. Hak jawab adalah merupakan bentuk pendewasaan publik untuk mencermati sebuah pemberitaan. Hak jawab adalah sarana penyelesaian sengketa yang timbul antara pers dan individu atau badan hukum yang dirugikan. Penyelesaian sengketa melalui berita yang membantah berita sebelumnya sesungguhnya merupakan upaya damai menghindari sebuah konflik terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak jawab atas sebuah pemberitaan yang tidak benar merupakan cara untuk menghindarkan dari adanya kekerasan terhadap insan pers. Pemberitaan yang tidak benar diselesaikan dengan memberikan ruang hak jawab, yang ini sebagai pintu pendidikan sekaligus pendewasaan bagi masyarakat atas terbitnya sebuah pemberitaan. Munculnya kekerasan berupa pendudukan atas kantor pers atau penganiayaan terhadap insan pers tidak boleh terjadi karena pemberitaan adalah bentuk kemerdekaan pers. Akan tetapi pers juga dituntut bekerja secara profesional untuk memberitakan sesuatu secara benar, tidak kemudian menggiring opini publik yang berakibat pada munculnya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;trial by the press&lt;/span&gt; sesuai ketentuan pasal 5 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-3174641312272775070?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/3174641312272775070/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/06/praduga-tak-bersalah-trial-by-press.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3174641312272775070'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3174641312272775070'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/06/praduga-tak-bersalah-trial-by-press.html' title='Praduga Tak Bersalah &amp; Trial by The Press'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4803753042049523722</id><published>2010-06-04T15:02:00.006+07:00</published><updated>2010-06-19T22:00:27.536+07:00</updated><title type='text'>Hukum Mati Koruptor &amp; Perluasan Pidana Korupsi</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi adalah penyakit yang sulit untuk diberantas. Adanya aturan hukum yang keras tidak menjadikan seorang koruptor menjadi takut untuk melakukan korupsi. Korupsi tidak saja berkait dengan masalah hukum murni semata, tetapi juga menyangkut masalah moral. etika, serta budaya walau hal ini masih dalam taraf perdebatan. Korupsi dan penerapaan sanksi hukum menarik untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa Hal: pertama, bahwa korupsi menjadi penghambat dari pembangunan yang dilaksanakan. Dengan terjadinya korupsi maka terjadi pula ekonomi biaya tinggi. Kedua, terkait dengan terjadinya korupsi, maka pelaksanaan aturan hukum yang berusaha menjerat para koruptor juga telah memberikan ancaman yang berat, berupa penjatuhan sanksi pidana mati. Akan tetapi dalam konteks pelaksanaan ancaman tersebut amat jarang dijatuhkan sebagai sanksi pidana. Apakah dengan hal tersebut menjadikan pelaku korupsi semakin bebas berbuat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Korupsi sebagai Budaya?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya secara sederhana diartikan sebagai budi dan daya, budi adalah akal sedangkan daya adalah kemampuan. Budaya diartikan sebagai kemampuan akal untuk mempertahankan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Budaya adalah struktur manusia, menentukan standar bagaimana bersikap dan berperilaku. Budaya tentu saja akan berbeda karena budaya memiliki wajah yang plural dan tidak seragam. Tentunya tidak layaknya hukum yang cenderung melihatnya sebagai hitam putih, salah-benar, budaya memiliki ruangnya sendiri, ia memiliki teritorialnya. Budaya terkantung pada latar belakang sejarah, pengalaman, yang akhirnya menentukan standar normatifnya sendiri. Sedangkan hukum berupaya untuk menyeragamkan hal tersebut. Budaya memiliki standarnya sendiri, dan dalam kelompok manusia tertentu akan memiliki standar nilai yang berbeda dengan kelompok yang lain. Oleh karena itu budaya dengan tata nilainya yang berbeda-beda tersebut tidak mungkin untuk dijatuhkan sanksi hukum normatif, karena budaya bersifat plural tergantung dari sisi mana kita melihatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan dengan korupsi, maka jika korupsi dikaitkan dengan budaya, hal ini akan menimbulkan perdebatan yang tak kunjung usai. Budaya yang beragam menjadikan masing-masing pendukung kebudayaan akan melihat objek yang dipandang akan memunculkan pemikiran yang beragam pula. Korupsi sebagai objek jika didekati dengan pendekatan hukum akan dilihat sebagai perbuatan salah, tetapi jika dikaitkan dengan struktur budaya, maka standar penilaian akan dikembalikan kepada para pendukung kebudayaan. Korupsi akan menimbulkan dilema jika dikaitkan dengan budaya, akan tetapi jika kita melihat pada budaya sebagai sebuah struktur, maka sebuah keburukan atau kejahatan akan dianggap sebagai sesuatu yang buruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanakah korupsi dibandang dalam berbagai budaya? Apakah kemudian akan memunculkan beragam pemikiran dan cara pandang atas korupsi? Ketika hasil dari sebuah perbuatan merugikan banyak orang, maka tentunya semua kebudayaan akan melihat sebagai sesuatu yang buruk. Maka ketika korupsi kemudian menimbulkan kerugian dan kehancuran atas peradaban manusia, logis jika kemudian korupsi akan dipandang sebagai sesuatu yang buruk oleh banyak kebudayaan di dunia. Konsep etik hukum yang memandang sesuatu secara seragam, akan bertemu dengan konsep emic budaya yang melihat objek pada sisi perilaku objek. Ketika hukum menyatakan salah, maka struktur budaya akan melihatnya sebagai perilaku yang salah dalam hal ini, walau dalam budaya tidak dapat dililihat benar-salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pidana Mati bagi Koruptor dan Perluasan Cakupan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya perbuatan korupsi, para pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman pidana mati sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Hanya pelaksanaan dari ketentuan pidana ini tidak bersifat mengikat secara hukum, karena adanya kata "dapat". Kata tersebut memberikan pengertian kepada kita bahwa pelaku pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati, bukan pelaku pidana dijatuhi hukuman mati.Pelaksanaan hukuman mati pada hakikatnya memberikan faktor jera bagi pelaku serta memberikan pendidikan bagi pihak lain untuk berbuat hal yang sama. Jika pasal tersebut memberikan kata "dapat", maka putusan diserahkan kepada hakim untuk menjatuhkan pilihan pidana terhadap pelaku pidana korupsi. Penjatuhan pidana mati bagi pelaku korupsi tentu dikaitkan dengan Hak asasi Manusia atas hidup dan kehidupan. Keengganan hakim untuk menjatuhkan pidana mati bagi pelaku pidana korupsi berkait dengan hak yang diterima oleh pelaku kejahatan. Penjatuhan pidana mati ditolak karena pidana mati berkait dengan hidup mati seseorang, bagi kaum moralis hal ini berkait dengan hak Tuhan untuk menentukan kematian seseorang. Tentu kematian seseorang merupakan hak Tuhan, akan tetapi hak manusia untuk menjatuhkan pidana mati merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada manusia. Artinya menjatuhkan sanksi tersebut bukan karena kesewenangan, melainkan hak yang diberikan Tuhan dengan sebuah kewenangan hukum. Dengan demikian tidak melanggar hak manusia itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak negara yang mulai menghapuskan sanksi mati dalam hukum pidananya, akan tetapi bagi Indonesia hal ini masih perlu untuk dipertahankan. Pidana mati tentunya bersifat paling akhir, tetapi melihat perbuatan korupsi tidak saja merugikan pihak secara individual, maka pidana mati masih logis untuk duipertahankan. Penjatuhan pidana mati tentu tidak saja bersifat memberikan efek jera, tetapi dengan dampak koorupsi yang bersifat menggurita karena menimbulkan gangguan secara ekonomi terhadap keuangan negara, maka hakim harus mulai berfikir alternatif mati sebagai sanksi pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain permasalahan penjatuhan pidana mati permasalahan lain yang muncul adalah bahwa pidana korupsi harus diartikan sebagai adanya keuangan negara yang dirugikan (Pasal 2 ayat 1). Jika keuangan negara tidak dirugikan, maka undang-undang ini akan sulit untuk diterapkan. Dengan demikian pelaku kejahatan keuangan yang merugikan keuangan perusahaan tidaklah dapat diartikan merugikan keuangan negara. Tampaknya kita juga harus berfikir dan berpaling pada Pasal 12 UU No.7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi United Nations Convention Against Corruption 2003. Dalam Pasal 12 tersebut dijelaskan bahwa Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum internalnya untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta,meningkatkan standar akuntansidan audit di sektor swasta, jika dipandang perlu memberikan sanksi perdata, adminitratif, atau pidana yang efektif, proporsional dan bersifat larangan bagi yang tidak mematuhi tindakan tindakan tersebut. Penerapan delik korupsi dalam UU ini sebagai sesuatu yang maju, walau akan menimbulkan perdebatan hukum, mengingat pada UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara yang timbul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi saat ini dapat mengacu kepada dua hal: pertama, penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana mati bagi koruptor. Kedua, perluasan cakupan pidana korupsi yang diperluas, tidak saja menyangkut kerugian atas keuangan negara, tetapi juga kerugian keuangan sektor swasta. Penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana mati akan dapat menekan laju percepatan pertumbuhan angka korupsi di Indonesia. Resiko yang muncul dari pemberlakuan pidana ini adalah adanya kecaman dari lembaga HAM internasional yang akan menganggap bahwa Indonesia terlibat pelanggaran HAM serius. Perluasan cakupan pidana korupsi dengan memasukkan sektor kerugian swasta diharapkan akan mengakhiri perdebatan hukum yang muncul karena melihat korupsi hanya berkait dengan timbulnya keuangan negara.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4803753042049523722?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4803753042049523722/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/06/hukum-mati-koruptor.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4803753042049523722'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4803753042049523722'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/06/hukum-mati-koruptor.html' title='Hukum Mati Koruptor &amp; Perluasan Pidana Korupsi'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1783268762550613321</id><published>2010-06-03T08:03:00.005+07:00</published><updated>2010-06-03T14:01:08.291+07:00</updated><title type='text'>Tragedi Mavi Marvara, Masih Efektifkah Hukum Internasional?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi di atas kapal Mavi Marvara yang menelan korban sejumlah aktivis kemanusiaan, dari sejumlah negara termasuk Indonesia menimbulkan keprihatinan masyarakat Internasional. Aktivis dan relawan kemanusiaan  yang hendak memberikan bantuan Internasional terhadap Palestina akibat blokade ekonomi, pada tanggal 31 Mei 2010 hari pk.05.00 waktu setempat dihadang dan diserang oleh tentara Israel di tengah laut. Ketika mendekati perairan Palestina Israel. Sejumlah korban termasuk relawan kemanusiaan dari Indonesia menjadi korban serangan tentara Israel tersebut. Setidaknya dilaporkan 19 orang tewas dalam tragedi tersebut dan beberapa luka-luka. Serangan terhadap misi kemanusiaan tentunya mengundang demo besar-besaran di berbagai negara khususnya negara-negara Islam. Indonesia juga mengutuk keras tindakan Pemerintah Israel tersebut, dan tentunya menjadi kewajiban Pemerintah Indonesia melalui KBRI di Jordania untuk segera memulangkan warga negara Indonesia yang tengah berada di RS Israel maupun yang telah diselamatkan dan berada di Jordania.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan HAM PBB kemudian segera bersidang dan membentuk tim pencari fakta atas tragedi yang terjadi tersebut. Jika kita perhatikan lembaga seagung PBB sebagai subjek hukum Hukum Internasional wajib memberikan sanksi internasional terhadap pelaku pelanggar HAM. Hukum Internasional yang diklaim sebagai  penjaga nilai-nilai dan norma pada masyarakat yang beradab sejatinya harus mampu melakukan tindakan  tegas akibat adanya tragedi tersebut. Pada sisi lain penegakan hukum Internasional juga terkendala oleh adanya kekuatan politik Internasional yang melindungi kepentingan Israel. Kasus Marvi Marvara yang terjadi menarik untuk dikaji dalam kaitan dengan penegakan hukum Internasional setidaknya disebabkan oleh beberapa hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama, &lt;/span&gt;bahwa hukum Internasional publik menjadi sarana untuk melakukan upaya balas bagi masyarakat internasional yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tampak menjadi demikian rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan-kepentingan politik Internasional. Berdasarkan hal itu apakah hukum Internasional masih efektif untuk menjaring para pelaku-pelaku kejahatan Internasional khususnya jika sebuah negara melakukan kejahatan internasional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;kedua, &lt;/span&gt;dengan adanya tragedi Marvi Marvara, akankah hukum Internasional hanya merupakan moral internasional semata, mengingat bahwa penegakan hukumnya sangat dipengaruhi oleh kekuatan dan kuatnya posisi tawar negara-negara pemegang Hak Veto? Lalu dimanakah keadilan internasional bagi negara-negara lainnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hukum Internasional ataukah Moral Internasional?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Internasional ada sebagai sebuah tatanan untuk mengatur pergaulan internasional. Pergaulan sosial antara warga internasional terkadang juga seringkali menimbulkan konflik, hukum Internasional hadir sebagai pengatur untuk menata kehidupan diantara warga-warga Internasional. Subjek Hukum Internasional baik Negara bahkan pemberontak sekalipun seyogyanya tunduk pada ketentuan-ketentuan internasional yang disepakati bersama. Ia disepakati karena hukum internasional menjadi tata norma yang hidup pada masyarakat yang beradab. Dikatakan masyarakat beradab menunjukkkan bahwa jauh di masa lalu masyarakat cenderung untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan pemaksaan kehendak. Tindakan amoral dan tak beradab tersebut menimbulkan kekacauan pada tatanan masyarakat internasional. Hukum Internasional hadir sebagai norma untuk mengendalikan perilaku tak beradab sehingga kemudian tercipta tata hubungan masyarakat yang seimbang dan lebih beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tak menghendaki terjadinya kekejaman perang dan pelanggaran atas harkat dan martabat manusia. Perang adalah jalan terakhir, dimana sarana-sarana lain berupa perjanjian internasional bahkan dialog internasional telah mengalami kebuntuan. Perangpun tunduk pada hukum perang internasional yang disebut hukum humaniter. Hukum Internasional dikuatkan oleh sanksi-sanksi internasional bagi pelanggarnya. Tentunya bukanlah jeruji besi layaknya penjara melainkan berbentuk embargo ekonomi, pemutusan hubungan diplomatik, hingga pernyataan perang sekalipun. Permasalahan kemudian muncul: siapakah yang berwenang untuk menegakkan hukum Internasional? Selain itu pula muncul pertanyaan berikutnya: sejauhmanakah hukum Internasional mampu bekerja secara efektif menjatuhkan sanksi bagi pelanggar ketentuan hukum Internasional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Internasional tentunya tak lepas dari kekuatan politik Internasional. Kekuatan hukum internasional rupaya secara nyata sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan Internasional. Dalam hukum perang yang diatur dalam hukum Humaniter sebagai contohnya, para penjahat perang selalu berasal dari negara yang mengalami kalah perang, dan pemenang perang tidak pernah bersalah. Pemenang perang walau juga melakukan kekejaman yang sama tetapi ia bukanlah penjahat perang. Kesepakatan Internasional yang dituangkan dalam perjanjian internasional hanya mengikat bagi negara yang melakukan ratifikasi.  Negara-negara maju tak melakukan ratifikasi atas hukum lingkungan internasional karena akan mengganggu industri-industrinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus Pembentukan Negara Israel yang tentunya menginvasi negara Palestina pada tahun 1948, Hukum Internasional juga tak mampu berbuat. Ketika saat ini terjadi blokade terhadap masyarakat Palestina di Gaza, bagaimanakah hukum Internasional mampu melindungi sebuah bangsa yang tertindas? Ini tentunya bukanlah permasalahan umat Islam, tetapi permasalahan masyarakat Internasional yang mengaku dirinya beradab. Permasalahan Palestina merupakan bentuk nyata dari ketiadaan keadilan internasional melalui Hukum Internasionalnya. Hukum yang sejatinya mampu menghadirkan sebuah keadilan sebagai bentuk dari diadakannya Hukum Internasional menimbulkan pertanyaan besar: Apakah Hukum Internasional masih mampu menghadirkan sebuah ruang keadilan? Ataukah hukum Internasional hanya ada ketika lobi-lobi kekuatan politik Internasional mendorong kuat pelaksanaan hukum Internasional? Jika itu benar maka perlu ditanya lebih lanjut: apakah hukum Internasional hanya merupakan sekedar moral internasional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita masih berharap bahwa hukum Internasional bukanlah sekedar etika moral internasional, ia adalah hukum yang menjanjikan sebuah penciptaan keadilan. Sanksi Internasional yang dijatuhkan adalah bukan melihat pada lobi-lobi politik internasional. Dalam kasus Marvi Marvara, Indonesia dapat menggerakkan kedekatannya dengan banyak negara juga kedekatan hubungan dengan Amerika untuk menekan Israel agar menerima bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza. Kekuatan Indonesia saat ini cukup diperhitungkan dengan masuknya Indonesia menjadi Negara Anggota G-20. Indonesia perlu segera melakukan lobi-lobi Internasional guna mengakhiri segala upaya yang mengganggu perdamaian dunia. Inilah bentuk nyata dari tujuan pembentukan Negara Indonesia: menciptakan keadilan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hukum Internasional menuju pada Keadilan Internasional       &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Internasional dalam berbagai bentuknya khususnya yang berbentuk perjanjian internasional wajib menciptakan sebuah tata keseimbangan dalam pergaulan masyarakat Internasional. PBB sebagai sebuah organ yang mengayomi masyarakat Internasional sudah selayaknya melihat pada anggota non pemegang hak veto. Dalam dunia yang lebih seimbang, tampaknya tak perlu lagi ada veto dalam tubuh PBB,  khususnya Dewan keamanan PBB. Veto adalah bentuk dari ketidakadanya pengakuan suara negara-negara mayoritas. Dukungan atas sebuah resolusi Dewan Keamanan PBB sangat bergantung pada Negara pemegang hak veto. Lalu bagaimanakah nasib negara-negara lainnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PBB dalam sejarahnya dibentuk oleh negara pemenang Perang Dunia II, sebagai negara pemenang perang ia memiliki hak eksklusif berupa hak veto. Dalam perjalanan selanjutnya hukum internasional yang hendak dilaksanakan dengan menjatuhkan sanksi internasional seringkali gagal dilaksanakan karena munculnya hak veto. Negara lain yang tak memegang hak veto tak memiliki suara dalam tubuh DK PBB. Inilah sesunggunhnya awal dari ketiadaan ruang keadilan dalam PBB. Sanki hukum tak dapat dijatuhkan ketika muncul veto. Tak ada lagi adagium hukum bahwa suara tertinggi adalah hukum, semuanya tergantung pada lobi-lobi internasional yang mampu menggerakkan negara pemegang veto untuk berpihak kepadanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakatpun kemudian menyaksikan bagaimana dengan mudah sebuah negara menyerang negara lain dengan alasan penegakan hukum. Kekuatan politik internasional menjadi sangat kuat dalam penjatuhan sanksi internasional. Israel yang secara nyata dilindungi oleh Amerika Serikat dan Inggeris, berhadapan dengan Iran yang mendapat dukungan Rusia dan Cina. Ini semua berada dalam ruang-ruang politik internasional yang begitu kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Marvi Marvara yang telah menimbulkan korban jiwa, dengan bentuk Hukum Internasional semacam ini, akankah masih mampu terlindungi dalam sebuah ruang keadilan? Akankah Israel akan dijatuhi sanksi oleh Dewan Keamanan PBB? Amerika Serikat dan Inggeris tentu akan melindungi kepentingan Israel. Dengan demikian pertanyaan sederhana yang dapat dimunculkan  adalah: apakah hukum internasional mamsih ada untuk melindungi warga internasional?  Arah Hukum Internasional saat ini adalah membentuk sebuah tatanan yang lebih adil. Penciptaan ruang keadilan akan terbentuk ketika tak ada lagi hak veto. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Solus populli suprema lex&lt;/span&gt;, suara terbanyak adalah hukum tertinggi, dalam tubuh PBB selayaknya dimunculkan dengan tak memandang hak veto. Hukum Internasional harus digerakkan oleh sebuah kekuatan masyarakat Internasional secara bersama-sama, tidak lagi dikendalikan oleh segelintir negara pemegang veto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan ini, Indonesia mempunyai kekuatan secara Internasional dengan mencoba menggerakkan kekuatan internasional untuk menegakkkan hukum internasional melalui kerjasama dengan negara-negara Konferensi Asia Afrika, serta Negara Organisasi Konferensi Islam. Indonesia mampu berperan secara aktif melakukan lobi-lobi internasional untuk menciptakan sebuah kekuatan internasional baru yang mengedepankan perdamaian bukan kekerasan yang selama ini ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hukum Internasional sebuah Pilihan Rasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Perilaku yang ditunjukkan oleh Israel dengan mengirimkan senjata untuk menghadang misi kemanusiaan sesungguhnya adalah bentuk nyata dari masyarakat yang tak beradab. Dalam konteks masyarakat beradab, sebuah bangsa akan mengedepankan upaya-upaya dialog dan bukannya kekerasan bersenjata. Dialog antar masyarakat sebagai warga internasional adalah bentuk pencerminan masyarakat yang beradab. Dialog untuk mencapai sebuah titik temu lebih mengedepankan logika dibanding kekerasan. Hukum Internasional muncul dalam proses-proses dialog antar negara. Kasus Marvi Marvara merupakan bentuk dan contoh nyata dikesampingkannya upaya dialog. Dialog sehingga menemukan sebuah titik temu dan dituangkan dalam sebuah perjanjian internasional adalah bentuk nyata keberadaan sebuah masyarakat internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Internasional sampai saat ini menjadi pilihan rasional, walaupun upya menggerakkannya membutuhkan lobi-lobi internasional. Hukum Internasional adalah pilihan terbaik dari beberapa pilihan yang ada. Ketika hukum internasional tak berjalan, maka pilihan lainnya adalah perang. Perang hanya akan merugikan semuanya, ia adalah bentuk dari keberingasan masyarakat  yang tak beradab. Ketika kita mengedepankan perang maka yang terjadi hanyalah kepedihan umat manusia. Ketika perang adalah pilihan terakhir, maka pelaksanaan perangpun harus berada dalam ruang atau koridor hukum Internasional. Perang tidak boleh dilaksanakan ketika dilandasi oleh semangat untuk menguasai kekayaan. Perang hanya boleh dilakukan sebagai upaya paling akhir. Kasus Marvi Marvara sekali lagi menyadarkan pada kita bahwa ketidakadilan internasional secara nyata telah terjadi, dan ketidakadilan tersebut hanya tercipta ketika keseimbangan internasional tercapai melalui penghilangan veto dalam tubuh PBB.  Harapan akhirnya adalah ketika veto telah hilang, maka hukum internasional yang lebih adil akan tercipta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1783268762550613321?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1783268762550613321/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/06/tragedi-mavi-marvara-masih-efektifkah.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1783268762550613321'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1783268762550613321'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/06/tragedi-mavi-marvara-masih-efektifkah.html' title='Tragedi Mavi Marvara, Masih Efektifkah Hukum Internasional?'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4661149243526525479</id><published>2010-05-31T08:46:00.004+07:00</published><updated>2010-06-02T10:05:51.519+07:00</updated><title type='text'>Kerusuhan Cengkareng &amp; Penyelesaian Damai</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Kerusuhan atau konflik massa seringkali terjadi di Indonesia, belum lama sekitar medio April 2010 terjadi kerusuhan di kwasan Tanjung Priuk Jakarta Utara. Kerusuhan yang disebabkan oleh adanya upaya pemindahan makam Mbah Priuk oleha aparat Satpol PP mendapat perlawanan masyarakat. Saat ini terjadi pula kerusuhan yang melibatkan warga di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt; Masyarakat Jakarta juga kota kecil lainnya di Indonesia saat ini sudah akrab dengan kerusuhan, ketegangan yang muncul di masyarakat tidak mudah dengan cepat terurai dan menjadi cair. Ketegangan yang menggangu hubungan-hubungan sosial dalam masyarakat menjadi mudah untuk menimbulkan konflik baik vertikal maupun horizontal. Kerusuhan Cengkareng yang dipicu dari adanya tabrakan kendaraan bermotor antar individu berkembang menjadi konflik antar massa yang melibatkan suku tertentu. Kajian terhadap konflik ini menjadi menarik setidaknya disebabkan oleh:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, bahwa konflik yang terjadi di Cengkareng sesungguhnya diawali oleh tabrakan diantara pengendara kendaraan bermotor yang tentunya melibatkan individu. Masalah menjadi berkembang ketika konflik tersebut dikaitkan dengan masalah etnis. Perubahan tingkat eskalasi dari individu menuju konflik etnis tampaknya menunjukkkan adanya hubungan-hubungan yang tidak harmonis diantara suku atau etnis. Jakarta yang menjadi pusat berkumpulnya berbagai suku dan etnis di Indonesia rupanya juga menyimpan potensi konflik yang besar. Dalam hal ini perlu dipertanyakan bagaimanakah peran para pemimpin, baik formal maupun informal dalam mendorong terciptanya masyarakat yang harmonis?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa konflik tersebut dari sisi hukum menunjukkan masyarakat cenderung untuk menolak penggunaan hukum dalam penyelesaian setiap konflik dan lebih menggunakan cara-cara kekerasan. Kekerasan menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat dan hukum menjadi lemah. Apakah hal ini berkait dengan kebingungan aparat hukum antara menegakkan hukum demi pencapaian sebuah kepastian hukum dengan resiko dianggap melanggar HAM atau memilih tidak terlibat secara represif dalam menghadapi kekerasan massa dengan kecenderungan mengabaikan sebuah nilai kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Model Penyelesaian Sengketa  dalam Masyarakat&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konflik dapat dibedakan dengan sengketa, konflik dapat dibagi atas tahap pra konflik (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;pre conflict stage&lt;/span&gt;), kemudian meningkat menjadi konflik (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;conflict stage&lt;/span&gt;) dan akhirnya memuncak menjadi sengketa (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;dispute&lt;/span&gt;). Dalam tahap pra konflik ketegangan sudah mulai muncul diawali oleh para pihak yang tidak puas atas perlakuan pihak yang lain. Dalam tahap pra konflik masing-masing pihak berupaya untuk bertemu untuk mengeluarkan setiap keluhan terhadap pihak lainnya, dalam hal ini jika tidak terselesaikan di tahap pra konflik maka eskalasi berkembang memamsuki tahap konflik. Dalam tahap konflik para pihak berupaya untuk menghadirkan pihak ketiga sebagai penengah. Jika tahap ini tidak dapat mencapai sebuah titik temu maka eskalasi akan berkembang menjadi sengketa, dimana para pihak sudah melakukan konflik secara terbuka. Para pihak berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara memaksakan kehendaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nader &amp;amp; Todd menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam masyarakat dapat dicapai dengn beberapa cara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama&lt;/span&gt;, Kekerasan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(coersion)&lt;/span&gt;. Kekerasan adalah cara yang digunakan untuk menyelesaikan konflik. Konflik diselesaikan dengan menggunakan cara-cara kekerasan, dimana konflik akan berakhir atau mereda ketika salah satu pihak berhasil memaksakan kehendaknya dan pihak lain menerimanya karena tidak lagi mampu memberikan perlawanan kepada pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;kedua,&lt;/span&gt; penolakan atau penghindaran &lt;span style="font-style: italic;"&gt;(avoidance)&lt;/span&gt;, kedua beah pihak yang berkonflik berupaya untuk menghindaii terjadinya konflik. Para pihak tidak menghendaki terjadinya penyelesaian atas masalah, melainkan penghindaran atas konflik. Konflik akan mereda ketika para pihak menghindar atau tidak berhubungan dengan pihak yang merugikannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;ketiga&lt;/span&gt;, membiarkan saja (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;lumping it&lt;/span&gt;). Keadaan membiarkan masalah terjadi ketika ada salah satu pihak yang mengajukan keluhan yang terjadi melalui proses-proses hukum. Pihak yang dirugika mengadakan kerjasama dengan pihak yang merugikan karena melihat adanya kerugian yang lebih besar jika mencoba untuk menyelesaikan masalah melalui akses lembaga peradilan. Sebagai contoh: pihak yang lebih kuat mengancam akan melakukan tindakan kekerasan jika pihak lawan melaporkan tindakan yang dia lakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pilihan pertama hingga ketiga merupakan pilihan penyelesaian yang menutup pintu penyelesaian secara damai. masalah yang tidak terselesaiakan secara damai akan memungkinkan muncul kembali dikemudian hari. Penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;keempat&lt;/span&gt;, perundingan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;negotiation&lt;/span&gt;). Para pihak yang terlibat mencoba untuk menyelesaikan sengketa dengan bertemu diantara para pihak tanpa melibatkan pihak penengah. Para pihak berupaya untuk saling meyakinkan satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;kelima&lt;/span&gt;, Mediasi (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;mediation&lt;/span&gt;). Para pihak yang berkonflik melibatkan pihak ketiga sebagai penengah (mediator) untuk menyelesaikan masalah yang terjadi diantara para pihak. Pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa atau pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;keenam&lt;/span&gt;, arbitrase (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;arbitration&lt;/span&gt;). Kedua belah fihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan masalahnya melalui arbiter. Arbiter telah ditunjuk oleh para pihak jika para pihak yang melakukan hubungan tersebut menemui masalah yang erujung pada konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ketujuh, Peradilan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;adjudication). &lt;/span&gt;Lembaga peradilan adalah lembaga negara dimana pihak penegah memiliki kewenangan penuh untuk memenangkan dan/ atau mengalahkan salah satu pihak. Putusan yang dihasilkan bersifat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;win-lose&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Penyelesaian Kasus Cengkareng&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus kerusuhan Cengkarenag menggambarkan bagaimana masyarakat yang berkonflik melakukan tindakan-tindakan berupa kekerasan. Kekerasan tersebut berbentuk pembakaran atas rumah-rumah warga yang dianggap lawan/musuh oleh pihak lainnya. Kekerasan tersebut dipilih sebagai bentuk dari beberapa hal: kurangpuasnya melihat kinerja aparat penegak hukum dalam mengatasi setiap masalah masalah yang terjadi di masyarakat. Perilaku  masyarakat yang menolak penerapan hukum tampaknya merupakan bentuk akumulasi dari kekecewaan yang telah terjadi selama ini. Dapat dilihat bahwa kekerasan tidak muncul seketika. Ketika hubungan-hubungan sosial yang terjadi dalam masyarakat tidak berjalan dengan baik, maka hubungan akan bersifat bersaing bahkan dapat cenderung berkonflik. Hubungan yang bersifat kerjasama diantara para anggota masyarakat seperti hubungan antara kelompok-kelompok sosial berubah menjadi persaingan dan kemudian mengarah kepada konflik ketika pihak yang satu melihat pihak yang lain sebagai ancaman dalam hubungan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat yang cenderung untuk menggunakan kekerasan dapat terjadi pada kondisi masyarakat yang menerima beban sosial yang begitu berat. Sulitnya kondisi ekonomi turut berpengaruh atas pilihannya untuk menyelesaikan sengketa. Secara umum pilihan seseorang untuk menyelesaikan sengketa dipengaruhi tiga hal:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama&lt;/span&gt;, faktor untung rugi  (ekonomi). Seseorang memilih untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara tertentu jika cara tersebut dianggap olehnya memiliki biaya yang rendah (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;low cost&lt;/span&gt;). Menolak menggunakan pengadilan sebagai upaya penyelesaian konflik karena pengadilan akan memakan biaya besar.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;kedua&lt;/span&gt;, faktor budaya. Budaya menentukan bagaimana seseorang memilih untuk menyelesaikan konflik yang ia hadapi. Memilih pengadilan bagi budaya tertentu dianggap tabu karena hanya akan menimbulkan ketegangan atau disharmoni diantara para pihak.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;ketiga&lt;/span&gt;, tindakan bebas. Bahwa pada hakikatnya memilih cara penyelesaian tidak dipengaruhi oleh apapun melainkan oleh tindakan bebas seseorang. Setiap orang bebas untuk menggunakan pilihannya dalam menyelesaian masalah yang terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kasus Cengkareng pilihan masyarakat untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara-cara kekerasan beberapa hal: apakah masyarakat tidak percaya lagi akan proses-proses hukum yang terjadi karena dianggap tidak bekerja secara optimal menghadirkan nilai-nilai keadilan di masyarakat? Besarnya biaya dan ketidakpercayaan publik atas lembaga-lembaga peradilan yang ada mengakibatkan masyarakat cenderung mengambil cara-cara kekerasan sebagai penyelesai masalah.  Cara-cara kekerasan walau menyelesaikan masalah, tetapi ketidakharmonisan dalam hubungan-hubungan sosial diantara para kelompok yang ada telah terjadi. Pihak yang kalah pada suatu saat ketika menemukan momentum yang tepat akan dapat melakukan upaya balasan terhadap pihak yang telah melakukan tinakan kekerasan padanya. Demikian pula sebaliknya, sehingga cara-cara kekerasan walau dapat menghentikan konflik tetapi pada hakikatnya ia tidak menyelesaikan secara tuntas dan damai. Harmonisasi yang ada telah koyak, untuk itu perlu dirajut lagi melalui tali perdamaian diantara pihak yang bertikai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuka agama, juga tokoh-tokoh formal yang ada dalam masyarakat perlu terus dikembangkan. Masyarakat sebaiknya belajar bahwa kekerasan hanya akan membawa kehancuran dan kerugian bagi siapapun. Bagi tokoh masyarakat, baik formal maupun informal, sebaiknya lebih peka terhadap setiap masalah yang ada di wilayahnya. Ketika para tokoh lebih peka maka jika muncul masalah tidak meluas menjadi konflik terbuka dan merugikan semua pihak.&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4661149243526525479?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4661149243526525479/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/kerusuhan-cengkareng-penyelesaian-damai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4661149243526525479'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4661149243526525479'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/kerusuhan-cengkareng-penyelesaian-damai.html' title='Kerusuhan Cengkareng &amp; Penyelesaian Damai'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-2226576576504429710</id><published>2010-05-27T16:55:00.008+07:00</published><updated>2010-05-28T07:31:30.667+07:00</updated><title type='text'>Pendidikan dan Ujian Nasional: Nilai Akal versus  Nilai Moral</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pendidikan merupakan modal dasar yang sangat vital bagi perkembangan kualitas hidup manusia. Untuk mengukur keberhasilan sebuah pendidikan maka dibuat sebuah ujian akhir dengan ukuran-&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;ukuran tertentu secara kuantitatif. Keberhasilan sebuah proses belajar ditentukan oleh deretan nilai dan huruf-huruf yang menandakan tingkat kemampuan belajar seorang pembelajar atau peserta didik. Ujian nasional menjadi tolok ukur keberhasilan seorang siswa atau pembelajar dalam menguasai ilmu. Disinilah kemudian polemik berkait dengan pendidikan muncul ke permukaan, banyaknya ketidaklulusan karena ketidaksiapan siswa dalam menempuh ujian serta ketidakmampuan guru dalam menuangkan ilmunya kepada murid menjadi praduga-praduga atas kegagalan siswa tersebut. Telaah dan pembahasan mengenai Ujian Nasional menjadi penting untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama, &lt;/span&gt;bahwa ujian nasional yang telah berlangsung selama ini menjadi bahan perdebatan di masyarakat yang cukup pelik. Bagi pihak yang kontra, Ujian nasional dianggap tidak memanusiakan manusia&lt;span style="font-style: italic;"&gt;, &lt;/span&gt;memunculkan penderitaan secara psikis dari para peserta ujian dan tidak meratanya kualitas pendidikan di tiap daerah menjadi penyebab kegagalan peserta ujian. Pihak yang pro terhadap pendidikan melihat bahwa ujian nasional dapat dilihat sebagai upaya standarisasi pendidikan untuk memetakan daerah-daerah mana yang memiliki kualitas pendidikan yang rendah, selain itu ketidaklulusan dalam ujian nasional juga menunjukkan ketatnya kelulusan yang berdampak pada peningkatan mutu lulusan siswa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua, &lt;/span&gt; bahwa ujian nasional bahwa ujian nasional telah mempertemukan dua kutub paradigma yang berbeda dalam memandang sebuah proses pendidikan. Kutub pertama diwakili oleh pendukung paham kualitas akal yang mengutamakan kemampuan akal dengan ukuran jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pendekatan kuantitatif berdasar angka-angka. Kutub kedua adalah golongan yang mengutamakan nilai humanis dalam sebuah proses pendidikan. Bahwa pendidikan pada hakikatnya tidaklah sekedar kemampuan kualitas akal tetapi juga kualitas jiwa. Manusia tidak saja terdiri atas akal, tetapi juga jiwa, disinilah mereka menolak pengunggulan atau pengutamaan akal sebagai faktor dominan dalam mengukur tingkat keberhasilan peserta didik berhasil mengarungi proses pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendidikan dan Daya Saing&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rene Descartes seorang filosof Perancis pernah menyatakan: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;cogito ergo sum, aku berfikir, maka aku ada. &lt;/span&gt;Sebuah kalimat yang mendorong lahirnya ide pencerahan akal. Disinilah manusia dihargai dari apa yang difikirkannya, manusia dikatakan ada atau eksis jika ia berfikir. Manusia yang tak berfikir maka ia bukanlah manusia. Dengan fikirannya, maka manusia akan berkreasi, mencipta sesuatu, menjadikan dunia ini bergerak. Dengan fikirannya manusia akan menemukan keunggulannya dibanding mahluk lain yaitu binatang. Manusia yang unggul sangat penting, karena pada dasarnya manusia memiliki jiwa kompetisi dalam dirinya. Pendidikan akan mengasah kemampuan akalnya yang akan digunakan dalam bersaing melawan manusia lainnya. Daya saing manusia ditentukan dari pendidikannya, dan ujian adalah bentuk pembuktian keunggulannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan tentunya akan menentukan daya saing seseorang, dengan kata lain jika seseorang memiliki kemampuan daya saing (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;competitiveness&lt;/span&gt;) yang tinggi tentunya sangat terkait dengan kualitas pendidikan yang dimilikinya. Keunggulan sebuah bangsa dilihat dari dua faktor pendukung: faktor keunggulan komparatif, dan keunggulan kompetitif. Keunggulan komparatif berkaitan dengan sesuatu yang dapat dibandingkan, sebuah objek kebendaan yang dijadikan sebagai modal untuk membangun bangsa, seperti: kekayaan alam. Pada sisi lain terdapat keunggulan kompetitif berupa modal manusia (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;human capital&lt;/span&gt;). Manusialah yang akan menggerakkan segala yang terdapat pada bangsa itu. Manusia sebagai kunci dari pembangunan. Membangun manusia unggul yang mampu bersaing dengan bangsa lain, kuncinya tidak lain adalah di bidang pendidikan. Mencetak manusia-manusia unggul khususnya di bidang teknologi telah dilakukan di banyak negara, seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat, dan negara maju lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengejar ketertingglan di bidang teknologi tersebut, maka pemerintah mulai menggelontorkan banyak dana riset walaupun masih dirasakan kurang dari cukup. Anggaran pendidikan yang digelontorkan sebagian besar terserap untuk penggajian pegawai atau guru-guru dan bukan pada proses belajar mengajar berupa fasilitas dan riset. Pendidikan diarahkan untuk menggembleng manusia-manusia unggul dengan kemampuan akal dan ilmu yang luar biasa. Pendidikan dengan mengutamakan pada peningkatan kemampuan otak manusia, menekan manusia hingga batasnya yang terakhir (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;push into the limit&lt;/span&gt;). Pendidikan di bidang riset teknologi ini selain berkait dengan ilmu itu sendiri juga sangat berkait dengan pencitraan sebuah bangsa. Sebuah bangsa yang kokoh serta unggul akan dicitrakan oleh temuan-temuan teknologinya. Kebanggaan dan prestise bangsa dipertaruhkan disini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada kaitan ini maka tidak salah jika ujian nasional juga diarahkan untuk membentuk manusia unggul yang mampu bersaing di tataran global. Manusia unggul akan membawa pada kejayaan bangsanya. Ujian yang diadakan akan dilakukan secara ketat, yang tidak mampu lolos dalam ujian adalah mereka yang tidak siap, tidak mampu bersaing, sehingga mereka akan tersisih melalui proses-proses ujian ini. Unsur kemanusiaan yang menekankan pada faktor rasa kasihan sudah harus dihilangkan. Tidak ada tempat bagi mereka yang tidak siap untuk bersaing. Ini adalah wajar dalam rangka mencetak manusia-manusia unggul yang akan membawa nama bangsa dihadapan bangsa lain. Daya saing yang rendah akan dapat dikejar dengan pendidikan yang keras serta menerapkan ujian nasional dengan standar yang tinggi, atau dapat dikatakan menerapkan sebuah ujian dengan tingkat kesulitan yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendidikan dan Nilai Moral&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kutub lain memandang bahwa sebuah pendidikan bukanlah sekedar melihat pada "&lt;span style="font-style: italic;"&gt;keunggulan yang dipertandingkan&lt;/span&gt;" semata. Manusia yang sejati adalah manusia yang mampu berbuat dalam kemanusiannya. Manusia bukanlah robot-robot yang terdiri atas mesin-mesin yang digerakkan dengan sistem mekanik tertentu. Manusia akan disebut manusia ketika ia melihat pada nilai-nilai kemanusiaannya. Sekolah saat ini begitu menerapkan sistem kelulusan yang semakin diperketat. Tidak mudah untuk dapat lulus dalam sebuah ujian nasional. Disinilah kita dapat ketahui bahwa sekolah mengutamakan pada keunggulan otak manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia juga memiliki hati selain akal, inilah yang tak tersentuh oleh pendidikan modern saat ini. Sekolah laksana pabrik yang mencetak barang, jika barang yang dihasilkan itu buruk, tentu pabrik pmbuatnya akan disalahkan. Pendidikan yang dilakukan akan menuju pada penciptaan manusia unggul, dengan kemampuan otak yang luar biasa. Manusia unggul yang bersaing dalam dalam dunia yang penuh persaingan membuktikan sebuah tesis kuno: manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Pendidikan diarahkan untuk mencetak serigala yang mampu bersaing dengan serigala-serigala lainnya. Dunia ini kejam tampaknya, dan itu benar, kita tidak boleh tergilas oleh kejamnya dunia. Untuk itu maka kita harus menciptakan sebuah serigala yang juga kejam yang mampu mengalahkan banyak serigala di luar sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana letak hati nurani? Akankah ia berada diluar nilai-nilai kemanusiaan. Akankah manusia kehilangan kemanusiaannya?  Dimanakah letak nilai etika yang mengutamakan norma sopan santun dan moral? Moral tak dibutuhkan dalam dunia yang kejam, ia adalah barang langka saat ini. Kita butuh serigala bukan moral dalam persaingan. Pendidikan etika sudah tak terdengar oleh telinga kita saat ini. Etika dan moralitas sebagai inti dari manusia telah dihilangkan. Inti manusia saat ini hanyalah akal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian Nasional yang diadakan tentu tak mempertanyakan batasan moral seorang siswa. Jika dahulu kelulusan ditentukan pula oleh bagaimana seorang siswa bersikap dan berperilaku terhadap lingkungannya. Maka guru kemudian menilai dengan pengetahuan empirisnya: siswa ini layak lulus karena ia mampu menunjukkan nilai moralitas yang baik selain nilai yang cukup. Saat ini itu sudah jauh dari tatanan pendidikan kita. Ujian saat ini tak memandang itu semua, semua harus terukur dalam ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ukuran moral sangat tidak jelas dan bersifat abstrak. Selain itu kita butuh manusia unggul bukan manusia moral. Contoh sederhana: dimasa lalu seorang siswa akan ketakutan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;scared to death&lt;/span&gt;) jika nilai ujian PMP (Pendidikan Moral Pancasila) di bawah 6, otomatis sang siswa tidak lulus ujian atau tinggal kelas alias tidak naik kelas, walaupun nilai matematika mencapai 80-90. Saat ini mata pelajaran PMP sudah tidak ada lagi, yang ada adalah PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Dihilangkannya kata "moral" dalam PPKn menunjukkan bagaimana moral sudah dilepaskan dari Pancasila. Pancasila difahami sebagai sebuah ilmu dengan kebenaran akal, bukan moral dari Pancasila yang dikehendaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendidikan Filsafat Belajar dari Para Filosof&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan antara nilai akal dan nilai moral tentu tak akan pernah berakhir, keduanya berada dalam bingkai yang berbeda dalam memandang ilmu juga ujian sebagai bagian dari proses penerimaan ilmu. Tentu kita belajar pada induk dari ilmu itu sendiri: Filsafat. Kita tampaknya melupakan filsafat sebagai induk dari ilmu. Filsafat mengajarkan kebajikan, karena filsafat adalah kebajikan itu sendiri. Akal difungsikan sebagai upaya pencarian sebuah nilai-nilai kebajikan. Filsafat tak melepaskan diri dari moral juga ilmu pengetahuan. Pencarian sebuah kebenaran atas alam semesta dilakukan oleh para filosof dengan pendekatan akal tetapi mengingat akal adalah ruang yang relatif, maka mereka tak meninggalkan nilai intuitifnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran ilmu pengetahuan menjadikan kita terlupa bahwa kebenaran juga diperoleh dari intuitif. Kebanaran juga diperoleh dari wahyu, kebenaran juga diperoleh dari pengalaman. Semua diolah dan diramu dalam upaya-upaya pencapaian nilai-nilai kebenaran. Kita harus belajar dari para filosof masa lalu. Para filosof di masa lalu selain ia adalah seorang ilmuwan fisika, matematika, kedokteran sekaligus pula seorang seniman, seorang moralis. Memadukan otak kanan dan otak kiri untuk mencapai kesempurnaan dalam sebuah pencarian kebenaran. Ujianpun akan dilaksanakan secara lebih humanis, mengutamakan ilmu tanpa kehilangan nilai-nilai moral. Membentuk manusia berakal sekaligus bermoral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini Filsafat sebagai induk dari ilmu pengetahuan perlu kembali dikumandangkan, filsafat mengajarkan nilai-nilai kebajikan. Filsafat tidak sekedar berbicara benar-salah, benar dan salah semuanya tergantung pada sudut pandang manusia. Filsafat mengajarkan sebuah kebajikan, menemukan jatidiri manusia dalam kemanusiaannya. Filsafat akan mampu mengembalikan nilai harmoni antara kebenaran akal dan kebenaran moral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ujian nasional yang diadakan selama ini yang menjadi polemik diantara para pendukung dan penolak, ia berada diantara dua kutub yang berseberangan. Ujian nasional tampaknya masih perlu untuk dilakukan untuk menciptakan manusia-manusia Indonesia yang unggul. Kita menyadari bahwa persaingan semakin ketat tak dapat kita tolak. Menciptakan manusia yang unggul dapat dicari melalui proses pendidikan yang berkualitas, dengan tingkat kesulitan ujian yang tinggi. Walau bagaimanapun kita tak dapat mengingkari adanya kebenaran intuitif yang berada di luar jangkauan akal manusia. Untuk itu perlunya pendidikan yang juga mampu mengarahkan manusia Indonesia pada kebajikan moral. Pendidikan etika yang dahulu pernah diajarkan kepada bapak-bapak kita, saat ini perlu diajarkan kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demi keadilan, maka ujian nasional yang dilakukan selama pendidikan belum terstandar secara nasional, maka ujian disesuaikan dengan standar pendidikan masing-masing daerah. Dengan harapan kelak akan terjadi pemerataan standar kualitas pendidikan di Indonesia. Di saat itulah ujian nasional dilaksanakan secara serentak, merata di setiap daerah. Kita tak menghendaki adanya anak yang menjadi stress ketika tak lulus ujian. Tetapi kita juga memerlukan manusia unggul untuk bersaing di tataran global.      &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-2226576576504429710?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/2226576576504429710/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/ujian-nasional-nilai-akal-versus-nilai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2226576576504429710'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2226576576504429710'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/ujian-nasional-nilai-akal-versus-nilai.html' title='Pendidikan dan Ujian Nasional: Nilai Akal versus  Nilai Moral'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1686965006429151097</id><published>2010-05-25T07:46:00.008+07:00</published><updated>2010-05-26T15:31:20.767+07:00</updated><title type='text'>Eksploitasi terhadap Anak</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Beberapa kasus yang berkaitan dengan anak menyeruak di negeri ini. Kasus Arumi Bachsin adalah segelintir kecil kasus yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak anak. Kasus tersebut hanya merupakan gunung es dari banyaknya kasus mengenai hak-hak anak yang terabaikan. Arumi Bachsin adalah seorang bintang sinetron yang tentu kasusnya akan mudah terungkap melalui media massa. Nasib Arumi Arumi lain yang juga adalah anak-anak Indonesia tentunya jauh lebih banyak, membutuhkan perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya orang tua dan keluarga, tetapi juga menuntut peran aktif negara dalam melindungi anak-anak Indonesia. Telaah terhadap hak-ahak anak khususnya atas adanya eksploitasi anak di Indonesia menjadi penting untuk dikaji, setidaknya disebabkan oleh beberapa alasan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, bahwa anak-anak Indonesia merupakan generasi penerus yang tentunya perlu dilindungi segala haknya atas berbagai macam upaya yang hendak mengeksploitasinya. Bagaimanakah hak-hak anak telah terlindungi dalam tataran praksis di masyarakat? &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa perlindungan terhadap hak anak juga berkait dengan bagaimana memperlakukan anak. Munculnya banyak kasus kekerasan termasuk eksploitasi di banyak media massa menunjukkan adanya ketidakpahaman masyarakat memperlakukan anak. Sebagai contoh: tampilnya anak dalam acara-acara tertentu apakah menunjukkan sebuah keinginan dari anak ttu sendiri ataukah justru hal itu merupakan keinginan dan kehendak orangtua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kebutuhan Ekonomi dan Ekspolitasi Anak&lt;/span&gt; &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan mendasar secara tradisional bagi keluarga tentunya adalah yang berkait dengan ekonomi seperti kebutuhan pangan, sandang, serta papan atau perumahan. Kebutuhan tersebut dalam situasi ekonomi yang tidak menentu seperti sekarang ini menjadikan banyak keluarga di Indonesia mengalami degradasi tingkat ekonomi. Hal ini juga berdampak pada kesejahteraan yang seharusnya diterima oleh anak. Eksploitasi terhadap anak baik pemaksaan anak-anak untuk bekerja hingga tindakan kekerasan dalam keluarga yang umumnya melibatkan anak  umumnya terjadi akibat tekanan ekonomi dalam keluarga. Anak secara hukum wajib dilindungi tidak saja oleh keluarga melainkan juga menuntut peran aktif negara. Pasal 3 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak harus bebas dari segala perlakuan diskriminasi maupun kekerasan. UU tersebut mensyaratkan pula adanya perlindungan terhadap hak anak yang meliputi hak atas kebutuhan fisik dan non fisik yang meliputi kebutuhan ilmu pengetahuan (pendidikan), mental dan juga spiritual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan eksploitasi anak umumnya dapat terjadi secara terang-terangan, seperti memaksa seorang anak untuk mengemis, memaksa anak untuk dilibatkan dalam transaksi perdagangan narkoba, pelacuran, serta kejahatan lain. Eksploitasi juga dapat terjadi secara tersembunyi, yaitu dapat berbentuk kegiatan syuting, modeling yang menguras waktu bagi anak, mengikuti kegiatan les tertentu di luar keinginan dan kehendak anak. Dalam hal ini maka terdapat kesulitan untuk mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap anak dengan alasan mendorong kreativitas anak tersebut sesungguhnya benar membuat anak menjadi bahagia ataukah justru menjadi beban psikologis yang membuat anak menjadi tertekan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika berkait dengan kebutuhan ekonomi dan hal itu mengakibatkan anak turun ke jalan untuk mengemis, maka tindakan tersebut secara tegas diatur dalam UU No.23 Tahun 2003 yang menegaskan bahwa anak harus bebas dari perlakuan eksploitasi maupun seksual (Pasal 13 ayat 1). Dalam hal ini tentunya harus dilihat secara lebih mendalam, apakah seorang anak yang bekerja adalah merupakan bentuk eksploitasi ekonomi ataukah seorang anak bekerja dalam rangka membantu perekonomian rumah tangga. Tentunya dua hal ini sangat berbeda, eksploitasi berkaitan dengan adanya unsur pemaksa, dan pekerjaan yang dilakukan tentunya di luar kewajaran baik jam kerja maupun bentuk pekerjaan yang dilakukan. Dalqam kaitan dengan adanya eksploitasi secara ekonomi di atas, maka Pemerintah berkewajiban melakukan upaya perlindungan terhadap anak (Pasal 59). Selanjutnya Pemerintah, juga masyarakat wajib melindungi anak yang mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi dengan beberapa cara: penyeberaluasan ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi, serta pelibatan instansi pemerintah juga masyarakat dalam hal penghapusan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual (Pasal 66). Masyarakat dalam pasal tersebut berperan melakukan proses-proses pemantauan hingga batas pelaporan kepada instansi yang berwenang, dan kemudian oleh instansi yang berwenang tersebut pelaku eksploitasi ekonomi dan/atau seksual dijatuhkan sanksi oleh pihak berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pelacuran anak,  terjadi umumnya berasal dari keluarga-keluarga miskin di daerah kantung-kantung kemiskinan. Pihak-pihak tertentu akan menawarkan kepada keluarga-keluarga miskin bantuan keuangan. Bantuan yang sesungguhnya bukanlah bantuan dalam arti yang sesungguhnya, melainkan adalah hutang yang memberatkan keluarga miskin tersebut, dibayar dengan cara mempekerjakan anak pada lokalisasi pelacuran, panti pijat, dan beberapa tempat yang dianggap tidak layak bagi anak untuk melakukan pekerjaan. Anak dalam hal ini telah dipaksa bekerja di luar kehendaknya, mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kebebasan bermain, berkreasi, juga hak untuk mengutarakan pendapatnya (Pasal 58).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesulitan dalam pemberantasan eksploitasi anak secara ekonomi karena acapkali aparat penegak hukum kesulitan untuk membedakan: apakah seorang anak berada dalam ruang ekspolitasi ataukah seorang anak berada dalam lingkup membantu perekonomian keluarga. Perekonomian keluarga yang dibantunya tentunya tidak berarti menempatkan anak dalam situasi pekerjaan yang tidak bermartabat, dan manusiawi bagi seorang anak seperti: mengemis, melacurkan diri, menjual narkoba, dan sebagainya. Dalam hal ini perlu kejelian aparat penegak hukum dalam melihat, memilah seorang anak yang melakukan pekerjaan: apakah ia berada dalam kondisi eksploitasi atau dalam kerangka membantu perekonomian. Hal itu tidak sulit untuk dilakukan. Yang cukup sulit adalah mengurai jaringan-jaringan organisasi yang melakukan perdagangan manusia dalam hal ini adalah menjual anak kepada pihak-pihak yang hendak mengeksploitasinya dalam bentuk kekerasan ekonomi/dan atau seksual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi pekerja sinetron yang tentunya melibatkan aktor anak, seorang aparat hukum juga mengalami kesulitan dalam melakukan proses-proses perlindungan. Seorang anak yang bekerja sbagai pemain sinetron apakah berkehendak untuk bermain film/sinetron ataukah anak tersebut mengalami eksploitasi ekonomi oleh orangtuanya yang tergiur dengan bayaran yang tinggi. Munculnya kasus Arumi Bachsin dapat dijadikan sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;early warning&lt;/span&gt; bagi aparat hukum juga masyarakat, bahwa menjadi seorang bintang sinetron belum tentu merupakan kehendak si anak yang akhirnya akan mampu memberikan sebuah kebahagiaan bagi si anak. Jangan sampai para aktor cilik tersebut berperan dalam sinetron yang merupakan kehendak dari orangtua, dan si anak sesungguhnya tidak menghendakinya. Jika ini terjadi, maka eksploitasi terhadap anak telah terjadi. Untuk itu mungkin menempatkan elemen masyarakat seperti LSM juga KPAI dalam setiap pembuatan sinetron mutlak diperlukan. Mereka dapat menjadi tempat berlindung bagi anak yang tereksploitasi, juga menjadi tempat berkeluh kesah bagi anak yang telah lelah menjalani peran-peran sinetron/film  yang tidak sesuai dengan kondisi psikologis anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak Indonesia adalah masa depan Bangsa Indonesia, anak tidak dapat dieksploitasi dalam bentuk apapun juga. Terkadang kita lupa bahwa anak memiliki dunianya, kita hanya memberikan saran dan gambaran juga mengarahkan masa depan tetapi pada hakikatnya anak memiliki harapan akan masa depannya sendiri. Untuk mencapainya, maka orangtua, juga masyarakat perlu sadar bahwa pemaksaan kehendak yang bertujuan baik sekalipun belum tentu dapat diterima oleh anak. Memaksa seorang anak untuk mengikuti sejumlah les tertentu belum tentu dapat diterima oleh anak, bahkan akan mengakibatkan seorang anak mengalami tekanan secara psikologis. Orangtua memiliki niat yang mulia bagi anak-anaknya, tetapi tentunya perlu disadari bahwa anak juga memiliki kehendak yang perlu dipertimbangkan dan dihormati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1686965006429151097?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1686965006429151097/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/eksploitasi-terhadap-anak.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1686965006429151097'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1686965006429151097'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/eksploitasi-terhadap-anak.html' title='Eksploitasi terhadap Anak'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1548532538905385313</id><published>2010-05-23T06:10:00.010+07:00</published><updated>2010-05-26T10:17:21.972+07:00</updated><title type='text'>Kesalahfahaman Akta Kelahiran</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Akta kelahiran menjadi dokumen yang sangat penting bagi warga negara Republik Indonesia, dokumen akta kealhiran tersebut menjadi dokumen hukum bahwa seseorang memang dilahirkan dari seorang warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar wilayah jurisdiksi Indonesia.&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt; Hal ini juga dapat dikaitkan dengan kewarganegaraan seseorang, karena ia dilahirkan oleh seorang ayah dan/atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia. Dalam kehidupan lebih lanjut bahwa kepemilikan akta kelahiran berdampak cukup luas, dimana seseorang ketika tidak memiliki dokumen berupa akta kelahiran akan cukup sulit dalam melakukan proses-proses administasi selanjutnya, seperti: pengurusan pendaftaran sekolah, administrasi pendaftaran pekerjaan, hingga administrasi perolehan passport.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perihal akta kelahiran menjadi penting untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;pertama&lt;/span&gt;, bahwa dalam memperoleh sebuah akta kelahiran, maka acapkali pihak pencatat akta kelahiran atau pihak yang berwenang mensyaratkan adanya buku atau akta nikah dari orang tua yanng hendak mencatatkan peristiwa kelahiran. Lalu bagaimanakah jika perkawinan yang dilakukan oleh ayah dan ibu tersebut tidak dicatatkan? &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa persyaratan kepemilikan akta lahir yang dikaitkan dengan persayaratan kepemilikan akta lahir secara nyata telah menimbulkan kematian perdata dan hal ini sangat dilarang dalam hukum. Seseorang yang tak berakte tidak dapat memperoleh hak untuk mendaftar pada sekolah tertentu, tidak berhak untuk mendapatkan pekerjaan tertentu karena mensyaratkan akte lahir, dimana seseorang tidak dapat memperoleh akte lahir karena tidak memiliki akta atau buku nikah.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Administrasi Kelahiran Tidak Terkait dengan Administrasi Perkawinan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat awam juga termasuk instansi kependudukan acapkali melihat bahwa peristiwa kelahiran adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari adanya sebuah perkawinan. Hal itu benar jika dilihat dari proses alamiah bahwa seseorang yang dilahirkan adalah merupakan buah dari sebuah peristiwa perkawinan. Akan tetapi dalam hukum keduanya merupakan dua hal yang berbeda, dengan kata lain bahwa peristiwa perkawinan diatur dalam Hukum Perkawinan yang tunduk pada UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sedangkan kelahiran diatur dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.  Untuk melihat bahwa tidak terdapatnya hubungan hukum antara peristiwa kelahiran dengan perkawinan, maka dapat kita kaji aturan hukum administrasi kependudukan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 dijelaskan:&lt;br /&gt;(1). Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28 menyatakan:&lt;br /&gt;(1). Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi berita acara pemeriksaan dari kepolisian;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pejabat pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam dua pasal tersebut di atas, jelas dinyatakan bahwa setiap terjadinya peristiwa kelahiran wajib dilaporkan kepada pejabat instansi berwenang. Kata wajib dalam hukum tidak memberikan ruang bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan. Maka peristiwa kelahiran secara adminitrasi wajib dicatatkan karena itu merupakan hak yang diterima oleh setiap penduduk yang lahir di Indonesia. Dalam hal ini maka ketika terdapat persyaratan yang mewajibkan adanya akta atau buku nikah untuk memperoleh akta  kelahiran tentunya dianggap bertentangan dengan aturan hukum Administrasi Kependudukan. Penegasan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52 Perpres No.25 Tahun 2008 menyatakan:&lt;br /&gt;(1). Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:&lt;br /&gt;a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;&lt;br /&gt;b. nama dan identitas saksi kelahiran;&lt;br /&gt;c. KK orangtua&lt;br /&gt;d. Kutipan akta nikah/Akta Perkawinan orangtua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2). Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52 Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 secara tegas menjelaskan bahwa ketika terjadi peristiwa kelahiran, maka petugas pencatat kelahiran tetap mencatatkan peristiwa tersebut, dalam hal ini ketika seseorang lahir dan tidak dilampirkan adanya akta perkawinan karena sesuatu hal, petugas pencatat tetap wajib mencatatkan peristiwa tersebut demi hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak wajibnya melampirkan akta/buku nikah dalam hal memperoleh akta kelahiran bagi anak dikuatkan pula oleh Pasal 27 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:&lt;br /&gt;(1) Identitas seorang diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27 UU No.23 Tahun 2002 juga UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil  tidak mensyaratkan adanya kewajiban untuk melampirkan akta nikah/buku nikah orangtua anak dalam proses perolehan akta lahir bagi anak.  Jika anak dilahirkan dari sepasang suami-isteri yang tidak dicatatkan perkawinannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 Perpres No.25 Tahun 2008, maka surat tersebut akan menyatakan bahwa anak tersebut dilahirkan dari psangan bapak A dan ibu B. Pihak yang mengetahui terjadinya perkawinan serta kelahiran dihadirkan menjadi saksi dalam proses pencatatan oleh pihak orangtua anak. Bidan atau dokter yang membantu proses kelahiran si anak cukup memberikan surat keterangan mengenai proses kelahiran tersebut dan itu digunakan untuk mengurus keperluan pembuatan akta kelahiran. Pada sisi lain jika si Ayah tidak diketahui keberadaannya, maka akta tersebut hanya menyatakan hubungan hukum dengan pihak Ibu saja. Bahkan jika tidak diketahui siapa orangtuanya, maka anak tersebut tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran cukup dengan keterangan dari orang yang menemukan si anak dan dilengkapi oleh berita acara pemeriksaan dari kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan dicatatkannya anak dalam register penduduk untuk memperoleh akta, maka si anak tidak akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh haknya hanya karena terhalang oleh sebuah proses administrasi kependudukan. Sistem administrasi kependudukan ini dengan tegas menolak klaim bahwa pencatatan akta kelahiran harus disertai oleh syarat adanya akta perkawinan atau buku nikah.  Logika hukum yang terbangun dari pemisahan ini adalah bahwa anak lahir ke dunia adalah bukan karena kehendaknya secara pribadi. Ia lahir dari sebuah proses hubungan biologis dari seorang laki-laki dan perempuan baik dilakukan dalam perkawinan maupun di luar perkawinan. Perbuatan yang dilakukan oleh orangtua dengan tidak mencatatkan perkawinan atau ia lahir akibat perbuatan zina sekalipun tidak kemudian membebankan si anak sebuah kesalahan yang ia tidak lakukan sama sekali. Anak lahir ke dunia tidak membawa kesalahan bahkan dosa, untuk itu hukum melindungi haknya dalam mengarungi kehidupannya ini. Salah satu dari hak yang ia terima adalah hak untuk mendapatkan akta kelahiran. Disinilah perlu disadari oleh aparat hukum bahwa anak memiliki hak yang perlu dilindungi pula berupa akta kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Hukum Administrasi Kependudukan dalam Tinjauan Sosiologis &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa pencatatan oleh negara bertujuan untuk mengetahui peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam sebuah negara. Dalam tinjauan sosiologis, maka peristiwa pencatatan oleh pejabat berwenang juga perlu diperhatikan hal-hal yang berkait dengan peristiwa perkawinan dan kelahiran. Masyarakat sesungguhnya ingin dan hendak untuk mencatatkan perbuatan hukum yang ia lakukan, akan tetapi ia tidak mencatatkan bisa jadi karena adanya persyaratan sejumlah uang tertentu yang bagi sebagian masyarakat cukup memberatkan. Ketika perkawinan tidak dicatatkan hal ini juga tidak berarti bahwa perkawinan tersebut adalah tidak sah. Pencatatan hanya berkait dengan hukum administasi kenegaraan yang tidak berhak untuk menyatakan sah atau tidaknya sebuah perkawinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sosiologis menurut Lawrence Friedman, sebuah aturan hukum tidak dapat terlaksana setidaknya disebabkan oleh tiga hal: komponen struktur hukum yang berkait dengan kesiapan aparatur penegak hukum dalam menegakkan setiap aturan-aturan hukum, komponen substansi hukum yang berkait dengan aturan-aturan hukum yang ada. Komponen budaya hukum yang berkait dengan sikap dan pandangan seseorang terhadap hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya kesulitan mencatatkan sebuah peristiwa perkawinan, maka perlu pula dilihat bagaimana kesulitan warga untuk mendapatkan akta atau buku nikah yang hal itu bagi sebagian warga dirasakan cukup mahal. Apalagi ditambah dengan mahalnya biaya untuk mendatangkan petugas pencatat perkawinan (KUA) ke rumah maka itu menambah mahalnya biaya administrasi. Sesungguhnya biaya dapat ditekan jika para pihak mau untuk melaksanakan proses perkawinannya di kantor KUA tersebut. Budaya yang umum terjadi adalah proses akad nikah dilakukan dirumah bukan di kantor KUA sehingga menambah beban biaya. Dengan tidak dicatatnya perkawinan, maka kemudian difahami bahwa itu berkait dengan proses mendapatkan akta kelahiran bagi anak. Inilah yang terjadi di sebagian masyarakat termasuk pada beberapa petugas di berbagai daerah. Untuk itulah maka diperlukan sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman atas hak seorang anak untuk memperoleh akta kelahiran.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1548532538905385313?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1548532538905385313/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/kesalahfahaman-akta-kelahiran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1548532538905385313'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1548532538905385313'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/kesalahfahaman-akta-kelahiran.html' title='Kesalahfahaman Akta Kelahiran'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-7197868007321019933</id><published>2010-05-20T08:07:00.007+07:00</published><updated>2010-05-20T14:49:11.737+07:00</updated><title type='text'>Pancasila bagi Fondasi Rumah Bernama Indonesia</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pancasila &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;sebuah ideologi yang menimbulkan bermacam benturan pemahaman antar kelompok sejak digulirkannya nilai-nilai ideologi tersebut oleh para Pendiri Bangsa (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;the founding fathers&lt;/span&gt;). Ketika Indonesia merdeka, Bung Karno melihat adanya 3 kekuatan utama Bangsa Indonesia: Nasionalis, Agama, Komunis, yang diharapkan dapat saling mendukung dalam ide persatuan nasional yang ia sebut kemudian sebagai Nasakom. Pergulatan pemikiran atas Pancasila oleh 3 golongan tersebut menimbulkan pertentangan ideologis walau tidak menjurus pada konflik terbuka. Walau Pancasila sempat mengalami pemahaman sakral hingga desakralisasi, Pancasila masih menraik untuk dikaji, setidaknya disebabkan oleh dua alasan:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama, &lt;/span&gt;bahwa Pancasila menghadapi tantangan berat saat ini, masuk ide-ide internasional berupa kapitalisme, liberalisme yang terus diusung juga masuknya nilai dan paham kiri baru juga ikut mempengaruhi pandangan sebagian masyarakat terhadap Pancasila saat ini. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa Pancasila mengusung beban sejarah akibat banyaknya penafsiran para elit penguasa yang memaksakan penafsirannya terhadap masyarakat Indonesia. Hal ini berdampak pada munculnya traumatik tersendiri terhadap Pancasila. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ketiga, &lt;/span&gt;Bagi kalangan Umat Islam hingga saat ini Pancasila masih menjadi wahana perdebatan ideologis, hal ini bisa dilihat dari munculnya sejumlah klaim yang menjelaskan atau menegaskan bahwa Pancasila adalah ide manusia (sekular) dan bukanlah merupakan ide Tuhan yang harus dipatuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pancasila dan Tantangan Ideologi Internasional&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pancasila merupakan sebuah ide yang sejak awal diperdebatkan, untuk membuat sebuah negara, maka diperlukan norma dasar (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;grundnorm&lt;/span&gt;). Para pendiri negarapun berdebat untuk menentukan ide dasar dari sebuah bangunan besar yang disebut Indonesia. Pancasila merupakan sebuah titik temu dari pergulatan ideologis yang muncul, ia mengadopsi nilai-nilai ketuhanan yang menjadi perdebatan seru, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, ide gotong-royong, dan nilai keadilan yang terasakan oleh semua lapisan anak negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Pancasila di dalam menemukan sebuah titik temu pengertian (walau cenderung terindoktrinasi melalui penguasa), tetapi secara eksternal Pancasila juga terus mengalami hadangan pemahaman dari beberapa ide-ide dan faham internasional. Dua buah  faham internasional yang utama dapat mewakili faham lainnya baik kiri maupun kanan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;a. Komunisme&lt;br /&gt;Komunisme &lt;/span&gt;adalah sebuah faham yang hendak menghapuskan sistem kelas dalam masyarakat. Ia menjadi lawan dari ideologi kapitalisme yang dianggapnya menimbulkan penghisapan atas kaum proletar yaitu buruh dan tani. Buruh adalah kaum yang paling tertindas dari sebuah sistem kapitalis. Ia bekerja untuk tuannya dimana ia sendiri tak mampu menikmati atas hasil kerja yang telah ia lakukan. Ini terjadi akibat adanya sistem kelas dalam bangunan masyarakat kapitalis. Untuk itu maka kelas-kelas yang ada harus dihapuskan guna menjamin kehidupan para buruh-pekerja.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Komunisme &lt;/span&gt;merupakan ide yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia di masa lalu. Berdirinya Partai Komunis Indonesia merupakan bukti dari adanya masyarakat Indonesia saat itu yang berfaham komunis. Tetapi itu juga tidak dianggap mutlak banyak terdapat masyarakat yang faham atas ide ide komunisme itu sendiri. Banyaknya pengikut PKI diduga akibat adanya program-program PKI yang menarik minat banyak orang, seperti &lt;span style="font-style: italic;"&gt;landreform&lt;/span&gt; dan bukan disebabkan oleh ide komunisme itu sendiri. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Komunisme di Indonesia dinyatakan terlarang sejak hadirnya Orde Baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wacana perdebatan antara Pancasila dan komunisme juga terjadi. Aidit sempat menegaskan bahwa Pancasila adalah alat bagi persatuan Bangsa Indonesia. Ia menganggap Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. Dalam konsep dimana Pancasila sebagai alat, maka ketika persatuan telah terbentuk, tentunya alat tidak akan digunakan lagi. Alat akan dibuang atau setidaknya akan disimpan. PKI melihat Pancasila sebagai sebuah kesempatan untuk menyatukan masyarakat. Penerimaan Pancasila oleh kaum komunis adalah sebuah kesempatan untuk menyatukan, setetlah menyatu maka kesempatan untuk memasukkan pemahaman komunis akan lebih terbuka. Menerima Pancasila akan lebih menguntungkan bagi kaum komunis dibandingkan menerima faham Islam. Secara historis hubungan antara komunis dan Islam tidak pernah harmonis secara ideologis. Memihak Pancasila akan menyatukan kekuatan nasional guna menghadang golongan Islam, yang secara tegas menolak komunis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;b. Kapitalisme&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kapitalisme &lt;/span&gt;adalah sebuah ide dalam sebuah sistem perekonomian dimana kapital atau modal dan berbagai bentuknya terakumulasi digunakan untuk memperoleh keuntungan kembali oleh pemiliknya. Kapitalisme muncul dari buah ide Adam Smith serta Max Weber dengan ide etika protestan. Adam Smith melahirkan ide kebebasan dalam beraktivitas ekonomi. Kebebasan untuk berbuat tanpa campur tangan negara, karena keseimbangan akan muncul dengan sendirinya. Kapitalisme akan mmewujudkan sebuah penjajahan, kebebasan untuk menumpuk modal yang kemudian diputar kembali demi mencari keuntungan berakibat pada munculnya kekuatan-kekuatan pelaku ekonomi tanpa batas. Kebebasan individual dalam menguasai sektor-sektor yang berkait dengan kehidupan banyak orang tentunya bertentangan dengan ideologi Pancasila, tetapi dalam pertarungan ini rupanya Pancasila hanya menjadi ide yang tak terlaksana. Munculnya konglomerat penguasa ekonomi menjadi bukti nyata dari berjalannya sistem ekonomi kapitalis di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pancasila tentunya memiliki nilai sosial dalam melihat penguasaan sumber-sumber alam. Penciptaan ruang-ruang keadilan, mengutamakan pada musyarwarah diantara anggotan anggota masyarakat, menjadi tema perekonomian Pancasila. Perekonomian Pancasila tentunya berbasis pada penciptaan kesejahteraan rakyat. Ketika modal dikuasai oleh segelintir orang, maka rakyat terbanyak tidak mampu mencapai kesejahteraan, yang itu justru menjadi tujuan mengapa republik ini didirikan. Ketika terjadi perdebatan antara ekonomi Pancasila dan ekonomi kerakyatan, maka kita perlu melihat bahwa perekonomian Pancasila justru mendorong terciptanya keadilan rakyat. Nilai sosialisme terangkum dalam sila Keadilan Sosial bagi Seluruh rakyat Indonesia. Disinilah rakyat memperoleh kedudukan yang tinggi dalam pencapaian kesejahteraan. Pembangunan ekonomi harus mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, seluruh rakyat Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Pancasila dan Nilai-nilai Religiusitas&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan antara Pancasila dan Islam dikumandangkan cukup lantang.  Pancasila selalu dilihat sebagai produk pemikiran manusia, pemikiran sekuler yang menjauhi nilai nilai agama. Untuk itu maka perlu kita lihat Pancasila dalam struktur sila-sila tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa&lt;br /&gt;Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bentuk dari monoteisme. Islam sebagai ajaran yang berprinsip pada keesaan Allah menyelimuti nilai-nilai Pancasila. Nilai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;tauhid&lt;/span&gt; sebagai sokoguru dari ajaran Islam telah menjadi prinsip dasar manusia Indonesia dalam bertuhan. Ini adalah sumbangsih besar nilai-nilai tauhid &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Islam&lt;/span&gt; pada Pancasila. Diletakkannya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;tauhid&lt;/span&gt; dalam sila pertama menunjukkan nilai religiusitas Bangsa Indonesia sebagai mahluk yang sadar akan kemahakuasaan serta kemahaesaan Allah. Disinilah tidak terdapatnya benturan atas nilai-nilai Islam dan Pancasila. Justru &lt;span style="font-style: italic;"&gt;tauhid&lt;/span&gt; sebagai sokoguru utama dalam ajaran Islam telah mewarnai nilai religiusitas Bangsa Indonesia. Kearifan para &lt;span style="font-style: italic;"&gt;founding fathers&lt;/span&gt; yang menempatkan nilai dasar tersebut merupakan bentuk nyata sumbangsih Islam bagi Bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab&lt;br /&gt;Sila kedua Pancasila ini menunjukkan sebuah sikap kemanusiaan yang berpegang pada dasar-dasar keadilan. Islam mengajarkan bagaimana manusia wajib mengutamakan keadilan, bahkan terhadap orang yang berbeda agama serta keyakinan. Keadilan dalam Islam adalah bentuk dari sebuah ketaqwaan. Setelah menyadari bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, maka kemudian kita menyadari bahwa sebagai mahluk yang memiliki rasa religius diharapkan dapat berlaku adil terhadap sesama manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, Sila Persatuan Indonesia&lt;br /&gt;Sila Persatuan adalah kelanjutan dari kesadaran akan sikap dan perilaku adil. Setelah kita menyadari bahwa kita adalah mahluk yang religius, serta dapat berperilaku adil, maka akan tercipta rasa persatuan diantara sesama. Mengapa? Disinilah keadilan akan menciptakan sebuah kesederajadan antar mahluk Tuhan. Kita sederajad, kita sama, yang berbeda adalah ketaqwaan kita kepada Allah. Kesederajadan ini akan menimbulkan semangat kebersamaan. Kita bersama menyatu menjadi Bangsa Indonesia. Inilah hakikat persatuan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan&lt;br /&gt;Sila ini menggambarkan bagaimanakah Bangsa Indonesia yang bersatu, mengutamakan semangat musyawarah. Persatuan akan terpecah ketika kita saling mengedepankan kepentingan individu. Musyawarah adalah jalan untuk mencari solusi atas berbagai masalah yang timbul. Musyawarah adalah nilai-nilai tradisional Bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Islam pun mengajarkan bagaimana musyawarah adalah sebuah jalan memecahkan setiap masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia&lt;br /&gt;Keadilan sosial terwujud dari hasil musyawarah yang dilakukan. Keadilan sosial adalah bentuk nilai-nilai sosialisme asli Indonesia. Nilai-nilai Islam juga mengajarkan keadilan sosial, keadilan yang dapat dirasakan oleh sebagian besar manusia, bukan sekelompok atau segelintir orang saja. Nilai religius pada sila pertama akan menciptakan manusia-manusia Indonesia yang mengutamakan kebersamaan, menciptakan ruang keadilan bagi masyarakat terbanyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pancasila sebagai Sumber Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;Pancasila&lt;/span&gt;&lt;span&gt; dalam masa Reformasi semakin mendapatkan tantangan berat. Pada masa Orde Baru ketika Pancasila menjadi sangat sakral, maka Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Penetuan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber masa lalu terjadi dalam bentuk indoktrinasi kekuasaan. Proses sakralisasi menjadi semakin kuat saat itu, untuk itu maka ketika Reformasi muncul dan mengakibatkan Pancasila bukan lagi sebagai azas tunggal dalam tataran praktisnya, Pancasila akan dihadapkan pada bermunculannya ideologi-ideologi lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada keadaan yang semakin menujukkan gejala disintegrasi, maka disinilah Pancasila menemukan momentumnya untuk menjadi perekat sekaligus menjadi landasan pijakan bagi penemuan sumber sumber hukum. Hukum yang bernuansa liberal yang mengusung semangat kapitalisme dan berujung pada liberalisme, menjadikan kita tersadar bahwa nilai gotong royong yang disemangat oleh nilai religiusitas adalah fondasi kokoh bagi hukum Indonesia. Ketika Pancasila diletakkan sebagai sumber hukum akan mampu membatasi gerak hukum yang bersifat sangat liberal, gerak hukum yang mendukung ide kapitalisme. Hukum yang majemuk dibutuhkan dalam masyarakat majemuk, maka Pancasila adalah tepat digunakan sebagai sumber hukum bagi masyarakat majemuk. Terdapat alasan utama yang menguatkan Pancasila dalam menghadapi ideologi liberal-kapitalis&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;yaitu bahwa Pancasila mendukung ide kebersamaan dalam kerangka kemanusiaan yang dilandasi oleh nilai-nilai religiusitas. Disinilah Pancasila yang berakar pada budaya bangsa Indonesia akan mampu membentuk hukum-hukum yang mendukung semangat kegotongroyongan Bangsa Indonesia tersebut. Penderitaan rakyat yang diakibatkan oleh semangat kapitalisme telah terbukti secara nyata, Pancasila menolak terciptanya pemiskinan akibat dari semangat hukum liberal. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Pertentangan dan perdebatan keras dari beberapa pihak yang melihat banyaknya aturan hukum yang bernuansa syariat Islam sesungguhnya dapat didamaikan dengan melihat pada Pancasila. Pihak yang menolak pemberlakuan syariat Islam maupun yang mendukung pemberlakuan syariat Islam tentunya diharapkan tidak menimbulkan friksi-friksi yang tajam sehingga menjurus pada perpecahan. Justru dengan Pancasila Ideologi Islam menemukan kekuatannya, dan bahkan  juga ikut menguatkan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Disinilah titik temu Pancasila sebagai hukum dan Islam sebagai hukum, keduanya dalam keadaan yang menguatkan. Nilai tauhid sebagai dasar fondasi hukum Islam terdapat pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks Hari Kebangkitan Nasional, maka Pancasila harus mampu secara dinamis mengatasi tantangan zaman. Dengan ideologi Pancasila kita bangkit menuju kejayaan Bangsa. Pancasila tidak saja menjadi pemersatu bagi Bangsa Indonesia yang majemuk tetapi menjadi dasar fondasi kukuh bangsa. Masyarakat majemuk membutuhkan sebuah rumah yang mampu menampung keanekaragaman para penghuni rumah itu. Rumah bernama Indonesia dengan Fondasi kuat bernama Pancasila diharapkan akan menjadi rumah yang kukuh, kuat serta hangat bagi semua penghuninya. &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-7197868007321019933?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/7197868007321019933/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/pancasila-bagi-fondasi-rumah-bernama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7197868007321019933'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7197868007321019933'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/pancasila-bagi-fondasi-rumah-bernama.html' title='Pancasila bagi Fondasi Rumah Bernama Indonesia'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5698888653081923746</id><published>2010-05-19T14:42:00.007+07:00</published><updated>2010-06-18T13:41:03.693+07:00</updated><title type='text'>Jejaring Sosial</title><content type='html'>&lt;font style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jejaring sosial semacam &lt;font style="font-style: italic;"&gt;facebook, twitter, friendster&lt;/font&gt;, dan sebagainya merupakan sebuah ruang sosial dimana masing-masing individu  dapat melakukan kontak sosial satu dengan lainnya. Kontak sosial yang terjalin tentunya memberikan dampak baik positif, maupun negatif. Dampak positif yang muncul: ia menjadi sebuah kekuatan sosial yang mampu melakukan sebuah penetrasi terhadap para pemegang kekuasaan politik, seperti pada kasus Prita. Selain itu pula para anggotanya juga dapat berkenalan, membagi cerita, berkeluh kesah, menawarkan barang dagangan dan sebagainya.  Kekuatan ini pada awalnya tidak pernah diduga, kekuatan jejaring sosial yang awalnya hanya berguna untuk menjaring pertemanan dapat pula berfungsi untuk menjalin kekuatan rakyat yang bersatu melawan ketidakadilan penguasa. Dampak negatif yang muncul juga tidak kalah besar: munculnya kejahatan dunia maya. Beberapa waktu lalu dikabarkan mengenai sorang pria yang melarikan anak gadis akibat perkenalan via jejaring sosial, serta diadakannya lomba menggambar nabi Muhammad yang tentunya menimbulkan gejolak di kalangan Umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telaah terhadap permasalahan jejaring sosial menjadi menarik untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa hal: &lt;font style="font-style: italic;"&gt;pertama&lt;/font&gt;, bahwa jejaring sosial semacam facebook menjadi pusat perhatian masyarakat karena jejaring sosial menawarkan sebuah pertemanan, akan tetapi bagaimanakah masyarakat pengguna jejaring sosial atas munculnya dampak negatif yang timbul darinya? &lt;font style="font-style: italic;"&gt;Kedua,&lt;/font&gt; bahwa jejaring sosial semacam facebook juga memberikan sebuah kehidupan bagai penjara sosial. Segala aktivitas, pemikiran, serta ide menjadi konsumsi publik. Manusia menjadi bagian dari masyarakat secara total dengan menyisakan sedikit ruang bagi kebebasan individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;font style="font-weight: bold;"&gt;Jejaring Sosial sebuah Dilema&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jejaring Sosial dalam masyarakat seperti layaknya pisau bermata dua, ia  layaknya benda yang penggunaannya tergantung dari bagaimana jejaring tersebut digunakan oleh si pengguna. Jejaring sosial adalah sebuah alat mempertemukan seseorang dengan orang lain, dimana jejaring tersebut mampu mempertemukan siapapun yang telah terpisah selama bertahun-tahun. Jejaring sosial mampu mengingatkan pada peristiwa-peristiwa masa lalu, menumbuhkan semangat pertemanan yang telah pisah oleh ruang dan waktu. Ia dipertemukan dalam sebuah ruang maya bernama jejaring sosial. Dalam hal ini, maka terdapat dua nilai sekaligus: secara positif, ia mampu mempertemukan para pihak yang hendak melakukan komunikasi dengan seseorang yang telah terpisah secara mudah, secara negatif: jejaring sosial mempertemukan para pihak dalam dunia maya, bukan dalam pertemuan fisik. Pada saat itu maka  segala hal dapat muncul, seseorang yang kita kenal disana belum tentu menggambarkan yang sesungguhnya mengenai apa yang terjadi di masa lampau.&lt;br /&gt;&lt;font style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya jejaring sosial adalah sebuah sarana untuk mempertemukan individu-individu dalam sebuah kelompok sosial walau tidak hadir dalam kondisi fisiknya. Dunia maya mempertemukan para individu tersebut. Dalam hal ini ada beberapa hal yang menarik untuk diperhatikan, yaitu adanya sebuah ruang privacy yang kian terbatas. Dalam jejaring sosial semacam facebook seorang pengguna akan memberikan data-data pribadi kepada pihak lain. Dapat pula data-data pribadi tersebut tidak diutarakan secara terbuka atau disembunyikan, tetapi dengan disembunyikan data-data tersebut, maka pihak lain kemudian menjadi enggan untuk melakukan kontak atau komunikasi mengingat minimnya innformasi tentang orang tersebut. Justru dengan memberikan informasi maka orang akan faham siapa diri kita. Sebagai mahkluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain, jejaring sosial menjadi sarana yang cukup ampuh, akan tetapi di satu sisi membatasi ruang kebebasan individu. Kebebasan individu sebagai sebuah hak pribadi dan mendasar kini mulai terdesak oleh ruang publik. Kita menjadi sadar bahwa ketika bergabung dalam jejaring sosial masyarakat mengetahui siapa diri kita, dan ketika itulah maka sekat-sekat individu akan semakin hilang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jejaring sosial terkadang juga menimbulkan permasalahan lain, pertemanan yang terdapat dalam jejaring sosial terkadang hanyalah pertemanan yang bersifat semu. Terkadang teman yang ada atau terdaftar dalam sebuah situs jejaring lebih banyak yang tidak kita kenal. Dalam jejaring sosial maka kebebasan individu (&lt;font style="font-style: italic;"&gt;privacy&lt;/font&gt;) dibatasi, ketika jalur komunikasi terbuka dengan memberikan akses bagi pihak lain untuk mengetahui identitas pengguna, maka muncul ancaman terhadap pengguna jika pengguna tidak waspada. Kejahatan dunia maya melalui jejaring sosial dapat muncul di tengah ketidakwaspadaan. Seorang pengguna jejaring sosial memutuskan untuk bertemu dengan teman jejaringnya secara langsung. Dalam hal ini terkadang kita tidak mengetahui siapa sesungguhnya teman jejaring kita tersebut sesungguhnya. Korban mulai berjatuhan ketika seorang pengguna tidak waspada siapa yang menjadi teman jejaringnya. Dalam dunia maya maka siapapun dapat melakukan trik ataupun tipuan. Foto dapat diganti, dan data-data dapat dipalsukan oleh seorang pengguna. Penipuan dan bentuk kejahatan dunia maya mulai memanfaatkan jejaring sosial, untuk itulah kewaspadaan dari seorang pengguna patut ditingkatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;font style="font-weight: bold;"&gt;Jejaring Sosial dan Hukum&lt;/font&gt;&lt;br /&gt;Jejaring sosial sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi yang kian mendekatkan antara individu satu dengan lainnya ini muncul dengan tujuan untuk membuka hubungan antar individu secara lebih luas. Selain itu secara hukum juga bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya terhadap pemikiran seseorang (Ps.4 UU ITE). Hukum memberikan dorongan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara luas, membuka wawasan seseorang. Jejaring sosial dalam hal ini merupakan bentuk sebuah pemanfaatan teknologi, dengannya seseorang akan memperluas cakrawala berfikir dan memperluas pertemanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jejaring sosial  bukanlah sebuah wadah dimana seseorang dapat melakukan segala hal termasuk menimbulkan kebencian terhadap lainnya atau pencemaran nama baik. Jejaring sosial adalah sebuah sarana pertemanan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi guna memudahkan seseorang melakukan kontak dengan orang lain secara lebih mudah. Jejaring sosial tentunya menjadi ruang kosong dimana kemudian setiap orang dapat menuangkan ide dan pemikirannya secara bebas. Dalam sudut pandang hukum kebebasan berekspresi tersebut menjadi masalah ketika ruang kebebasan berekspresi tersebut (melalui status jejaring sosial sebagai contoh) kemudian menjadi sarana untuk menjatuhkan martabat seseorang dan menimbulkan kebencian. Hal ini tentunya membutuhkan kearifan para penggunanya untuk membatasi kebebasannya dengan menghormati hak orang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jejaring sosial dapat diibaratkan sebuah pisau. Sebagai pisau semuanya tergantung pada penggunanya, akan digunakan untuk apa pisau tersebut. Seseorang dapat menggunakan pisau tersebut untuk membunuh, melukai seseorang atau untuk tujuan kebaikan karena digunakan untuk memotong daging oleh seorang tukang daging. Semuanya akan dikembalikan kepada pengguna jejaring sosial tersebut. Jejaring bukanlah tempat atau wadah untuk saling menyerang dan mencaci maki orang lain, karena disitu terdapat aturan-aturan hukum yang akan menjangkau para pelakunya. Hukum tidaklah hendak membatasi ekspresi seseorang, tetapi hendaknya ekspresi tersebut tidaklah kemudian digunakan untuk melanggar hak orang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Perlu kita sadari bersama bahwa jejaring sosial adalah pertemanan dalam dunia maya. Ia adalah sebuah sarana bersifat maya, sebagai mahluk sosial kita tetap perlu berinteraksi secara langsung melalui komunikasi tidak sekedar melalui dunia maya. Dunia maya menawarkan kemudahan tentunya, akan tetapi pertemanan secara fisik akan jauh lebih penting, karena dengan mengetahuinya secara langsung adalah hakikat dari sebuah kontak sosial&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5698888653081923746?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5698888653081923746/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/jejaring-sosial.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5698888653081923746'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5698888653081923746'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/jejaring-sosial.html' title='Jejaring Sosial'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-9109171196636414379</id><published>2010-05-19T08:10:00.008+07:00</published><updated>2010-05-19T14:41:49.979+07:00</updated><title type='text'>Fit &amp; Proper bagi Calon Panglima TNI?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panglima TNI adalah jabatan yang sangat prestisius di republik ini, ia sebagai pimpinan atas angkatan bersenjata yang bertugas melaksanakan fungsi Pertahanan Negara. Pasal 3 UU No.34 Tahun 2004 Tentang TNI menyatakan bahwa TNI berkedudukan di bawah Presiden. Hal ini tentunya berkaitan dengan kedudukan Presiden selaku panglima Tertinggi TNI. Agak menarik untuk dikaji dalam tulisan ini adalah adanya ketentuan dalam Pasal 13 ayat 5 dimana dinyatakan secara tegas bahwa untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon Panglima tersebut, maka berdasar Pasal 13 ayat 7 UU TNI, Presiden mengusulkan calon Panglima lainnya sebagai pengganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini menarik untuk dikaji dalam tulisan ini atas dasar pemikiran antara lain: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, bahwa dalam sistem Presidensil, Presiden berhak mengangkat pembantu-pembantunya baik menteri ataupun setingkat menteri. Maka dalam hal ini mengapa masih dipelukan sebuah persetujuan DPR? &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa dengan dilakukannya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Fit and Proper Test&lt;/span&gt; bagi calon Panglima TNI oleh DPR, akankah hal ini justru akan masuknya campur tangan parlemen terhadap kedudukan Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI?  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ketiga&lt;/span&gt;, dengan fit and proper tersebut akan mampu menimbulkan guncangan di tubuh militer, karena ketika seorang calon Panglima tidak mendapatkan persetujuan DPR secara tertulis (Ps.13 ayat 9), maka Panglima tetap dapat dilantik oleh Presiden karena DPR dianggap menyetujui. Dalam kondisi seperti ini tentunya akan berkaitan dengan dukungan politis DPR terhadap TNI khususnya. Persetujuan atau penolakan akan berkait dengan dukungan politik partai-partai terhadap TNI dalam hal ini. Pada sisi lain TNI tidak berpolitik praktis, tetapi dengan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;fit and proper&lt;/span&gt; ini dikhawatirkan akan menyeret TNI dalam arus politik praktis, dimana partai tertentu akan mendukung calon tersebut, dan sebagian menolak, yang itu akan berbahaya bagi keutuhan TNI. Kita perlu pula melihat kekompakan TNI yang perlu senantiasa terjaga, untungnya proses &lt;span style="font-style: italic;"&gt;fit and proper&lt;/span&gt; calon yang diusulkan oleh pemerintah tidak sampai menimbulkan penolakan di parlemen hingga saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sistem Kabinet&lt;/span&gt; &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;dan Pemilihan Panglima&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Kabinet presidensil adalah sebuah sistem dimana menteri-menteri yang duduk di jajaran kabinet bertanggungjawab kepada Presiden. Presiden menerima pertanggungjawaban menteri-menteri karena para menteri diangkat oleh Presiden. Secara hukum maka Menteri dianggap sebagai pembantu Presiden,  dan perbuatan yang dilakukan oleh jajaran menteri harus atas sepengetahuan, serta sepersetujuan Presiden. Presiden menerima laporan atas segala aktivitas yang dilakukan oleh jajaran menterinya, hal ini dikarenakan Presiden akan mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh Menterinya tersebut. Kabinet Parlementer adalah sebaliknya, para menteri bertanggungjawab kepada parlemen. Umumnya terjadi ketika terdapat pemisahan kekuasaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Kepala Pemerintahan dijabat oleh seorang Perdana Menteri, dan Perdana Menteri tersebut diangkat oleh Parlemen. Dukungan atas berjalannya pemerintahan akan bergantung seberapa kuat dukungan parlemen kepadanya. Dalam hal ini maka ketika  pemerintahan tidak mendapat dukungan parlemen, kabinet tersebut akan jatuh. Hal ini yang sering dialami oleh Indonesia semasa era tahun 1950an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Kabinet Presidensil adalah sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, maka Presiden secara hukum memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Panglima TNI dalam hal ini berkedudukan setingkat menteri negara adalah jabatan sangat strategis, hal ini tidak dapat dibawa pada arus politik praktis. Panglima TNI dipilih atas kewenangan Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI. Ketika seorang Panglima TNI diusulkan kepada DPR untuk mendapat persetujuan DPR, maka perlu diperhatikan: masuknya kekuasaan legislatif pada penunjukan seorang Calon Panglima TNI berbeda dengan penunjukan seorang calon menteri. Calon menteri yang diangkat tidak mendapatkan persetujuan Parlemen, tetapi Calon Panglima TNI yang mendapatkan persetujuan Parlemen, maka perlu diperhatikan faktor psikologis TNI. TNI memiliki prinsip satu komando, Ketika Panglima Tertinggi TNI sepakat mengusulkan A selaku calon, maka semua akan sepakat mendukung A. Ketika A ternyata kemudian ditolak oleh Parlemen maka Parlemen harus siap berjudi atas keputusannya. Artinya penolakan akan berakibat secara politik. TNI tentu tidak mendapat dukungan politik parlemen jika tetap mengusulkan nama A selaku Panglima, ini menjadi sangat berbahaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbahaya dalam arti kebijakan TNI tidak didukung Parlemen, implikasi kebutuhan anggaran tidak mendapat persetujuan Parlemen. Ini berakibat pada kesiapan TNI dalam mempertahankan NKRI. Kita tentunya tidak menginginkan terjadinya kudeta militer seperti yang terjadi di banyak negara, karena biaya sosialnya terlalu tinggi.  Walaupun kemungkinan tipis bahwa TNI akan melakukan kudeta sebagaimana yang terjadi di banyak negara lain, akan tetapi implikasi politiknya bisa sangat besar. Pemilihan seorang calon Panglima TNI tidak seperti memilih manteri pada umumnya, kita memilih seorang Panglima Militer yang memegang kekuatan bersenjata. Perlu difikirkan secara jauh terhadap kondisi psikologis TNI, juga perlunya pemikiran arif untuk tidak memasuki secara dalam pada kewenangan-kewenangan Presiden dalam sistem kabinet Presidensil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Fit and proper test&lt;/span&gt; umumnya dilakukan ketika kita melihat terdapat banyak calon yang akan dijadikan sebagai ketua sebuah organisasi. Memilih seorang ketua dari beberapa calon yang diusulkan adalah bentuk sebuah demokrasi. Memilih seorang komandan atau panglima dalam tubuh militer tentunya berdasarkan pilihan rasional seorang pemimpin dan bukan pada sistem pemilihan, yang ini berkait dengan tradisi komando. Untuk itu tentunya berdasarkan pemikiran seperti di atas, maka perlu difikirkan kembali pemilihan seorang calon Panglima TNI melalui &lt;span style="font-style: italic;"&gt;fit and proper test&lt;/span&gt;. Kembalikan kewenangan memilih Panglima kepada Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI dalam sistem kabinet presidensil, tanpa persetujuan Parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-9109171196636414379?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/9109171196636414379/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/fit-proper-bagi-calon-panglima-tni.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/9109171196636414379'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/9109171196636414379'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/fit-proper-bagi-calon-panglima-tni.html' title='Fit &amp; Proper bagi Calon Panglima TNI?'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4635888871449078058</id><published>2010-05-16T15:59:00.003+07:00</published><updated>2010-05-16T17:31:03.600+07:00</updated><title type='text'>Teror demi Tuhan</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Terorisme menjadi hal yang sangat menarik untuk dicermati, setidaknya dapat dilihat dari beberapa hal di bawah ini, antara lain:&lt;br /&gt;Pertama, bahwa adalah  hal yang aneh ketika budaya masyarakat Indonesia yang terkenal ramah terhadap sesama selama ini dan itu sudah terkenal di seluruh negara di dunia menjadi tempat bersemayamnya nilai destruktif berupa teror atas sesama manusia. Kedua, bahwa pemahaman nilai Islam yang dianut oleh nilai masyarakat Indonesia merupakan pemahaman yang bersifat terbuka, hal ini dapat dilihat dari penerimaan masyarakat Indonesia atas masuknya nilai baru yang datang dari luar. Apakah budaya terbuka ini ikut memudahkan masuknya nilai-nilai baru dari luar termasuk nilai destruktif yang mengatasnamakan agama?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terorisme menurut PBB diartikan sebagai segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang, atau masyarakat luas. Terorisme berdasarkan pengertian di atas memiliki tujuan berupa penciptaan teror terhadap objek yang luas. Teror merupakan perbuatan yang ditimbulkan untuk menimbulkan perasaan takut secara massal. Teror yang diciptakan tentunya berkait dengan motif dan tujuan tertentu, dimana para pelaku berbuat di luar dari norma-norma hukum, tak mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai agama dan religiusitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbuatan teror tampaknya dilakukan oleh lebih dari satu orang, dalam arti tidak terjadi secara individual. Teror yang bersifat membuat kekalutan massal tentunya dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara destruktif. Pelaku teror atau teroris menghimpun dalam sebuah organisasi teror, memiliki sumber pendanaan yang cukup, memiliki jaringan kerjasama dengan beberapa organisasi lainnya, serta umumnya organisasi teror tersebut bergerak secara klandestein atau bergerak secara tersembunyi. Tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap para pihak yang dianggap menghambat tujuan organisasi sering dilakukan dengan tujuan utama berupa ancaman terhadap orang lain. Tujuan penculikan dan pembunuhan hingga pemboman ditujuan untuk menimbulkan ketidaktenteraman atas sekelompok orang, hingga negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Teror atas Nama Agama  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tindakan teror atas nama agama adalah hal yang menarik untuk dicermati. Agama apapun bertujuan menanamkan nilai-nilai kebajikan kepada manusia melalui pesan yang disampaikan oleh para pengkhotbah, pendakwah, pewarta, dan sebagainya. Agama digunakan sebagai salah satu baju dari teror mengingat agama adalah sebuah sarana yang paling efektif untuk menggalang kekuatan militansi para anggota teroris tersebut. Manusia berfikir bahwa agama berkait dengan tugas yang diemban oleh manusia dengan tujuan pengabdian kepada Tuhan. Pengabdian kepada Tuhan menjadi tujuan utama manusia sehingga ketika agama diletakkan dalam kerangka teror, akal dan logika manusia akan tereliminasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kebenaran Ideologis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan agama sebagai seragam teror sesungguhnya bukan hal yang baru, sudah sejak lama banyak organisasi teror yang menggunakan agama sebagai baju untuk memperkuat militansi pencapaian tujuan.  Teror atas nama agama merupakan kajian yang akan dicoba untuk diulas secara sederhana dalam tulisan ini, mengingat bahwa terorisme atas nama agama adalah hal yang paling memperoleh justifikasi paling kuat karena berkait dengan ideologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan teror yang dilakukan umat beragama tentunya berkait dengan pemahaman seseorang atas agamanya. Pemahaman yang menganggap bahwa agamanyalah yang paling benar dan agama lain adalah salah merupakan bentuk pemahaman yang paling umum. Bentuk pemahaman ini bersifat eksklusif, bahwa ruang-ruang kebenaran adalah miliknya, dan umat lain agama tidak ada pilihan lain kecuali masuk ke agamanya (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;convert&lt;/span&gt;) untuk meraih jalan kebenaran. Kebenaran agama adalah sebuah kebenaran ideologis, ia berada di luar akal dan nalar, tetapi ia adalah sebuah kebenaran, sehingga penerimaannya lebih pada penggunaan hati walau akal juga digunakan. Kebenaran ideologis yang mengutamakan hati, karena ia adalah tempat bersemayam dari iman seseorang terhadap Tuhan, tentunya akan sulit didialogkan ketika masing umat menutup hati terhadap umat yang lain. Kebenaran agama adalah miliknya adalah wajar ketika ia mampu menerima tempat bagi umat yang lain. Bumi milik Allah tidaklah eksklusif milik kita tetapi juga wajib kita bagi kepada umat beragama lainnya.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadaan yang paling sering dihadapi dalam hubungan antar umat beragama adalah munculnya praduga/prasangka/&lt;span style="font-style: italic;"&gt;prejudice &lt;/span&gt;terhadap umat agama lain. Prasangka yang disebabkan ketidakfahaman atas umat agama lain mempengaruhi hubungan-hubungan kemanusiaan antar umat beragama. Kebaikan umat agama lain selalu diprasangka sebagai sebuah tipu daya, dan hal ini berjalan tanpa kita sadari. Ketika sudah muncul prasangka-prasangka, maka hubungan yang terjadi adalah bersifat semu, dibangun dari ketidakfahaman. Toleransi yang muncul bersifat toleransi semu karena masing-masing penganut tak memahami keadaan saudaranya yang sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan terhadap terorisme tidak cukup melalui kekuatan bersenjata, jika yang dilawan adalah idelogis, maka sampai kapanpun ia akan tumbuh subur, mati satu tumbuh seribu. Perlawanan juga harus dalam bentuk pemahaman inklusif atas agama melalui pendidikan. Pendidikan yang memahamkan nilai inklusivitas menjadi kunci untuk menekan pesatnya terorisme. Pendidikan agama sudah saatnya mengajarkan nilai-nilai kebajikan, menanamkan nilai, bukan sekedar ritual keagamaan semata. Pemahaman secara ekslusif umumnya terjadi ketika seseorang selalu/sebagian besar hidup bersama dengan orang yang seagama dengannya. Ketika seseorang biasa hidup dengan orang yang seagama dengannya, mulai dari rumah, sekolah, hingga lingkungan kerja yang seragam menjadikan orang tersebut sulit menerima keberadaan orang yang berbeda dengannya. Ia tidak terbiasa atau dibiasakan berada dalam lingkungan yang majemuk, maka pemahaman yang majemuk tidak terdapat dalam benaknya. Keseragaman secara ideologis akan masuk dalam akal fikirnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia dapat menjadi contoh nyata dari pemahaman inklusif bagi negara-negara lain. Pemahaman umat beragama di Indonesia bukanlah pemahaman yang bersifat eksklusif sesungguhnya. Keberagaman, pluralitas agama dan budaya sejak lama telah kita alami bersama. dan tercermin dalam wadah Bhinneka Tunggal Ika. Agama harus mencerminkan nilai kebajikan dari para umatnya. Pantulan kebajikan nilai agama tergambar dari perilaku umat beragama di Indonesia. Memahami bahwa di Indonesia hidup beragam agama harus ditanamkan sejak kecil melalui pendidikan yang ia terima sejak awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ketidakadilan Global&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakadilan adalah sumber malapetaka. Munculnya perilaku teror jika ditelusuri secara jauh dan mendalam, bermuara pada rasa ketidakadilan yang diterima oleh sekelompok orang. Ketidakadilan atas akses-akses sumber kekayaan alam di Asia-Afrika akibat penjajahan menjadi sumber umtama munculnya radikalisasi perilaku. Sikap perlawanan terhadap pelaku ketidakadilan yang dilakukan oleh negara-negara maju melalui penguasaan ekonomi kapitalisme global menjadi hal yang perlu diperhatikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara di kawasan Asia Afrika menjadi tempat subur lahirnya terorisme akibat dari ketridakadilan global tersebut. Penguasaan atas tanah-tanah, sumber minyak, lahan-lahan subur di Asia-Afrika dilawan dengan cara kekerasan. Perlawanan akan menjadi lebih militan ketika aama disuntikkan dalam semangat setiap orang yang terlibat dalam terorisme. Tindakan agresi berupa kekuatan militer ke beberapa negara Asia-Afrika, Amerika Selatan, dilawan dengan kekerasan yang sama. Ketidakwarasan akal dilawan dengan kegilaan akal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakadilan yang muncul juga dipengaruhi oleh pemahaman individualisme yang bertarung melawan koletivisme. Kolektivisme Timur bertarung menghadapi Individualisme Barat, Semangat berbagi bertarung melawan kepentingan individu. Liberalisme atas sumber kekayaan alam, secara nyata telah memunculkan banyak penderitaan bagi masyarakat di Asia-Afrika. Kebebasan menguasai alam secara tak terbatas berujung pada penderitaan berupa kemiskinan, buta huruf, dan sebagainya. Perlawanan atas penderitaan pun muncul, agama masuk menjadi penyemangat untuk melawan ketidakadilan. Terorisme pun muncul mengatasnamakan agama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia harus mulai membicarakan ketidakadilan ini pada tataran internasional. Forum-forum internasional dimana Indonesia lebih dapat diterima mengingat umat Islam Indonesia adalah  umat Islam yang terbuka, moderat dan inklusif menjadi kesempatan sekaligus posisi tawar kuat untuk memulai wacana dialog antara timur dan barat. Indonesia memiliki NU dan Muhammadiyah sebagai organisasi Islam moderat yang mengutamakan pada nilai ketuhanan sekaligus kemanusiaan.  Dua organisasi tersebut adalah garda depan dari masuknya radikalisasi dan aliran-aliran destruktif yang mengatasnamakan Islam. Dua organisasi ini juga telah mampu berbicara pada tataran internasional mengenai perdamaian dunia, inilah kesempatan emas bagi Indonesia untuk menjadi pionir dalam perdamaian dunia melalui keadilan global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4635888871449078058?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4635888871449078058/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/teror-demi-tuhan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4635888871449078058'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4635888871449078058'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/teror-demi-tuhan.html' title='Teror demi Tuhan'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-3495144713869909883</id><published>2010-05-11T11:56:00.006+07:00</published><updated>2010-05-12T14:09:59.238+07:00</updated><title type='text'>Fatwa MUI No.7 Tahun 2005, Sebuah Perdebatan Ideologis</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sebagai negara besar tentunya memiliki kerawanan yang tinggi dalam hal kerukunan antar umat beragama. Kerukunan yang tercipta mengalami pasang surut hubungan, dialami dengan munculnya prasangka-prasangka serta dugaan tanpa pernah mencoba untuk memahami agama saudaranya. Pemahaman atas keragaman, bahwa Bangsa Indonesia adalah beragam, baik dari sisi budaya maupun agama pada satu sisi menjadi potensi aset bangsa tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan konflik. Konflik di Ambon, Poso dalam skala yang besar melibatkan isu dan sentimen agama. Dalam hal ini majelis-majelis agama yang ada tampaknya kurang memberikan aksi-aksi positif dalam menndukung terciptanya kerukunan antar umat beragama Jika ada maka acapkali juga mengalami proses pasang-surut. Pentingnya kajian atas peran lembaga-lembaga agama mendorong terciptanya kerukunan beragama menjadi sangat penting, setidaknya disebabkan oleh dua hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, bahwa masyarakat memberikan harapan yang begitu besar atas persoalan problematika umat tidak saja berkait pada level keimanan semata, melainkan juga berkait pada level atau tataran hubungan antar umat beragama. Bagaimanakah majelis umat beragama mampu memberikan kontribusi positif terhadap penciptaan kerukunan umat beragama di Indonesia. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa majelis-majelis umat beragama dalam hal ini mampu menjadi faktor yang mengarahkan umat menuju pada pencapaian kerukunan atau bahkan sebaliknya juga mampu meningkatkan intensitas konflik antar umat beragama. Walaupun nasihat atau fatwa bukanlah keputusan hukum karena itu hanya bersifat nasihat, tetapi bagi masyarakat fatwa dapat dijadikan pegangan untuk bertindak, berbuat dan berperilaku. Jika sebuah majelis umat beragama mengeluarkan fatwa yang mendorong sikap intoleran, maka dapat diduga akan memunculkan bibit-bibit kkecurigaan bahkan kebencian terhadap umat agama yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Fatwa MUI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai Pluralisme, Liberalisme dan sekularisasi Agama yang tertuang dalam Fatwa No.7 Tahun 2005. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan &lt;strong style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:10pt;"  &gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-size:100%;" &gt;suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama  dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu,  setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja  yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan  bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di  surga.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:10pt;"  &gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:10pt;"  &gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-size:100%;" &gt;Pemahaman pluralisme seperti di atas bukanlah makna yang sesungguhnya dari pluralisme. Pluralisme adalah faham dimana terdapat dua atau lebih objek dalam sebuah komunitas&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;. Jika objek dari pluralisme adalah agama, maka dapat diartikan sebagai berlakunya dua atau lebih agama dalam sebuah masyarakat. Pluralisme bukan relativisme, relativisme adalah faham yang menyatakan bahwa semua objek berada dalam ruang yang nisbi atau relatif. Sebagai contohnya akal manusia, akal manusai dikatakan relatif karena akal manusia tidak mampu memberikan jawaban secara pasti berlaku untuk semua waktu, kondisi, serta merentas zaman. Kebenaran akal bersifat relatif atau nisbi dalam arti bahwa kebenaran akal sifatnya sementara tidak tetap, dan akan berubah jika muncul sebuah kebenaran baru yang menggugurkan kebenaran yang lama. Sifat akal yang relatif ini akan berdampak pada munculnya pemikiran yang bersifat spekulatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa tersebut menganggap bahwa semua agama adalah sama dan kebenaran agama adalah relatif adalah dua hal yang berbeda. Semua agama tentunya berada dalam bingkainya sendiri,  masing-masing pemeluk agama akan menganggap bahwa agamanyalah yang benar, dan kebenarannya bisa saja dianggap mutlak oleh para penganutnya, karena ia berasal dari Tuhan yang diyakini oleh masing-masing pemeluk agama. Untuk itu maka kita  wajib meyakini bahwa agama yang kita anut adalah yang paling benar, tetapi kita juga tidak dapat mengklaim bahwa agama lain itu buruk. Kebenaran yang dihasilkan adalah kebenaran ideologis, agama berada dalam ruang keyakinan. Jika kita menganggap agama mereka salah, maka tentunya kacamata yang kita gunakan adalah menggunakan kacamata agama kita. Agama yang mereka yakini tentunya benar dari kacamata pemeluknya. Kebenaran ideologis akan menghasilkan pertentangan ideologis ketika masing-masing pihak menyatakan kebenarannya sendiri-sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesalahan dalam melihat pluralisme dan relativisme, berakibat pada munculnya pemahaman agama secara eksklusif. Eksklusif atau bersifat &lt;span style="font-style: italic;"&gt;inward looking&lt;/span&gt; akan memandang bahwa hanya ada satu jalan utama menuju Tuhan, jalan yang lain adalah salah bahkan sesat. Para pendukung ekslusivisme dalam hal ini acapkali menimbulkan ketegangan dalam hubungan-hubungan antar umat beragama. Kebenaran tunggal bagi para pemeluk agama dan menyatakan salah agama lain berdampak pada munculnya prasangka-prasangka akan agama yang ada di luar dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relativisme dalam beragama tentunya bukan yang dikehendaki oleh pluralisme. Relativisme berakibat pada penyamarataan agama, karena kebenaran semua agama adalah relatif. Dalam pluralisme, setiap pemeluk agama tetap berkomitmen kuat terhadap ajaran agamanya, tetapi kemudian ia mencoba untuk melakukan proses-proses dialogis terhadap agama lainnya untuk mengenal agama lain.  Hubungan kemanusiaan yang terjadi, serta toleransi yang terjalin diantara para pemeluk agama sangat diharapkan guna menghindari kesalahpahaman yang berujung pada konflik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekularisme adalah faham yang memisahkan antara hubungan antara agama dan negara. Perdebatan ini menjadi menarik mengingat banyaknya pro dan kontra terhadap masalah ini. Pihak yang menolak sekularisasi berpendapat bahwa sekularisasi adalah proses menjauhkan Tuhan dari kehidupan sosial manusia. Sekularisasi adalah gerakan yang mencoba memisahkan hubungan antara Tuhan dan Negara. Hubungan antara Tuhan dan Negara pada masa lalu diawali oleh hubungan yang kuat antara gereja dengan kerajaan. Raja/kaisar adalah wakil Tuhan di bumi yang bertindak atas nama Tuhan. Tindakan raja tentunya bersifat absolut karena merupakan kehendak Tuhan, penentang raja/kaisar dianggap sebagai penentang Tuhan, mati menjadi ancaman hukum yang dapat dijatuhkan bagi penentangnya. Begitu absolutnya, maka mengakibatkan perlunya gerakan pemisahan antara gereja dan negara. Dalam konteks Islam raja/kaisar/presiden bukanlah wakil Tuhan, ia adalah manusia yang memerintah berdasar aturan hukum-hukum Allah berupa &lt;span style="font-style: italic;"&gt;syariah&lt;/span&gt;. Ia bisa saja salah dalam memutuskan, karena ia tetap manusia dan tidak berkuasa absolut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekularisasi menjadi perdebatan yang tiada akhir, sebagian ulama menolak keras sekularisme karena memisahkan agama dari kehidupan dunia adalah tidak mungkin, karena terdapatnya konsep &lt;span style="font-style: italic;"&gt;hablumminanas, hablumminallah.&lt;/span&gt; Konsep ini menegaskan hubungan yang erat antara kebajikan sesama manusia dan berbuat kebajikan pada Allah. Dengan demikian maka terdapat kesatuan hubungan antara manusia dengan Tuhan dan manusia dengan sesama manusia. Bagi pihak yang menerima sekularisasi hal ini dikaitkan dengan faktor sejarah kelam masa lalu serta terdapatnya nilai positif yaitu terbebasnya para penganut agama untuk menjalankan agama tanpa adanya tekanan politik penguasa khususnya bagi kaum minoritas. Hak memeluk agama merupakan hak dasar manusia yang tidak dapat dipaksakan. Negara tidak berhak masuk ke dalam ruang-ruang privat apalagi memasuki kawasan batiniah seseorang.  Agama adalah hak seseorang untuk meyakini Tuhan dengan jalan dan caranya masing-masing, hal itu bukan kewenangan negara untuk menentukan mana yang benar dan mana yang salah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Inklusif Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Pemahaman inklusif diharapkan terjadi diantara pemeluk umat beragama di Indonesia sehingga mampu mencari titik-titik kesamaan dalam nilai-nilai kebaikan di antara semua agama. Pada dasarnya semua agama mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan moralitas, tetapi hal yang diperhatikan adalah ketika munculnya para penyebar agama yang semuanya menyebarkan jalan kebaikan dan keselamatan tersebut. Masing-masing pihak akan berpijak pada kebenaran ajarannya sehingga yang muncul adalah konflik ideologis. Agama yang seharusnya menyampaikan kabar gembira dan cinta kasih menjadi alat yang mampu memunculkan semangat militansi untuk menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Banyak kasus konflik yang mengatasnamakan agama muncul di berbagai penjuru dunia, juga di Indonesia. Kasus konflik muslim vs kristen di Bosnia-Serbia, juga di Ambon, kasus Hindu vs Muslim di India, kasus konflik Protestan vs Katolik di Irlandia Utara, dsb. Agama tidak dapat dicampuradukkan tentunya, tetapi diantara umat beragama dapat tercipta sebuah hubungan positif dan saling memperkuat. Allah menjelaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surah Al-Kafirun (109):6:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;Quran Surah Al-Maidah (5): 48&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Jika Allah menghendaki maka kamu dijadikanNya satu umat, tetapi Allah hendak menguji kamu dengan karunia yang telah diberikanNya kepadamu, maka berlomba-lombalah dalam melakukan kebajikan.."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Surah Al Kafirun ayat 6 Ayat tersebut dapat kita jadikan sebagai panduan dalam bekerjasama, menumbuhkan sikap saling menghormati secara tulus. Menciptakan suasana damai dalam ruang-ruang sosial, sehingga potensi hubungan yang bersifat saling curiga dapat dibangun dengan semangat dan nilai kemanusiaan. Pada Surah Al Maidah ayat 48 tersebut, Allah menjelaskan bahwa terdapat banyak umat di muka bumi ini, dengan itu maka kita diminta olehNya untuk berlomba dalam melakukan kebajikan dalam berbagai lapangan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;muamallah&lt;/span&gt; (sosial). Agama dengan nilai kebajikan yang kita yakini kebenarannya secara pribadi tidak hendak memaksakan penganut agama lain untuk pindah ke agama yang lain. Allah menegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Tidak ada paksaan dalam memeluk agama" &lt;/span&gt;(QS. Al-Baqarah (2):256)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan klasik yang muncul dalam hubungan antara umat beragama adalah adanya kecurigaan serta dugaan-dugaan akan dilakukannya perpindahan agama. Banyaknya para penebar agama dari masing-masing agama yang mendakwahkan agamanya terkadang terlupa pada etika ketika muncul semangat kebenaran tunggal dan menebarkan kesalahan pada pihak lain. Sesungguhnya keimanan bukanlah monopoli manusia, perpindahan anak manusia dari agama yang satu kepada agama yang lain hanya terjadi karena kekuasaanNYA, bukan karena faktor bantuan ekonomi. Allah menegaskan bahwa keimanan seseorang adalah urusan Allah bukan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks pembangunan bangsa, maka hubungan yang baik diantara para pemeluk agama sangat dibutuhkan. Perlu diupayakan wacana dialog diantara umat beragama, untuk menghindari prasangka dan kesalahpahaman. Sikap toleran juga harus diikuti dengan sikap dan pemahaman akan persaudaraan sebangsa. Persaudaraan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesederajadan menjadi hal yang perlu difikirkan. Hal ini bukan lagi dalam tataran wacana dan diskursus semata, perlu diterapkan pula dalam tataran empirik. Pemahaman inklusif perlu untuk terus digali dan dikembangkan guna menghindari problematika bangsa, disinilah persaudaraan diantara umat- umat beragama harus ditumbuhkembangkan. MUI bersama dengan organisasi keagamaan lain perlu bekerjasama sebagai bagian dari komponen bangsa, MUI dapat menjadi motor penggerak  terciptanya persaudaraan diantara anak bangsa. Toleransi dan persaudaraan yang tulus perlu digerakkan sebagai wadah memperkuat fondasi bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong style="font-weight: normal;"&gt;&lt;span style=";font-family:Arial;font-size:10pt;"  &gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-3495144713869909883?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/3495144713869909883/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/fatwa-mui-no7-tahun-2005-sebuah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3495144713869909883'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3495144713869909883'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/fatwa-mui-no7-tahun-2005-sebuah.html' title='Fatwa MUI No.7 Tahun 2005, Sebuah Perdebatan Ideologis'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5127466915935640578</id><published>2010-05-07T10:08:00.008+07:00</published><updated>2010-05-12T15:33:26.801+07:00</updated><title type='text'>Kehendak yang Absolut dan yang Relatif</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam beberapa kasus acapkali kita mendengar juga menyaksikan adanya pemaksaan atas kehendak seseorang terhadap orang yang lain. Pemaksaan atas ide serta pemikiran yang berujung pada penindasan atas ide dan akal manusia menjadikan banyak yang kemudian berfikir: sejauhmanakah kebebsan diterapkan dalam akal fikir manusia? Apakah tidak lagi ada kebebasan terhadap fikiran manusia atas ide dan akal fikir? Kesalahan sebuah akal fikir akan mendapatkan tekanan oleh pihak yang tidak menyetujuinya baik dengan cara-cara yang elegan hingga cara-cara kekerasan. Sejarah sudah membuktikan menempatkan kebebasan dalam ruang akal dan fikir kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan atau kemerdekaan sebuah hal yang mahal, kemerdekaan sebuah harga yang sangat mahal. Kemerdekaan walau telah dicapai oleh bangsa ini, tetapi kebebasan menguingkapkan ide dan pemikiran sangat ditentukan oleh struktur budaya yang mempengaruhinya. Budaya tertutup yang menegaskan adanya ketertutupan atas nilai-nilai baru yang mencoba untuk mewarnai pemikiran sebuah masyarakat, dianggap sebagai sebuah ancaman atas nilai-nilai lama yang telah eksis. Kegoncangan terhadap eksistensi nilai-nilai tradisional lama yang telah mapan di masyarakat dapat menggoyahkan eksistensi pemegang otoritas nilai lama dalam struktur kebudayaan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Nabi Muhammad hadir dan menegaskan keesaan serta kekuasaan Allah atas alam semesta dan mahlukNya, maka manusia yang bertahan dengan nilai tradisional mereka menganggapnya orang gila. Ancaman ppembunuhan hingga peperangan fisik muncul akibat adanya pertempuran ideologis antara nilai-nilai Islam yang modern dengan nilai-nilai kaum musyrikin Quraisy Mekkah. Allahlah yang secara abslout di luar akal manusia yang memenangkan ideologi Islam atas manusia dengan ide lamanya. Islam dengan mengusung konsep ilmu pengetahuan dan nilai Tauhid mengarahkan manusia ke dalam kesejatian yang hakiki: mengesakan Allah (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Tauhid&lt;/span&gt;)  dan kebalikannya menempatkan manusia dalam ruang yang relatif karena manusia adalah mahluk yang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;dhaif&lt;/span&gt; (lemah).   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Abolutisme Tuhan&lt;/span&gt; dan &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Relativisme Manusia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Quran surah As-Syura (42) ayat 11 menegaskan bahwa Allah berbeda dengan mahlukNYA. Allah menegaskan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"..Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia".&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ayat Quran tersebut menjelaskan bahwa Allah berada di luar dimensi ruang dan waktu. Ia tak membutuhkan ruang serta tak membutuhkan waktu, karena jika itu yang dibutuhkan, maka secara logika kita dapat samakan bahwa Allah sama dengan manusia. Untuk itu maka Ia berbeda, ia tak mengenal dimensi ruang dan waktu, ia yang menjadikan alam semesta, Dia adalah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;causa prima&lt;/span&gt; atau yang menyebabkan. Ayat tersebut sangat berbanding terbalik dengan kondisi mahlukNYA khususnya manusia, manusia mengenal dimensi ruang dan waktu. Manusia mengenal muda kemudian tua, dan akhirnya mati. Mahluk khususnya manusia yang mengenal dimensi ruang dan waktu akan mengalami proses perubahan baik perubahan secara fisik, maupun perubahan non fisik yang terjadi seperti perasaan, hati dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan antara mahluk dengan Zat Pencipta tersebut berbeda dalam apapun, Dia berbeda dengan segala yang berada dalam diri manusia. Dengan konsep manusia yang berubah sesuai dengan ruang dan waktu maka logis jika manusia berada dalam ruang relatif. Ayat tersebut menjelaskan secara logis pula bahwa Tuhan berada dalam sifatNya yang absolut. Absolut dalam perkataanNYA, perbuatan, serta apapun. Mengapa dapat ditarik sebuah kesimpulan seperti itu? Karena manusia tak sama dengan Tuhan, tak ada manusia yang absolut dalam dirinya, maka logika mengatakan bahwa Tuhan bukan manusia, maka Tuhan tidak relatif, kesimpulan selanjutnya Tuhan adalah abslout.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Absolut Tuhan dalam setiap perbuatan serta perkataan tersebut, menjadikan manusia harus tunduk patuh secara total pada ketentuanNYA. Berislam yang mengandung makna berserah diri kepadaNYA mengandung makan kerelaan atas semua kehendakNya. Ketertundukan atas absolutisme Allah tergambar dalam Quran Surah An Nahl (16) ayat 96:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Apa yang ada di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah akan kekal.."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;serta Quran Surah Al An'am (6) ay.61:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Dan Dialah Penguasa mutlak atas semua hambaNya.."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Quran Surah An Nissa (4): 28:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, karena manusia diciptakan bersifat lemah"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga ayat di atas menjelaskan bagaimana kondisi manusia yang relatif dengan segala daya upayanya, serta lemah dalam segala perbuatannya. Pemikiran yang lemah dan sering berubah sesuai pada kondisi tempat, ruang dan waktu. Perilaku yang mudah berubah, karena hatipun berubah, menunjukkan sebuah instabilitas atas kehendak manusia terhadap dirinya juga kepada alam. Pada sisi lain tergambar bagaimana kekuasaan Tuhan secara absolut atas alam semesta. Tuhan yang tak berada dalam ruang dan dimensi apapun berbuat sesuai dengan kehendakNya. lebih jauh manusia yang berubah menunjukkan pula sebuah nilai positif berupa proses dinamis menuju pada perbaikan kualitas hidup manusia. Pengaruh lingkungan yang berubah tentunya akan mempengaruhi bagaimana manusia menyikapinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kehendak Absolut&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic; font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Manusia dan Kehancuran Peradaban&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehendak manusia yang absolut muncul sebagai upaya menunjukkan eksistensi manusia terhadap alam sekelilingnya tetapi tidak kepada Tuhan. Allah yang bergerak diluar dimensi alam fikir manusia tak terjangkau oleh akal fikir manusia, manusia dalam rentang sejarah selalu berupaya mengetahui hakikat Sang Pencipta, akan tetapi manusia yang relatif tak mampu menjangkauNYA. Untuk itulah maka Allah hadir menunjukkan diriNya kepada manusia. Dia yang hadir, Dia yang mendekat  dan memperkenalkan diriNya kepada manusia:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"...Bukankah Aku ini Tuhanmu?" (Quran Surah Al Araf ayat 172)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuhan yang hadir memperkenalkan diriNya tersebut menjelaskan bagaimana ketidakmampuan manusia dalam mengenal Zat Yang Maha Tunggal. Dalam sejarah bagaimana kita melihat upaya manusia mencoba mengenal, sehingga manusia mengenal tuhan dengan sifat-sifat kebendaan, kemudian tuhan dicoba untuk dikenal dengan banyak cara: yang pada akhirnya memunculkan penuhanan atas matahari, bulan, bintang, jin, dan sebagainya yang justru menjauhkan manusia dari nilai nilai ketauhidan. Begitu lemahnya akal fikir manusia untuk mengenalkan dirinya pada Allah selaku Tuhan Yang Esa, maka Allahlah yang kermudian mengenalkan diriNya melalui perantaraan NabiNya melalui Kitab SuciNya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia yang bersifat lemah sesuai ketentuan dalam surah An Nissa tersebut secara logika tidak mungkin menjadikan kemampuan fikirnya dalam bentuk yang absolut. Absolut itu milik Allah. Kekuatan akal fikir manusia yang lemah itu tidak mungkin mengakibatkan kekuatan akal yang absolut. Kekuatan absolut menjadikan si pemilik kekuatan mampu memaksakan segenap kehendaknya kepada pihak lain. Pihak lain berada dalam posisi yang inferior terhadap pemilik kekuatan absolut. Dengan demikian dapat kita lihat pemilik kekuatan absolut berada lebih tinggi , unggul atau superior terhadap pihak lainnya. Inilah yang perlu kita sadari bahwa sesungguhnya kita diciptakan sama, yang paling bertaqwa kepada Allah itulah yang membedakan antara mahluk yang satu dengan yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehendak absolut manusia terhadap manusia yang lain dalam rentang sejarah justru telah menimbulkan penindasan, penjajahan dan dehumanisasi atas nilai-nilai kemanusiaan. Manusia tertindas oleh manusia lainnya, eksploitasi dan penjajahan peradaban manusia oleh manusia lainnya. Eropa sempat mengalami masa gelap yaitu proses inkuisisi gereja terhadap pihak-pihak yang dianggap menentang doktrin dan dogma gereja. Justru pada saat yang sama Islam mengalami masa kejayaan ketika itu dengan munculnya para ilmuwan yang mengharumkan kejayaan peradaban Islam saat itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehendak absolut manusia terbukti telah ikut memadamkan api kejayaan peradaban kaum muslim. Menutup pintu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad&lt;/span&gt; terhadap Quran, dan memberlakukan pemahaman secara seragam, serta membunuh para ulama yang berbeda dengan para Sultan penguasa saat itu adalah masa-masa gelap Islam. Justru dengan relativitas pemikiran manusia inilah kita patut bersyukur pada Allah karena ilmu dapat berkembang akibat dinamisasi akal fikir. Ilmu berkembang justru bertujuan untuk mengenal Allah. Perbedaan dalam olah fikir tidak bisa ditanggapi dengan kekuatan serta pemaksaan kehendak, melainkan dengan ilmu pula. Disinilah makna dari hadis: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;sesungguhnya perbedaan adalah rahmat bagiku&lt;/span&gt;. Selama itu masih dalam koridor Quran maka perbedaan adalah hal yang wajar, karena kita memiliki banyak perbedaan dalam memahami kehendak Allah yang absolut melalui teks-teks kitab suci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5127466915935640578?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5127466915935640578/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/kehendak-yang-absolut-dan-yang-relatif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5127466915935640578'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5127466915935640578'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/kehendak-yang-absolut-dan-yang-relatif.html' title='Kehendak yang Absolut dan yang Relatif'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1012432801907260894</id><published>2010-05-06T10:15:00.004+07:00</published><updated>2010-05-06T13:49:40.839+07:00</updated><title type='text'>Mempertanyakan Hukum Liberal..</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Aliran Filsafat libaral yang membebaskan pemikiran pada sisi tertentu melahirkan pula corak hukum liberal yang dicirikan oleh ketidakberpihakan hukum. Ketidakberpihakan hukum membebaskan para pihak bersaing dalam proses-proses pencarian keadilan. Keadilan selalu ditafsirkan berada dalam ruang netral. Kenetralan dan ketidakberpihakan hukum akan memiliki dampak pada adanya kekuatan yang saling bersaing untuk meraih keadilan. Keadilan menjadi milik pihak yang mampu meraihnya, umumnya adalah pihak yang mampu memperoleh akses-akses keadilan. Lalu bagaimana bagi pihak (subjek hukum) yang tak mampu meraih akses-akses keadilan tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakberpihakan hukum yang menganggap hukum berada dalam ruang yang netral menjadikan terpinggirkannya masyarakat tanpa akses keadilan. Masyarakat tanpa akses keadilan seperti: masyarakat miskin sebagai contohnya tak mampu meraih akses itu dan ia terpinggirkan dalam bingkai keadilan. Hukum adalah benda mahal, benda tak tersentuh kecuali oleh pihak yang mampu meraih akses keadilan baik dengan cara politik, kekuasaan, dan juga uang. Hukum yang liberal menghadirkan sebuah pertarungan bebas antara para pihak, menghadirkan kekuatan yang bertarung dengan bebas, negara menjadi penonton dari pertarungan warganya. Tak ada pembelaan bagi yang tak memiliki akses keadilan. Logika yang dibangun adalah logika pasar bebas, dimana akan ada kekuatan-kekuatan tak tampak (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;invisible hands) &lt;/span&gt;yang mengatur pertarungan tersebut. Logika itu menjadikan pertempuran dalam ruang bebas menjadi tampak berat sebelah. Pihak yang tak memiliki akses harus berhadapan dengan pihak yang memiliki akses atas keadilan, apakah hal ini dirasakan adil? Adil menjadi kehilangan makna, karena adil dalam ruang bebas adalah milik para pemegang akses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemegang akses keadilan dengan kekuatan politik, kekuasaan, serta uang tak lagi tertendingi. Ia pemilik keadilan. Hukum yang tak berpihak dan netral seperti membiarkan anak kecil harus terpukul dan tenggelam di palung laut terdalam karena pukulan keras para pemilik akses. Ketika hukum membiarkan keadaan itu terjadi, maka dimanakah ruang bagi warga yang tak berakses? Kemanakah mereka hendak mencari keadilan. Disinilah mata hati hukum harus melihat sebuah pertarungan tak seimbang. Pertarungan yang membebaskan para pihak dalam ruang liberal sesungguhnya juga merupakan bentuk nyata dari ketidakadilan hukum. Tidak mungkin membiarkan terjadinya pertempuran tak seimbang, membiarkan terjadinya pertarungan tak seimbang diantara dua pihak yang berbeda dalam memperoleh akses atas keadilan merupakan bentuk nyata ketidakadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenang dari pertempuran tak seimbang adalah para pemegang akses yang itu umumnya adalah pemilik modal yang mampu menggerak kekuatan. Dalam dunia yang tak seimbang, maka pemilik modal yang tentunya mereka adalah pendukung kapitalisme sejati akan semakin memperoleh kekuatan pembenar, karena hukum liberal mendukung semangat kebebasan tak berpihak. Di sisi lain ruang dan waktu yang disediakan telah membela hak dan kepentingan pemilik modal yang tentunya juga pemegang akses-akses keadilan. Kemanakah hukum seharusnya lebih memiliki peran ketika saat ini kapitalisme mengoyak rasa keadilan? Hukum liberal yang tentunya semakin mendukung ide-ide kebebasan dalam semangat kapitalisme semakin memojokkan para kaum miskin, tak bermodal, tak berakses.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semangat keserakahan muncul dalam memperoleh akses tanpa batas tidak saja terhadap akses keadilan hukum, keadilan ekonomi, serta kekuasaan, juga akses politik. Keserakahan inilah yang justru kemudian menghasilkan kehancuran karena jauh dari nilai etika. Krisis global ekonomi yang menghancurkan ekonomi Amerika serta banyak negara industri maju di dunia saat ini  menjadi bukti bagaimana keserakahan menelan koraban yaitu pelaku keserakahan itu sendiri. Mereka mulai mempertanyakan kembali semangat kapitalisme yang  pada akhirnya memunculkan keserakahan manusia, yang berujung pada kehancuran manusia. Hukum harus mulai melihat dan tidak lagi membebaskan para pelaku bertarung tanpa keseimbangan. Ide yang tercipta bahwa dalam pertarungan bebas selalu berhadapan para pihak yang sama kuat dalam memperoleh akses-akses keadilan ternyata tidak benar. Para pihak bertarung tidak seimbang. Saatnya dibutuhkan dan mulai diifikirkan kesimbangan yang lebih mencerminkan keadilan bagi pihak yang tak memperoleh akses keadilan. Saatnya perlu menata kembali ruang-ruang bagi terciptanya tatanan masyarakat yang berkeadilan.    &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1012432801907260894?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1012432801907260894/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/mempertanyakan-hukum-liberal.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1012432801907260894'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1012432801907260894'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/mempertanyakan-hukum-liberal.html' title='Mempertanyakan Hukum Liberal..'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5036287891351878434</id><published>2010-05-05T12:36:00.006+07:00</published><updated>2010-05-06T13:55:05.396+07:00</updated><title type='text'>Ilmu Pasti dan Kepastian Hukum, Pengaruh Newtonian terhadap Hukum</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Ilmu Pasti berkait dengan ilmu alam, mengapa disebut ilmu pasti, tentunya dikarenakan adanya adanya sebuah kepastian atas gerak alam. Matahari yang bergerak dari timur ke barat, Bumi yang berputar mengelilingi matahari, bulan berputar mengelilingi bumi. Semua pasti berputar pada orbitnya. Mahluk hidup pasti akan mengalami proses kematian. Kepastian alam sendiri berawal dari sebuah cara berfikir yang dipengearuhi oleh Newton. Newton yang mengedepankan pemikiran kepastian alam, menurutnya alam bergerak secara pasti dan juga stabil. Ia beredar sesuai dengan kepastian. Pemikiran mengenai sebuah kepastian alam, kemudian merasuki pemikiran ranah-ranah ilmu sosial juga hukum. Ilmu alam mampu memprediksi  gejala-gejala alam seperti bahwa jika air dipanaskan pada suhu tertentu, maka air akan mendidih, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pengaruh Newtonian terhadap Ilmu Sosial dan Hukum&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ilmu sosial pemikiran positivisme dibangun oleh Auguste Comte dengan menggunakan  pendekatan logika kepastian alam milik Newton. Pemikiran Newton yang sangat mempengaruhi filsafat ilmu pengetahuan saat itu mampu mempengaruhi Comte yang menjelaskan bahwa manusia secara pasti mengalami perkembangan yaitu dari tahap teologis, metafisik hingga akhirnya menuju tahap positifis. Positif mengandung makna wujud nyata atau konkrit. Secara filosoofis dapat dinyatakan bahwa sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya, sehingga dengan kata lain sesuatu yang tidak nyata adalah tidak benar. Perkembangan manusia menurut Comte berasal dari masyarakat yang berfikir secara animisme yang dipengaruhi oleh tahayul hingga pada tahapan akhirnya manusia meyakini sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan secara nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukumpun tidak luput dari aliran filsafat Newtonian ini, Ilmu hukum berupaya untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang hakikat hukum itu sendiri, untuk apa ada hukum, apa hakikat hukum serta apa yang diharapkan dengan hukum? Jawaban itu dicoba untuk dijawab dengan pendekatan kepastian. Sesuatu adalah benar jika sesuatu dapat diwujudkan nyata adanya. Dalam ilmu sosial wujud masyarakat adalah bukti fisik dan konkrit nyata adanya, tidak mungkin kita pungkiri. Dalam hukum, metode kepastian melahirkan filsafat positivisme hukum (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;legal positivism&lt;/span&gt;) yang mendukung ide utamanya yaitu kepastian hukum. Sesuatu adalah benar jika ia berwujud! Keadilan, bagaimanakah wujud dari keadilan itu? Dimana ada keadilan? Bagaimana kita merasakan adil? Semuanya sulit untuk dibuktikan dengan bukti nyata. Pendekatan Newtonian terhadap hukum tidak mampu menjawab apa itu adil. Ketika adil adalah sesuatu yang tidak bisa diwujudkan atau dihadirkan maka keadilan adalah sesuatu yang tidak bisa diterima oleh hukum. Ia tidak nyata, ia abstrak, tak mungkin diwujudkan, karena itu keadilan harus dihapuskan dari tujuan hukum atau bahkan hukum itu sendiri. Ketika sesuatu tidak bisa diiwujudkan, dihadirkan, dipositifkan, maka semua itu tertolak. Keadilan tidak bisa diiwujudkan, maka keadilanpun tertolak. Keadilan adalah sesuatu yang tidak benar, karena keadilan tak dapat diwujudkan atau dipositifkan. Lalu apakah yang berwujud, positif, nyata serta konkrit dalam hukum? Tentunya Undang-undang! Diluar undang-undang adalah tertolak, dengan kata lain di luar undang-undang bukanlah hukum. Aliran Positivisme Hukum lahir sudah atas pengaruh kuat Filsafat Newtonian yang sebelumnya telah masuk dalam ranah ilmu sosial yang juga telah melahirkan positivisme sosiologi, dan pada akhirnya melahirkan filsafat positivisme hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendekatan positivisme hukum yang menolak keadilan, moral, karena itu semua tidak bisa dihadirkan, dan berupaya untuk menghadirkan sesuatu yang berwujud saat ini mulai dipertanyakan. Ketika manusia berfikir dalam kerangka yang relatif, apakah masih dapat dipertahankan hukum yang pasti dan absolut? Tatanan masyarakat saat ini yang serba tidak pasti. Manusia yang berfikir dan bertindak secara relatif. Pemikiran, ide, serta agagasan yang selalu berubah, karena waktu dan zaman juga berubah dan tidak pernah pasti, akankah juga wajar diatur oleh hukum yang pasti? Sebuah Kepastian hukum yang dicari ternyata menghasilkan dan menjadi sebuah ketidakpastian hukum. Bagaimana mungkin menempatkan sesuatu yang pasti pada objek ataupun subjek yang tidak pasti karena selalu berubah? Pemikiran, waktu, kondisi, keadaan, masyarakatpun mengalami perubahan dan tidak pernah berhenti berubah, akankah dapat diatur oleh hukum yang berupaya menuju sebuah kepastian hukum? Kepastian hukumpun perlu pula dikiritik, karena tidak dapat kita menafsirkan apa itu hukum, yang hadir hanyalah wujudnya berupa undang-undang, sehingga tentunya yang ada hanyalah kepastian undang-undang, dan bukanlah kepastian hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Catatan Akhir&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan hukum yang dipengaruhi oleh filsafat alam Newtonian, tampaknya perlu dikritik karena segala sesuatu termasuk alam ini berada dalam ruang yang relatif. Relativitas atas ide, pemikiran, dan gagasan manusia yang lemah mungkin akan sulit membangun sebuah bangunan struktur hukum yang pasti serta kukuh. Dimensi keadilan tampaknya sulit dihadirkan dalam ruang-ruang hukum, tetapi kebenaran juga dapat diperoleh dari kebenaran intuitif. Kebenaran tidak berada dalam ruang yang absolut, ia selalu berada dalam ruang yang relatif.  Itulah makna hukum bahwa hukum selalu mengalami perkembangan, bahwa hukum akan berubah, bahwa hukum akan mengalami gerak dinamis sesuai perkembangan baik manusia maupun alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5036287891351878434?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5036287891351878434/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/ilmu-pasti-dan-kepastian-hukum-pengaruh.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5036287891351878434'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5036287891351878434'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/ilmu-pasti-dan-kepastian-hukum-pengaruh.html' title='Ilmu Pasti dan Kepastian Hukum, Pengaruh Newtonian terhadap Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1588600353684888108</id><published>2010-05-04T16:32:00.005+07:00</published><updated>2010-05-06T10:08:51.907+07:00</updated><title type='text'>Relativitas Pemikiran</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Manusia berjalan memandang sekelilingnya dan kemudian tersadar ataupun tidak, ia akan berfikir dari apa yang ia tangkap dengan pancainderanya. Mengapa bunga ini berwarna merah, sedang daun itu berwarna hijau? Mengapa jalan itu lurus, sedang yang lain tampak berkelok? Mengapa pohon itu tinggi sedang yang lain tidak? Kendaraan apa yang dapat melaju paling cepat? Pertanyaan mengapa, mengapa, dan sekali lagi mengapa kita tanyakan dalam benak kita melalui akal kita atas hasil tangkapan pancaindera kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita mulai berfikir maka kita akan mencoba untuk memberikan jawaban yang sekiranya mampu memberikan jawaban yang memuaskan akal kita. Maka akalpun melakukan pengembaraan mencoba mencari jawaban atas banyaknya pertanyaan yang hadir dalam benak kita. Jawaban yang diharapkan diharapkan memberikan sebuah kandungan kebenaran, jawaban yang benar diharapkan akan memuaskan dahaga akal kita. Tetapi kemudian kita berfikir, apakah kebenaran yang kita cari sudah memang benar? Ataukah mungkin akan muncul kebenaran lainnya? Apakah jawaban yang muncul memang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya? Disinilah kemudian akal mencoba menguak apakah hakikat kebenaran itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanaran yang kita cari tentu berasal dari hasil olah fikir, tetapi ketika ada jawaban yang lebih baru lagi, maka secara logis akan menggugurkan jawaban terdahulu demikian seterusnya. Dengan demikian secara sederhana lalu kebanaran manakah yang paling benar? Ketika kita berupaya menjawab pertanyaan: kendaraan apa yang dapat melaju paling cepat? Jawaban akan sangat tergantung dari ketika kapan pertanyaan itu dilontarkan. Jika pertanyaan tadi diajukan pada awal abad pertengahan lampau, maka jawaban yang muncul tentunya kuda. Jika pertanyaan itu ditanyakan pada awal abad 20-an, maka jawabannya adalah mobil. Jika pertanyaan itu ditanyakan saat ini di abad 21, jawabannya bisa pesawat ulang-alik. Maka kemudian jawaban manakah yang paling benar dari tiga jawaban tersebut? Tentunya tidak ada yang benar dan tidak ada yang salah. Jawaban seperti tadi akan ditentukan oleh ruang dan waktu. Sehingga jawaban kesemuanya adalah benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian maka akal kita membuktikan bahwa hasil olah fikir manusia ternyata tidak bersifat mutlak atau absolut. Sebuah kebenaran yang tidak dapat kita jadikan sebagai pegangan untuk selamanya, karena kebenaran yang muncul akan selalu mengalami perubahan. Inilah makna dari dinamisasi pemikiran manusia. Ia berada dalam ruang nisbi, berupaya terus untuk mencari jawaban yang paling benar dari yang ada saat ini. Itulah kita manusia dengan segala relativitas pemikiran yang ada. Kita berada dalam ruang dan waktu yang melingkupi. Kita mencoba mencari sebuah kebenaran tetapi ternyata masih ada yang lebih benar dari yang benar. Jika kita dalami lebih jauh maka tidak ada kebenaran yang mutlak, semua kebenaran pasti mendua. Dari sisi serta perspektif apa kita melihatnya, semuanya berada dalam ruang yang nisbi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika demikian kebenaran apakah yang sifatnya absolut? Kebenaran yang benar-benar hakiki yang dapat kita jadikan sebagai sebuah pegangan bagi hidup kita. Tentunya hanya kebenaran Tuhan, kebenaran yang muncul dari wahyu Tuhan disampaikan kepada NabiNYA. kebenaran inipun kemudian kembali dipertanyakan, Jika kebenaran Tuhan itu memang mutlak, lalu mengapa muncul beragam penafsiran atas kebenaran Tuhan tersebut? Rupanya kebenaran Tuhan melalui Kitab Suci masih diperdebatkan ketika kebenaran mutlak tersebut didekati oleh kebenaran akal fikir manusia yang relatif atau nisbi. Kebenaran akal manusia yang bersifat nisbi tidak mungkin mampu menjawab kebenaran absolut Tuhan , karena manusia mengenal dimensi ruang dan waktu, sedangkan Tuhan tidak. Tuhan terbebas dari ruang dan waktu, DIA ada dan menjadikan ada segala sesuatu, DIA absolut dalam segala tindakanNYA. Dengan demikian maka&lt;br /&gt;ketika kita menerangkan bunyi teks kitab suci tentunya tidak bisa kita mutlakkan apa yang ada dalam fikiran kita tentang maksud yang terkandung. Karena maksud yang terkandung tentunya hanya Tuhan dan NabiNYA yang tahu. Beradasrkan hal tersebut, maka perbedaan pemikiran  yang bersifat relatif ketika mencoba memberikan makna serta tafsir atas ayat Tuhan yang absolut akan menimbulkan perbedaan persepsi. Munculnya Mazhab hukum adalah bentuk nyata dari perbedaan pemahaman tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka ketika terjadi pembantaian atas nama agama, baik sejak masa Perang Salib lampau hingga sengketa atas nama agama sekarang ini, sekali lagi kita patut pertanyakan, apakah yang melandasi pemikiran untuk melakukan pembantaian dan pembunuhan serta penghancuran peradaban manusia tersebut? hukum hukum apa yang digunakan sebagai dasar pembenar dari perbuatan yang dilakukannya? Bom Bali mengatasnamakan jihad, lalu muncul perdebatan mengenai makna dan hakikat jihad itu sendiri. Manusia mulai merenungi sejauh apakah kita dapat dan diperkenankan melakukan pembunuhan atas nama Tuhan? Perdebatan mengenai jihad akhirnya menjadi marak, dan masing-masing pihak memiliki argumen yang beragam. Disinilah bukti bagaimana relatifnya pemikiran manusia ketika mencoba menafsirkan bunyi teks naskah Kitab Suci. Masing-masing dengan pendapat serta argumen yang mencoba memandang kasus bom bali, apakah jihad ataukah justru kerusakan. Tak ada yang paling benar, tak ada yang paling salah, keduanya berada dalam ruang dan waktu yang relatif. Untuk itu maka saya mencoba mendekati dari sisi pengetahuan yang sangat relatif ini. Agama diturunkan untuk kehidupan manusia, bagi yang hidup. Ketika kehidupan serta peradaban itu dicoba diganggu bahkan dirusak, maka disitulah nilai-nilai kemanusiaan, penghargaan atas nilai-nilai kehidupan tak lagi ada. Sang pelaku berupaya memaksakan kehendaknya yang relatif kepada orang lain.  Dengan kata lain ia mengabsolutkan pemahamannya, sehingga pihak lain adalah salah dan ia yang benar. Pemaksaan pemikiran dan kehendak menjadi tidak tepat, karena kita bukan Tuhan yang absolut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1588600353684888108?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1588600353684888108/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/relativitas-pemikiran.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1588600353684888108'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1588600353684888108'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/relativitas-pemikiran.html' title='Relativitas Pemikiran'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-3199209786439213948</id><published>2010-05-04T08:06:00.003+07:00</published><updated>2010-05-04T09:21:32.605+07:00</updated><title type='text'>Merdeka dalam Berfikir</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Merdeka dalam berfikir, sebuah hal yang tidak mudah untuk dilaksanakan dalam tataran praksis. Merdeka yang mengandung makna kebebasan untuk berbuat bertindak, juga menentukan kehendak adalah bentuk dari kesadaran atas penghormatan nilai kemanusiaan. Manusia menjadi manusia yang uth ketika ia berfikir. Jauh di masa lalu Rene Descartes, filosof Perancis mendengungkan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Cogito Ergo Sum&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;I think therefore I am (&lt;/span&gt;Eng&lt;span style="font-style: italic;"&gt;), &lt;/span&gt;kita mengenalnya dengan kalimat: "Aku berfikir, maka aku ada". Sebuah kalimat sederhana yang mengandung makna yang dalam. Manusia dihargai menjadi manusia adalah dari apa yang difikirkan olehnya. Manusia tidak sekedar hadir dalam bentuk fisik, tetapi dari apa yang difikirkan olehnya. Quran berkali-kali menegaskan mengenai arti penting berfikir, dengan kalimatnya: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;afala ta' qilun&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;apakah engkau tidak berfikir?&lt;/span&gt; Sebuah sindiran atas keengganan manusia untuk menggunakan akalnya. Dengan tegas Quran menjelaskan dalam Surah Ali Imraan: 190 mengenai tanda-tanda kekuasaan Allah bagi orang yang berfikir, dan masih banyak yang lain.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;Hukum yang Membatasi  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akal fikir yang menjadikan manusia mampu menggerakkan kehidupan ini, dalam rentang sejarah tidak mudah untuk dilakukan atau diterapkan. Banyak ilmuwan, filosof yang harus dihukum mulai hukuman tahanan rumah, penjara hingga hukuman mati akibat pemikirannya. Kebebasan untuk berfikir harus dibatasi oleh sebuah aturan-aturan hukum di masa lalu yang membatasi pemikiran manusia. Galileo Galilei harus dihukum untuk pemikirannya yang mendukung pemikiran Copernicus oleh Gereja pada tahun 1616. Sebelumnya pada tahun 1600 Giordono Bruno dihukum dengan cara dibakar hidup-hidup oleh Inkuisisi Gereja karena menentang dogma gereja yang menentang konsep ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyaknya aturan hukum yang membatasi pemikiran manusia tidak menimbulkan hambatan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan itu sendiri. Kemerdekaan fikir yang kemudian muncul tidak mudah untuk berkembang, perkembangan pemikiran dengan melahirkan pemikiran-pemikiran baru acapkali masih sering mendapat tentangan. Ketidaksetujuan terhadap buku-buku hasil pemikiran yang dianggap mengguncang tatanan masyarakat acapkali mendapatkan sanksi berupa larangan edar hingga pembakaran buku-buku tersebut. Aturan hukum sesungguhnya tidak dapat dijatuhkan terhadap apa yang difikirkan oleh orang (subjek hukum). Aturan hukum hanya bisa dijatuhkan terhadap perbuatan secara fisik: membunuh, mencuri, merusak, termasuk menghina. Tetapi berfikir adalah ruang abstrak, disitulah letak kebebasan manusia yang tidak bisa dimasuki oleh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berfikir merdeka dalam zaman yang moderen seperti ini tidak juga mudah, tentangan hingga pemberlakuan aturan hukum yang coba diciptakan untuk membatasi pemikiran seseorang juga ternyata tidak mampu membatasi kemajuan fikir manusia. Sesungguhnya perdebatan dalam ruang publik terhadap perbedaan fikir seseeorang adalah hal yang wajar mengingat pemikiran manusia memiliki sifat yang relatif. Relativitas pemikiran manusia adalah hal yang wajar karena manusia sendiri diciptakan dengan konsep yang relatif. Pemikiran relatif yang ada mengakibatkan muculnya dinamisasi pemikiran. Pemikiran terus mengalami perkembangan justru akibat relativitas pemikiran manusia itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Relativitas Pemikiran Manusia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemikiran yang merdeka sangat dibutuhkan untuk mendukung perubahan (dinamisasi) atas perubahan yang terjadi. Perubahan muncul akibat adanya pemikiran yang menuntut pembaruan. Pemikiran yang dibatasi oleh dogma atau aturan hukum yang membelenggu akan merusak tatanan dinamik kehidupan, justru dengan pemikiran yang manusia akan mengalami perkembangan. Manusia bukan zat yang absolut, manusia bukan Tuhan yang mermiliki kekuasaan atas kebenaran. Kebenaran yang dilahirkan oleh manusia tidak bersifat tunggal atau jamak, sehingga kebenaran selalu mendua. Kebenaran yang relatif tidak dapat dijadikan sebagai pegangan, untuk itulah kemerdekaan berfikir digunakan untuk melakukan sistem koreksi atas kebenaran-kebenaran yang selama ini ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebenaran di masa lalu menjadi tidak benar di masa kini, dan kebenaran di masa kini bisa jadi tidak benar di masa yang akan datang. Untuk itulah ruang kebebasan berfikir sangat dibutuhkan. Tekanan struktur budaya dalam masyarakat acapkali menghambat perkembangan laju berfikir. Batasan-batasan kultural atas kebebasan pemikiran acapkali terjadi. Oleh karena itu masyarakat yang terbuka yang dapat menerima pemikiran baru untuk merubah hal yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi zaman. Dalam proses perubahan  sosial, religi adalah sebuah sistem hidup sulit mengalami perubahan, kebanarannya dianggap sebagai kebenaran dari Tuhan.  Hal ini bisa menjadi benar, tetapi juga bisa menjadi salah ketika kebenaran untuk menafsirkan bunyi ayat-ayat Tuhan itu menjadi hak mutlak sekelompok orang. yang dianggap memiliki otoritas. Perkataan Tuhan dalam kitab suci tidak mungkin salah, tetapi tampaknya penafsiran yang ada tentunya akan mengalami perubahan akibat dari berkembangnya pengetahuan dan pemahaman si penafsir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relativitas dalam ruang dan waktu mengakibatkan berubahnya akal fikir manusia. Hal ini wajib kita syukuri, karena dengan relativitas itulah manusia mengalami proses-proses perkembangan. Untuk itu tentunya dibutuhkan ruang berifikir yang merdeka  Tujuan serta harapan dengan merdeka dalam berfikir adalah memperbaiki kualitas kehidupan manusia menuju kehidupan  yang jauh lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-3199209786439213948?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/3199209786439213948/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/merdeka-dalam-berfikir.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3199209786439213948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3199209786439213948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/merdeka-dalam-berfikir.html' title='Merdeka dalam Berfikir'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4461313131952648540</id><published>2010-05-03T12:52:00.007+07:00</published><updated>2010-05-03T16:35:57.368+07:00</updated><title type='text'>Sistem Hukum dan Nilai Tabu dalam Masyarakat</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hukum dicaci maki juga dicintai. Hukum menjadi pilar dari tegaknya hak hak masyarakat yang harus dilindungi. Hukum dan juga Penegakan Hukum, adalah dua hal yang tampaknya perlu dibicarakan secara khusus. Sebuah masyarakat yang terdiri atas individu-individu, berupaya untuk melakukan interaksi di antara sesama individu suka atau tidak akan membutuhkan hukum. Disadari atau tidak hukum menjadi penting dalam mengatur bagaimana perilaku dan sikap tindak seseorang terhadap orang yang lain. Hukum dalam mengatur pergaulan orang-orang tersebut tidak bisa dilepaskan dari bagaimana sikap tindak dan pandangan orang-orang tersebut terhadap hukum yang mengaturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum hanyalah setumpuk aturan kosong, ia hanyalah tumpukan kertas tanpa makna. Hukum dapat menjadi hidup dan bekerja secara benar ketika digerakkan oleh sebuah sistem hukum yang baik. Ibarat sebuah mesin yang siap menderu, maka hukum diharapkan mampu menderu di tengah terjalnya jalanan yang akan dilalui olehnya. Hukum menjadi tak berdaya ketika sistem yang bekerja tidak mampu mendorong dan bekerja secara optimum.  Hukum bagaikan mobil tua yang berjalan tersendat. Sistem yang bekerja dalam hukum tak mampu lagi seperti apa yang diharapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa komponen dari sistem hukum tersebut yaitu: Struktur Hukum, Substansi Norma Hukum, dan Budaya Hukum.  Struktur Hukum dapat kita ibaratkan sebagai sebuah bangunan yang kukuh karena didukung oleh struktur bangunan berupa beton dan besi yang sangat kuat. Dalam hukum maka komponen struktur hukum meliputi aparat hukum yang bekerja seperti: badan-badan peradilan, aparat kepolisian, kejaksaan. Aparatur penegak hukum tersebut diharapkan menjadi beton dan baja yang tidak akan mampu dirubuhkan. Mereka tidak akan mudah digoyahkan oleh suap, tidak mudah terintimidasi oleh pihak-pihak tertentu yang hendak mengendalikan jalannya sebuah persidangan. Jika diibaratkan sederhana, maka struktur hukum ini adalah manusia yang bekerja di balik hukum. Manusia yang memiliki dedikasi kuat dalam menegakkan hukum. Ini menjadi hal yang sangat sulit dilakukan mengingat faktor manusia adalah komponen utama dari berjalannya hukum. Banyaknya aparat penegak hukum yang mudah disuap menjadi penghalang utama dari upaya penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komponen hukum kedua selain itu adalah substansi hukum. Substansi hukum diartikan sebagi peraturan-peraturan hukum yang menjadi acuan dalam memutuskan atau menjatuhkan putusan hukum. Peraturan-peraturan hukum dalam sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;civil law&lt;/span&gt; menjadi acuan utama bagi para hakim dalam menjatuhkan outusannya. Peraturan perundangan menempati kedudukan tertinggi dalam hirarki bentuk-bentuk hukum. Hakim diikat oleh sebuah aturan, dengan kata lain aturan hukum harus menjadi landasan pijak hakim dalam memutus perkara. Dalam model &lt;span style="font-style: italic;"&gt;civil law  &lt;/span&gt;semacam ini tampaknya hakim hanya menjadi corong dari perundangan. Hakim hanya mengikuti dan memutuskan apa yang diminta oleh peraturan perundangan. Hakim tidak lagi mampu keluar dari Undang-undang, hakim tidak lagi menggunakan logika hukum dalam menjatuhkan putusan. Putusan hukum hakim tampaknya menjadi kering dari argumentasi-argumentasi filosofis serta logika dibalik penjatuhan putusan. Ia menjadi sangat positivis terhadap setiap perbuatan dan peristiwa hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;common law&lt;/span&gt; seorang hakim dituntut untuk menggunakan rasio dan logika dalam memutus perkara. Putusan hukum hakim menjadi acuan utama dalam hukum, dan bukannya undang-undang. Hukum adalah putusan hakim dan bukan undang-undang. Putusan hakim dalam sistem ini lebih menekankan pada &lt;span style="font-style: italic;"&gt;legal reasoning&lt;/span&gt; si hakim. Legal reasoning diartikan sebagai proses dan kegiatan berfikir dari seseorang terhadap hukum dalam lingkungan sosial dan kulturalnya. Ketika seorang hakim menjatuhkan putusan, maka kita harus mengetahui apa landasan hakim menjatuhkan putusan tersebut. Bagaimanakah cara hakim berfikir dan memandang peristiwa hukum yang ia hadapi. Terkadang juga latar belakang seseorang seperti apakah seorang hakim berfikir secara liberal, ataukah konservatif ikut mempengaruhi putusan yang akan ia jatuhkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;civil law &lt;/span&gt;dimana hakim hanya mengandalkan aturan undang-undang semata tentunya harus mulai dihindarkan. Hakim harus berani keluar dari &lt;span style="font-style: italic;"&gt;mainstream &lt;/span&gt;berfikir secara umum dengan mengikuti ketatnya undang-undang, hakim harus mengeluarkan putusan yang lebih bernalar. Dalam hal ini maka dibutuhkan keberanian untuk keluar dari tradisi positiivis yang melingkupi hakim selama ini.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;Tidak selalu hakim-hakim &lt;span style="font-style: italic;"&gt;civil law &lt;/span&gt;berfikir seperti itu, dalam kasus waduk kedungombo, hakim berani memutus perkara di luar ketentuan undang-undang. Hakim memutuskan membayar lebih dari apa yang diminta oleh pihak penggugat karena hakim berfikir adanya nilai kenaikan atau inflasi atas nilai benda. Atau kasus hakim Bismar Siregar yang berani keluar dari jalur ketika memutus kasus perzinahan dengan menerapkan pasal pencurian dan penipuan. Hakim-hakim seperti itu tidak banyak kita miliki sayangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya hukum sebagai salah satu komponen hukum juga sangat mempengaruhi optimalisasi kerja sistem hukum. Budaya hukum diartika sebagai sikap atau cara pandang mmanusia atau subjek hukum terhadap hukum itu sendiri. termasuk di dalamnya adalah kedudukan, posisi seseorang menentukan bagaimana ia mengambil sikap dalam hukum. Seorang demonstran yang menentang ketidakadilan terhadap sebuah rezim yang berkuasa menjadi berubah sikap dan mendukung rezim tersebut ketika ia diangkat menjadi salah satu menteri kabinet dalam jajaran rezim tersebut. Contoh lainnya adalah bagaimana sikap masyarakat timur yang lebih mengedepankan nilai-nilai harmonisasi dibandingkan penerapan hukum dalam menyelesaikan masalahnya. Masyarakat timur cenderung menolak penerapan hukum untuk menyelesaikan setiap masalahnya, pengadilan dianggap sebagai peretak hubungan sosial masyarakat. Nilai harmoni dan cenderung menutup masalah adalah kultur masyarakat timur, dan ini tentunya sangat berbeda dengan cara pandang dan sikap masyarakat barat dalam memandang hukum. Masyarakat barat lebih menyukai perdebatan sidang pengadilan dalam menyelesaikan masalahnya dibanding proses-proses penyelesaian di luar pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita melihat bahwa hukum tidak bisa tegak, atau banyak yang menganggap sistem hukum kita bobrok dan sebagainya, maka kita perlu melihat dimanakah dari komponen sistem hukum yang tidak bisa bekerja optimum. Mungkin kita juga yang mengakibatkan hukum tidak bisa bekerja secara optimal atau bobrok serta rusak, ini akibatkan dari kita sendiri yang menolak menyelesaikan masalah melalui jalur hukum karena adanya nilai tabu dalam budaya kita. Terlepas dari kebobrokan ataupun lemahnya penegakan hukum yang terjadi, tetap jauh lebih baik sebuah masyarakat yang memiliki hukum, dibandingkan dengan masyarakat tak berhukum. Hukum yang buruk masih jauh lebih baik dibanding tak ada hukum sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4461313131952648540?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4461313131952648540/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/sistem-hukum-dan-nilai-tabu-dalam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4461313131952648540'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4461313131952648540'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/sistem-hukum-dan-nilai-tabu-dalam.html' title='Sistem Hukum dan Nilai Tabu dalam Masyarakat'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-6569753165200684823</id><published>2010-05-02T20:47:00.007+07:00</published><updated>2010-05-03T08:25:58.689+07:00</updated><title type='text'>Negara Hukum Islam dan Kritik atas Sistem Khilafah</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Bangunan Negara ada dan berdiri sebagai bentuk dari sebuah pemikiran masyarakat yang beradab. Ketika Rasulullah melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, Beliau mendirikan sebuah sistem masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Keislaman dimana di dalamnya terdapat penghargaan yang tinggi atas nilai-nilai kemanusiaan. Sistem kemasyarakatan yang dibangun oleh Rasulullah di Madinah mengutamakan penghargaan atas manusia dalam bentuk masyarakat sipil, sehingga pada akhirnya sistem kemasyarakatan tersebut dicoba untuk diadopsi saat ini dengan model masyarakat Madani. Masyarakat Madani adalah model masyarakat sipil yang menghargai nilai-nilai humanisme, menjunjung tinggi hak-hak manusia. Islam lahir justru membentuk masyarakat beradab dengan menempatkan manusia sebagai objek bidikan utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat yang merdeka dalam berfikir sesuai dengan Quran, menghargai ilmu pengetahuan serta perbedaan di antara umat menjadi terbelah ketika Rasulullah wafat. Rasulullah SAW tidak memberikan gambaran pasti terhadap bentuk serta sistem pemerintahan yang dilakukan oleh umat muslim. Pada masa kekhalifahan mulai dari Abu Bakar-Ali Bin Abi Thalib acapkali diwarnai oleh pemberontakan oleh sekelompok kaum muslimin dengan dasar perbedaan politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Dinasti Umayyah muncul, mulailai sistem dinasti atau kerajaan muncul. Dalam sistem Dinasti atau kerajaan tentunya tidak mengenal sebuah konsep Demokrasi. Raja adalah penguasa tunggal sekaligus pemimpin agama. Disinilah kemudian menutup jalan bagi dibukanya pemikiran-pemikiran baru (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad&lt;/span&gt;). Pintu terhadap &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad &lt;/span&gt;tertutup. Proses pemikiran dan bahkan penafsiran atas isi kitab sucipun menjadi otoritas para pemegang kekuasaan. Sejarah membuktikan bagaimana munculnya pembantaian dari satu Dinasti ke Dinasti yang lain. Dalam hal ini tidak lagi ada penghormatan atas kebebasan berfikir. Semua &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad &lt;/span&gt;terlarang, karena pemikiran atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad &lt;/span&gt;dapat menggoyang stabilitas politik dinasti yang sedang memerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian bagaimanakah sistem pemerintahan Islam yang sesungguhnya? Nabi Muhammad sendiri tidak memberikan pernyataan secara rinci tentang bentuk-bentuk  serta sistem pemerintahan Islam. Untuk itu maka klaim-klaim kebenaran atas sistem khilafah sebagai satu-satunya bentuk serta sistem pemerintahan Islam patut dipertanyakan. Sistem khilafah yang menutup pintu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad &lt;/span&gt;serta memunculkan banyak pertempuran dan pembantaian atas manusia apakah juga masih bisa diharapkan menjadi sistem yang paling benar?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Prinsip Nomokrasi Islam (Negara Hukum Islam)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomokrasi berasal dari kata &lt;span style="font-style: italic;"&gt;nomos&lt;/span&gt; yang berarti hukum, dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;cratos&lt;/span&gt; yang berarti kekuasaan. Jika kita terjemahkan, dapat diartikan bahwa Nomokrasi adalah penyelenggaraan kekuasaan yang mendasarkan pada hukum. Hukum dalam sistem nomokrasi berfungsd menjaga ketertiban dalam keberlangsungan kekuasaan. Hukum tertinggi dalam Negara Hukum Islam tentunya adalah Quran dan hadis, serta aturan-aturan hukum kenegaraan selama sesuai dengan Quran dan Hadis tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomokrasi bukanlah Demokrasi dan juga bukan Teokrasi. Dalam demokrasi seorang pemimpin dipilih oleh rakyatnya, dan suara rakyat adalah suara yang menentukan oleh karena itu berlaku adagium &lt;span style="font-style: italic;"&gt;vox populi vox dei. &lt;/span&gt;Dalam demokrasi seorang pemimpin yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah bisa saja muncul memegang tampuk kekuasaan, karena mendapatkan suara terbanyak. Dalam nomokrasi Islam seorang pemimpin dipilih atas dasar pemahamannya terhadap hukum (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;syariah&lt;/span&gt;) dan akan menyelenggarakan kekuasaannya berdasar hukum.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Nomokrasi bukan juga teokrasi, Teokrasi adalah bentuk Negara Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan di muka bumi, dengan demikian perkatan seorang pemimpin dianggap sebagai kehendak Tuhan berkuasa di bumi. Dalam konsep teokrasi tersebut akan memunculkan pemerintahan yang absolut, karena pemerintahan dipegang oleh seorang yang mengaku sebagai wakil Tuhan di bumi. Tuhan adalah absolut, Allah berkuasa mutlak atas semuanya, seluruh alam semesta berada dalam genggamanNYA. Hal itu tidak bisa kita terapkan pada manusia, manusia adalah relatif dalam segala perbuatan dan pemikirannya. Ketika manusia yang relatif kemudian mencoba bertindak abslout yang terjadi bukanlah keadilan bagi rakyat yang dipimpinnya, melainkan penindasan atas dasar kekuasaan mutlak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomokrasi mengajarkan bagaimana seorang pemimpin bertindak dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Quran dan Sunnah Rasulullah Saw.  Dalam Quran seorang pemimpin harus melakukan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;amar ma'ruf nahi munkar&lt;/span&gt;, mengajak kepada kebaikan dan menolak keungkaran atau kejahatan. Dalam sistem yang mendasarkan pada nomokrasi ini, maka seorang pemimpin dipilih melalui proses-proses musyawarah. Para wakil rakyat tersebut memilih pemimpin dengan melihat yang paling mampu untuk mengemban amanah dengan mendasarkan pemerintahan kelak pada Quran, Hadis serta aturan hukum yang berasal dari kesepakatan. Rakyat tidak asal memilih, tidak berlaku bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, karena suara rakyat belumlah sesuai dengan kehendak Tuhan, karena Allah menurunkan hukum-hukumnya justru untuk mengatur perilaku manusia. Dalam hal ini maka berlaku suara rakyat mengikuti apa yang ditentukan dalam hukum Islam (Syariah) yaitu Quran dan Hadis.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip dalam Negara Hukum Islam (Nomokrasi) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Secara logika kekhalifahan atau kerajaan atau kesultanan menciptakan sebuah sistem layaknya komando satu suara. Ketika Rasulullah masih hidup, Rasulullah sendiri mengutamakan musyawarah dan menolak pendapatnya sendiri dalam hal-hal yang berkait dengan kemasyarakatan juga peperangan dalam menghadapi kaum musyrikin. Ketika tidak ada acuan utama terhadap sistem pemerintahan Islam, maka sistem apapun menjadi boleh selama tidak keluar dari prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam. Beberapa hal yang menjadi prinsip-prinsip nilai Islam dalam membentuk pemerintahan dalam negara hukum Islam antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Prinsip Musyawarah&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;, &lt;/span&gt;pemerintahan yang dibentuk berdasarkan musyawarah  ini mengacu kepada Quran Surah Ali Imraan (3) ay.159:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"..dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Qs. As-Syura (42) ay.38:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"dan orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan dan melaksanakan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan cara musyawarah antara mereka.."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;b. &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Prinsip Keadilan&lt;/span&gt;, pemerintahan yang mengutamakan keadilan, mengangkat pemimpin yang berlaku adil sesuai dengan Quran Surah Al Maidah (5) ay.6:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berbuat tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh Allah Mahateliti dengan apa yang kamu kerjakan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;c. Prinsip Amanah&lt;/span&gt;,  Prinsip amanah khususnya dikaitkan dengann kepemimpinan dalam Islam. Islam mengutamakan pada model amanah untuk mengangkat pem,impin yang dalam hal ini diperoleh dari hasil musyawarah para tokoh masyarakatnya. Sebagai hadis yang diriwayatkan oleh Muslim:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;font-family:arial;font-size:100%;"  &gt;“Abu Dzar berkata: Aku berkata kepada  Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah tidakkah engkau mengangkatku sebagai  penguasa (amil)?” Rasulullah Saw menjawab, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya  engkau orang yang lemah. Padahal, kekuasaan itu adalah amanah yang  kelak di hari akhir hanya akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali  orang yang mengambilnya dengan hak, dan diserahkan kepada orang yang  mampu memikulnya.”&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;d. Prinsip Penegakan Huku&lt;/span&gt;m&lt;/span&gt;, Prinsip pengakuan atas negara berdasarkan hukum menundukkan siapapun termasuk pemimpin pada aturan hukum yang telah diturunkan oleh Allah dalam Quran serta aturan yang dibentuk oleh manusia selaku pemimpin. Quran menjelaskan secara tegas dalam surah An-Nissa (4) ay. 59:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatilah Rasul dan Ulil Amri di antara kamu.."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa ketaatan yang paling utama yaitu mentaati Allah, dalam hal ini Quran menjadi acuan bagaimana ketaatan pada Allah diimplementasikan dalam kehidupan. Ketaatan kedua adalah kepada Rasulullah Muhammad. Ketaatan pada Rasulullah tertuang dalam bentuk mengikuti petunjuknya melalui hadis Rasulullah. Selain itu juga pemimpin-pemimpin umat yang dapat berbentuk peraturan perundangan hasil produk pemikiran manusia. Ketaatan pada Allah tentunya menjadi ketaatan yang utama, dimana tidak diperkenankannya  peraturan hukum yang bertentangan dengan Quran dan Hadis Rasulullah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama pemerintahan mendasarkan pada prinsip utama tersebut di atas, maka sistem pemerintahan apapun dapat diterapkan sebagai sistem pemerintahan Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;e. Prinsip Penghormatan atas Hak Asasi Manusia&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Hak asasi manusia merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh manusia sejak ia berada dalam kandungan hingga ia mati. Hak-hak mendasar tersebut diberikan sebagai karunia dari Allah SWT. Beberapa hak mendasar dalam Islam yang harus dihormati antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penghormatan atas Hak untuk Hidup&lt;br /&gt;Allah mewajibkan hambanya untuk menghormati hak hidup seseorang. Quran menerangkan secara tegas di dalam Surah Al Maidah (5) ayat 32:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Barangsiapa membunuh seseorang bukan bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh semua manusia. Baransiapa memelihara kehidupan, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Ayat tersebut menegaskan bagaimana Allah memerintahkan hamba-hambanya untuk menghargai nyawa dan kehidupan. Membunuh satu nyawa tanpa dasar alas hak yang kuat menurut hukum dianggap membunuh semua manusia. Di sisi lain sebaliknya jika kita memelihara dan menghormati hak untuk hidup, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan semua manusia. Dalam ayat ini tegas bahwa dalam sebuah negara Islam hak untuk hidup sangat dihargai, Islam tidak mengenal pembunuhan tanpa hak yang diperkenankan oleh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Penghormatan Persamaan Laki-laki dan Perempuan&lt;br /&gt;Laki-laki dan perempuan dalam Islam memperoleh kedudukan yang seimbang serta sederajad. Allah menjelaskan hal itu dalam Quran Surah Al Ahzab (33) ayat 35:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Sungguh laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Dalam ayat tersebut terkandung makna kesetaraan dan kesederajadan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan dalam ayat tersebut memilki tanggung jawab yang sama yaitu: taat pada Allah, berbuat kebenaran, sabar, khusyuk, melakukan sedekah yang dalam hal ini melakukan tindakan amal sosial, melakukan puasa, menjaga kehormatannya, serta banyak menyebut nama Allah. Baik laki-laki maupun perempuan dalam ayat tersebut memperoleh hak yang sama dari Allah berupa ampunan dan pahal ayang besar. Allah tidak melebihkan laki-laki terhadap perempuan demikian pula sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Penghormatan Memeluk Agama&lt;br /&gt;Islam sangat menghormati perbedaan agama yang dipeluk oleh manusia. Quran menegaskan hal tersebut di dalam Surah Al Baqarah ayat 256:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Tidak ada paksaan dalam menganut agama. Sesungguhnya telah jelas perbedaan antara jalan yang benar dan jalan yang sesat.."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Allah menegaskan bahwa manusia tidak bisa dipaksa untuk memeluk agama tertentu. Allah memerintahkan Rasulullah SAW nukan untuk melakukan pemaksaan agar memeluk Islam. Bahkan paman Rasulullah sendiri tidak memeluk Islam hingga akhir hayatnya. Agama adalah keyakinan terhadap Tuhan, Islam menghargai perbedaan agama yang terjadi. Rasulullah bahkan menghormati kaum Yahudi yang tinggal di Madinah yang tertuang dalam Piagam Madinah.&lt;br /&gt;Keimanan adalah urusan Tuhan, bukan kewenangan manusia, Allah menegaskan hal tersebut dalam Quran Surah Yunus (10) ayat 99:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu hendak memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Ayat di atas menegaskan bahwa kewenangan atas keimanan seseorang adalah mutlak milik Allah, tidak ada daya upaya yang mampu merubah keimanan seseorang tanpa kehendak Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Penghormatan atas Ras serta Etnis&lt;br /&gt;Islam sangat menghormati perbedaan etnik, suku, serta ras. Quran surah Al Hujuurat (14) ayat 13:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah melalui Quran menjelaskan bahwa manusia tidak diciptakan secara seragam. Allah menciptakan secara berbeda baik dari jenis kelamin, ras, suku, hingga beragam bangsa. Disinilah penghormatan atas pluralisme. Pluralisme atas agama, pluralisme atas etnis, ras, suku, dan budaya. Yang membedakan di antara manusia bukan suku, ras, juga bangsa melainkan pada ketaqwaannya pada Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sistem khilafah tampaknya pada saat ini sulit untuk dibentuk kembali. Dalam sistem khilafah yang menutup pintu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ijtihad  &lt;/span&gt;justru menghambat perkembangan pemikiran Islam. Kesatuan Umat Islam yang diharapkan dalam sistem khilafah terbukti justru tidak menghargai prinsip-prinsip di atas. Negara Hukum menjadi pilihan, dimana dalam negara hukum siapapun akan dipersamakan kedudukannya di muka hukum. Dalam sistem khalifah yang terjadi justru memunculkan dehumanisasi karena Raja atau Sultan adalah tidak terkendali atau terjangkau hukum. Dalam Kerajaan, Raja (Sultan) tidak tersentuh hukum, mereka bertindak atas dasar kekuasaan yang jika tidak terkontrol akan menimbulkan absolutisme kekuasaan.  Hal ini justru bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Hukum Islam (Nomokrasi).&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-6569753165200684823?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/6569753165200684823/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/negara-hukum-islam-dan-kritik-atas.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6569753165200684823'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6569753165200684823'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/negara-hukum-islam-dan-kritik-atas.html' title='Negara Hukum Islam dan Kritik atas Sistem Khilafah'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4339383964855992650</id><published>2010-05-02T18:08:00.003+07:00</published><updated>2010-05-02T19:14:37.344+07:00</updated><title type='text'>Islam versus Terorisme</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Islam hadir ke bumi sebagai rahmat bagi umat manusia (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;rahmatan lil alamin)&lt;/span&gt;. Keberhasilan Islam khsusnya dalam masa klasik lampau ditunjukkan dari sikap-sikap keterbukaan, sikap toleransi yang begitu tinggi terhadap sesama umat agama yang lain, penghargaan atas ilmu, serta penghargaan yang tinggi terhadap ahli kitab menjadikan Islam memimpin peradaban dunia. Semua itu akibat dari terbukanya pintu pemikiran (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Ijtihad) &lt;/span&gt;dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai sebuah agama yang mendukung nilai universalitas, Al-Quran menegaskan dalam Surah Al-Anbiya ay.107:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"dan Kami tidak mengutus engkau Muhammad, melainkan untuk menjadi rahamat bagi seluruh alam"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Ayat tersebut mengandung pengertian bahwa Islam hadir dengan diutusnya Muhammad adalah untuk menjadi rahmat bagi alam semesta, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga mahluk hidup di bumi, bahkan juga alam semesta. Kedamaian, nilai-nilai yang mendukung persaudaraan, peghormatan yang tinggi atas sebuah kehidupan menjadikan Islam menjadi agama damai bukan agama pendukung perang bahkan kerusakan di muka bumi. Ketika beberapa orang melakukan perbuatan kerusakan atas nama Islam, maka sebuah pertanyaan sederhana akan muncul: apakah landasan dari perbuatan yang menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban tersebut? Allah berfirman dalam Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar (Qs. Ar-Ruum (30) ay.41)"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Berdasarkan ayat tersebut di atas, maka Allah menyatakan bahwa kerusakan yang terjadi di muka bumi merupakan akibat dari perbuatan tangan manusia. Sifat dan tabiat manusia yang serakah, penuh dengan nafsu untuk menguasai dunia serta menghancurkan sesama manusia terbukti dengan beragamnya dan banyaknya kehancuran baik akibat peperangan, pembunuhan massal, dan sebagainya. Sejarah telah membuktikan kebenaran Firman Allah tersebut. Kerusakan dan kehancuran tersebut tentunya dirasakan kembali oleh umat manusia. Manusialah yang menghancurkan dan manusia sendiri yang merasakan akibat dari kehancuran tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terorisme sebuah faham yang memunculkan perasaan takut terhadap manusia, dengan menghancurkan peradaban manusia dalam berbagai bentuknya justru bertentangan dengan nilai-nilai universalitas Islam.  Terorisme dengan menggunakan dalil-dalil agama berawal dari faham fundamentalisme agama yang hendak memisahkan serta memurnikan ajaran agama dari pengaruh non agama seperti sosial dan budaya justru menjadikan pemeluk agama jauh dari nilai-nilai kemanusiaannya. Pintu-pintu ijtihad kemudian tertutup, peradaban manusia dengan segala nilai kemanusiaannya menjadi hancur tergantikan oleh dogmatika positivisme hukum oleh para pemegang otoritas. Umat menjadi takut untuk mencoba berdialog, jauh dari nilai-nilai Qurani. Islam hadir bukan hendak menghancurkan nilai budaya yang ada, tetapi meluruskan nilai budaya yang ada. Budaya adalah keindahan yang diciptakan Tuhan ke bumi, dan bukankah Allah itu indah dan mencintai keindahan? Disinilah nilai keindahan melaui budaya dihadirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terorisme justru berlawanan dengan kemanusiaan bahkan jauh dari kebudayaan bahkan nilai Keislaman itu sendiri. Terorisme yang menghadirkan sebuah kehancuran bagi peradaban umat manusia dengan dalih apapun justru menciptakan dehumanisasi. Islam justru menghormati nilai-nilai kehidupan berupa kedamaian, persaudaraan, bahkan jauh dari itu memberi rahamat bagi alam semsta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terorisme hadir sebagai bentuk atas perlakuan ketidakadilan. Penjajahan oleh peradaban barat  terhadap peradaban dunia timur dengan konsep perbudakan sejak abad pertengahan menjadi titik awal munculnya teror itu sendiri. Penghisapan atas sumber daya alam dan manusia di kawasan Asia juga Afrika serta Amerika Latin memunculkan perlawanan. Kekerasan dihadapi dengan kekerasan. Ketidakadilan yang terjadi terakumulasi dalam bentuk kekerasan yang sama. Pembaratan yang tidak menghargai adanya pluralitas budaya dan kemanusiaan justru menjadi bumerang bagi peradaban barat dan kemanusiaan. Untuk menyulut sebuah perlawanan maka agama menjadi alat yang sangat tepat untuk memunculkan perlawanan secara militan. Militansi dibangun melalui semangat keagamaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam sebagai agama damai harus menjadi pendorong dari terciptanya perdamaian bagi peradaban dunia. Islam yang menawarkan semangat cinta damai bagi sesama dan alam semesta akan menemukan kecermelangan. Bersama dengan umat agama apapun di muka bumi bersama menciptakan perdamaian melalui dialog yang membangun semangat kebersamaan. Terorisme akan hilang jika ketidakadilan yang terjadi di dunia akibat eksploitasi manusia dan alam dihentikan. Mari bersama membangun semangat cinta damai demi terciptanya perdamaian umat manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4339383964855992650?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4339383964855992650/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/islam-versus-terorisme.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4339383964855992650'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4339383964855992650'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/islam-versus-terorisme.html' title='Islam versus Terorisme'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4892123440655726817</id><published>2010-05-02T07:38:00.005+07:00</published><updated>2010-05-04T14:24:32.584+07:00</updated><title type='text'>Gender dalam Islam, sebuah Nilai Modernitas Islam</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Hukum acapkali selalu tidak mendukung ide-ide feminis. Dalam hukum acapkali hukum selalu dipandang sebagai pendukung ide maskulinitas. Hukum meminta kepada perempuan untuk meminta izin atau persetujuan pada suaminya dalam melakukan sebuah perbuatan hukum, contoh: jual-beli, sewa-menyewa, dsb. Hukum menjadi alat kepentingan kaum laki-laki dalam mencapai tujuannya. Hukum menjadi sangat berpihak pada kepentingan suatu kaum, walaupun dalam ide dasarnya hukum selalu tidak berpihak. Dalam konteks Islam hukum berupaya untuk menciptakan sebuah keadilan, walau itu bukan tujuan dari sebuah pembentukan hkum, karena pembentukan hukum atau perbuatan apapun selalu ditujukan dalam tujuan menuju padaNYA. Artinya bahwa hukum diciptakan untuk mencapai taraf ketaqwaan hamba-hamba Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam adalah adil karena ia berasal dari Allah Yang Maha Adil. Kemahaadilannya dalam berbuat, Kemahaadilannya dalam mengatur setiap kehidupan mahlukNYA. Demikian pula keadilan akan diciptakan olehNYA dalam ruang-ruang privat maupun publik. Islam berupaya menghapus ketidakadilan gender, Islam berupaya menciptakan ruang-ruang keadilan dalam hubungan-hubungan interelasi antar manusia. Gender diartikan sebagai pembidangan jenis kelamin tetapi dalam kaitan dengan peran dalam masyarakatnya. Ia tidak dipandang dari jenis kelamin secara fisik, tetapi dalam peran-peran yang berlaku dalam masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Islam Tuhan memberikan kesempatan bagi laki-laki maupun perempuan untuk melakukan perbuatan yang sama, dengan hak yang diberikan oleh Tuhan secara sama. Kesempatan yang diberikan oleh Tuhan tampaknya diintrepetsikan dalam kultur budaya masyarakat. Dalam memahami teks-teks kitab suci pengaruh budaya akan memegang peran yang cukup kuat. Pengertian bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan saat ini mulai difahami secara berbeda bahwa sesungguhnya laki-laki adalah pengayom dan pemberi kasih sayang bagi perempuan. &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Arrijalu&lt;/span&gt; tidak lagi diartikan atau difahami sebagai pemimpin tetapi difahami sebagai pengayom yang mendistribusikan nilai-nilai kasih sayang bagi yang diayomi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Al-Quran, Allah SWT memberikan hak secara adil dalam kaitan dengan gender. Allah menuangkan secara jelas dalam Surah Al-Ahzab (33) ay.35:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Sungguh laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan peempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Allah &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;menciptakan laki-laki serta perempuan sebagai hambaNYA. Keduanya disebut sebagai muslim serta mukmin memiliki kewajiban yang seimbang berupa ketaatan, kebenaran, kesabaran, kekhusyu'an, kewajiban melakukan sedekah, kewajiban melakukan puasa, kewajiban untuk menjaga kehormatan diri, serta kewajiban untuk menyebut dan mengagungkan nama Allah. Kewajiban yang dibebankan dalam ayat tersebut di atas diberikan secara seimbang baik kepada laki-laki maupun perempuan secara adil. Yang satu tidak lebih tinggi dari yang lain, yang satu tidak lebih rendah dari yang lain, karena Allah menyatakan dengan kata &lt;span style="font-style: italic;"&gt;wal&lt;/span&gt; (dan) yang mengandung makna sama, seimbang dan sederajat. Untuk itu maka Allah juga memberikan ganjaran yang seimbang, berupa ampunan dan pahala yang besar bagi laki-laki maupun perempuan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut memberikan gambaran bagaimana Islam merupakan sebuah agama moderen yang mengangkat derajad manusia secara seimbang dan juga adil. Islam datang menghapus ketidakadilan serta diskikriminasi baik yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, maupun oleh agama. Khusus dalam hal gender, maka Islam datang dengan membawa angin segar berupa kesederajadan di mata Tuhan. Islam datang menghapus sistem perbudakan, penjajahan atas kaum tertentu. Islam menunjukkan bukti-bukti keagungan Tuhan dalam relasi gender tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Quran Surah An Nahl ayat 97, Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut di atas menegaskan kembali bagaimana Allah menjunjung tinggi  kesederajadan antara laki-laki dan perempuan, Allah tidak membedakan hak laki-laki atas perempuan demikian pula sebaliknya. Jika keduanya melakukan kebajikan serta dalam keadaan beriman, maka Allah akan memberikan balasan dengan pahala yang lebih baik. Islam sekali lagi emngajarkan bagaimana memandang kesemuanya sebagai bagian dari hambaNYA tanpa meandang jenis kelamin mahlukNYA, melainkan kepada sejauh apa kebajikan seseorang dilakukan. Inilah Islam dengan semangat untuk menghormati hak mendasar manusia tanpa memandang jenis laki-laki dan perempuan, kesemuanya adalah hambaNYA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah sendiri tidak laki-laki dan tidak perempuan, DIA adalah Dzat Yang Maha Agung dan Maha Adil, Dia bebas dalam bayangan dan pandangan benak mahlukNYA.  Ia menciptakan laki-laki dan perempuan dalam tentunya dalam naungan kasih sayangNYA (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;ar rahman, ar rahim&lt;/span&gt;). Dalam naungan kasih sayangNYA tentunya DIA akan memberikan dan menerapkan kasih dan sayang itu secara adil (karena Dia adalah juga Zat Yang Maha Adil).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rentang sejarah umat manusia maka kebudayaan manusialah yang kemudian mempengaruhi dalam mengintrepetasikan teks-teks kitab suci tersebut. Dalam budaya patriakhi yang kuat,  maka intrepretasi atas ayat-ayat Allah juga dipengaruhi olehnya. Dalam Islam dengan adanya ayat tersebut, maka tegas bahwa laki-laki dan perempuan berada dalam ruang kesederajadan, laki-laki bukan penindas perempuan, demikian pula perempuan bukan penindas bagi laki-laki. Kesemuanya diletakkan dalam bingkai keadilan dan kesederajadan. Inilah sebuah ajaran yang modern, Islam mengajarkan nilai modernitas jauh melampaui zamannya dimana wanita diperlakukan sebagai budak, bahkan dibunuh, tanpa hak. Islam jauh melihat ke depan merentas ruang dan waktu..sebuah nilai-nilai modern untuk mengatur tata hubungan antara laki-laki dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span&gt;Dengan demikian terbukti jelas bahwa Hukum dan peradaban Islam jauh lebih moderen dibandingkan Hukum dan peradaban Barat yang meletakkan perempuan dalam kedudukan yang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;inferior&lt;/span&gt;. Hukum Islam yang mengambil mata-air hukumnya dari Al-Quran sekali lagi meletakkan fondasi keadilan dalam hubungan-hubungan antar manusia. Inilah keadilan yang dihadirkan oleh Tuhan bagi manusia di bumi. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4892123440655726817?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4892123440655726817/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/gender-dalam-islam-sebuah-nilai.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4892123440655726817'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4892123440655726817'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/05/gender-dalam-islam-sebuah-nilai.html' title='Gender dalam Islam, sebuah Nilai Modernitas Islam'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-661760033736922838</id><published>2010-05-01T12:04:00.002+07:00</published><updated>2010-05-01T13:12:52.966+07:00</updated><title type='text'>Hapuskan Sistem Outsourcing di Indonesia..</title><content type='html'>1 Mei sebagai Hari Buruh, apakah nasib buruh di Indonesia telah memperoleh kesejahteraan yang diharapkan? Buruh adalah mesin perusahaan, ia adalah mesin yang menggerakkan berjalannya sebuah perusahaan. Pada satu sisi permasalahan efisiensi perusahaan menjadikan beberapa perushaan lebih cenderung untuk menggunakan jasa&lt;span style="font-style: italic;"&gt; outsourcing&lt;/span&gt; dibandingkan dengan menyerap tenaga kerja inti yang dimiliki oleh perusahaan sendiri. Tenaga kerja &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; dipilih oleh perusahaan mengingat biaya serta faktor resiko yang lebih ringan dibandingkan jika sebuah perusahaan mengangkat karyawan/buruhnya. Salah satunya tentunya adalah permasalahan pesangon dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengangkat buruh sebagai tenaga kerja melalui sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Pasal 64 menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal tersebut memberikan peluang kepada para pengusaha untuk menerima karyawan atau buruh perusahaan melalui jasa penyedia tenaga kerja. Jasa penyedia tenaga kerja akan mengirimkan para buruh/tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dalam hal ini maka hubungan hukum yang terjadi adalah antara tenaga kerja dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Sedangkan dimana buruh ditempatkan untuk melakukan pekerjaan tidak terdapat hubungan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 65 menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;1. Penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;2. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;a. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama ;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;b. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan ;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;c. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan ; dan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Berdasarkan Pasal 65 ayat 1 dan 2 yang merupakan pekerjaan pemborongan tersebut harus dibuat dalam bentuk kontrak tertulis. Dalam Pasal 2 pekerjaan pemborongan tersebut bukanlah merupakan pekerjaan inti, melainkan pekerjaan pendukung (supporting). Dalam banyak kasus yang terjadi di Indonesia, demi efisiensi yang dilakukan oleh banyak perusahaan maka pekerjaan inti yang berkait dengan usaha inti perusahaan diserahkan pula kepada tenaga kerja outsourcing tersebut. Hal ini yang kemudian menimbulkan permasalahan. Walaupun dalam Pasal 65 (3) hak serta perlindungan tenaga kerja yang diterima oleh tenaga kerja outsourcing sama dengan tenaga kerja inti perusahaan, akan tetapi ia tetap diperlakukan berbeda karena dalam Pasal 64 hubungan hukum yang terjadi tidak dengan perusahaan pemberi kerja. Sehingga perusahaan pemberi kerja tidak dapat dipaksa untuk memenuhi tuntutan normatif buruh.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;Dalam kasus terjadinya kerusuhan yang terjadi di PT Drydock World Graha di Batam, Buruh melakukan aksi perusakan dan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan parah bagi perusahaan. Buruh PT Drydock sesungguhnya merupakan pekerja &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsource&lt;/span&gt; akan tetapi mereka dipekerjakan sebagai tenaga inti perusahaan. Akumulasi kekecewaan dari para buruh yang menuntut perbaikan nasib dari perusahaan pemberi kerja tidak mendapat respons positif. Kekesalan memuncak ketika staf PT Drydocks melontarkan kata-kata bernada rasis yang menyulut terjadinya kerusuhan. PT Drydocks sendiri secara hukum terlah melanggar ketentuan UU No.13 tahun 2003 Pasal 66 yang melarang tenaga kerja &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; dipergunakan sebagai tenaga inti perusahaan. Tetapi permasalahan utama sesungguhnya terdapat pada diakomodasinya sistem &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; dalam UU Tenaga Kerja kita. Secara norma hukum tindakan perusahaan mempekerjakan buruh-buruh &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; adalah benar, karena tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 64. Sehingga masalah utamanya adalah pada pemberlakuan sebuah aturan hukum yang mengakomodasi tenaga kerja &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing, &lt;/span&gt;aturan inilah yang harus diubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan sistem kerja outsourcing efisiensi yang hendak dicapai oleh perusahaan pada akhirnya justru merugikan perusahaan itu sendiri. Kerusakan yang terjadi tentunya jauh lebih besar dibandingkan nilai efisiensi yang dicapai. Dalam hal ini maka perlu ditinjau ulang peraturan outsourcing pada UU Tenaga Kerja, mengingat hak-hak normatif buruh akan terabaikan. Perusahaan pemeberi kerja tidak merasa berkewajiban untuk memberikan hak-hak normatif buruh mengingat bahwa buruh tersebut bukan buruhnya. Selain itu keuntungan yang diperoleh perusahaan, ia dapat meminta kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mengganti buruh-buruh yang menurut perusahaan pemberi kerja dianggap tidak layak untuk dipekerjakan lagi. Hak-hak buruh outsourcing akan sangat dirugikan  dalam hubungan hukum ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruh bukanlah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem produksi perusahaan. Buruh yang bekerja menghasilkan sebuah produk barang ataupun jasa justru tidak akan merasakan kenikmatan dari apa yang diusahakannya. Buruh sepatu tentunya tidak memiliki cukup uang untuk membeli sepatu yang ia buat dari tangannya sendiri. Ketika buruh kemudian mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan berdampak pada terjadinya kerusuhan buruh, maka tentunya hal ini akan menghambat masuknya investasi di Indonesia. Stabilitas keamanan yang terjaga tentunya akan membuat banyak perusahaan menanamkan investasinya di Indonesia. Ketika stabilitas keamanan terguncang dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, serta merta buruh akan dituding sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Akan tetapi sistem kerja yang tidak adil seperti &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; inilah yang justru menciptakan instabilitas sosial. Untuk itulah sebagai sebuah Negara yang menganut Model Negara Kesejahteraan sudah sewajarnya untuk memperhatikan hak-hak buruh, khususnya memperhatikan sistem kerja &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; yang secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi buruh itu sendiri. UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal-pasal yang mengatur mengenai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;outsourcing&lt;/span&gt; perlu direvisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-661760033736922838?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/661760033736922838/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/hapuskan-sistem-outsourcing-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/661760033736922838'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/661760033736922838'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/hapuskan-sistem-outsourcing-di.html' title='Hapuskan Sistem Outsourcing di Indonesia..'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-8462448738751391680</id><published>2010-05-01T09:23:00.001+07:00</published><updated>2010-05-01T10:10:18.700+07:00</updated><title type='text'>Kontrak dalam Budaya Hukum</title><content type='html'>Hukum selalu identik dengan sifatnya yang rigid kaku, memaksa, mengatur, menimpakan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran hukum. Dalam model yang seperti  ini, maka kemudian siapapun akan berfikir bahwa hukum tidak mengenal sifat welas asih, hukum berkonotasi pada hitam putih dalam melihat sebuah perbuatan. Hukum menjadi sangat kaku terhadap perubahan jika hukum diasumsikan dengan sifatnya yang kaku. Hukum mengatur perilaku, dan bukannya mengikuti perilaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum menjadi sangat intoleran terhadap apapun. Terdapat perbedaan perspektif budaya dunia khususnya masyarakat timur dan barat dalam memandang hukum. Sebuah kontrak perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kultur barat dianggap sebagai undang-undang yang mengatur. Perjanjian dibuat dengan detail berkait dengan hak dan kewajiban para pihak. Kontrak Perjanjian menjadi sangat tebal karena menyangkut perlindungan atas hak para pihak. Kontrak Perjanjian menjadi sebuah dokumen hukum bagi para pihak yang menyetujuinya. Dalam kultur timur perjanjian yang tertuang dalam kontrak tertulis bukanlah sebuah dokumen hukum. Kontrak tersebut dibuat sebagai sebuah aturan tata krama pergaulan. Masyarakat timur lebih mempercayai pada orang dibanding dokumen tertulis: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;trust the people than the paper.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam persiapan kontrak yang dibuat oleh para pihak budaya menjadi sangat penting. Ketika kita melakukan perjanjian dan menuangkannya secara detail termasuk sanksi yang diterapkan kepada para pihak dalam kontrak tersebut dapat menimbulkan ketersinggungan. Dokumen yang setail terkadang justru dianggap sebagai ketidakpercayaan terhadap orang. Dalam kultur barat semua harus tertuang dalam kontrak. Jika para pihak melakukan wanprestasi atas kontrak, maka pelaku wanprestasi atas kontrak yang telah dibuat dapat dimintakan prestasi berupa perbuatan tertentu sebagai ganti atas kerugian yang diterima. Dalam kultur timur, perjanjian kontrak akan mengikuti perkembangan dari para pihak. Kontrak dapat diubah dan tidak mengikat secara kaku terhadap para pihak yang terlibat di dalam kontrak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian perselisihan dalam kontrak acapkali lebih mengutamakan penyelesaian damai, baik melalui musyawarah ataupun melalui sarana arbitrase bagi masyarakat timur. Penyelesaian lebih mengedepankan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;win-win solution&lt;/span&gt;. Konflik bagi masyarakat timur dianggap tabu karena akan mengganggu stabilitas sosial masyarakat yang mengutamakan ketentraman dan harmoni.&lt;br /&gt;Dalam kultur barat penyelesaian yang mengutamakan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;win-lose solution&lt;/span&gt; tampaknya menjadi pilihan bagi para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut. Kontrak yang merupakan dokumen hukum bagi para pihak, harus ditegakkan mengingat adanya kerugian yang diderita oleh pihak tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kultur tertentu terkadang kontrak tertulis dihindari, dan lebih mengutamakan pada lisan seseorang. Lisan yang diucapkan oleh seseorang kemudian disepakati oleh para pihak sudah cukup dijadikan sebagai landasan telah disepakatinya sebuah perjanjian. Pelanggaran atas kontrak atau wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat dijatuhi sanksi. Sanksi yang dijatuhkan berupa dijauhkan dari pergaulan masyarakat bisinis. Sebagai contoh pedagang di kawasan Glodok, mereka melakukan bisnis cukup dengan lisan atau dengan tertulis di atas secarik kertas bekas pembungkus rokok. Kertas bekas pembungkus rokok sudah cukup dijadikan sebagai kesepakatan untuk melakukan bisnis diantara para pihak. Ketika pihak tertentu melakukan penipuan, misal mengambil barang kemudian tidak membayarnya, maka pihak yang diirugikan cukup menjelaskan kepada semua reka bisnisnya bahwa si fulan telah berbuat curang. Semua masyarakat bisnis di lingkungannya akan menjauhinya. Sanksi yang tampakny ringan tersebut cukup membuat seorang pedagang mati secara ekonomi. Dalam sebuah lalu lintas bisnis tentunya dibutuhkan relasi dan jaringan bisnis. Ketika sebuah jaringan bisnis mkemudian menolaknya untuk terlibat, maka ia tidak akan memiliki pelaung bisnis sampai kapanpun. Pada akhirnya hal tersebut akan berakibat pada kehidupan selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itulah sebelum berbicara mengenai klausul-klausul kontrak, maka perlu diperhatikan terlebih dahulu bagaimanakah kultur hukum yang ada pada masyarakat yang akan kita ajak berpartner dalam bisnis.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-8462448738751391680?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/8462448738751391680/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/kontrak-dalam-budaya-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/8462448738751391680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/8462448738751391680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/kontrak-dalam-budaya-hukum.html' title='Kontrak dalam Budaya Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-9058090376581897187</id><published>2010-04-30T09:36:00.000+07:00</published><updated>2010-04-30T16:24:52.159+07:00</updated><title type='text'>Keesaan Tuhan, Keadilan dan Ilmu</title><content type='html'>Keesaan Tuhan merupakan norma dasar, falsafah dasar yang utama bagi Bangsa Indonesia. Keesaan Tuhan termaktub dalam Pancasila sila I yang menegaskan bahwa Tuhan adalah Maha Esa. Konteks hukum Islam sebagai salah satu hukum yang berlaku di Indonesia melihat sebuah keesaan Tuhan dan Keadilan, serta ilmu sebagai sebuah kesatuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Allah berfirman di dalam Surah Ali Imran (3):18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu juga menyatakan yang demikian itu. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Mahabijaksana"&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat tiga garis hukum dari ayat tersebut di atas:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Garis pertama: bahwa adanya pernyataan Allah bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia&lt;br /&gt;Garis kedua: Allahlah yang menegakkan keadilan&lt;br /&gt;Garis ketiga: pernyataan dari mahlukNYA, yaitu malaikat dan manusia berilmu bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Garis hukum pertama&lt;/span&gt; menjelaskan bahwa Tuhan Allah sendiri menyatakan dan menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan melainkan DiriNya sendiri. Menurut pendapat Quraish Shihab dalam Tafsir &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Al-Mishbah&lt;/span&gt; menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan adanya kesaksian dari Allah yang sangat kukuh untuk meyakinkan semua pihak tentang kewajaranNya untuk disembah dan diandalkan. Jika kesaksian itu benar maka tidak dibutuhkan kesaksian lainnya, tetapi jika kesaksian itu salah maka manakah tuhan lain yang mengaku bahwa Dia adalah penguasa. Kita tidak pernah mendengar adanya kesaksian itu. Kalaupun ada Tuhan lainnya tetapi tidak memberikan kesaksiannya, maka itu berarti bahwa ia tidak mampu menghadapi Allah SWT.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sayyid Quthb dalam tafsir &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Fi Zhilalil Quran&lt;/span&gt;, ayat ini merupakan penjelasan sekaligus penegasan atas sebuah pemurnian aqidah tauhid yang murni dan jelas dengan berbagai macam penyimpangan serta syubhat yang terjadi. Garis hukum pertama ini melandasi bagaimana manusia sebagai subjek hukum juga hamba Tuhan tunduk dan patuh. Manusia melihat bahwa semua perbuatan yang dilakukan adalah sebuah dilandasi oleh ruh dan jiwa yang mengesakan Tuhan. Jiwa dan ruh yang mengesakan Tuhan tersebut menjadi titk tolak dan awal sebuah perbuatan dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Garis hukum kedua&lt;/span&gt; menjelaskan bahwa Allah sendiri yang mampu menegakkan keadilan. Dalam hukum barat tujuan sebuah pembentukan hukum adalah mencapai sebuah keadilan. Dalam adagium hukum berlaku bahwa &lt;span style="font-style: italic;"&gt;keadilan yang tertinggi adalah sekaligus ketidak adilan yang tertinggi&lt;/span&gt;. Sebagai contoh: jika seseorang berbuat kejahatan kemudian dijatuhi hukuman, maka itu adalah sebuah keadilan bagi pihak korban. Pada sisi lainnya ketidakadilan juga muncul dari sisi keluarga pelaku. Bayangkan saja jika pelaku adalah seorang ayah/suami yang harus memberikan makan bagi istri dan anak-anaknya. Bagaimanakah nasib istri serta anak-anaknya harus menggantungkan hidupnya jika sang suami sebagai penopang hidup harus masuk penjara? Disinilah bahwa keadilan rupanya bersifat utopia atau tidak mungkin tercapai. Keadilan manusia hanya bisa dicari tetapi hingga kini orang masih terus mencarinya dan belum menemukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan Islam yang membawa keadilan menempatkan keadilan bukan sebagai tujuan pencapaian dari berlakunya hukum. Hukum berlaku sebagai sebuah sarana menuju Tuhan Yang Maha Esa. Keadilan tidak mungkin tercapai karena hanya Allah yang mampu menegakkan keadilan. Menurut Quraish Shuhab, keadilan yang terdapat di dalam ayat tersebut harus bisa memuaskan semua pihak. Adil dalam ayat ini adalah adil yang diperoleh oleh semua pihak dan mampu menyenangkan semua pihak. Itu sulit tercapai ketika manusia yang berupaya menegakkan keadilan hukum. Ketika hanya Tuhan yang mampu menciptakan keadilan maka hukum yang diterapkan tidaklah bertujuan mencapai sebuah nilai keadilan. Karena hanya Tuhan Allah yang mampu menghadirkan keadilan karena Dialah Yang Maha Adil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Garis hukum ketiga &lt;/span&gt;menjelaskan bahwa adanya pernyataan dari malaikat serta manusia yang berilmu bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah selain Dia. garis hukum ini menegaskan kembali garis hukum yang pertama bahwa malaikat mengakui keesaanNYA, hal ini jelas karena malaikat tidak dikaruniai oleh hawa nafsunya, sehingga yang ada hanya ketaatan total terhadap Allah SWT selaku Tuhan Yang maha Esa. Lalu bagaimana dengan manusia? berdasarkan ayat tersebut di atas, maka manusia terdiri atas orang-orang yang berilmu dan orang-orang tak berilmu. Orang-orang yang berilmu menyadari bahwa hanya Tuhan Allah yang patut disembah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah orang-orang berilmu pasti menyembah Allah? Bukankah banyak orang yang berilmu kemudian menjadi semakin sombong dan jauh dari Allah? Untuk itu maka perlu kita kaji ilmu macam apakah yang ia miliki? jika kita telaah lebih dalam, maka tampak bahwa ilmu itu milik Allah. Ilmu bukan milik manusia. Ketika Allah menurunkan ilmu maka sesungguhnya ilmu itu turun atas perkenanNYA. Ilmu itu turun sebagai penerang pelita bagi manusia. Quran dalam banyak ayat menjelaskan bahwa Allah akan mengangkat derajat orang yang berilmu dan bertaqwa. Dengan demikian ketika kita sadar bahwa ilmu itu milikNYA, maka kita sadar bahwa kita sesungguhnya tak memiliki apapun! kita hanyalah meminjam apa yang DIA punya. Lebih jauh maka kita juga seharusnya sadar bahwa pemilik ilmu itu seharusnya adalah milik dari Zat yang Mahaperkasa juga Mahabijaksana. Dengan menyadari itu maka benar bahwa hanyalah orang yang berilmu yang menyadari kemahakuasaanNYA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kemudian seorang menjadi sombong atas ilmu yang ia miliki, maka sesungguhnya ia masih bodoh dan bahkan tidak berilmu sama sekali. Ia telah lupa bahwa ia hanya meminjam dan sekaligus menggunakannya, tetapi ia sama sekali tidak memiliki ilmu tersebut. Itulah hakikat orang yang berilmu.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-9058090376581897187?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/9058090376581897187/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/keesaan-tuhan-keadilan-dan-ilmu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/9058090376581897187'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/9058090376581897187'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/keesaan-tuhan-keadilan-dan-ilmu.html' title='Keesaan Tuhan, Keadilan dan Ilmu'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-7030682567148038935</id><published>2010-04-29T16:14:00.000+07:00</published><updated>2010-04-29T17:03:53.291+07:00</updated><title type='text'>Kasus Korupsi dan Masa Depan Hukum Kita</title><content type='html'>Kasus Gayus menggemparkan dunia perpajakan di tanah air kita, Gayus Tambunan seorang pegawai pada Ditjen Pajak diduga memiliki harta secara ilegal sebesar Rp. 28 M. Kasus Gayus ini tampakya bagai fenomena gunung es, karena yang tampak di permukaan hanyalah yang kecil, sedangkan tubuh gunung itu sendiri tampaknya jauh lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permasalahan yang utama baik kasus Gayus dan juga kasus-kasus hukum yang lain menjadi menarik perhatian kita, karena juga melibatkan beberapa aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang seharusnya berupaya untuk mampu menegakkan hukum justru diduga terlibat dalam berbagai kasus di Indonesia. Korupsi sebuah kata yang sangat singkat, tetapi berdampak luar biasa. Luar biasa karena memberantas korupsi bukan seperti halnya memberantas kejahatan biasa pada umumnya. Sebagian orang berpendapat bahwa korupsi yang berurat berakar di Indonesia sudah menjadi bagian dari kultur.  Bahkan orang Singapura menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara dengan julukan envelope country.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memberantas korupsi berarti pula melihat bagaimana masa depan hukum kita. Hukum dengan seperangkat aturan, kesiapan aparat penegak hukumnya, juga tidak tertinggal melihat bagaimana sikap dan cara pandang manusia Indonesia dalam melihat perbuatan korupsi itu sendiri. Beberapa pengamat melihat bahwa korupsi berkait dengan budaya, pada satu sisi terdapatnya aturan hukum yang secara tidak langsung ikut berperan dalam melanggengkan terjadinya korupsi. Korupsi dalam hukum diartikan sebagai perbuatan mengambil uang negara, artinya jika kita kemudian memgambil uang yang bukan uang negara, misal: uang masjid, uang perusahaan, uang RT, uang apapaun juga selain uang negara maka itu bukanlah termasuk dalam kategori korupsi. Artinya bahwa mengambil uang tersebut bukanlah termasuk dalam tindak pidana korupsi. UU No.31 Tahun 1999 hanya menjelaskan bahwa perbuatan korupsi harus merugikan keuangan negara. Sedangkan dalam UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dinjelaskan bahwa keuangan negara diartikan sebagai segala uang dan barang yang menjadi milik negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mengambil uang perusahaan, maka itu bukan keuangan negara karena uang itu adalah uang milik perusahaan. Dalam hal ini bagaimana dengan BUMN? Apakah keuangan BUMN juga termasuk keuangan negara mengingat BUMN adalah Perusahaan milik negara? Dalam hal ini, ahli hukum kita terbelah pada dua pendapat: Sebagian menyatakan bahwa itu bukan masuk kategori uang negara, karena uang PT walau berasal dari keuangan negara tetapi dianggap sebagai penyertaan modal negara ke dalam tubuh PT. Di sisi lain PT tunduk pada UU No.40 tahun 2007 yang menjelaskan bahwa kekayaan PT terpisah dari kekayaan lainnya. Sebagian ahli hukum menyatakan keuangan BUMN masuk kategori keuangan negara, karena walau masuk sebagai keuangan PT, pada hakikatnya itu adalah keuangan negara, pada sisi lainnya jika BUMN mengalami kerugian akibat kesalahan manajemen dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maka itu masuk kategori perbuatan korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Titik tolak kekacauan hukum ini tampaknya bertolak dari penafsiran keuangan negara serta korupsi itu sendiri. Mungkin perlu difikirkan untuk melakukan perbaikan atas UU Anti Korupsi sehingga perbuatan korupsi tidak sekedar berkait dengan keuangan negara, melainkan keuangan siapa saja yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jadi tidak perlu ada lagi pengertian keuangan negara, keuangan siapapun jika itu diambil dan menimbulkan kerugian bagi negara maka kita dapat kategorikan sebagai perbuatan korupsi. Jadi jika seseorang melakukan kejahatan pada keuangan perusahaan atau keuangan apapun maka kita dapat menerapkan aturan hukum pidana koruypsi baginya. Jika itu tercapai, maka perdebatan hukum yang tiada akhir tentang keuangan negara dalam kaitan dengan pidana korupsi akan sirna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa depan hukum kita akan menentukan bagaimana kita melangkah di hari esok..&lt;br /&gt;Mari kita songsong Indonesia yang lebih baik..jauhi korupsi!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-7030682567148038935?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/7030682567148038935/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/kasus-korupsi-dan-masa-depan-hukum-kita.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7030682567148038935'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7030682567148038935'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/kasus-korupsi-dan-masa-depan-hukum-kita.html' title='Kasus Korupsi dan Masa Depan Hukum Kita'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-515680007008558879</id><published>2010-04-28T13:16:00.001+07:00</published><updated>2010-04-28T13:47:02.065+07:00</updated><title type='text'>Kerusuhan Priuk 2010 dalam Konteks Antropologi Hukum</title><content type='html'>Tanjung Priuk identik dengan laut, dengan kawasan laut, serta suhu yang menyengat. Panas lokasi tersebut tampaknya menggambarkan bagaimana panasnya kondisi yang ada di daerah tersebut. Tercatat setidaknya sudah dua kali terjadi peristiwa kerusuhan besar berskala nasional di Tanjung Priuk. Pertama kerusuhan tahun 1984 yang mengakibatkan puluhan orang tewas dan sebagian orang hilang. Peristiwa kedua terjadi pada Bulan April 2010 yang mengakibatkan setidaknya 3 orang meninggal dan ratusan orang terluka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa kedua ini terjadi ketika aparat Satpol PP yang hendak memindahkan makam Mbah Priuk seorang tokoh penyebar agama Islam yang dimakamkan di Tanjung Priuk, berhadapan dengan massa yang hendak mempertahankan keberadaan makam mbah Priuk tersebut. Konflik antara kedua belah pihak pecah hingga menimbulkan korban tewas dan luka-luka. Dalam konteks antropologi hukum, maka kita dapat melihat dua aturan hukum yang saling berhadapan: hukum negara dan hukum rakyat. Hukum negara dengan segala alat kelengkapan negara yang berupaya memindahkan makam, berhadapan dengan hukum rakyat yang diakui hidup bersama masyarakat di kawasan Priuk tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal terjadinya conflict of laws ini, maka aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian maupun aparat Satpol PP yang hendak menegakkan ketertiban wilayah DKI seharusnya melihat keberadaan hukum-hukum rakyat ini. Hukum rakyat atau juga hukum yang hidup di masyarakat tentunya harus dipandang sebagai sebuah keniscayaan dan meletakkannya dalam kedudukan yang seimbang dengan keberadaan hukum negara. Masyarakat sebagai pendukung keberadaan hukum rakyat tentunya juga harus melihat keberadaan sebuah aturan hukum negara yang mencoba melakukan fungsi pengaturan dalam ketatanegaraan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum rakyat umumnya walau tidak dapat dikatakan mutlak, bersifat tidak tertulis atau unwritten, akan tetapi ia menjadi ruh bagi masyarakat. Ia mengatur kehidupan dan diakui keberadaannya menjadi jantungnya kehidupan hukum di masyarakat yang bersangkutan. Hukum-hukum rakyat tersebut dapat berbentuk religious law yang sangat dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama. Makam tidak sekedar digambarkan atau dibayang sebagai objek mati yang dapat dipindahkan ke tempat lain. Dalam masyarakat timur yang berfikir dengan konteks magis religius, maka makam memiliki makna-makna religiusitas yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Makam dari seorang ulama besar akan dihormati, karena ia memberikan simbol-simbol dan makna atas sebuah nilai religiusitas. Di tanah makam tersebut masyarakat menempatkan makna dan simbol-simbol religius. Bagi masyarakat timur makna religiusitas adalah makna yang tinggi, mencoba untuk mengganggu makna-makna religius dapat diartikan sebagai pengganggu tatanan dan nilai sosial dan budaya masyarakat yang bersangkutan. Ketika mendengar bahwa makam tersebut akan dipindahkan (dikemudian hari dijelaskan bahwa satpol PP tidak hendak membongkar makam tetapi hanya mencoba melakukan perbaikan makam, bukan memindahkan), maka masyarakat merasa bahwa terdapatnya unsur penggangu tatanan nilai yang selama ini melingkupi mereka. Unsur pengganggu tersebut patut dilawan dengan cara apapaun karena telah mengganggu nilai-nilai religius yang dianut oleh masyarakat yang berfikir secara magis religius.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika terjadi sengketa maka pendekatanpun sesungguhnya dapat dilakukan dengan dua model: model pendekatan damai yang dimungkinkan mencari titik temu diantara para pihak secara damai, dan model pendekatan fisik yang terkadang menjauhi penyelesaian sengketa secara damai. Dalam hal ini rupanya kedua belah memilih jalan kedua: penyelesaian dengan cara kekerasan. Penyelesaian dengan cara kekerasan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, korban harta hingga nyawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu maka aparat penegak hukum harus memahami bahwa dalam masyarakat yang plural (majemuk) seperti Indonesia ini, maka berlaku pula hukum yang plural. Hukum tidak saja datang dari pemegang kekuasaan negara, melainkan juga berasal dari pemegang otoritas kekuasaan yang hidup di masyarakat. Pelibatan kekuatan diantara kedua belah pihak sebagai salah satu pilihan sesuangguhnya sudah harus difikirkan karena dampak negatif yang diperoleh jauh lebih besar dibanding dengan dampak positif yang diperoleh. Manusia perlu dilihat dalam sosok mahluk yang berfikir dan berbudaya, dan bukan hanya dilihat dalam hitungan jumlah kuantitas. Memperlakukan makam Mbah Priuk tidak sekedar dilihat dalam bentuk jumalh manusia pendukung keberadaan makam, melainkan juga dilihat dari aspek manusia dan budaya yang melingkupi area makam tersebut.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-515680007008558879?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/515680007008558879/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/kerusuhan-priuk-2010-dalam-konteks.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/515680007008558879'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/515680007008558879'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/kerusuhan-priuk-2010-dalam-konteks.html' title='Kerusuhan Priuk 2010 dalam Konteks Antropologi Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1252998143680163107</id><published>2010-04-28T09:03:00.000+07:00</published><updated>2010-04-28T09:40:32.743+07:00</updated><title type='text'>Masyarakat Cina Benteng yang terusir...</title><content type='html'>Kampung Sewan menyita perhatian masyarakat kita saat ini ketika Pemkot Tangerang hendak mengusir warga etnis Cina yang terkenal dengan sebutan Cina Benteng untuk keluar dari tanah yang menghidupi mereka. Masyarakat Cina Benteng menghadapi dilema karena tanah yang mereka tempati merupakan tanah negara dalam pengelolaan Dinas Pengairan. Para warga tersebut pada sisi lain tidak dapat diusir begitu saja mengingat mereka tidak memiliki tanah untuk bertempat tinggal. Umumnya mereka telah menempati tanah negara tersebut sejak tahun 1950an.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Cina Benteng dalam rentang sejarah bukanlah bagian yang terpisah dari kehidupan dan perjalanan sejarah Kota Tangerang. Masyarakat Cina Benteng diperkirakan telah menempati tanah di kawasan Tangerang sejak tahun 1470. Pada tahun 1740 terjadi gelombang masuknya warga Cina ke Tangerang dari Batavia akibat terjadinya Peristiwa Pembantaian Warga Cina Batavia. Pada saat itu Pemerintah VOC di bawah pimpinan Gubernur Jenderal Valckenier melakukan pembantaian terhadap warga yang menempati dalam tembok kota Batavia karena dituduh berkomplot dengan warga Cina luar tembok kota untuk melakukan pemberontakan terhadap VOC.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para warga yang selamat dari peristiwa pembantaian tersebut kemudian melarikan diri ke Jawa Tengah dan sebagian lainnya mengungsi ke Tangerang. Para pengungsi tersebut kemudian menempati benteng-benteng yang terdapat di daerah Tangerang, yang kemudian mereka terkenal dengan nama Cina Benteng. Para warga Cina Benteng ini saat ini sangat beragam, mulai dari yang kaya hingga yang miskin tersebar di wilayah Tangerang. Kampung Sewan sebagai salah satu pusat komunitas warga Cina Benteng terletak di Aliran Sungai Ciisadane yang umumnya mereka adalah kaum miskin. Penghidupan mereka adalah berdagang kue, siomay, supir angkot, tukang becak, tukang bubur, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita memasuki kawasan Cina Benteng Kampung Sewan maka pertama kita akan memasuki kawasan Sewan Lebak, dimana di kawasan Sewan Lebak ini terdapat kelenteng atau Vihara Buddha. Yang menarik pada perayaan Imlek, maka para warga Cina Benteng Kampung Sewan mengadakan perayaan Imlek dengan meriah yang dipusatkan di kelenteng tersebut. Dalam upacara sejit atau ulang tahun Dewa, maka masyarakat juga merayakannya dengan menampilkan Liong dan Barongsai, juga kesenian Betawi. Dipentaskannya kesenian Betawi seperti Gambang Kromong pada perayaan Sejit tersebut tidak terlepas dari adanya proses akulturasi budaya antara warga etnis Cina dengan warga Betawi pinggiran. Unsur budaya Cina dan Betawi telah membentuk sebuah budaya khas betawi pinggiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga Cina Benteng sendiri umumnya juga bukanlah merupakan Cina Totok, tetapi mereka adalah Cina Peranakan yang merupakan hasil perkawinan campuran antara ayah Cina dan Ibu pribumi. Hasil perkawinan tersebutlah yang kemudian menghasilkan warga peranakan Cina dimana salah satunya adalah warga etnis Cina Benteng. Berbeda dengan warga Cina yang terkenal sebagai penguasa ekonomi, maka warga Cina Benteng kampung Sewan merupakan warga miskin. Hidup dengan cara berdagang kue yang terkadang tidak mencukupi kebutuhan kehidupan harian membuat mereka berkarakter keras, sehingga sebagian menyebutnya dengan istilah Cina Batu. Walaupun demikian sisi positif yang mereka miliki adalah penghormatan yang sangat tinggi terhadap tamu yang berkunjung ke Kampung Sewan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga Cina Benteng Kampung Sewan saat ini menghadapi sikap keras Pemerintah Kota Tangerang. Para warga tersebut menolak pengusiran dan bersiap untuk melakukan perlawanan. Dalam sebuah kesematan mereka menyatakan siap melakukan bunuh diri massal jika Pemkot Tangerang bersikukuh mengusir mereka dari tanah yang mereka tempati saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks hukum, maka Negara Indonesia merupakan penjelmaan dari sebuah model Negara Kesejahteraan. Dalam konteks Negara Kesejahteraan, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk memperhatikan kesejahteraan rakyatnya sesuai amanat UUD 1945. Maka tentunya pemerintah Kota Tangerang perlu mengedepankan dialog. Mengusir mereka berarti akan mencetak banyak sekali kaum miskin, mereka akan bertempat tinggal dimana? Jika tanah yang ditempati oleh Masyarakat Cina Benteng Kampung Sewan hendak digunakan untuk kepentingan pembangunan, maka akan dikemanakan mereka? Tampaknya perlu difikirkan lebih jauh oleh Pemkot Tangerang lokasi yang tepat yang dapat mereka huni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Pemkot Tangerang adalah justru menjadikan Perkampungan Cina Benteng Kampung Sewan sebagai pusat kebudayaan Tangerang. Khas budaya etnis Cina Benteng yang terdapat di Tangerang sulit ditemukan di wilayah lainnya. Perlu adanya sebuah Kebijakan Pemkot Tangerang yang menjadikan kawasan-kawasan Cina Benteng seperti kampung Sewan menjadi pusat budaya atau Cagar Budaya, dan itu dilindungi oleh aturan hukum berbentuk perda kota Tangerang. Daripada mengusir mereka demi pembangunan, maka justru menjadikan mereka bagian dari pembangunan Kota Tangerang. Ketika mereka terlibat dalam pembangunan kota Tangerang karena wilayahnya menjadi cagar budaya cina Tangerang, maka mereka tentunya memiliki kewajiban juga hak untuk melestarikan kebudayaannya. Pada satu sisi Kota Tnegrang akan memperoleh keuntungan antara lain: masuknya wisatawan yang melihat tradisi unik Cina Benteng yang tidak ditemukan di daerah lain, masuknya para peneliti baik lokal maupun asing yang akan melakukan kegiatan riset terhadap keunikan budaya Tangerang, selain itu dapat dijadikan sebagai Pilot Project Pembangunan kultural bagi kota-kota lain di Indonesia yang memadukan berbagai unsur keragaman budaya dalam pembangunan kotanya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1252998143680163107?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1252998143680163107/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/masyarakat-cina-benteng-yang-terusir.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1252998143680163107'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1252998143680163107'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2010/04/masyarakat-cina-benteng-yang-terusir.html' title='Masyarakat Cina Benteng yang terusir...'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-6004508960439118518</id><published>2009-12-10T04:01:00.000+07:00</published><updated>2009-12-10T04:36:17.484+07:00</updated><title type='text'>Jepang &amp; Keterlibatan dalam Perang Dunia II, Sejarah Baru</title><content type='html'>Jepang sebuah negara industri maju tentunya patut kita contoh dalam hal perkembangan teknologi tinggi di dunia. Jepang tentunya selain memiliki sisi cerah dan cemerlang, juga memiliki sisi kelam sejarah yang memalukan yaitu keterlibatan mereka khususnya dalam Perang Dunia II. Begitu memalukannya sehingga beberapa sekolah tidak lagi mengajarkan sejarah keterlibatan Jepang dalam Perang Dunia II. Dalam sejarah yang sampai saat ini kita yakini kebenarannya, Jepang merupakan sebuah negara agressor yang melakukan pendudukan atas beberapa negeri di Asia, juga melakukan penyerangan atas Pangkalan AL AS di Pearl Harbor tanggal 7 Desember 1941.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentunya itulah yang kita baca dari buku-buku sejarah. Tetapi saat ini para ilmuwan Jepang hendak kembali mempertanyakan sejarah yang melibatkan mereka pada perang tersebut. Apakah mereka terlibat sebagai agresor yang melakukan penyerangan atas bangsa-bangsa di Asia? Dalam pemikiran para ilmuwan Jepang terbaru saat ini, mencoba untuk melihat dalam sisi atau perspektif yang berbeda. Mereka memiliki pemikiran yang keluar dari pakem sejarah saat ini. Keterlibatan Jepang dalam Perang Dunia II saat itu menurut ilmuwan Jepang tersebut bukanlah bertujuan untuk melakukan agresi terhadap bangsa-bangsa di Asia. Jepang terlibat karena adanya kesadaran atas kekuatan dominasi dunia khususnya yang dilakukan oleh AS dan sekutunya yang sangat mendominasi kekuatan ekonomi dunia saat itu. Banyak negara barat kapitalis yang menghisap kekayaan bangsa-bangsa Asia. Banyak bangsa Asia yang telah merasakan penderitaan atas kekuatan barat di tanah mereka. Atas nama kemerdekaan Asia, Jepang terpanggil untuk mengusir kekuatan kolonialisme Barat di tanah Asia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pemimpin dunia saat itu tampaknya berterimakasih atas keterlibatan Jepang di Asia untuk memerdekakan bangsanya dari ketertundukan dan penjajahan negara kapitalis barat. Seorang pemimpin India saat itu menyatakan bahwa Jika Jepang terlibat dalam perang Asia sejak awa, maka India akan merdeka dari Inggris jauh-jauh hari yang lalu. Keterlibatan Jepang dalam Perang Dunia ini juga mengakibatkan Indonesia saat itu sangat berterimakasih. Dalam sebuah buku yang dtulis oleh ilmuwan Jepang, Indonesia mampu menggerakkan kekuatan militer yang rata-rata diambil dari pasukan PETA bentukan Jepang. Dengan pasukan PETA itulah maka Indonesia memiliki kekuatan melawan Belanda untuk merdeka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah keterlibatan Jepang kemudian menjadi kelam menurut mereka karena kelalahan Jepang dalam Perang tersebut. Dalam putusan Pengadilan Perang di Tokyo menganggap bahwa Jepang adalah yang dipersalahkan dalam Perang tersebut. Para pelaku agresor adalah termasuk dalam kualifikasi penjahat Perang. Itulah yang kemudian menurut mereka menjadi dasar kesalahan Jepang dalam perang Asia. Tentunya sejarah dibuat oleh para pemenang bukan oleh yang kalah. Seorang pemberontak akan disebut sebagai penjahat ketika ia kalah, tetapi ia akan dianggap pahlawan yang melawan kesewenang-wenangan ketika sang penjahat itu menang. Tentunya Jepang dalam mencoba menggali sejarah baru tersebut, harus pula melihat serta mengkaji keterlibatan mereka dalam peristiwa Romusha dan Jugun Ianfu yang merugikan banyak nyawa dan kehormatan manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas sejarah versi Jepang atau versi Amerika sebagai pemenang perang yang benar, disinilah sejarah kemudian direkonstruksi, direkayasa untuk kepentingan pihak yang menang, atau pihak yang berkuasa karena sejarah akan diperlukan untuk membenarkan kelanggengan sebuah hegemoni kekuasaan. Tentunya jika pihak Jepang yang menang dalam Perang Dunia II tersebut maka tentunya sejarah akan diarahkan demi kepentingan Jepang pula. Pihak AS dan sekutu yang akan dipersalahkan sebagai negara yang melakukan kejahatan perang, penjajahan atas bangsa-bangsa Asia.  Itulah uniknya sejarah, kita menikmatinya, mencacinya, memujinya, melanggengkannya atas tujuan dan kepentingan apapun, karena tak ada sejarah yang mutlak, ia akan tampak menjadi potongan-potongan puzzle yang terus akan selalu direkonstruksi dari generasi ke generasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah mengajarkan kepada kita bagaimana perilaku umat manusia pada masa lalu yang dapat kita ambil sebagai sebuah contoh baik buruk maupun baik. Sejarah bisa menjadi tauladan bagi generasi di masa yang akan datang. Sejarah juga menjadi hal yang sangat menarik untuk diperdebatkan tidak saja oleh kalangan sejarawan, tetapi juga kalangan apapun yang berusaha untuk menikmatinya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-6004508960439118518?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/6004508960439118518/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/12/jepang-keterlibatan-dalam-perang-dunia.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6004508960439118518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6004508960439118518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/12/jepang-keterlibatan-dalam-perang-dunia.html' title='Jepang &amp; Keterlibatan dalam Perang Dunia II, Sejarah Baru'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-8496610159516794915</id><published>2009-10-25T08:07:00.000+07:00</published><updated>2009-10-25T08:46:01.021+07:00</updated><title type='text'>Antara Hak Prerogratif dan Kepentingan Politik</title><content type='html'>Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah kita lakukan, dengan terpilihnyaPresiden Yudhoyono serta Wapres Boediono. Setelah mereka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, maka tugas Presiden terpilih adalah mengangkat para pembantunya yaitu menteri-meneteri negara yang duduk di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II. Beberapa menteri Kabinet telah terpilih, dan tampak nyata bahwa Presiden berusaha untuk mengakomodasi berbagai kepentingan politik yang ada. Beberapa menteri telah terpilih yang menginterpretasikan keterwakilan beberapa partai di dalam jajaran kabinet. Untuk hal itu maka ada beberapa hal yang dapat kita cermati:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pertama&lt;/span&gt;, bahwa terpilihnya menteri-menteri tersebut adalah kewenangan dan sekaligus hak Presiden sepenuhnya, dan tentunya kewenangan itu diberikan oleh hukum. Pada sisi lainnya tekanan atau permintaan beberapa pihak agara terwakili dalam jajaran kabinet juga tidak ringan. Terdapat tekanan politik terhadap hak yang dilindungi oleh hukum. Partai-partai politik yang selama ini mendukung dalam kampanye Presiden tentunya juga meminta kompensasi berupa jatah menteri. PKS, PAN, Demokrat, dan beberapa parta pendukung Kampanye Presiden SBY lalu meminta jatah kursi menteri. Tidak hanya partai politik yang meminta jatah kursi, kepentingan luar negeripun diakomodasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terpilihnya Menteri Kesehatan, Dr. Endang Rahayu Setianingsih, juga menimbulkan berbagai pertanyaan publik yang luar biasa. Pers gencar mempertanyakan diangkatnya Dr. Endang sebagai Menkes, ia sempat berkarir sebagai peneliti Namru, laboratorium milik Angkatan Laut AS yang meneliti virus di Indonesia. Keberadaan Namru yang menimbulkan berbagai permasalahan di Indonesia disuarakan secara keras oleh mantan Menkes dan juga kalangan dewan di parlemen.  Apakah kehadiran Menkes adalah dalam upaya untuk melindungi keberadaan Namru di Indonesia dari tekanan berbagai pihak? Hal ini bisa benar tetapi bisa juga salah, mengingat sepak terjang sang Menkes masih belum tampak. Sebaiknya masyarakat serta berbagai pihak khususnya kalangan anggota dewan melihat terlebih dahulu kebijakan yang akan diberlakukan oleh Dr Endang. Selain itu berbagai kalangan juga ikut secara aktif mengawasi setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh Dr. Endang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Kedua&lt;/span&gt;, bahwa terpilihnya para  menteri negara tersebut menimbulkan sedikit permasalahan khususnya para menteri yang diangkat oleh Presiden dari kalangan anggota DPR/Legislatif. Ketika para menteri tersebut dahulu berkampanye untuk dapat terpilih sebagai wakil rakyat, mereka entunya berjanji untuk memperjuangkan setiap kepentingan rakyat yang memilihnya. Tetapi ketika tiba-tiba saja belum lama ia menduduki kursi parlemen, ia telah berpindah kursi memasuki zona eksekutif. Lalu bagaimanakah tanggungjawab para wakil rakyat tersebut terhadap rakyat yang telah memilihnya? Bukannya ia berjanji untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang memilihnya melalui parlemen? Saat ini ketika ia duduk di kursi kabinet, bagaimana ia mampu mewujudkan janji-janji tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi wakil rakyat tampaknya dipandang sebagai sebuah karir dan bukanlah intrepretasi kehadiran rakyat. Jika karir yang menjadi pilihannya maka wajar ia berpindah posisi ke tempat yang lebih menjanjikan baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Jika menjadi wakil rakyat adalah obsesi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, tentunya ia akan menolak untuk duduk sebagai menteri/pejabat eksekutif, karena ia punya amanah untuk memperjuangkan rakyat yang telah memilihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini secara hukum Presiden tentunya dapat mengabaikan tuntutan-tuntutan partai-partai politik dan kepentingan luar negeri sekalipun dalam penempatan menteri-menterinya karena itu adalah kewenangan Presiden sepenuhnya, tetapi dalam tataran hukum empirik hal itu sulit untuk diwujudkan mengingat bahwa tekanan politik yang kuat akan menggoyahkan kestabilan jalannya pemerintahan dan hal itulah yang tampak dilihat jelas oleh Presiden SBY dalam menentukan pilihan menteri-menterinya. Terpilihnya para menteri dari jajaran anggota parlemen juga sah menurut hukum karena itu adalah kewenangannya untuk memilih. Tetapi masalahnya adalah dalam tataran empirik, ia menyalahi janji yang ia ucapkan. Masyarakat yang mewakilkan padanya akan bersuara kepada siapa, karena sang terpilih telah menjadi menteri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara konkrit dan nyata jelas bahwa hukum tidak bisa melepaskan diri dari anasir-anasir non hukum yang melingkupinya. Hukum akan selalu bersinggungan dengan berbagai macam kepentingan politik (dalam maupun luar negeri), sosial, budaya, dan berbagai macam kepentingan yang melingkupinya. Dalam pembentukan hukumpun, ia tidak terlepas dari berbagai kepentingan tersebut, sehingga dalam sebuah kesempatan Daniel S. Lev pernah menyatakan: apakah hukum itu ada?  Tentunya kita masih memiliki harapan atas sebuah hukum yang mampu memberikan keadilan bagi kita semua, semoga.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-8496610159516794915?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/8496610159516794915/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/10/antara-hak-prerogratif-dan-kepentingan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/8496610159516794915'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/8496610159516794915'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/10/antara-hak-prerogratif-dan-kepentingan.html' title='Antara Hak Prerogratif dan Kepentingan Politik'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-17477048122192621</id><published>2009-10-18T11:31:00.000+07:00</published><updated>2009-10-18T12:25:37.627+07:00</updated><title type='text'>Generasi Masyarakat Cina Jawa</title><content type='html'>Masyarakat Cina di Tanah Jawa secara umum telah mengalami proses jawanisasi sejak pertama kali mereka mendarat di Tanah Jawa. Pada masa awal mereka mendarat di Tanah Jawa, Masyarakat Cina telah mengalami proses akulturasi budaya, bahkan asimilasi dengan kebudayaan Jawa. Hal ini berbeda dengan proses-proses akulturasi yang terjadi pada masyarakat Cina di luar Jawa. Masyarakat Cina Jawa yang melakukan proses eksodus (migrasi) dari daratan Cina ke tanah Jawa telah berhasil melakukan proses-proses akulturasi. Masuknya migran Cina tersebut hanyalah dilakukan oleh para laki-laki dengan tidak diikuti oleh kaum perempuan Cina. Yang terjadi adalah kemudian para laki-laki Cina tersebut megawini para perempuan Jawa. Anak keturunan mereka, keturunan Cina, tersebut kemudian terkenal dengan nama Cina Peranakan. Pola asuh ibu dengan menekankan budaya Jawa menjadikan anak-anak ini sangat mengenal baik tradisi sang Ibu. Mereka umumnya berbahasa Sang Ibu: Jawa atau Sunda, mereka sangat memahami kultur sang Ibu, bahkan mereka beragama Islam (agama sang Ibu).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peran ayah juga tampak dimana pada keluarga-keluarga peranakan tersebut masih merayakan tradisi Cina seperti merayakan Imlek dan sebagainya. Sang Ayah lebih cenderung berada di luar rumah untuk berdagang keliling Nusantara, sehingga kedekatan sang anak dengan sang Ibu menjadi sangat erat. Sang Ibu mewariskan budaya leluhur kepada sang Anak. Sehingga pada masyarakat Cina Peranakan ini, kita telah melihat sebuah kebudayaan yang merupakan percampuran budaya sang Ayah (Cina) dengan sang Ibu (Jawa/Sunda). Mungkin jika kita berada di lingkungan masyarakat pecinan, kita lebih ering mendengar mereka berbahasa Jawa atau Sunda dengan dialek Mandarin dibandingkan mereka berbicara dengan bahasa Mandarin/Cina. Bahkan dapat dikatakan bahwa masyarakat Cina Peranakan tidak lagi mampu berbicara dalam bahasa Mandarin/Cina. Masyarakat Cina Peranakan begitu sangat Jawa, bahkan beberapa panganan khas Jawa merupakan sumbangsih besar masyarakat Cina Peranakan: Kue Pisang (Jawa: Nagasari), apem, bakpia, dsb. Sistem pertanian Jawa juga merupakan sumbangsih teknologi yang digunakan oleh masyarakat Cina Peranakan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Belanda masuk dengan menerapkan politik Devide et Impera di segala bidang, maka pemberlakuan pemisahan antara Masyarakat Cina dengan masyarakat pribumi menjadikan adanya jarak diantara keduanya. Kecurigaan antar etnis mulai bermunculan. Belanda menempatkan masyarakat Cina sebagai pemungut pajak (pacht) bagi orang pribumi, akibatnya adalah ketidaksukaan, kebencian masyarakat pribumi kepada orang Cina semakin memuncak. Perang Diponegoro (Perang Jawa) yang terjadi antara tahun 1825-1830 adalah sebuah perang melawan Belanda sekaligus melawan keberadaan orang Cina di Tanah Jawa. Orang Cina dianggap sebagai penghisap ekonomi rakyat dengan memungut pajak, padahal pemungutan pajak itu atas perintah pusat Hindia Belanda.  Menempatkan orang Cina sebagai pemungut pajak secara langsung berhadapan dengan orang pribumi menjadikan Belanda cuci tangan terhadap penderitaan warga pribumi. Kekalahan Pangeran Sasradilaga (saudara Pangeran Diponegoro) dalam menghadapi pasukan Belanda disebabkan oleh terjadinya hubungan antara sang Pangeran Sasradilaga dengan seorang perempuan pelacur Cina di malam sebelum pertempuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang Diponegoro merupakan konflik terbuka antara Cina-Pribumi, dimana sebelumnya juga telah terjadi konflik terbuka antara VOC-Cina di Batavia pada Oktober 1740 yang menewaskan 10.000 orang Cina tewas mengenaskan dibantai oleh para Prajurit VOC. Hubungan antara Cina - Pribumi semakin memprihatinkan tampaknya sehingga pada awal 1900 berdiri THHK (Tiong Hwa Hwee Koan) di Batavia yang berupaya untuk mengajak masyarakat Cina kembali kepada budaya leluhur Tiongkok. Tampaknya mulailah muncul masyarakat Cina generasi II dengan ciri kembali pada tradisi Cina, tetapi keberadaan merekapun juga mendapat tentangan dari beberapa tokoh masyarakat Cina peranakan yang menganggap menjadi Indonesia adalah lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa G-30-S/PKI menjadi momentum dari kerenggangan hubungan antara Cina-pribumi. Masyarakat Cina selalu dikaitkan dengan pemberontakan ini. Hal ini tidak lain adalah adanya Organisasi Baperki yang sebagian besar pengikutnya adalah Masyarakat Cina. Organisasi ini yang beraliran sosialis secara politis dianggap mendukung PKI. Beberapa tokoh Baperki memang terlibat hubungan erat dengan tokoh-tokoh PKI tetapi tidak berarti bahwa Baperki mendukung PKI dalam hal ini. Melihat begitu disingkirkannya atau dijadikannya warga kelas II, maka masyarakat Cina generasi muda mulai berorientasi barat. Mereka tidak ingin menerima perlakuan yang tidak wajar sehingga mereka lebih berorientasi barat. Menggunakan nama-nama barat seperti William, Stephen, Christina, dll dan menjauhkan diri dari traumatik masa lalu. Generasi inilah yang kemudian disebut generasi III masyarakat Cina Peranakan. Para orang tua menyekolahkan anak-anak mereka di Eropa, berpendidikan barat, berkebudayaan barat, memeluk agama Kristen, dan menggunakan nama-nama barat merupakan upaya menghilangkan traumatik masa silam.  Tetapi generasi III ini tidak mutlak adanya mengingat bahwa masih banyak masyarakat Cina yang hidup dalam garis kemiskinan (ini jumlahnya besar). Proses pembaratan terjadi secara tidak menyeluruh. Kantong-kantong masyarakat Cina miskin masih menggunakan nama-nama Cina walau mereka tidak lagi mampu berbicara dalam bahasa Cina.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-17477048122192621?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/17477048122192621/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/10/generasi-masyarakat-cina-jawa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/17477048122192621'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/17477048122192621'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/10/generasi-masyarakat-cina-jawa.html' title='Generasi Masyarakat Cina Jawa'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1660228150876755038</id><published>2009-10-17T17:53:00.000+07:00</published><updated>2009-10-19T07:25:44.550+07:00</updated><title type='text'>Klaim atas Budaya</title><content type='html'>Batik menjadi fenomena budaya yang cukup menarik untuk dicermati. Batik saat ini sudah menjadi milik Bangsa Indonesia ditandai dengan dianugerahkannya Batik sebagai sebuah warisan budaya oleh Unesco kepada Indonesia. Batik selain keris yang menjadi warisan budaya menurut WIPO (World Intellectual Property Right Organization) merupakan kata yang bersifat generik,  artinya bahwa siapapun tidak dapat melakukan klaim atas batik. Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Universitas Al Azhar Indonesia, Batik merupakan kata generik. Siapapun berhak untuk membuat, memproduksi batik. Batik menurut WIPO merupakan sebuah teknologi untuk mencetak kain dengan motif-motif tertentu. Menurut WIPO batik baru dapat dilindungi dalam HaKI  jika terdapat hal yang bersifat spesifik, seperti: Batik Jogja, Batik Solo, Batik Pekalongan, Batik Cirebon, Batik Madura, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Batik harus bersifat spesifik, menurut WIPO harus dapat ditentukan geografisnya, karena adalah sah jika Brazil atau Itali, Cina kemudian memanfaatkan teknologi Batik untuk membuat desain dengan ciri khas itali, Cina, Malaysia atau Brazil yang tentunya berbeda dengan Batik Solo atau Batik Jogja. Jika sudah dapat ditentukan secara spesifik batik mana (Solo, Jogja, Madura, Cirebon, dll) maka batik dengan ciri khusus itulah yang akan dilindungi dalam HaKI, sedangkan Batik tanpa menunjuk pada daerah geografis tertentu hanya bersifat generik alias umum saja dan sulit untuk mendapatkan perlindungan HaKI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komentar Direktur WIPO tersebut tampaknya membenarkan tindakan negara-negara lain, yang juga merasa memiliki Batik sebagai bagian kekayaan budaya bangsanya. Khusus bagi Malaysia hal ini dapat sedikit dimaklumi ketika mereka melakukan klaim atas batik, mengingat batik dikembangkan oleh anak keturunan Indonesia yang menetap di Malaysia secara turun-temurun. Adalah wajar jika kemudian anak keturunan mereka mencoba untuk terus melestarikan kebudayaan leluhurnya yang berasal dari Indonesia: Batik, Tari pendet, Tari Reog Ponorogo, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang menimbulkan masalah dalam hal ini adalah berpindahnya sebuah ranah kebudayaan menuju pada ranah hukum. Bagiku adalah wajar ketika sekelompok masyarakat tertentu mencoba untuk menerima atau mempelajari sebuah kebudayaan yang berada diluar lingkup kebudayaannya sendiri. Problem baru muncul ketika memasuki ranah hukum. Dalam konteks hukum muncul kewenangan atas hak kepemilikan. Siapakah yang sesungguhnya menurut hukum berhak atas sebuah kebudayaan? Ketika memasuki ranah hukum, klaim atas kepemilikan memunculkan konflik baik hukum maupun kebudayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Bali yang cenderung berjiwa seni, tidak marah ketika ada orang lain yang kemudian mencontoh hasil karya seninya untuk ditiru. Masyarakat Bali menganggapnya sebagai Dharma atau kebajikan. Ketika hasil karyanya ditiru atau dicontoh oleh orang lain, itu bukanlah sebuah kejahatan pencurian melainkan justru dianggap sebagai amal kebajikan berupa berbagi pada sesama. Semangat berbagi pada sesama yang merupakan ciri khas masyarakat Timur sangat berbeda dengan masyarakat Barat yang cenderung bersifat individual dan enggan berbagi. Mencontoh adalah plagiat, kejahatan besar dan harus dihukum!  Perlindungan bagi hak-hak perseorangan atau individual sangat kuat dan mendominasi paradigma hukum barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak kalah menarik adalah perlindungan hak individu ini menentukan siapakah penemu kebudayaan tersebut dengan adanya pembuktian otentik melalui bukti tertulis. Tradisi timur yang cenderung lisan tampaknya sulit untuk memenuhi hal ini. Tradisi lisan dalam masyarakat timur sulit sekali melacak sumber siapakah pencipta lagu atau bentuk kebudayaan tertentu: batik, tari-tarian, dsb. Masuknya paradigma hukum barat melalui Rezim HaKI yang sangat individual inilah yang melahirkan ketegangan dalam berbudaya. Hukum tidak berada dalam ruang hampa, hukum memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Ia tidaklah tanpa maksud dan tujuan. Ketika Indonesia kemudian masuk menjadi anggota WIPO, maka tidak ada kata lain harus segera melakukan inventarisasi atas budaya-budaya tradisional Indonesia dan segera melakukan perlindungan atasnya, seperti halnya yang dilakukan oleh China. Dalam konteks ini negara tidak boleh diam, ia harus bertindak aktif, walau kecenderungan rezim HaKi mengurangi peran negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika kita berbagi budaya dengan negeri jiran tidaklah menjadi konflik, tetapi ketika muncul klaim, maka keteganganlah yang muncul ke permukaan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1660228150876755038?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1660228150876755038/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/10/klaim-atas-budaya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1660228150876755038'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1660228150876755038'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/10/klaim-atas-budaya.html' title='Klaim atas Budaya'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-9001782484675255792</id><published>2009-06-06T08:44:00.000+07:00</published><updated>2009-06-06T09:18:09.908+07:00</updated><title type='text'>Hukum Maskulin</title><content type='html'>Hukum sejatinya merupakan sarana untuk melindungi umat manusia. Melalui hukum akan tercipta perdamaian, keadilan, serta kebahagiaan. Dalam konteks hukum, keadilan adalah tujuan utama. Keadilan adalah benda langka bahkan nyaris punah yang terus dicari hingga kini. Dewi keadilan yaitu Dewi Themis digambarkan sebagai seorang dewi yang matanya tertutup kain dan bersiap mengayunkan pedang ke arah siapa saja yang dianggap menentang hukum. Dalam konteks ini maka Dewi Themis tidak berpihak, mencapai keadilan tidak melihat pada sosok siapapun. Keadilan itu buta! Hukum dan keadilan secara subjek merupakan dua hal yang berbeda. Hukum dengan segala perangkatnya dapat menjadi tidak adil. Hukum tentu saja dikatakan tidak berpihak, tetapi tentu saja bagi kelompok masyarakat tertentu ketidakberpihakan hukum menjadi buah simalakama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Netralitas hukum yang jelas tidak berpihak merugikan bagi sebagian kelompok sosial: Masyarakat kecil, bagaimana masyarakat kecil mampu menggapai hukum? Hukum yang begitu syarat atas prosedural sererta bahasa hukum yang sui generis jelas tidak difahami oleh sebagian besar orang, pada akhirnya hukum menjadi benda gaib yang berada di atas awang-awang!&lt;br /&gt;Bagi kelompok perempuan: Hukum menjadi tidak ramah. Hukum yang memiliki karakter maskulinitas yang kental, jauh dari ide kewanitaan. Aturan hukum yang terbentuk tidak mendukung ide-ide feminin. Perempuan wajib meminta izin, perempuan wajib patuh, perempuan wajib mengikuti, dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum maskulin diperkuat oleh pemahaman agama yang mendukungnya menjadikan karakter hukum menjadi tidak humanis bagi perempuan. Hukum menjadi keras, mengayunkan pedang, walau sang pengayun adalah seorang Dewi! Dewi yang memiliki karakter maskulin dan kehilangan karakter kewanitaannya. Karakter hukum yang mencerminkan kebahagiaan, kedamaian menjadi tak bernilai.  Dalam keadaan ini hukum jelas berfihak! Hukum berfihak pada nilai-nilai maskulinitas, bahkan hukum telah menjadi maskulin, hukum adalah maskulin itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Legal Geography &lt;/span&gt;hukum sangat tidak mendukung ide femininitas. Bentuk geografi ruang sidang dengan bentuk kursi, meja, tata letak ruang yang kaku sangat mencerminkan nilai idealis maskulin. Kenyamanan, kehangatan ruang tidak tergambar dalam dimensi ruang sidang pengadilan. Sifat mengadili, menghakimi, tindakan balas, menjatuhkan penderitaan menjadi hal pokok dalam ruang sidang. Semuanya menunjukkan keperkasaan! Semuanya dalam paradigma Maskulin. Hukum yang penuh kasih sayang, hukum yang mengayomi dan melindungi, hukum yang membahagiakan, bentuk kasih sayang ibu, semua itu tidak ada lagi, tidak tercermin dalam dunia yang maskulin. Hukum milik laki-laki! Sosok Dewi Themis bukanlah Dewi dalam karakternya, ia mengayunkan pedang dengan mata tertutup, ia adalah Dewa!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-9001782484675255792?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/9001782484675255792/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/06/hukum-maskulin.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/9001782484675255792'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/9001782484675255792'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/06/hukum-maskulin.html' title='Hukum Maskulin'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1297111674031951943</id><published>2009-06-03T18:21:00.000+07:00</published><updated>2009-06-03T19:05:12.643+07:00</updated><title type='text'>Kasus Prita, Bentuk Keadilan Hukum yang Terluka</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;Kasus Prita menarik untuk dicermati saat ini. Seorang ibu yang mengirimkan email kepada seorang teman yang kemudian menyebar melalui milis. Prita hanya mengeluhkan pelayanan sebuah RS OMNI Tangerang yang dianggapnya tidak memberikan layanan yang semestinya. Secara juridis ia punya hak untuk mendapatkan layanan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Prita dapat dikategorikan dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen dan bukan UU ITE. Seorang pasien yang tidak mendapatkan pelayanan secara utuh dan memuaskan dapat mengajukan keberatan. Hak konsumen yaitu dalam hal ini adalah pasien Rumah Sakit untuk mendapatkan layanan atas jasa kesehatan harus dipenuhi. Penggunaan ancaman sanksi pidana dalam kasus tersebut menjadi sangat tidak tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perspektif keadilan, dalam penerapan hukum acapkali terjadi benturan dahsyat antara kepastian hukum dan keadilan hukum. Kepastian hukum yang mengacu pada nilai-nilai positivistik akan mencoba untuk menunjukkan bentuk hukum yang keras tanpa pandang bulu. Dalam konsep Hukum Liberal, hukum akan dipandang sebagai tidak berpihak, bebas nilai. Ia akan menebas apapun layaknya Dewi Themis yang siap mengayunkan pedangnya. Akan tetapi dalam konstruksi Nilai Keadilan, hal ini menjadi dipertanyakan, Keadilan versi Dewi Themis yang bersiap untuk mengayunkan pedangnya? Kearah mana pedang itu akan diayunkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prita yang mencoba untuk mencurahkan keluhan segera berhadapan dengan pasal-pasal pidana pencamaran nama baik.  Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh Konstitusi harus mengalah kepada nilai-nilai normatif mengenai pencemaran nama baik. Secara logika hukum bagaimana mungkin seorang Ibu Rumah Tangga harus membuktikan kesalahan yang dilakukan oleh Dokter? Membuktikan kesalahan memerlukan kemampuan membuktikan, dalam hal ini tentunya kemampuan medik. Bagaimana mungkin seorang ibu rumah tangga memiliki kemampuan medik? Akhirnya yang dapat dilakukan oleh seorang Prita adalah mengeluhkan segala "derita" melalui jaringan internet. Ketika itulah "taring-taring" pidana membuktikan kesaktiannya dengan merenggut kebebasan Prita. Jaminan kebebasan mengeluarkan pendapat menjadi kehilangan maknanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan dan penerapan Pidana dan juga Perdata sangat melemahkan posisi Prita. Oleh karena itu saya berfikir UU Perlindungan konsumen yang melakukan beban pembuktian terbalik menjadi tepat. Dalam hal ini RS OMNI yang harus membuktikan kesalahan! Penerapan UU ITE tentang ancaman pidana pencemaran nama baik telah menimbulkan luka bagi keadilan hukum di tanah air.  Benarlah hukum dikatakan seperti sarang laba-laba: Sarang itu kuat ketika menahan benda atau hewan yang kecil, tetapi ketika menghadang hewan yang besar, maka sarangpun terkoyak. &lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1297111674031951943?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1297111674031951943/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/06/kasus-prita-bentuk-keadilan-hukum-yang.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1297111674031951943'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1297111674031951943'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/06/kasus-prita-bentuk-keadilan-hukum-yang.html' title='Kasus Prita, Bentuk Keadilan Hukum yang Terluka'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-3819179687237203302</id><published>2009-03-24T14:19:00.000+07:00</published><updated>2010-04-30T10:54:47.832+07:00</updated><title type='text'>Hak Pakai dan Pedagang Kaki Lima</title><content type='html'>Pedagang kaki lima menjadi masalah khususnya dalam hal penggunaan lokasi untuk berdagang.&lt;br /&gt;Pada satu sisi keberadaan pedagang kaki lima sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi&lt;br /&gt;pada sisi lainnya PKL dianggap mengganggu ketertiban kota, mengotori jalan raya, bahkan menimbulkan kemacetan dan keruwtan kota. Yang menjadi masalah utama tentunya adalah penempatan para pedagang kaki lima tersebut diharapkan tidak menimbulkan kemacetan atau kesemerawutan kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sisi lain keberadaan PKL dianggap tidak memiliki hak untuk menempati sebidang tanah tertentu. Para pedagang kaki lima acapkali menjadi objek pemerasan dari para pihak yang bertindak bertanggungjawab. Pedagang kaki lima adalah sebuah dilema, ketika ia mengotoori dan memacetkan lalu-lintas, pada saat itu ia menjadi subjek pengganggu. tetapi ketika dunia saat ini dihadapkan pada resesi ekonomi global, maka Indonesia patut bersyukur karena walau bagaimanapun Pedagang kaki lima menjadi penopang yang cukup berperan dalam menghadapi krisis tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Jepang sebagai sebuah negara maju mendasarkan pembangunan eknominya pada teknologi mutakhir, yang berarti hal itu menjadikan industri raksasa Jepang sebagai penopang ekonomi maka kita dapat lihat bagaimana beratnya Jepang dalam menghadapi krisis. Indonesia yang mengandalkan perekonomian rakyat tidak terlalu merasakan. Komponen impor yang paling ditakutkan ketika krisis tiba, kita tidak terlalu merasakannya. Keberadaan Pedagan Kaki Lima disukai atau tidak, dihujat ataupun dicintai, disadari atau tidak ia menjadi penggerak perekonomian rakyat yang utama di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebeeradaan PKL perlu diperhatikan dari banyak sisi. Dalam tulisan ini ada hal yang patutu diperhatikan yaitu keberadaan tanah atau lahan untuk berdagang bagi PKL. Ketika lahan semakin berkurang dan masyarakat semakin bertumbuh pesat, maka muncul banyak masalah di bidang pertanahan. Pembangunan perumahan terkendala oleh terbatasnya luas tanah yang tersedia. Pedagang kaki lima sebagai penyelamat ekonomi nasional kita juga mengahadpi ketersediaan lahan yang sangat terbatas khususnya di perkotaan. Hingga saat ini Pedagang Kaki Lima yang tersebar di berbagai penjuru kota besar di Tanah Air masih berjuang untuk mendapatkan lokasi berusaha. Penggusuran yang seringkali terjadi yang umumnya dilakukan oleh aparat Satpol PP seringkali justru menimbulkan korban harta hingga nyawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para pedagang kaki lima yang umumnya bermodal kecil sudah saatnya perlu mendapat perhatian dari pelaku kebijakan negeri ini khsusnya mengenai tempat berdagang. Para pedagang kaki lima sering dianggap menempati tanah-tanah milik orang lain sehingga mereka dianggap liar. Pada sisi lainnya mereka juga dipungut retribusi oleh aparatur pemerintah kota/kabupaten. Untuk itu perlu saatnya kita memikirkan konsep &lt;span style="font-style: italic;"&gt;small plot&lt;/span&gt; bagi para pedagang kaki lima.&lt;br /&gt;Dalam konteks small plot ini pemerintah memberika lahan berdagang bagio para pedagang kaki lima yang membutuhkan tempat berdagang. Tentunya lahan yang disediakan tidaklah lahan yang besar bagi pedagang, dan di tanah tersebut diberikan hak berupa hak pakai yang dimiliki oleh para pedagang kaki lima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika aturan ini bisa diterapkan maka akan banyak keuntungan yang akan diperoleh. Sebagai contohnya pedagang akan merasa nyaman berdagang karena ia memiliki sebuah kepastian hukum atas tanah yang ia tempati untuk berdagang. Pada sisi lain pemerintah mendapat pemasukan dari pajak yang diterapkan kepada para Pedagang Kaki Lima tersebut. Pada sisi lain dengan ketenangan berdagang yang mereka miliki, maka pedagang akan mampu meraih keuntungan yang optimum guna mendukung perekonomian Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-3819179687237203302?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/3819179687237203302/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/hak-pakai-dan-pedagang-kaki-lima.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3819179687237203302'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/3819179687237203302'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/hak-pakai-dan-pedagang-kaki-lima.html' title='Hak Pakai dan Pedagang Kaki Lima'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1954344595443177182</id><published>2009-03-18T17:46:00.000+07:00</published><updated>2009-03-18T20:56:38.019+07:00</updated><title type='text'>Aktualisasi Pembelajaran Hukum Adat</title><content type='html'>Mempelajari hukum adat khususnya bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan hukum di kota-kota besar amatlah sulit. Sulit mengingat bahwa apakah pembelajaran hukum adat masih relevan dengan modernisasi yang dipengaruhi oleh dunia kapitalis yang mengglobal saat ini? Banyak pertanyaan mahasiswa yang dilontarkan kepada dosen yang cukup membeuat pening kepala bagi beberapa dosen, seperti: apakah masih perlu belajar hukum adat? Apakah ada gunanya dibandingkkan dengan belajar hukum investasi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam benak setiap mahasiswa yang baru mencoba belajar hukum adat, tentunya pertanyaan-pertanyaan tersebut cukup wajar ditanyakan. Sebagian besar menganggap bahwa hukum adat adalah hukum masa lalu, yang tidak sejalan dengan kebutuhan pasar dewasa ini. Saya mencoba untuk menjelaskan kepada para pembelajar hukum adat termasuk mahasiswa tentunya: "Apakah kita merupakan bagian dari masyarakat adat atau tidak?"  Jawabanpun bisa beragam, sebagian melihat bahwa mereka telah tinggal di kota besar, Jakarta khususnya, yang tidak lagi melihat dan mengenal masyarakat adat, oleh karena itu tentunya ia merasa bukan bagian dari masyarakat adat tentunya. Akan tetapi ketika saya mencoba untuk meletakkan sifat, corak dan karakter hukum adat: komunal, magis religius, kontan/terang, simbolik, barulah kemudian mereka tertegun dan menyadari bahwa kita semua adalah bagian dari masyarakat adat, walaupun saat ini kita telah berada di kota besar dengan pendidikan yang sangat tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat Komunal mengajarkan kepada kita bahwa masyarakat adat dalam melakukan setiap perbuatan, khususnya perbuatan hukum, akan melibatkan banyak orang sebagai bagian dari masyarakat adat. Adanya acara perkawinan, kelahiran, kematian pasti akan melibatkan banyak orang. Apakah ketika kita lulus kuliah kemudian kita akan diam saja, atau melangsungkan acara syukuran, kenduri, atau apapun namanya? Jika ya tentunya ia telah menyatakan dirinya bagian dari masyarakat adat. Sebuah perkawinan bagi masyarakat adat pada hakikatnya bukan sekedar hubungan antara sepasang pengantin laki-laki dengan penganting perempuan semata. Tetapi lebih jauh adalah menyatukan dua keluarga dalam sebuah keluarga besar. Acara perkawinan melibatkan persetujuan keluarga khususnya orangtua calon mempelai. Pada intinya bahwa perhelatan perkawinan adalah pestta keluarga besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat Magis Religius, dalam hal ini kita melihat bahwa perbuatan, ucapan dan perilaku seseorang akan dikaitkan dengan adanya dorongan kekuatan gaib yang menguasai dirinya dan alam semesta. Pada masa nenek moyang kita tentunya mereka melihat adanya kekuatan-kekuatan magis pada benda-benda, kekuatan roh-roh yang menghuni tempat-tempat tertentu. fenomena akan adanya kekuatan magis saat ini tentunya dikaitkan dengan kekuasaan Allah SWT atas alam semesta. Pada hakikatnya diri kitapun adalah gaib, karena di dalam diri kita terdapat komponen ruh ciptaan Allah yang tidak dapat kita sentuh. Selain itu bukannya Allah itu sendiri Maha Gaib? Malaikat,Jin, dan Setan tentunya adalah mahluk gaib. Artinya hal gaib tidak kita kaitkan dengan adanya pemujaan atas ruh dan fenomena kemusyrikan tetapi tentunya mengkaitkannya dengan kekuatan dan kekuasaan Allah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat Kontan dan Terang. Bagi masyarakat adat kedua sifat ini diartikan bahwa dalam melakukan setiap perjanjian dagang selalu sifatnya kontan (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;cash and carry&lt;/span&gt;) serta perbuatan hukum tersebut dilakukan di depan para tetua adat. Hal ini tentunya kita kaitkan dengan adanya PPAT sebagai "pengganti" peran tetua adat di kota-kota besar. Nilai terang sangat penting karena dalam setiap perjanjian jual beli tidak boleh menimbulkan keraguan karena adanya hal-hal yang disembunyikan oleh salah satu pihak dalam perjanjian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sifat Simbol, dalam masyarakat adat segala sesuatu pasti disimbolkan atau dipersonifikasikan. Dalam tataran moderen hal ini juga masih nyata ada, sebagai contoh jika ada seorang kekasih yang memberika sebuah boneka pada kekasihnya, maka boneka tersebut akan selalu didekapnya, karena ia mempersonifikasikan kehadiran sang kekasih melalui kehadiran boneka tersebut. Tetapi etika hubungan tersebut telah putus maka dengan seketika boneka dan benda apapun yang melambangkan kehadirannya akan dihilangkan dengan seketika juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka dengan demikian bahwa jika satu dari empat corak tersebut masih ada dalam diri kita, sesungguhnya kita adalah juga masyarakat adat. Jadi masyarakat adat tidak harus selalu digambarkan sebagai masyarakat yang berada di tengah-tengah hutan nun jauh disana, tetapi ia juga hadir dalam dunia yang moderen seperti kita. Dalam hal ini tentunya dibutuhkan modernisasi atas metode pembelajaran hukum adat yang menjadikan hukum adat sebagai hukum yang masih berlaku atas diri kita juga. Hukum adat sesungguhnya juga merupakan perpaduan antara nilai-nilai tradisi dengan nilai-nilai agama.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1954344595443177182?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1954344595443177182/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/aktualisasi-pembelajaran-hukum-adat.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1954344595443177182'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1954344595443177182'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/aktualisasi-pembelajaran-hukum-adat.html' title='Aktualisasi Pembelajaran Hukum Adat'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1460362215084013844</id><published>2009-03-16T17:15:00.000+07:00</published><updated>2009-03-16T18:04:58.371+07:00</updated><title type='text'>Fenomena Ponari</title><content type='html'>Ponari adalah seorang siswa SD Balongsari Jombang, Jawa Timur yang menjadi sangat fenomenal karena diyakini mampu memberikan kesembuhan bagi pasien yang berobat kepadanya. Ponari yang cuma siswa SD di Jombang Jawa Timur, tiba-tiba menjadi perhatian masyarakat di Republik ini, berita mengenai Ponari ramai dibicarakan dan menjadi headline news di beberapa media. Fenomena Ponari menarik untuk ditelaah setidaknya karena dua alasan: pertama, yaitu masalah hak memperoleh jaminan kesehatan, kedua berkait dengan konsep berfikir magis religius masyarakat Indonesia umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ponari dan Hak Memperoleh Kesehatan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Indonesia secara hukum berhak atas pelayanan kesehatan, akan tetapi pada tataran sosiologis apakah pelayanan kesehatan juga benar-benar telah menjangkau masyarakat hingga ke lapisan masyarakat bawah? Masyarakat yang datang ke Puskesmas tentunya akan mengharapkan pelayanan kesehatan yang memadai, akan tetapi tidak semua puskesmas mampu memberikan jasa layanan kesehatan yang diharapkan. Pada sisi lainnya semakin mahalnya harga obat menjadikan masyarakat semakin sulit untuk memperolah obat yang berkualitas. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang seharusnya memiliki empati terhadap warga miskin yang mengalami gangguan atas kesehatan mereka, acapkali tidak mengindahkan hak-hak atas warga miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan warga miskin tentunya sangat sulit mendapatkan layanan kesehatan yang baik ketika ia harus berhadapan dengan berbagai macam prosedur administrasi yang berbelit, hingga akhirnya ia harus bersusah payah untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mahal. Semakin bermunculan rumah sakit bertaraf internasional bukanlah jaminan bahwa layanan kesehatan juga menjadi baik, karena masyarakat Indonesia yang miskin tentunya tidak akan mampu memperoleh layanan kesehatan semacam itu. Di tengah himpitan ekonomi yang keras inilah, Ponari hadir memberikan setitik harapan kesembuhan bagi pasien warga miskin yang sulit untuk memperoleh layanan medis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehadiran pengobatan semacam Ponari tentunya sulit untuk diterima oleh akal sehat, apalagi sulit dibuktikan kebenarannya dengan logika. Tetapi hal ini bukan berbicara logika, ia memberikan sugesti penyembuhan yang tentu menjadi semacam lilin di tengah kegelapan akan sebuah kesembuhan. Logika akal sehat sulit untuk merima kehadiran Ponari, tentu sama sulitnya menerima logika mahalnya harga obat dan mahalnya jasa layanan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena Ponari harus menjadi pelajaran (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;self correction&lt;/span&gt;) bagi kita semua dan juga khususnya jajaran Departemen Kesehatan hingga Dinas Kesehatan Kabupaten untuk melihat ke dalam, mengapa kehadiran Ponari mampu menarik ribuan warga untuk hadir kerumah Ponari? Apakah masyarakat tidak lagi mampu memndapatkan layanan kesehatan yang baik? Sehingga lebih memilih Ponari sebagai jalan mencapai sebuah kesembuhan? Jika dikatakan bahwa masyarakat miskin telah mendapatkan kartu asuransi kesehatan (askeskin), apakah juga mendapat hak yang sama dengan warga mampu lainnya dalam hal memperoleh layanan kesehatan? Hal ini menarik karena bagaimana mungkin ribuan warga mendatangi Ponari padahal mereka memiliki kartu askeskin?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Paradigma Magis Religius &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ribuan orang yang datang untuk memperoleh layanan kesembuhan dari Ponari sesungguhnya dalam konsep hukum adat menggambarkan fakta paradigma berfikir masyarakat adat yang berfikir dengan cara magis religius. Artinya bahwa masyarakat Indonesia secara umum dalam memandang diri serta lingkungannya selalu mengkaitkannya dengan adanya sebuah kekuatan gaib yang mengendalikan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ponari yang memberikan jasa penyembuhan secara medis tentunya sulit untuk diterima dengan akal sehat. Bagaimana mungkin sebuah batu mampu memberikan kesembuhan bagi orang yang sedang menderita suatu penyakit? tentunya pendekatannya bukan itu, dalam konsep magis religius ini, kebenaran bukanlah sekedar kebenaran logika semata, tetapi masyarakat kita meyakini sebuah kebenaran intuitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masyarakat yang magis religius ini, masyarakat meyakini bahwa tindakan dan perilaku selalu dikaitkan dengan kekuatan gaib yang menguasai alam semesta ini. Dalam pendekatan agama tentu kita menganggap Tuhan, malaikat serta jin adalah gaib. Masyarakat Indonesia yang sudah berpendidikan tinggi sekalipun seringkali meyakini adaya kekuatan magis tersebut, dalam artian ini tentunya masyarakat meyakini bahwa Ponari membawa sebuah kekuatan gaib yang dianggap dan diyakini mampu memberikan kesembuhan bagi penyakit yang diderita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini tentunya kita harus melihat bahwa kekuatan gaib itu adalah milik Allah SWT semata, tidak pada batu tersebut, tidak pada air yang tercelup batu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1460362215084013844?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1460362215084013844/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/fenomena-ponari.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1460362215084013844'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1460362215084013844'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/fenomena-ponari.html' title='Fenomena Ponari'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-7455279255308865655</id><published>2009-03-05T11:17:00.000+07:00</published><updated>2009-03-05T12:23:17.262+07:00</updated><title type='text'>Sekilas Zakat bagi Pengentasan Kemiskinan</title><content type='html'>Zakat memiliki dimensi yang sangat luas bagi manusia, ia tidak saja memiliki dimensi ketuhanan tetapi zakat memiliki dimensi kemanusiaan yang sangat kuat. Zakat membuktikan bahwa hubungan kemanusiaan, saling tolong-menolong antar sesama manusia dibangun di atas nilai- nilai fondasi ketuhanan. Zakat menjadi bukti bahwa Islam bukanlah agama yang melupakan kehidupan dunia semata, zakat adalah pembangun umat manusia. Perintah melaksanakan zakat telah ada dalam Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul Muhammad&lt;br /&gt;agar kamu diberi rahmat" &lt;/span&gt;(Qs.An-nuur (24):56)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat tersebut memiliki makna kewajiban, dengan sebuah garis hukum yang tegas:&lt;span style="font-style: italic;"&gt; agar diberi rahmat oleh Allah maka&lt;/span&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt; tunaikan zakat.&lt;/span&gt; Ayat ini menjadi bukti adanya hubungan vertikal dan horizontal secara harmonis. Agar rahmat Allah turun, maka tunaikanlah zakat&lt;span style="font-style: italic;"&gt;. &lt;/span&gt;Zakat mengandung&lt;span style="font-style: italic;"&gt; &lt;/span&gt;makna horizontal karena adanya hubungan kemanusiaan, saling menolong antara si Kaya dan si Miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemiskinan bukanlah hal yang mudah untuk diselesaikan seperti hyalnya membalik tangan, kemiskinan adalah bukti kekuasaan Tuhan bahwa dengan kemiskinan, Allah ingin mengetahui sejaumanakah kepedulian hambanya yang diberi harta lebih untuk berbagi dengan yang berkekurangan. Kemiskinan di Indonesia sesungguhnya dapat diupayakan untuk ditekan denan pengoptimalan zakat. Zakat harta yang terkumpul pertahun di Indonesia mencapai Rp.17 Trilyun merupakan jumlah yang fantastik untuk digunakan sebagai cara untuk menekan laju angka kemiskinan di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengolahan manajemen zakat yang perlu diperhatikan. Zakat sebaiknya tidak lagi bernilai konsumtif, artinya bahwa zakat hanya digunakan sebatas pemberian pada fakir miskin kemudian habis tanpa makna. Zakat dengan nilai sebesar Rp.17 T dapat diolah dengan menjadikannya menjadi jauh lebih produktif. Zakat dimasukkan mejadi komponen pendapatan negara yang hasilnya digunakan untuk menggerakkan perekonomian rakyat dimana didalamnya terdapat umat Islam yang menjadi mayoritas dalam pembangunan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Fenomena Zakat di daerah&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelaksanaan zakat agak berbeda dengan pelaksanaan pungutan pajak, walaupun keduanya memiliki bentuk yang hampir sama berupa pungutan wajib. Bagi sebagian orang zakat memiliki nilai lebih dibanding dengan pajak karena ia mengandung nilai-nilai dimensi ketuhanan. Ada daya tarik ruhiyah di dalam zakat. Ketika seseorang ditarik zakat, maka ia merasa terlibat aktif dalam jalan Tuhan. Akibatnya adalah ia akan berlomba-laomba untuk membayar zakat, bahkan muncul kecenderungan untuk memamerkan besaran nilai zakat sebagai bentuk tinggi-rendahnya seseorang dalam status sosial di masyarakat. Sebagai contohnya pembagian zakat di beberapa daerah acapkali menelan korban seperti: terinjak-injak, berhimpit di tengah desakan massa dalam antrean zakat yang bisa menelan korban hingga puluhan orang pingsan hingga tewas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini kita lihat bukan riya' kepada sesama manusia, tetapi sebuah semangat untuk membayar zakat yang itu sangat sulit dalam pembayaran pajak walaupun keduanya bersifat wajib. Membayar zakat dengan cara membagi langsung kepada fakir miskin hingga mengakibatkan tewasnya seseorang tentunya bukanlah hal yang kita inginkan bersama. Yang perlu kita lakukan adalah melakukan pengelolaan atas pengumpulan zakat secara profesional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lembaga zakat yang bekerja secara profesional, mempertanggungjawabkan kepada publik, ada tim auditor independen yang melakukan proses auditing. Mengumpulkan zakat tersebut kepada kas negara kemudian digunakan oleh negara untuk melaksanakan program pembangunan nasional. Keuntungan yang diperoleh antara lain kita dapat mengurangi ketergantungan kita atas pinjaman luar negeri yang sangat merugikan rakyat.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Angka Rp.17 T bukanlah angka yang kecil, dan tentunya akan semakin dapat terus berkembang dengan semakin sadarnya para wajib zakat. Yang menjadi kendala saat ini adalah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap para pengelola zakat, yang dianggap kurang bekerja secara profesional. Jika kendala itu dapat kita atasi, maka potensi umat berupa zakat insyaAllah dapat menekan laju kemiskinan di Indonesia, amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-7455279255308865655?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/7455279255308865655/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/sekilas-zakat-bagi-pengentasan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7455279255308865655'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7455279255308865655'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/sekilas-zakat-bagi-pengentasan.html' title='Sekilas Zakat bagi Pengentasan Kemiskinan'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-2524142207856138994</id><published>2009-03-02T08:26:00.000+07:00</published><updated>2009-03-02T09:02:06.166+07:00</updated><title type='text'>Sekilas Masyarakat Cina Benteng, Wujud Kebhinnekaan</title><content type='html'>Masyarakat Cina Benteng merupakan masyarakat yang unik, ia memiliki karakteristik yang berbeda dengan masyarakat Cina pada umumnya. Masyarakat Cina sendiri diperkirakan telah ada di bumi Nusantara sejak Masa Dinasti Tang, sedang masyarakat Cina Benteng diperkirakan telah berdiam di daerah Tangerang sejak Tahun 1400. Pada tahun 1740 terjadi eksodus besar-besaran masyarakat Cina dari Batavia ke Tangerang, akibat adanya pembantaian masal yang dilakukan oleh VOC terhadap masyarakat Cina yang dianggap telah melakukan pemberontakan. Mereka bersembuni dan bertempat tinggal di sekitar benteng-benteng Belanda yang ada di daerah Tangerang. Masyarakat yang tinggal di daerah Benteng tersebut kemudian dikenal dengan nama Cina Benteng. Masyarakat Cina Benteng dapat dikatakan memiliki karakteristik yang cukup unik mengingat bahwa mereka sebagian besar tidak lagi berbahasa Mandarin,melainkan menggunakan bahasa lokal (betawi atau sunda) dengan dialek benteng tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Cina Benteng umumnya berkulit gelap, mereka kadangkala disebut sebagai orang cina batu, yaitu masyarakat Cina yang memiliki karakter keras laksana batu. Masyarakat Cina Benteng tersebar dalam beberapa lokasi, yaitu daerah Cengklong, Dadap, Mauk, Sewan, Karawaci, Pasar Baru, dsb. Masyarakat Cina Benteng yang merupakan masyarakat Cina peranakan secara umum telah mewarnai kehidupan warga Betawi khususnya. Gambang kromong sebagai kebudayaan betawi merupakan sumbangsih besar masyarakat cina peranakan khususnya budaya cina benteng. Kesenian gambang kromong mengadopsi beberapa seni tradisional Cina peranakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kehidupan masyarakat Cina Benteng tampaknya berbeda dengan masyarakat Cina pada umumnya. Mereka hidup dari berdagang: kue-kue basah, ayam bumbu kuning (ayam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;hip&lt;/span&gt;), tukang bakso keliling, tukang bubur dan bahkan banyak pula yang menjadi petani sawah dan sayur seperti yang terdapat di Daerah Dadap dan Sewan Kebon Sayur. Masyarakat Cina Benteng bukanlah masyarakat yang hidup dengan kemewahan seperti asumsi terhadap masyarakat Tionghoa pada umumnya, pendapatan mereka juga sekedar cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan banyak yang hidup kekurangan secara ekonomi. Mereka hidup membaur sama dengan warga yang lain. Sebagian besar diantara mereka telah menikah dengan masyarakat pribumi, sehingga kadangkala sulit dibedakan antara warga Cina Benteng dengan warga pribumi Tangerang. Tokoh Masyarakat Cina Benteng, Oey Tjhin Eng, menjelaskan bahwa semua warga Cina Benteng (Ciben) merupakan warga peranakan/ keturunan, yaitu Bapak Cina (Tionghwa) sedangkan ibu pribumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keturunan dari perkawinan tersebut yang kemudian melahirkan sebuah kebudayaan yang berbeda dengan Cina lainnya. Pembauran yang terjadi bukanlah terjadi secara top down, melainkan terjadi secara alamiah, melalui proses perkawinan. Bahasa mereka kemudian banyak diserap dalam budaya lokal, seperti penggunaan istilah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Encim, Encang, Engkong&lt;/span&gt;, dsb. Pergaulan tidak lagi memandang faktor etnis, karena mereka merupakan perpaduan dua budaya yang kemudian menghasilkan sebuah Kebudayaan Cina Benteng. Jika saat ini berbagai kalangan gencar mengumandangkan pembauran demi persatuan, maka Masyarakat Cina Benteng telah melakukannya sejak ratusan tahun lalu dan merupakan contoh nyata wujud kebhinekaan di Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-2524142207856138994?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/2524142207856138994/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/sekilas-masyarakat-cina-benteng-wujud.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2524142207856138994'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2524142207856138994'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/03/sekilas-masyarakat-cina-benteng-wujud.html' title='Sekilas Masyarakat Cina Benteng, Wujud Kebhinnekaan'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5224269054637229629</id><published>2009-02-09T13:19:00.000+07:00</published><updated>2009-02-09T14:54:39.496+07:00</updated><title type='text'>Sekilas Carok dalam Masyarakat Madura</title><content type='html'>&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Carok&lt;/span&gt; dapat dimaknai sebagai sebuah pekelahian perang tanding antara seorang laki-laki dengan seorang laki-laki lain, carok umumnya terjadi karena faktor mempertahankan harga diri. Harga diri berkaitan dengan rasa malu (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;malo/todus&lt;/span&gt;)  akibat perselisihan tanah ataupun jika ada perempuan khususnya isteri diganggu oleh orang, ataupun akibat mantan isteri yang dicoba didekati oleh laki-laki lain yang kemudian menimbulkan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok&lt;/span&gt;. Perkelahian satu lawan satu tersebut merupakan secara positif dapat diatakan sebagai sifat kejantanan sekaligus sifat ksatria bagi laki-laki Madura. Bagi orang Madura bagi yang tidak berani melakukan carok akan mendapat ejekan seperti..&lt;span style="font-style: italic;"&gt;bengal kathonding takok ka tajam&lt;/span&gt;..(hanya berani gagangnya tapi takut dengan tajamnya celurit) atau&lt;span style="font-style: italic;"&gt;..ngal bengal mardhah..&lt;/span&gt;(berani berani takut = pengecut).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pepatah Madura menyatakan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;"atembang pote' mata, ango'an pote tolang"&lt;/span&gt; (daripada putih mata lebih baik putih tulang), mengandung makna dari pada merasa malu lebih baik mati. Pepatah lain menyatakan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;"oreng lake mate' acarok, oreng bine mate' arembi"&lt;/span&gt; (orang laki-laki mati karena &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok&lt;/span&gt;, orang perempuan mati karena melahirkan). Kalimat ini menunjukkan secara tegas sebuah sifat patrakhi pada masyarakat Madura.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Efekitivitas Penerapan Hukum Pidana&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Friedman berpendapat bahwa efektivitas penerapan sebuah peraturan hukum dapat dilihat dari tiga hal, yaitu: Struktur hukum, yaitu tegaknya bangunan sebuah hukum yang kokoh yang dalam hal ini adalah aparatur penegak hukum. Substansi hukum, yaitu bagaimanakah sebuah aturan hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis. Kultur hukum, yaitu budaya, sikap dan perilaku, serta persepsi masyarakat atas berlakunya sebuah hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Pidana secara tegas telah melarang terjadinya pembunuhan tanpa alasan yang dapoat dipertanggungjawabkan dalam hukum. Dalam pendekatan Hukum Pidana, maka Pasal 340 menjelaskan mengenai larangan tegas perbuatan penghilangan nyawa secara melawan hukum, dengan perencanaan. Pendekatan hukum Pidana rupanya tidak serta-merta menghilangkan perbuatan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok&lt;/span&gt; tersebut. Ketika &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok&lt;/span&gt; telah terjadi, maka pelaku carok yang memenangkan perang tanding tersebut umumnya akan menyerahkan diri kepada aparat hukum. Dalam persepsi pemenang, hukum pidana justru akan memberikan ruang berlindung. Mengapa? Karena dengan masuknya ia ke dalam penjara, maka ia akan aman dari perbuatan balas dendam keluarga lawan yang telah ia bunuh dalam &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok&lt;/span&gt;. Yang menarik adalah bahwa pelaku &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok &lt;/span&gt;dalam masyarakat Madura bukanlah dianggap sebagai pembunuh melainkan sebagai orang yang telah menjaga martabat keluarga dari sebuah penghinaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sel penjara yang diharapkan mampu memberikan efek hukuman, dalam persepsi pelaku carok bukanlah sebagai hukuman, tetapi sebagai tempat berlindung. Perbuatan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;carok&lt;/span&gt; tidaklah dapat dihentikan dengan penerapam sanksi pidana semata. Dalam hal ini maka peranan tokoh masyarakat untuk mencegah perbuatan carok menjadi sangat penting untuk mengehentikan carok tersebut. Tokoh yang sangat dihormati tentu saja Kyai dan juga &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Klebun&lt;/span&gt; (kepala desa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menerapkan sanksi pidana tidaklah mudah seperti halnya dengan menerapkannya pada pelaku pembunuhan biasa. Perbuatan carok bukanlah perbuatan pembunuhan sederhana, karena menyangkut sistem keyakinan-religi dalam masyarakat. Meyakinkan bahwa perbuatan carok adalah salah tentunya dipandang dari persepsi masyarakat non-Madura. Tentu saja cara pandang yang perlu dilakukan adalah cara pandang dari dalam. Selain itu yang perlu ditelusuri lebih dalam lagi adalah: adakah peran serta penjajah Belanda (khususnya) dalam menerapkan nilai-nilai carok bagi masyarakat Madura? Mereka menekankan nilai-nilai carok sebagai karakter yang tentu saja ini berkait dengan politik pemecah belahan. Sehingga tentu saja yang terjadi adalah konflik horizontal antara masyarakat. Secara sederhana: menjaga konflik untuk mempertahankan hegemoni kekuasaan. Perlu ada sebuah kajian yang lebih dalam atas asumsi tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5224269054637229629?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5224269054637229629/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/sekilas-carok-dalam-masyarakat-madura.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5224269054637229629'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5224269054637229629'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/sekilas-carok-dalam-masyarakat-madura.html' title='Sekilas Carok dalam Masyarakat Madura'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-601723136393515797</id><published>2009-02-05T14:40:00.000+07:00</published><updated>2009-02-05T16:32:10.857+07:00</updated><title type='text'>Mempertanyakan kembali Makna Demokrasi, Belajar pada Kasus Pemekaran Propinsi Tapanuli</title><content type='html'>Kasus Pemekaran Wilayah di Indonesia kali ini memakan korban, Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Azis Angkat, harus tewas dalam kasus unjuk rasa pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap). Unjuk rasa merupakan bentuk dari sebuah proses demokratisasi di Indonesia. Tetapi kemudian jika demonstrasi yang berujung menjadi tindakan anarkis hingga menewaskan seorang Ketua DPRD, maka kita wajib merenungkan kembali makna demokrasi itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi menjadi sebuah kata sakti selama memasuki era reformasi, segala yang berkait dengan demokrasi menjadi acuan utama dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi dan apapun. Demokrasi lahir sebagai sebuah desakan atas keberadaan sistem absolut dalam kehidupan bernegara. Demokrasi menjadi bagian yang yang tak terpisahkan dalam segala aspek kehidupan, atas nama demokrasi segala hal menjadi benar. Pertanyaan sederhana yang perlu kita perhatikan adalah apakah sesungguhnya hakikat demokrasi? Apakah demokrasi berarti membebaskan setiap perilaku? bagaimanakah hukum memandang sebuah demokrasi itu sendiri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia bukanlah sebuah negara yang baru mengenal domokrasi, berbagai model dan bentuk demokrasi pernah kita lalui mulai demokrasi liberal pada era tahun 1950, kemudian demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, hingga saat ini kita kembali pada demokrasi liberal. Kebebasan untu mengeluarkan pendapat termasuk dalam kasus pemekaran Propinsi Tapanuli merupakan bentuk dari keinginan masyarakat Tapanuli untuk membentuk sebuah propinsi tersendiri yang terpisah dari Propinsi Sumatera Utara. Dalam kasus pembentukan Propinsi Tapanuli Utara seperti pada kasus pemekaran propinsi lainnya selalui diikuti oleh demonstrasi massa yang dianggap sebagai bentuk aspirasi masyarakat (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;bottom up&lt;/span&gt;). Aspirasi masyarakat selalu menjadi senjata dalam setiap demonstrasi yang mengatasnamakan demokrasi. Tidak sekedar demonstrasi tetapi intimidasi, teror, serta tindakan anarkis seperti perusakan atas berbagai fasilitas publik selalu mewarnai aksi demonstrasi yang mengatasnamakan demokrasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi sesungguhnya mengandung makna kekuasaan di tangan rakyat, rakyatlah yang berdaulat menentukan jalannya sebuah pemerintahan. Dalam hal ini maka apa yang dipilih rakyat adalah yang benar, maka muncul adagium &lt;span style="font-style: italic;"&gt;vox populi vox dei&lt;/span&gt; suara rakyat suara Tuhan, atau dapat dikatakan kehendak rakyat merupakan kehendak Tuhan. Saya mencoba untuk mempertanyakan adagium tersebut, sebuah analogi sederhana dapat kita bincangkan: Jika dikatakan suara rakyat adalah suara Tuhan, apakah dalam sebuah wilayah dimana rakyatnya adalah pelacur, pemabuk, pelaku kejahatan, pelaku kedzaliman, maka secara logis dapat dikatakan bahwa perbuatan dzalim-kejahatan adalah benar. Apakah Tuhan secara otomatis juga membenarkan perilaku tersebut, karena suara Tuhan merupakan pencerminan suara kezaliman? Apakah Tuhan menyetujui perbuatan dzalim?  Jika pelacur mengatakan bahwa perbuatan pelacuran adalah benar/boleh sebagai sebuah &lt;span style="font-style: italic;"&gt;vox populi&lt;/span&gt;, apakah perbuatan melacur dibenarkan pula oleh Tuhan sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;vox dei&lt;/span&gt;?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitan ini, maka sesungguhnya hukum harus menjadi panglima untuk mengatur perilaku yang menyimpang yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Kehendak rakyat adalah benar selama tidak menyimpang dari Hukum. Hukum mengajarkan keadilan juga kebenaran serta kepastian hukum. Dalam kasus Pemekaran Propinsi Tapanuli, maka kehendak rakyat yang hendak membentuk Propinsi Tapanuli patut dihargai selama tidak menjurus pada perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah atas nama demokrasi tidak dapat lagi dibenarkan, semua perilaku harus tunduk pada hukum.  Ketika semua kehidupan sosial dikendalikan oleh perilaku kekerasan, maka hukum harus tampil mengendalikan perilaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Nomokrasi Islam sebuah Tawaran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda dengan demokrasi, maka nomokrasi menawarkan konsep yang sedikit berbeda, dimana kebenaran tidak mengikuti keinginan terbanyak orang, melainkan siapakah yang paling menunjukkan perilaku kebenaran sesuai dengan hukum, amanah dalam menjalankan keinginan rakyat, berlaku adil, dialah yang kita pilih. Memilih orang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitas bukan atas dasar kesenangan semata. Walau banyak orang tidak menyukainya karena faktor ketidaksukaan, tetapi jika ia adalah orang yang tepat dan mampu menjalankan sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya, maka ialah yang kita angkat sebagai pemimpin.&lt;br /&gt;Dalam hal ini secara sederhana dapat kita katakan memilih orang yang tepat untuk, menyerahkan masalah kepada orang yang mampu menyelesaikannya. Sesuai dengan hadis Nabi:&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya"&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Nomokrasi kita tidak dapat memaksakan kehendak suatu kelompok, kebenaran bukanlah sebuah pemaksaan orang-orang tertentu. Allah berfirman:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"Dan seandainya kebenaran itu mengikuti keinginan mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang ada di dalamnya.."&lt;/span&gt;(Qs. Al-Mu'minuun: 71).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat di atas, maka dapat kita lihat garis hukumnya yaitu: &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;kebenaran tidaklah mengikuti keinginan&lt;/span&gt;. Kebenaran adalah sesuatu yang telah ditentukan khususnya oleh Tuhan dan hukum. Seorang pemimpin dalam konsep nomokrasi bukanlah merupakan wakil Tuhan di bumi, karena jika ia wakil Tuhan, maka suara pemimpin adalah kehendak Tuhan yang pada akhiornya memunculkan absolutisme kekuasaan. Seorang pemimpin adalah membawa amanah, bertanggung jawab kepada yang dipimpin, dan kepada Allah SWT. Rakyat yang dipimpin berhak mengoreksi setiap kesalahan yang dilakukan oleh pemimpin. Pemimpin juga mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi, sebagaimana yang tertuang dalam Quran:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;"dan bagi orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan dan melaksanakan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka"&lt;/span&gt; (Qs. As-Syuura (42): 51).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ayat tersebut, maka terdapat garis hukum: &lt;span style="font-style: italic;"&gt;setiap urusan diputuskan melalui jalur musyawarah&lt;/span&gt;. Musyawarah perlu dilakukan sebagai penghindaran atas kesewenang-wenangan, selain itu menunjukkan sebuah kelemahan manusia, sehingga manusia perlu bermusyawarah untuk menentukan jawaban atas setiap permasalahan. Nomokrasi sebuah tawaran sederhana dimana nilai yang terkandung didalamnya tidaklah sederhana. Semoga kasus kekerasan yang terjadi dengan mengatasnamakan demokrasi tidak lagi terjadi di Indonesia, amin.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-601723136393515797?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/601723136393515797/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/mempertanyakan-kembali-makna-demokrasi.html#comment-form' title='4 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/601723136393515797'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/601723136393515797'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/mempertanyakan-kembali-makna-demokrasi.html' title='Mempertanyakan kembali Makna Demokrasi, Belajar pada Kasus Pemekaran Propinsi Tapanuli'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1182538049970201213</id><published>2009-02-04T17:10:00.000+07:00</published><updated>2009-02-04T18:03:46.193+07:00</updated><title type='text'>Konflik Penguasaan Sumber Daya Pesisir Pantai Lamongan</title><content type='html'>Penguasaan pesisir pantai merupakan hal yang sangat rumit untuk dipecahkan di Indonesia. Luas panjang pantai Indonesia sekaligus sumber daya pantai berupa ikan, dan sebagainya menjadikan pantai dan laut Indonesia merupakan sumber kehidupan masyarakat Indonesia. Pada masa Orde Baru perhatian atas sumber daya pesisir pantai dan laut tidak begitu menjadi perhatian utama, akan tetapi saat ini ketika muncul otonomi daerah, maka penguasaan sumber daya pantai semakin menguat khususnya antara nelayan tradisional. Penguasaan batas bernelayan bagi sebagian orang akan dirasakan ganjil, karena berbeda dengan batas darat yang dapat diberikan tanda tapal batas, maka di laut penentuan batas akan mengalami kesulitan.&lt;br /&gt;Pantai dan laut bagi masyarakat nelayan bukan sekedar memiliki nilai ekonomis semata, tetapi juga memiliki nilai magis religius, dimana masyarakat pada waktu-waktu tertentu melakukan tradisi petik laut, sebagai sebuah upacara untuk mengungkapkan rasa terima kasih kepada Tuhan atas hasil tangkapan laut yang melimpah, serta memohon pertolongan kepada Tuhan atas  jerih payah para nelayan melakukan pengangkapan ikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kultur masyarakat nelayan tampaknya berbeda dengan kultur masyarakat petani pada umumnya, Masyarakat nelayan cenderung bersifat keras (walau tidak kasar) dalam menghadapi sebuah fenomena, mengingat bahwa kehidupan melaut merupakan kehidupan yang sangat keras. Seorang nelayan harus berjuang menaklukkan ganasnya gelombang laut, mencari sumber daya ikan yang terus berpindah karena ikan terus bergerak. Pada sisi lainnya masyarakat nelayan memberikan batas jurisdiksi melaut. Konflik terbuka menjadi sangat rentan diantara para nelayan. Masyarakat Petani cenderung lebih lembut karena kultur pertanian yang tidak sekeras gelombang laut. Sehingga apabila dikatakan bahwa masyarakat Jawa merupakan masyarakat yang halus dan nerimo, rupanya yang dipersepsikan seperti itu adalah masyarakat Jawa pedalaman yang tinggal sebagai masyarakat agraris. Pada masyarakat Jawa yang tinggal di pesisir pantai konsep tersebut tidak dapat disamakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nelayan tradisional di Paciran Lamongan dan juga nelayan tradisional lainnya rupanya dapat memberikan batas atas wilayah jurisdiksi melaut yang ditentukan oleh batas bentang alam darat berupa bukit, gunung, dan tanda alam lainnya yang ada di pinggir pantai. Jadi ketika seorang nelayan melaut mencari ikan, ia akan melihat pada batas bentang alam yang ada di tepi pantai kemudian ia menarik garis lurus berupa garis khayal yang merupakan batas jurisdiksi melaut bagi nelayan tradisional setempat, batas tersebut membatasi nelayan antar desa, kecamatan dan antar kabupaten/kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nelayan Desa Paciran yang melakukan penangkapan tradisional sudah cukup lama berkonflik dengan nelayan Desa Weru, yang keduanya terletak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Konflik nelayan tersebut dimulai ketika nelayan desa Weru mulai menggunakan trawl sebagai alat tangkap, sedangkan nelayan Desa Paciran masih menggunakan alat tangkap tradisional.  Pada sisi tertentu ketika nelayan semakin kehilangan sumber daya karena adanya tangkapan menggunakan trawl tersebut dan masuknya para pemodal sektor perikanan laut, semakin menjadikan nelayan tradisional terpinggirkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian konflik diantara kedua nelayan tersebut telah banyak dilakukan oleh para pemuka dan tokoh masyarakat, hingga muspida Kabupaten Lamongan, akan tetapi konflik masih sering berulang. Konflik tersebut rupanya mulai meluas tidak saja bersinggungan dengan nelayan dua desa tersebut, melainkan sudah melebar hingga melibatkan Desa Ujung Pangkah Kabupaten Gresik. Konflik dua desa melebar hingga melibatkan dua Kabupaten tersebut juga merepotkan kedua petinggi di jajaran Pemkab Lamongan dan Pemkab Gresik yang hingga saat tulisan ini dibuat masih belum menunjukkan penyelesaian secara tuntas. Kerusakan kapal nelayan atau hilangnya nyawa nelayan akibat konflik yang diderita oleh sebuah desa pada kasus konflik nelayan lamongan ini harus dibalas secara seimbang berupa kehancuran kapal atau hilangnya nyawa kepada desa lainnya. Akibat yang terjadi konflik semakin berlarut dan berkepanjangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya secara normatif telah ada larangan atas penggunaan jaring tangkapan model mini trawl, akan tetapi dalam tataran sosiologis hal itu rupanya tidak berjalan. Beberapa alasan yang diungkapkan kepada penulis adalah dengan menggunakan jaring mini trawl, maka hasil tangkapan akan lebih banyak, sedangkan apabila menggunakan jaring tangkap tradisional, maka hasil yang diperoleh sangat sedikit. Hingga saat ini rupanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pantai masih belum dibuat oleh dua Kabupaten tersebut. Perlu adanya sebuah regulasi untuk segera menuntaskan penyelesaian konflik nelayan di Kabupaten Lamongan tersebut. Selain itu pula konflik sering terjadi akibat adanya perbedaan tingkat kesejahteraan diantara penduduk dalam hal ini adalah nelayan. Oleh karena itu yang perlu diperhatikan adalah pembangunan ekonomi juga memperhatikan nilai dan kearifan tradisional masyarakat nelayan. Pada sisi yang lain antara dua desa nelayan tersebut juga harus saling menerima mau mengalah dengan tujuan mengakhiri konflik yang berlarut diantara dua desa yang telah lama terjadi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1182538049970201213?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1182538049970201213/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/konflik-penguasaan-sumber-daya-pesisir.html#comment-form' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1182538049970201213'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1182538049970201213'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/konflik-penguasaan-sumber-daya-pesisir.html' title='Konflik Penguasaan Sumber Daya Pesisir Pantai Lamongan'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5373296917288817540</id><published>2009-02-04T08:42:00.000+07:00</published><updated>2009-02-04T09:32:22.229+07:00</updated><title type='text'>Aliran Hukum Generalis</title><content type='html'>Sebuah perdebatan hukum yang tak pernah kunjung usai saya alami sebagai pembelajar hukum sejak awal mengenal dunia hukum. Perdebatan hukum yang terjadi diantara para ahli hukum pendukung &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legal versus &lt;/span&gt;pendukung aliran hukum normatif. Ketika pertama kali menginjakkan kaki di bangku kuliah S1 dahulu, perdebatan sudah mulai tampak. Sebagian dosen yang beraliran hukum normatif menuding model pembelajaran socio legal sebagai bukan pembelajaran hukum, demikian pula sebaliknya para dosen pendukung aliran socio legal menyatakan bahwa pembelajaran model hukum normatif membentuk mahasiswa hukum menjadi ahli hukum pengguna kacamata kuda, untungnya diantara kedua pendukung tidak sampai pada tingkat saling mengharamkan diantara keduanya.&lt;br /&gt;Pada level pendidikan tingkat sarjana ini saya juga terseret arus berfikir model aliran tersebut, sehingga dalam penyusunan skripsi saya memutuskan untuk menggunakan metode hukum normatif, karena saya menganggap bahwa hukum adalah bersifat sui generis yang membedakannya dengan ilmu yang lain khususnya ilmu sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika saya menginjakkan kaki di bangku magister hukum, saya mulai mengenal model hukum yang lain yaitu &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio legal&lt;/span&gt;. Seorang dosen mengenalkan pembelajaran hukum ini yang menurut saya memiliki karakter tersendiri pula. Dalam model pembelajaran &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legal&lt;/span&gt; saya mulai mengenal fakta-fakta non-hukum yang menguatkan fakta hukum. Tetapi satu hal yang juga tidak hilang adalah sikap saling serang (walau dalam wacana akdemis) diantara pendukung yang masing kental. Dalam konteks &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legal&lt;/span&gt; saya mulai melihat bahwa hukum tidaklah berjalan sendiri tetapi ia bagian dari kesatuan nilai manusia secara utuh. Serangan dari kaum normativis juga tidak kalah seru seimbang dengan serangan pemikiran kaum &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legalis&lt;/span&gt;. Kuatnya pengaruh &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legal&lt;/span&gt; dalam diriku membuat saya memutuskan untuk menggunakan model &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legal&lt;/span&gt; dalam tulisan tesis yang saya buat sebagai tugas akhir untuk meraih jenjang magister hukum, sesuatu yang sempat aku haramkan ketika S1 dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika menginjakkan kaki di Program Doktor Hukum, maka saya bertemu dan mengenal sosok ilmuwan hukum yang ilmunya sangat meresap dalam diri saya. Beliau, Prof. Erman Rajagukguk, mengajarkan nilai-nilai hukum, dan mengajarkan bahwa sebagai ilmuwan dan ahli hukum, kita mesti menguasai baik &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio-legal&lt;/span&gt;, maupun normatif hukum. Keduanya perlu dikuasai untuk melengkapi keilmuan hukum kita dan bukan mempertentangkan diantara keduanya. Tersadar diriku ternyata perdebatan hukum ini sudah terjadi sejak ratusan tahun lamanya dan tiada tanda akan berakhir, bahkan di sebuah universitas, dimana fakultas hukumnya mengutamakan model normatif hukum, seorang guru besar menyatakan bahwa buku-buku &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio legal&lt;/span&gt; harus dibakar karena mengajarkan kesesatan. Perdebatan hukum ini sangat menarik pada awalnya tetapi kemudian saya tersadar bahwa diantara keduanya tidak ada yang paling benar dan tidak ada yang paling salah. Keduanya benar sesuai dengan karakter masing-masing, landasan filosofis masing-masing dan juga metode pendekatan masing-masing terhadap hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menguasai hukum normatif sangat penting, karena disitulah karakter utama hukum (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;sui generis&lt;/span&gt;), yang membedakan dengan ilmu yang lain. Pada sisi yang lain kita tidak boleh alergi terhadap pendekatan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio legal&lt;/span&gt; karena hukum juga berkait dengan kepentingan ekonomi, politik, sosial, dan budaya.  Pendekatan inilah yang saya sampaikan pada dosen saya ketika saya berjumpa dalam sebuah seminar internasional, beliau selaku pembimbing skripsi saya dahulu terkaget dan menyatakan: "mana mungkin?!". Saya menjelaskan bahwa hal itu sangat mungkin dilakukan, sebagai ilmuwan hukum kita tidak saling menyatakan ego kebenaran masing-masing, dan kemudian menyalahkan yang lain tetapi menguasai keduanya untuk melengkapi keilmuan kita. Pada suatu waktu tertentu kita harus berfikir secara normatif, pada waktu yang lain pula kita juga perlu berfikir secara &lt;span style="font-style: italic;"&gt;socio juridis&lt;/span&gt;. Sehingga kita kita akan menjadi ilmuwan yang flexibel, tidak kaku. Kamipun berdua kemudian menganggap bahwa memadukan keduanya sebagai aliran hukum generalis, sebuah perbincangan hangat disela istirahat dalam sebuah seminar internasional. Saya sangat berterimakasih kepada Prof. Erman Rajagukguk, yang mengajarkan keluasan berfikir dalam hukum, tidak kaku, memadukan sekaligus menciptakan sebuah harmoni dalam hukum. Bahkan ketika menuangkan sebuah tulisan hukum, beliau menuangkannya dalam gaya bahasa sastra, yang itu beliau ajarkan kepada diriku. Walau beliau tidak menamakan model berfikir hukum tertentu, tetapi kami (saya dan dosen saya S1) menamakannya sebagai aliran hukum generalis.  &lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5373296917288817540?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5373296917288817540/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/aliran-hukum-generalis.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5373296917288817540'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5373296917288817540'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/aliran-hukum-generalis.html' title='Aliran Hukum Generalis'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-2655301851730925031</id><published>2009-02-03T19:19:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T19:59:09.509+07:00</updated><title type='text'>Membuat Jawaban Hukum dalam bentuk Legal Opinion</title><content type='html'>Membuat jawaban atas pertanyaan hukum, bagi sebagian mahasiswa hukum tampaknya merupakan hal yang sangat sulit dilakukan. Jawaban atas pertanyaan hukum yang diajukan baik khususnya dalam ujian acapkali tidak dapat memberikan jawaban hukum yang tepat. Mahasiswa acapkali membuat jawaban yang tidak fokus atas pertanyaan yang diajukan oleh penguji. Membuat jawaban hukum bukanlah membuat jawaban seperti layaknya membuat sebuah karangan bebas, perlu keahlian dan kecakapan hukum, tetap fokus pada pertanyaan hukum yang diajukan. Secara sederhana jawaban hukum sebaiknya berbentuk legal opinion.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam membuat jawaban hukum dalam bentuk Legal Opinion, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama: Issue, seorang ahli hukum harus menentukan dahulu masalah hukum (legal issue) yang terdapat dalam pertanyaan tersebut. Pertanyaan yang muncul tentunya merupakan pertanyaan hukum, dimana sebagai ahli hukum kita akan memilah mana yang termasuk masalah hukum dan mana yang bukan termasuk masalah hukum (non hukum);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua: Fact, setelah kita tentukan mana masalah hukumnya, perlu kita pilah pula mana fakta-fakta yang ada, fakta yang ada kita pilah antara fakta hukum dengan fakta non hukum. Fakta non hukum kita sisihkan, dan fakta hukum kita jadikan acuan utama untuk mendukung jawaban yang akan kita ungkap. Kecakapan untuk memilah fakta hukum dan fakta non hukum acapkali dirasakan sulit oleh mahasiswa hukum sekalipun, karena kurangnya kemampuan berfikir normatif;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga: Rules, setelah itu kita cari aturan hukumnya. Aturan hukum yang akan kita jadikan sebagai landasan untuk memecahkan masalah hukum yang telah kita ungkap di atas. Semua aturan hukum (peraturan perundangan, putusan pengadilan) yang berkait dengan masalah hukum dan merupakan bahan-bahan hukum harus kita kumpulkan dari berbagai sumber;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, Analysis, masalah hukum yang telah kita temukan kita coba analisis dengan mengacu pada semua aturan hukum baik undang-undang dan putusan pengadilan yang telah kita kumpulkan. Putusan pengadilan dan peraturan perundangan juga kita analisis untuk memahami makna yang ada dalam undang-undang dan putusan pengadilan tersebut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima, Conclusion, kesimpulan atas analisis yang telah diberikan (lihat langkah 4). Merupakan kesimpulan yang merupakan jawaban singkat atas pertanyaan, apakah bertentangan atau tidak diperboleh atau tidak mendasarkan pada aturan hukum yang ada.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah-langkah tersebut di atas merupakan langkah utama dalam memberikan jawaban hukum atas pertanyaan hukum yang diajukan dalam ujian, khususnya apabila sang Dosen memberikan pertanyaan yang umumnya berupa soal-soal kasus hukum (case law) yang wajib dipecahkan oleh setiap mahasiswa hukum. Jawaban hukum dalam bentuk legal opinion tersebut diharapkan dapat memberikan hasil yang memuaskan dalam rangka memecahkan kasus-kasus hukum yang diajukan. Legal Opinion ini tidak saja dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan hukum dalam ujian, tetapi juga dapat digunakan untuk memberikan jawaban hukum apapun bagi seorang klien dari seorang ahli hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana sesungguhnya konsep berfikir dengan model legal opinion ini telah kita pelajari sejak bangku sekolah dasar, yaitu ketika kita menjawab pertanyaan soal cerita matematika. Ketika kita menghadapi soal matematika atau Fisika, maka umumnya kita akan menjawab dengan cara mengetahui dahulu faktanya (Diketahui...), kemudian kita harus memahami apa yang ditanyakan (Ditanya...) dan akhirnya kita menjawab (Jawab..). Logika Matematika/Fisika kita terapkan dalam menjawab pertanyaan hukum.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-2655301851730925031?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/2655301851730925031/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/membuat-jawaban-hukum-dalam-bentuk.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2655301851730925031'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2655301851730925031'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/membuat-jawaban-hukum-dalam-bentuk.html' title='Membuat Jawaban Hukum dalam bentuk Legal Opinion'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5876492231413307747</id><published>2009-02-03T16:20:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T16:49:48.308+07:00</updated><title type='text'>Penelitian Hukum Normatif</title><content type='html'>Penelitian hukum adalah sebuah penelitian yang berupaya untuk mengetahui apa hukum dari sebuah peristiwa. Berbeda dengan penelitian hukum sosiologis dimana seorang peneliti melihat dan mengkaitkan hukum dengan fenomena non hukum, maka dalam penelitian hukum normatif seorang peneliti akan melihat hukum dari dalam. Seorang peneliti hukum akan beranjak dari norma-norma hukum. Pentingnya penelitian hukum normatif bagi peneliti hukum karena mengingat bahwa hukum bersifat sui generis, yaitu memiliki ciri khas dan karakter tersendiri yang membedakan ia dari penelitian sosial pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penelitian hukum normatif akan digunakan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundangan, seperti Undang-undang, putusan pengadilan, hingga peraturan daerah. Dalam penelitian ini seorang peneliti selalu mendasarkan pemikirannya pada  aturan perundangan sebagai bahan hukum utama penelitian. Penelitian atas bahan-bahan hukum seperti perundangan dan putusan pengadilan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah penelitian sosial, mengingat ia memisahkan hukum dari segala bentuk anasir non hukum.&lt;br /&gt;Dalam penelitian hukum normatif, seorang peneliti, harus mampu memilah apakah sebuah peristiwa yang hendak dikaji merupakan sebuah peristiwa hukum atau bukan (non-hukum), sehingga kemudian dapat diketahui dari peristiwa hukum tersebut, apakah sebuah masalah dapat dikategorikan sebagai sebuah masalah hukum atau tidak. &lt;br /&gt;Penelitian hukum normatif juga menolak pengertian bahwa hukum merupakan bagian dari sebuah gejala-gejala sosial, sehingga penelitian atas efektivitas keberlakuan hukum dalam masyarakat bukanlah tujuan dalam penelitian hukum normatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa model pendekatan dalam penelitian hukum normatif, antara lain:&lt;br /&gt;a. Pendekatan perbandingan hukum:&lt;br /&gt;    Penelitian perbandingan hukum adalah sebuah tipe penelitian hukum normatif yang mencoba &lt;br /&gt;    membandingkan sebuah aturan hukum di suatu wilayah atau negara dengan aturan hukum&lt;br /&gt;    pada wilayah atau negara lainnya. Tujuan dilakukannya penelitian perbandingan hukum&lt;br /&gt;    adalah untuk mengetahui beberapa perbedaan juga persamaan hukum yang terkandung&lt;br /&gt;    dalam beberapa wilayah hukum yang berbeda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pendekatan Sejarah Hukum&lt;br /&gt;    penelitian sejarah hukum berusaha untuk menguak sejarah terbentuknya sebuah peraturan&lt;br /&gt;    perundangan pada masa tertentu dan mengkaitkannya dengan keadaan hukum saat ini. Hal&lt;br /&gt;    ini perlu dilakukan karena keberlakuan sebuah aturan hukum saat ini terkait erat dengan&lt;br /&gt;    keberlakuan hukum yang terjadi pada masa lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pendekatan analisis hukum (analythical approach)&lt;br /&gt;    Dalam pendekatan ini, seorang peneliti akan menelaah mengkaji secara mendalam  atas bunyi&lt;br /&gt;    teks sebuah peraturan perundang-undangan dan juga putusan-putusan pengadilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pendekatan peraturan perundangan&lt;br /&gt;    Dalam pendekatan ini seorang peneliti akan berpijak pada aturan-aturan hukum dan putusan&lt;br /&gt;    putusan pengadilan. Ia akan mencoba mengkaji keberlakuan sebuah aturan perundangan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Pendekatan atas taraf sinkronisasi peraturan perundangan&lt;br /&gt;    Pendekatan ini digunakan sebagai salah satu cara untuk mengetahui sinkronisasi sebuah&lt;br /&gt;    peraturan perundangan baik dalam taraf vertikal maupun horizontal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian hukum normatif bagi beberapa penstudi hukum merupakan penelitian yang utama dalam hukum, karena hukum memiliki ciri dan karakter tersendiri. Sebuah kemampuan untuk melakukan analisis atas putusan-putusan pengadilan dan analisis atas sebuah peraturan perundangan sangat diperlukan terutama dalam pembuatan sebuah legal opinion atas sebuah sebuah peristiwa hukum. Penelitian hukum normatif menjadi salah satu bagian dari penelitian hukum, selain penelitian socio legal. Jika beberapa penstudi hukum menyatakan bahwa penelitian socio legal bukanlah penelitian hukum, maka saya berpendapat bahwa penelitian hukum normatif akan juga memperkuat penelitian socio legal. Keduanya saling mengkuatkan dan melengkapi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5876492231413307747?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5876492231413307747/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/penelitian-hukum-normatif.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5876492231413307747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5876492231413307747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/penelitian-hukum-normatif.html' title='Penelitian Hukum Normatif'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-7528891333914349130</id><published>2009-02-03T12:07:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T12:53:18.714+07:00</updated><title type='text'>Mencermati Fatwa MUI tentang Golput</title><content type='html'>Majelis Ulama Indonesia atau MUI pada bulan Januari lalu bersidang untuk menentukan beberapa hal khususnya Golput dalam Pemilu. Maraknya Pemilu dan semakin tingginya angka golput di kalangan pemilih menjadikan banyak pihak mendesak agar Golput perlu segera difatwakan oleh MUI.  Bahkan Wapres Yusuf Kalla dalam sambutannya sempat menyatakan bahwa pihak yang golput tidak layak untuk mengkritisi jalannya pemerintahan mengingat bahwa mereka yang golput tidak berperan aktif dalam menentukan kehidupan politik bangsa.&lt;br /&gt;Golput haram terlontar dari Dr. Hidayat Nur Wahid selaku Ketua MPR yang menginginkan adanya fatwa haram atas golput demi kesuksesan terselenggaranya Pemilu 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Telaah mengenai Fatwa MUI mengenai Golput menjadi menarik untuk dikaji setidaknya dikaitkan dengan beberapa hal, antara lain:&lt;br /&gt;Pertama, bahwa tingginya angka golput merupakan fenomena yang manarik, ketidakikutsertaan masyarakat dalam pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah menyadarkan kepada kita adanya sesuatu yang hilang dalam kehidupan berpolitik di Indonesia.&lt;br /&gt;Kedua, bahwa berkait dengan masalah hak pilih masyarakat yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia untuk memfatwakan proses politik merupakan hal baru khususnya dalam bidang hukum di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keikutsertaan masyarakat dalam pemilu di Indonesia dan juga ketidakikutsertaan masyarakat sesungguhnya merupakan hak dalam hukum. Hak sesungguhnya dapat dikatakan sebagai sebuah kewenangan untuk bertindak/berbuat dalam hukum yang dimiliki oleh setiap subjek hukum. Kewenangan tersebut diberikan oleh hukum. Hak dalam hukum tidak dapat dipaksakan, hal ini bertentangan dengan kewajiban dimana seorang subjek hukum wajib melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan hukum.  Dengan demikian mengingat bahwa pilihan itu merupakan hak berupa hak pilih, maka demi hukum ia tidak dapat dipaksakan untuk memilih sesuatu atau tidak memilih atas sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika muncul Fatwa Haram atas Golput dari Majelis Ulama Indonesia, maka yang sangat menarik untuk dikaji adalah mengapa angka golput semakin tinggi di Indonesia? Apakah rakyat semakin tidak dapat lagi mempercayai wakil-wakilnya di Parlemen? Ataukah banyaknya perilaku anggota parlemen yang tidak dapat dijadikan contoh, seperti: korupsi, terlibat skandal seks, dsb? Jika masyarakat memilih untuk golput tentunya akar masalahnya yang harus dibidik, yaitu mengapa golput? Saya berpendapat bahwa memilih atau tidak memilih merupakan hak yang harus dilindungi oleh hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya ada ketakutan yang berlebihan terhadap kenaikan angka golput tersebut, sehingga MUI sampai harus terlibat aktif dalam kancah politik. Menurut pendapat saya jika angka golput semakin tinggi, berarti perlu adanya pembenahan dalam sistem politik kita. Seseorang untuk terlibat dalam kegiatan politik juga merupakan hak, dan itu itu merupakan pilihan yang rasional, termasuk untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik. Dengan demikian jika seseorang menolak untuk terlibat dalam pemilihan umum hingga pilkada perlu untuk kita kaji bersama, apakah sistem demokrasi kita yang juga ikut berperan mengakibatkan tingginya angka golput tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sistem yang demokrasi seperti ini, maka perbedaan adalah hal yang wajar. Masyarakat Indonesia yang plural baik, agama, budaya, bahkan pilihan politik, harus tetap dihargai dalam kerangka kebhinekaan, bukan dalam kerangka perpecahan bangsa. MUI seharusnya perlu memahami keragaman tersebut, agar jangan sampai fatwa yang dimunculkan justru akan menimbulkan bibit permusuhan sesama anak bangsa yang akan menimbulkan perpecahan. Dalam sebuah demokrasi bukan semangat untuk saling berbeda yang diutamakan, tetapi semangat untuk menerima perbedaan itu yang utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang juga menarik untuk dicermati adalah bahwa sistem politik yang sekarang ini merupakan produk barat, dimana kita mengadopsinya untuk proses demokratisasi di Indonesia. Demokrasi liberal yang saat ini terjadi di Indonesia sesungguhnya juga memberikan ruang bagi seseorang untuk tidak terlibat dalam proses politik itu sendiri. Kalau kita mengacu pada sistem politik Islam maka pada awal pemerintahan khulafaurrasyidin kita tidak mengenal pilihan langsung, tetapi melalui wakil-wakil kelompok suku di Madinah. Kita tidak mengejar suara terbanyak, tetapi melihat pada siapakah yang dianggap paling benar sesuai dengan kaidah-kaidah Islam, menjalankan amanah sesuai dengan hukum Allah, itu yang kita pilih. Di saat banyak yang sulit kita pilih karena jauh dari norma, maka wajar jika banyak yang golput. Maka sebaiknya untuk mencegah tingginya angka golput, perlu segera dilakukan pembenahan atas sistem politik kita, sehingga rakyat akan cenderung menggunakan hak pilihnya, bukan menjauhinya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-7528891333914349130?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/7528891333914349130/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/mencermati-fatwa-mui-tentang-golput.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7528891333914349130'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/7528891333914349130'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/mencermati-fatwa-mui-tentang-golput.html' title='Mencermati Fatwa MUI tentang Golput'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1520526805438130059</id><published>2009-02-03T10:53:00.001+07:00</published><updated>2009-02-03T10:53:52.717+07:00</updated><title type='text'>Hubungan Harmonis Keturunan Cina-Pribumi, Mungkinkah?</title><content type='html'>Masyarakat Cina di Indonesia walau telah berada di bumi Indonesia sejak berabad silam, akan tetapi hubungan yang terjalin dengan komunitas-komunitas lokal pribumi di Indonesia seringkali berada dalam ruang kecurigaan. Kecurigaan yang muncul lebih disebabkan asumsi-asumsi yang tidak dibangun tidak berdasar pada fakta hubungan sosial yang menyejarah tetapi lebih berdasarkan pada hubungan politik yang telah terjadi sejak masa Kolonial VOC.   &lt;p&gt;Masyarakat Cina di Indonesia sebelum masuknya bangsa asing lebih dianggap sebagai bagian dari Bangsa Indonesia. Sebagai contohnya pada masa Majapahit, seni pembuatan perahu yang dibuat oleh Kerajaan Majapahit mendapat banyak bantuan secara teknis dari warga keturunan Cina tersebut. Pada masa pra-kolonial warga pribumi sangat menyatu dengan warga keturunan Cina, dan bahkan pada masa Mataram hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku kejahatan dimana korbannya adalah warga keturunan Cina akan mendapat hukuman dua kali lebih berat jika korbannya adalah warga pribumi Jawa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedatangan Bangsa Cina ke Indonesia banyak disebabkan oleh adanya bencana seperti kelaparan, penyakit, serta peperangan yang tiada henti di Dataran Cina akibat perebutan kekuasaan. Masyarakat Cina golongan atas (Upper Class) yang terdiri atas kaum Bangsawan dan pelajar banyak yang melarikan diri ke dataran Eropa dan Amerika Utara, akan tetapi masyarakat Cina golongan bawah (lower level Class) yang terdiri atas pedagang, petani, dan buruh, lebih memilih Nanyang (Asia Tenggara) sebagai tempat tujuan migrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagian besar yang melarikan diri tersebut pada generasi awal adalah kaum lelaki saja tanpa membawa wanita mengarungi lautan menuju kawasan Nusantara (+Abad 1 M). Para laki-laki migran Cina tersebut kemudian memilih untuk menikahi wanita-wanita lokal pribumi sehingga kemudian membentuk komunitas masyarakat Cina Peranakan. Masyarakat Cina peranakan ini berayah Cina Daratan dan beribu pribumi setempat menyerap kultur lokal sang Ibu, beragama Islam, serta berbahasa lokal setempat. Mereka juga menggunakan budaya sang ayah sehingga melahirkan budaya percampuran antara Cina dan Melayu. Perayaan Imlek yang dilakukan merupakan bukti diri bahwa mereka memiliki leluhur Cina.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hubungan yang harmonis antara masyarakat Cina dan pribumi yang terjalin baik selama ratusan tahun berubah ketika Belanda masuk ke Indonesia. Belanda menerapkan kebijakan untuk membentuk perkampungan berdasarkan etnis dan ini merupakan bentuk nyata politik devide et impera. Masyarakat Cina di Indonesia dipisahkan dari masyarakat pribumi, hal ini kemudian dipertegas dengan adanya aturan penggolongan penduduk dalam hukum perdata yang membagi penduduk dalam tiga golongan, yaitu: golongan Eropa, golongan Cina dan Timur Asing, serta Bumiputera (Pribumi). Hasilnya? Kita saat ini dapat melihat banyaknya kompleks perumahan yang dihuni oleh hanya satu etnis yang sama, demikian pula sekolah, hingga perkantoran di Indonesia. Tindakan Belanda ternyata sangat efektif memecah belah dan secara langsung juga menumbuhkan kecurigaan (prejudice) antar etnis di Nusantara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertumpahan darah antar etnis pecah pertama kali pada tanggal 8-10 Oktober 1740 yang memakan korban + 10.000 jiwa etnis keturunan Cina melayang akibat pembantaian yang dilakukan oleh serdadu VOC, para budak, pegawai galangan kapal, masyarakat pribumi, dsb. Ribuan mayat penduduk Cina yang telah dibantai dengan dipenggal kepala baik laki-laki, perempuan, hingga anak-anak dilempar ke sungai Ciliwung sehingga sungai itu berwarna merah akibat genangan darah. Sejak itu lokasi pembuangan di sungai itu disebut Kali Angke yang berarti darah yang mengalir. Setelah kemerdekaan pembantaian terhadap warga Cina juga terjadi dimana-mana akibat kecurigaan warga pribumi atas keberpihakan warga keturunan Cina kepada Tentara Belanda (KNIL), hingga yang terakhir adalah terjadinya kerusuhan etnis terhadap warga keturunan Cina pada tahun 1998.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Warisan VOC kemudian juga turut diwariskan secara politik oleh pemerintahan Orde Lama dengan Program Benteng yang melarang warga Cina berdagang hingga ke desa-desa. Orde Baru juga tidak kalah hebatnya meneruskan politik warisan kolonial tersebut dengan menerapkan kebijakan SKBRI yang mewajibkan warga keturunan Cina memiliki surat kewarganegaraan walaupun mereka telah bertempat tinggal selama ratusan tahun di bumi Nusantara ini. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Secara tidak sadar kita telah pula melestarikan kecurigaan antar etnis tersebut, kita menciptakan stereotype bahwa keturunan Cina tidak dapat membaur, dan hanya mencari keuntungan dalam hidup. Demikian pula dengan warga keturunan Cina yang menciptakan prejudice bahwa warga pribumi bersikap sangat diskriminatif. Sadar atau tidak kita telah mewariskan paradigma penjajahan dalam memandang hubungan antar etnis di Indonesia. Oleh karena itu mungkinkah kita menciptakan hubungan harmonis antara warga keturunan Cina dan Pribumi di Indonesia?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jawabnya sangat bisa, nenek moyang kita mengajarkan Bhinneka Tunggal Ika kepada kita. sehingga di masa lalu tidak ada prejudice diantara Keturunan Cina dan Pribumi di Nusantara. Mari kita kembali pada hubungan harmonis yang telah tercipta jauh sebelum Belanda-Belanda itu tiba di Nusantara. Kita harus kembali pada makna kebhinekaan kita yang telah mempersatukan Indonesia. Kita memang diciptakan berbeda oleh Tuhan, tetapi perbedaan itulah yang menyadarkan bahwa kita saling membutuhkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1520526805438130059?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1520526805438130059/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/hubungan-harmonis-keturunan-cina.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1520526805438130059'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1520526805438130059'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/hubungan-harmonis-keturunan-cina.html' title='Hubungan Harmonis Keturunan Cina-Pribumi, Mungkinkah?'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1861054438608617798</id><published>2009-02-03T10:51:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T10:52:12.712+07:00</updated><title type='text'>Pendidikan Hukum Legal Positivistik di Indonesia, Sebuah Kritik</title><content type='html'>&lt;p&gt;Pendidikan hukum Indonesia tidaklah berusia muda lagi, tetapi telah ada sejak masa Penjajahan Belanda yaitu sejak didirikannya Rechthogeschool (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia pada awal abad 20. Kebutuhan akan hakim pada masa kolonial khususnya hakim yang menyidangkan kasus-kasus sengketa warga pribumi dipenuhi dengan mendidik masyarakat pribumi menjadi hakim rakyat pada peradilan rakyat (landraad).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pendidikan hukum itu kemudian berkembang seiring dengan perkembangan kemerdekaan Indonesia dimana Rechthogeschool kemudian diintegrasikan menjadi bagian Universitas Indonesia dan namanya diubah menjadi Fakultas Hukum &amp;amp; Pengetahuan Masyarakat (FHPM). Keinginan membentuk hukum nasional melalui pendidikan hukum mulai dicanangkan oleh para pendiri negeri ini. Penggunaan kata FHPM sendiri menunjukkan adanya hubungan yang terintegrasi antara kebutuhan masyarakat dan hukum. Pembelajar hukum menyadari betul bahwa masyarakat menganggap hukum sebagai perwujudan kepentingan rakyat atas hak-hak mereka yang wajib dilindungi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;FHPM dalam perkembangan selanjutnya berubah menjadi FH (tanpa kata PM). Hal ini menunjukkan sebuah paradigma baru dalam pendidikan hukum tanah air, dimana hukum mulai menunjukkan sifat aslinya yang sui generis (ilmu yang memiliki karakteristik tersendiri). Pengetahuan masyarakat yang dipisah dari hukum mulai membuktikan bahwa hukum sangat berpijak pada dasar yang positivistik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fakultas Hukum mulai menjauhkan kebutuhan masyarakat dari hukum itu sendiri. Para pembelajar hukum tampaknya hanya berfokus pada kebenaran Undang-undang yang dibentuk oleh para legislator. Banyak pembelajar hukum mulai mengabaikan sebuah kebenaran hukum diluar Undang-undang, mereka hanya menganggap hukum adalah undang-undang, diluar undang-undang bukanlah hukum! Banyak pembelajar hukum yang alergi terhadap sosiologi hukum dan antropologi hukum, bahkan beberapa pembelajar hukum menyatakan bahwa mempelajari hukum diluar undang-undang adalah sesat, tidak boleh diajarkan di perguruan tinggi hukum dan buku-buku yang mengajarkan socio legal studies harus dibakar. Mengerikan!&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pembelajaran model legal positivistik pada perguruan tinggi hukum kemudian melahirkan para sarjana hukum yang hanya mampu menggunakan logika hukum tanpa melihat kebutuhan masyarakat atas hukum. Kebenaran diukur pada logika akal semata, bukan pada hati nurani! Keadilan yang dicapai adalah keadilan menurut ukuran Undang-undang, tuntutan keadilan rakyat bukan tujuan hukum lagi. Masyarakat sudah tidak mampu lagi memohon keadilan pada hukum, kepercayaan masyarakat bawah atas perlindungan hukum menjadi rendah. Hukum kemudian hanya menjadi alat kepentingan golongan tertentu yang mampu membeli hukum, bagaimana dengan kebutuhan hukum bagi masyarakat kelas bawah?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pendidikan hukum menjadi liberal akibat model positivistik dalam pembelajaran hukum. Semua orang dianggap sederajad dalam hukum. Tetapi apakah sesungguhnya semua orang sederajad dalam hukum? Bagaimana seorang petani yang harus berhadapan dengan perusahaan besar yang telah merampas tanahnya? Bagaimana dengan nasib buruh yang terpaksa di PHK oleh perusahaannya karena telah dituduh mencuri sandal?Â Bagaimanakah dengan seorang Janda miskin yang harus kehilangan tanah satu-satunya karena tertipu oleh seorang pengusaha kaya? Apakah mereka memiliki kedudukan yang seimbang? Tidak! Pengusaha kaya akan mudah dan mampu membayar advokat yang mahal jasa tarifnya, bagaimana dengan pembelaan terhadap petani miskin tak bertanah, janda miskin, buruh pabrik yang mengalami PHK?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Banyak mahasiswa baru yang bergabung dengan Fakultas Hukum bercita-cita menjadi advokat kaya-raya, membela kepentingan hukum perusahaan multi nasional dan para jutawan pemilik modal. Bukan advokat yang membela kepentingan petani, pedagang kaki lima, buruh, dan orang-orang yang terpinggirkan. Maka jika hukum kemudian menjadi carut-marut, tanyakan pada diri kita: apakah yang telah kita pelajari selama ini di Fakultas Hukum? &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Marilah kita kembali menyeimbangkan pembelajaran hukum saat ini, para penstudi hukum tidak boleh alergi kepada kebutuhan keadilan bagi masyarakat kecil. Pendidikan hukum sudah harus memberikan komposisi yang seimbang antara nilai normatif hukum dan nilai sosiologis-antropologis atas hukum. Pendidikan hokum normative perlu untuk diajarkan mengingat hokum memiliki bentuk yang normatif, tetapi pembelajaran hukum yang sosiologis perlu pula diajarkan guna melihat arti penting berjalannya hukum di masyarakat. Sebuah model perkuliahan kerja nyata (KKN) patut diberikan bagi mahasiswa hukum yang belajar hukum di kota-kota besar untuk melihat gambaran nyata kebutuhan masyarakat kecil di desa-desa terhadap hukum. Semoga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1861054438608617798?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1861054438608617798/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/pendidikan-hukum-legal-positivistik-di.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1861054438608617798'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1861054438608617798'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/pendidikan-hukum-legal-positivistik-di.html' title='Pendidikan Hukum Legal Positivistik di Indonesia, Sebuah Kritik'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-1405059423423348116</id><published>2009-02-03T10:50:00.001+07:00</published><updated>2009-02-03T10:50:46.743+07:00</updated><title type='text'>Advokat identik Dunia Hitam?</title><content type='html'>&lt;p&gt;Menjadi Sarjana Hukum dan berkecimpung dalam dunia hukum acapkali menjadi pertanyaan banyak orang awam. Mereka acapkali berfikir bahwa menjadi seorang ahli hukum khususnya advokat adalah bekerja untuk membela kepentingan orang yang bersalah.Pemikiran tersebut tidak bisa disalahkan mengingat mereka awam dengan dunia hukum. Sebagai seorang yang berkecimpung dalam dunia hukum dan sempat berpraktik sebagai lawyer, banyak teman, kolega dan bahkan keluarga yang menanyakan profesi saya. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menjadi sarjana hukum sesungguhnya bukanlah pilihan utama saya pada awalnya, melainkan menjadi pilihan kedua. Akan tetapi rupanya Tuhan berkehendak lain, dimana Allah menempakan saya di dunia hukum. Menjadi ahli hukum banyak manfaat yang saya terima, saya banyak memperoleh pengetahuan akan hak dan kewajiban yang harus dihargai, dihormati, dan wajib dilindungi. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Banyak yang bertanya, apakah menjadi seorang lawyer, advokat, berarti kita membela orang yang bersalah? Bagi orang awam mungkin benar! tetapi mari kita lihat secara secara lebih arif. Sebagai seorang yang berkecimpung dalam dunia hukum, saya melihat banyak orang yang terampas hak-haknya. Banyak orang yang tertindas oleh kekuasaan dan tidak mampu melindungi hak-haknya, pada sisi lain hak tersebut dilindungi oleh hukum. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernah ketika saya bekerja di sebuah kantor advokat, seseorang janda miskin datang pada saya sembari menangis tersedu karena ia telah tertipu dan kehilangan tanahnya yang dirampas oleh seorang pengusaha. Ia menangis memohon agar hak atas tanah yang ia miliki dapat dikembalikan. Bagaimanakah jika pada saat itu tidak ada orang yang mau membela dia? Memang tidak dipungkiri bahwa ada tarif yang harus dibayar atas jasa pelayanan hukum, akan tetapi itu buknlah hal yang mutlak wajib dibayar oleh seorang klien. Banyak klien yang tidak mampu dan itu wajib dibela. Yang dibela bukanlah kesalahannya, tetapi hak yang telah dilanggar dan ia memohon hak yang telah terampas untuk dikembalikan. Sebagai analogi dapat saya katakan bahwa menjadi seorang dokter dan melayani pasien, maka sudah selayaknya ia mendapatkan bayaran atas jasa layanan medik, akan tetapi jika ada pasien miskin yang hendak berobat padanya, maka ia wajib untuk mengobatinya tanpa melihat status kekayaan si pasien. Demikianlah seorang Advokat-Lawyer. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika dikatakan bahwa menjadi advokat adalah pekerjaan hitam, maka saya yakin untuk menjadi hitam tidak perlu menjadi seorang advokat, tetapi menjadi apapun selama kita berniat buruk dan berbuat buruk, maka pekerjaan apapaun yang kita jalani akan menjadi hitam! Tergantung dari diri kita, apakah kita bekerja untuk melayani sesama ataukah sekedar untuk mencari uang dan keuntungan semata. Saya dapat ilustrasikan bahwa belajar hukum itu seperti belajar membuat dan merakit senjata, tergantung bagaimana kita akan menggunakan senjata tersebut. Di tangan seorang polisi, maka senjata itu dapat digunakan untuk menumpas kejahatan, tetapi di tangan penjahat, maka senjata itu dapat digunakan untuk merampok, merampas hak orang, dan perbuatan jahat lainnya. Oleh karena itu pekerjaan apapun yang kita masuki, selama itu berguna dan bermanfaat bagi orang banyak, maka insyaAllah pekerjaan itu akan menjadi pekerjaan yang mulia. Amin&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-1405059423423348116?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/1405059423423348116/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/advokat-identik-dunia-hitam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1405059423423348116'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/1405059423423348116'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/advokat-identik-dunia-hitam.html' title='Advokat identik Dunia Hitam?'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-2792166807060601795</id><published>2009-02-03T10:48:00.001+07:00</published><updated>2009-02-03T10:48:53.828+07:00</updated><title type='text'>Tanah sebuah Konflik Berkepanjangan</title><content type='html'>&lt;p&gt;Tanah merupakan modal dasar bagi kehidupan manusia. Sebagai sebuah modal dasar, maka tanah memiliki dua fungsi: fungsi produksi dan fungsi non produksi. Kebutuhan akan penggunaan tanah tersebut acapkali berbenturan, mengingat bahwa terdapatnya jumlah luas tanah yang terbatas, pada sisi yang lain terdapat ledakan pertumbuhan penduduk. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Tanah menjadi sangat penting ketika terdapat dua makna atas arti penting tanah. Tanah dapat diartikan sebagai nilai ekonomi, pada sisi yang lain tanah diartikan memiliki kegunaan non ekonomi (nilai religio-magis tanah). Pada saat itulah memunculkan konflik tanah yang tampaknya tidak mudah untuk dipecahkan. sejarah membuktikan bahwa terjadinya konflik, pertumpahan darah sejak masa lalu hingga perang Irak dan semua peperangan di muka bumi ini lebih disebabkan perebutan atas penguasaan sebidang tanah. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hukum Tanah muncul sebagai sebuah jawaban atas kepentingan manusia terhadap tanah. Hukum memberikan batas atas kepemilikan tanah. Tanah tidak dapat dilepaskan pengaturannya pada hubungan yang bersifat privat murni, akan tetapi tanah merupakan sebuah domein negara. Tanah menjadi sumber bagi pencapaian kemakmuran sebuah bangsa, dan ketika berbicara bangsa maka negara berperan secara aktif dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah. Pasal 33 (3) UUD 1945 memberikan landasan juridis atas penguasaan sumber daya alam, dimana salah satunya adalah tanah. Tanah harus digunakan untuk mencapai sebuah taraf kemakmuran bagi rakyat Indonesia, akan tetapi pada tataran praktik yang terjadi banyak muncul konflik tanah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Konflik tanah tidak mudah untuk diselesaikan. Hal ini dapat difahami mengingat menguasai tanah bukan sekedar penguasaan atas sebidang objek fisik berupa tanah, melainkan sebuah keyakinan bahwa tanah mengandung nilai religio magis yang kuat di kalangan masyarakat. Masukanya investasi yang memandang tanah sebagai sebuah objek fisik bernilai ekonomi akan berhadapan dengan masyarakat yang masih memandang bahwa tanah tidak sekedar bernilai ekonomis tetapi mengandung nilai sakral, karena di tanah tersebut ia dilahirkan, orang tua dimakamkan, harga diri dimunculkan dalam bentuk penguasaan atas tanah. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Benturan makna atas tanah muncul ketika saling berhadapannya ipso jure versus ipso facto. Ipso jure yang berasal dari konsep hukum barat berhadapan dengan ipso facto yang berasal dari konsep hukum adat. Secara juridis (ipso jure); masyarakat dianggap sebagai pemilik sah atas tanah jika ia sebagai subjek hukum dapat membuktikannya dengan alat bukti hukum berupa surat sertifikat. Tetapi secara ipso facto, masyarakat menganggap bahwa ia memiliki sebidang tanah tidak dibuktikan melalui ada atau tidak adanya surat bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, tetapi dari hubungan intensitas yang terjadi antara manusia dengan tanah. semakin intens ia berhubungan dengan tanah, maka pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut akan semakin kuat. Tidak heran jika di masyarakat baik di pedesaan hingga di kota besar tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah karena ia menggap telah memiliki tanah tersebut secara turun-temurun. Turun-temurun menempati sebidang tanah menjadi bukti pengakuan atas kepemilikan tanah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam hal demikian, maka terjadinya konflik tanah dapat kita sederhanakan penyebabnya: adanya perbedaan pemahaman konsep kepemilikan (ipso jure v. ipso facto), adanya perbedaan makna penggunaan tanah (nilai ekonomis v. nilai religio magis), serta terdapatnya ketim pangan persediaan luas tanah apabila dibandingkan dengan laju pertumbuhan jumlah penduduk. &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-2792166807060601795?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/2792166807060601795/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/tanah-sebuah-konflik-berkepanjangan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2792166807060601795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2792166807060601795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/tanah-sebuah-konflik-berkepanjangan.html' title='Tanah sebuah Konflik Berkepanjangan'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-2779919751185401154</id><published>2009-02-03T10:47:00.001+07:00</published><updated>2009-02-03T10:47:54.630+07:00</updated><title type='text'>Confucius dan Hukum</title><content type='html'>Confucius adalah seorang filosof dunia yang mengajarkan nilai-nilai kebajikan dan moralitas.Masyarakat penganut ajaran nilai-nilai Confucius yang mengutamakan nilai moral (Li)cenderung untuk menyatu dengan alam. Penyatuan dan keselarasan hidup manusia dengan alam menjadikan masyarakat Confucius cenderung untuk menghindar dari konflik, baik konflik dengan sesama manusia maupun konflik dengan lingkungan alam.  &lt;p&gt;Ajaran dari Filusuf Cina ini menjadikan menjadikan masyarakat Cina penganut Confucius untuk menolak bersentuhan dengan hukum. Penolakan tersebut tidak diartikan mereka sebagai masyarakat yang menentang hukum, melainkan mereka memiliki kecenderungan untuk mencari jalan damai dari setiap masalah yang mereka hadapi. Confucius sendiri bukanlah menciptakan sebuah ajaran agama yang baru, melainkan ia berupaya melestarikan sebuah ajaran moral Cina yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum Confucius sendiri lahir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ajaran Confucius merupakan ajaran yang diwajibkan bagi kalangan kekaisaran Cina, khususnya sejak berkuasanya Dinasti Han. Ajaran Confucius diujikan bagi setiap calon pegawai kerajaan yang hendak mengabdi. Pada sisi lainnya masyarakat Cina yang berasal dari kalangan bawah (lower level) cenderung untuk tidak memahami Confucius, mengingat ajaran tersebut tidak pernah mereka dapatkan, karena mereka hidup dengan kondisi ekonomi yang sangat sederhana dan tidak mengenyam bangku pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ajaran Confucius menjadi populer bagi peneliti barat, khususnya hukum, ketika para peneliti tersebut mencoba untuk melihat benturan antara Li (moral) dan Fa (hukum tertulis). Menurut Confucius, manusia akan menjadi benar, jika manusia menjunjung tinggi moral (Li) dalam setiap kehidupannya. Dengan menjunjung tinggi moral, maka manusia akan berada dalam kesempurnaan sehingga manusia tidak perlu lagi berpedoman pada hukum. Menurutnya hukum tertulis yang dibuat oleh para pembentuk hukum (kaum legalis) menjadikan manusia memiliki perilaku yang buruk. Hukum merupakan tempat berkumpulnya orang-orang jahat, hukum menjadikan manusia bersikap tamak dan serakah. Manusia yang telah mencapai kesempurnaan moralitas tidak akan membutuhkan hukum dalam hidupnya. Pemikiran Confucius tersebut dilandasi oleh sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya manusia dilahirkan dalam keadaan baik, sehingga ia karena terdapatnya atau telah tertanamnya moral dalam dirinya sejak manusia itu lahir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pendapat Confucius tersebut mendapat tentangan hebat dari Kaum Legalis, yang melihat bahwa sesungguhnya manusia dilahirkan dengan membawa watak dan sifat jahat. Manusia cenderung untuk senang sendiri, ia akan menjadi serigala bagi manusia yang lain. Pada keadaan yang demikian manusia harus diatur oleh hukum yang keras. Menurut kaum Legalis Raja memperoleh legitimasi kekuasaan dari Thian (Tuhan/Langit/Surga/Sesuatu yang berkuasa), dan ketika ia berkuasa maka ia dibekali odengan hukum untuk menundukkan sifat watak keras manusia, sehingga tidak ada satupun manusia yang akan menentangnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada saat ini pertempuran ideologis antara moral (Li) dan hukum (Fa) menjadi lebih liat dan menunjukkan sebuah perubahan. Masyarakat Cina memandang pentingnya hukum dalam mengatur kehidupan manusia, akan tetapi hukum tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri melainkan ia harus selalu diselimuti oleh moral. Hukum akan menjadi baik dan benar ketika hukum diselimuti oleh nilai kebajikan moral. Sebuah pelajaran yang sangat berharga bagi pembelajar hukum, dan pelaksana hukum untuk menyatukan moral dan hukum.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-2779919751185401154?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/2779919751185401154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/confucius-dan-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2779919751185401154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/2779919751185401154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/confucius-dan-hukum.html' title='Confucius dan Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4774533110892808411</id><published>2009-02-03T10:44:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T10:46:20.827+07:00</updated><title type='text'>Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam</title><content type='html'>&lt;p&gt;Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Telaah atas perlindungan konsumen muslim atas produk barang dan jasa menjadi sangat penting setidaknya disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: Pertama, bahwa konsumen Indonesia mayoritas merupakan konsumen beragama Islam yang sudah selayaknya mendapatkan perlindungan atas segala jenis produk barang dan dan jasa yang sesuai dengan kaidah-kaidah dalam hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat Islam (Konsumen Muslim) harus mendapatkan perlindungan atas kualitas mutu barang dan jasa serta tingkat kehalalan suatu barang dan jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Pertanyaan yang muncul adalah sejauhmanakah tingkat pemahaman serta kepedulian masyarakat atas hak mereka untuk mendapatkan barang yang baik dari segi fisik dan juga halal? Kedua, bahwa Pemerintah Indonesia sudah harus melakukan upaya aktif untuk melindungi konsumen-konsumen yang mayoritas beragama Islam. Perlindungan konsumen merupakan hak warga negara yang pada sisi lain merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya khususnya atas produk yang halal dan baik. Bagaiamanakah peran negara untuk melindungi masyarakat muslim di Indonesia untuk mendapatkan kualitas fisik barang serta kehalalan barang tersebut?Perintah Allah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik telah terdapat dalam Quran Surah Al-Baqarah (2) ayat 168:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;"Wahai manusia makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sungguh setan itu adalah musuh yang nyata bagimu"&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan ayat tersebut di atas, maka terdapat garis hukum, yaitu:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;pertama, bahwa perintah ditujukan bagi manusia, tidak saja kaum muslim kedua, bahwa manusia diwajibkan memakan makanan yang halal dan baik ketiga, bahwa menolak perintah untuk memakan makan yang halal-dan baik berarti telah mengikuti langkah-langkah seta yang merupakan musuh utama manusia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Konsep makanan berdasarkan ayat itu tidak sekedar halal, baik dari cara memperolehnya, mengolahnya, hingga menyajikannya. Tetapi makanan juga harus baik, baik secara fisik yang diharapkan tidak mengganggu kesehatan yang mengkonsumsinya. Yang menarik adalah bahwa konsep makanan juga berkait dengan nilai ketuhanan, bahwa ketika kita menolak memakan makanan yang halal dan baik, maka Allah menganggap telah mengikuti jejak langkah setan, padahal setan adalah musuh nyata manusia. Lalu bagaimanakah makanan yang halal dalam Islam?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Allah menyatakan tentang kehalalan pangan tertuang dalam Quran Surah Al Maidah (5) ayat 3:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;"Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala..."&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan ayat tersebut maka dapat kita klasifikasikan atas segi fisik hewan, meliputi: bangkai, darah, dan daging babi. Serta klasifikasi atas cara atau proses, meliputi: hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, hewan yang tercekik, hewan dipukul, hewan yang jatuh, hewan yang ditanduk dan hewan diterkam binatang buas. Selain itu juga perlu diperhatikan aspek tujuan pelaksanaan konsumsi, yaitu dilarangnya mengkonsumsi panganan yang ditujukan untuk berhala. Secara fisik hewan: bangkai, darah, dan daging babi merupakan zat yang secara tegas diharamkan. Zat pangan yang halal akan menjadi haram jika proses serta tujuan konsumsi tidak sesuai dengan norma hukum yang tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 3 ini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Permasalahan yang menarik untuk dikaji secara mendalam adalah sejauh mana pemahaman masyarakat Islam Indonesia atas hak mereka untuk mendapatkan makanan yang halal dan baik? Apakah sertifikasi makanan yang telah dilakukan oleh MUI telah menyentuh hingga masyarakat pedagang kaki lima? Menarik untuk dikaji secara mendalam adalah berkaitan pula dengan peranan negara untuk melindungi masyarakat muslim dalam kaitan dengan hak-hak konsumen. Undang-undang Perlindungan Konsumen di Indonesia masih belum menyentuh permasalahan ini, mengingat fokus masih terbatas pada sisi fisik barang serta jasa dan masih belum menyentuh pada kehalalan. Tingkat kehalalan rupanya diatur oleh lembaga tersendiri yaitu POM MUI padahal sesungguhnya ini merupakan hal yang harus terintegrasi. Konsumen Muslim yang sangat besar di Indonesia seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah membentuk sebuah lembaga perlindungan konsumen muslim. &lt;/p&gt;&lt;!-- JOM COMMENT START --&gt;&lt;!-- JOM COMMENT START --&gt;  &lt;!-- Sharing toolbar --&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4774533110892808411?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4774533110892808411/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/perlindungan-konsumen-pangan-dalam.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4774533110892808411'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4774533110892808411'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/perlindungan-konsumen-pangan-dalam.html' title='Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5155933323445739450</id><published>2009-02-03T10:42:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T10:43:17.156+07:00</updated><title type='text'>Pelaksanaan Peradilan sipil bagi Anggota Militer, Sebuah Tinjauan Socio Legal</title><content type='html'>&lt;p&gt;Perbuatan hukum pada hakikatnya merupakan sebuah perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai sebuah perbuatan yang mengandung unsur hukum. Dalam hal ini, maka sebuah perbuatan untuk diukur apakah perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan hukum atau tidak, maka dilihat apakah perbuatan tersebut masuk kualifikasi yang diatur oleh sebuah peraturan perundangan atau tidak. Pada saat ini yang menjadi topik hukum yang cukup hangat untuk dikaji adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh aaparat militer berkaitan dengan kompetensi absolut peradilan untuk mengadili. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Pasal 65 UU TNI menjelaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer, dalam hal pelanggaran hokum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum yang diatur dengan undang-undang. Apabila kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 2 tidak berfungsi maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan yang diatur dalam undang-undang. Pasal 65 ini ternyata menimbulkan pro-kontra baik dikalangan aparat militer maupun di kalangan masyarakat sipil. Ide dari berlakunya ketentuan ini adalah menundukkan militer sederajad kedudukan dengan masyarakat sipil. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparatur militer menjadi hal yang menarik untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, bahwa selama ini perbuatan hokum yang dilakukan oleh aparat militer jika khususnya terjadi pelanggaran pidana, maka perbuatan pidana tersebut akan disidik oleh aparat penegak hukum militer. Dengan berubahnya aturan hukum yang mengatur kewenangan absolute peradilan, bagaimanakah kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan hokum tersebut. Kedua, secara psiko-sosial, apakah masyarakat militer telas siap untuk diberlakukan oleh aparatur hukum sipil, mengingat faktor sejarah panjang yang terjadi dimana aparat kepolisian pernah harus tunduk pada peradilan militer? &lt;/p&gt;&lt;h3&gt;A. Pendekatan Socio Legal &lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa keberhasilan sebuah sistem hukum yang berlaku dalam sebuah Negara dapat dilihat atas tiga hal, yaitu: struktur hukum, norma hukum, dan kultur hukum. Ketiganya saling kait antara satu dengan yang lainnya. Struktur hukum merupakan sebuah bangunan dari sebuah hukum, jika kita mengibaratkan bahwa hukum sebagai sebuah bangunan rumah, maka struktur hukum adalah struktur bangunan yang menguatkan bangunan tersebut. Ketika struktur tersebut menjadi goyah maka bangunan tersebut akan mudah goyah dan bersiap untuk runtuh. Termasuk dalam struktur hukum di sini adalah aparatur hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang bertugas menegakkan hukum. Dengan demikian maka ketika muncul dan berlakunya sebuah peraturan undang-undang, faktor kesiapan penegak hukum untuk menegakkan hukum menjadi sangat vital. Seberapa hebat dan adilnya sebuah peraturan perundangan ketika dijalankan oleh aparat penegak hukum yang tidak siap atau menunjukkan perilaku yang tidak adil, maka hukum akan menjadi buruk berlakunya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Komponen kedua adalah norma hukum, dalam hal ini adalah sebuah peraturan perundangan dan juga berupa putusan-putusan pengadilan yang diharapkan mampu merubah perilaku masarakat untuk taat dan patuh pada hukum. Peraturan hukum khususnya putusan pengadilan menurut Roscou Pound adalah untuk merubah perilaku masyarakat (engineering). Putusan pengadilan yang dijatuhkan menjadi contoh bagi masyarakat agar berperilaku sesuai dengan etika hukum yang berlaku. Komponen ketiga adalah kultur hukum. Kultur hukum atau budaya hukum yang dimaksud melingkupi sikap, perilaku masyarakat atas hukum. Sikap bahkan posisi seseorang dalam masyarakat akan menentukan bagaimana ia memberlakukan atau diberlakukan dalam hukum. Sebagai contoh, seseorang aktivis gerakan sosial akan selalu melakukan kritik social dan hukum terhadap penguasa, akan tetapi ketika ia menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan, maka perilaku tersebut akan berbuah sesuai dengan posisinya dalam struktur sosial tersebut. &lt;/p&gt;&lt;h3&gt;B. Tinjauan Socio Legal atas Pasal 65 UU TNI &lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan pendekatan socio legal tentang sebuah efektivitas hukum, maka kita dapat mengkaji Pasal 65 UU TNI tersebut. Pasal 65 UU TNI menjelaskan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer, dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum yang diatur dengan undang-undang. Apabila kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 2 tidak berfungsi maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan teori yang dikembangkan oleh Friedman, maka kita analisis dari kesiapan aparatur penegak hukum yang dalam hal ini adalah kesiapan struktur hukum. Dalam struktur hukum, perbuatan anggota TNI akan diklasifikasikan dalam dua klasifikasi: perbuatan atas jabatan militer, dan perbuatan atas pribadi subjek hukum. Berdasarkan hal itu, maka dalam UU TNI perbuatan anggota TNI yang dianggap melanggar ketentuan pidana akan dilihat apakah perbuatan itu merupakan perbuatan pribadi ataukah perbuatan jabatan militer. Sebagai contoh adalah kasus perceraian yang melibatkan seorang oknum anggota TNI-AL di Surabaya yang membunuh isteri dan dua orang hakim Pengadilan Agama akibat tidak terima atas putusan pengadilan agama yang memenangkan pihgak isteri dalam hal pembagian harta gono-gini. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika kita mengacu pada ketentuan pasal 65 Undang-undang ini, maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan bukanlah perbuatan yang berkaitan dengan tindakan jabatan sebagai anggota militer. Perbuatan hukum tersangka merupakan perbuatan pribadi berkaitan dengan pembagian harta gono-gini yang timbul akibat adanya perceraian. Perkawinan dan perceraian secara hukum merupakan perbuatan hukum privat, dan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota militer tersebut bukanlah merupakan tindakan jabatan, tetapi tindakan pribadi sebagai suami bukan sebagai anggota militer. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Permasalahan yang muncul jika kemudian, bagaimanakah kesiapan aparat hukum mulai kepolisian hingga kehakiman untuk mengadilinya? Kendala yang utama adalah kendala psikologis baik dari kalangan sipil maupun militer khususnya. Militer yang lama mendominasi kekuasaan politik tentu saja akan berhitung ulang untuk rela ditundukkan dalam struktur sosial kenegaraan. Tindakan mengklasifikasikan tersebut dapat dimaknai berbeda, yaitu adanya upaya menundukkan posisi militer di bawah kekuatan sipil. Hal ini tentu tidak semudah membalik tangan. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada Negara-negara berkembang umumnya dimana kekuatan militer mendominasi tataran kehidupan sosial politik kenegaraan akan tidak mudah untuk tunduk pada kekuatan sipil seperti yang berlaku di Negara-negara maju. Negara Indonesia yang sedang berada dalam masa transisi menuju masyarakat madani, sebaiknya perlu berfikir dalam-dalam untuk memberlakukan pasal ini. Kendala utama adalah munculnya beban psikologis dari kalangan militer tentunya, oleh karena itu sebaiknya secara socio legal jalan yang terbaik adalah melakukan proses sosialisasi pada kalangan militer. Hal ini tentu memakan waktu, akan tetapi hasil yang diperoleh akan lebih baik, ketika aparat militer telah siap tunduk pada kekuasaan sipil. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Secara kultur hukum, juga menarik untuk dikaji. Kultur militer sangat berbeda dengan kultur sipil dalam beberapa hal. Ketidakfahaman atas beda budaya yang terjadi dapat menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan sipil, maupun di kalangan militer. Secara kultural, militer dibentuk sebagai garda depan penanggulangan ancaman bahaya dari luar. Untuk hal tersebut dibuthkan ketangguhan secara fisik dan psikis dari anggota-anggota militer, akibat lebih jauh adalah diperlukannya tindakan keras untuk membentuk aparat militer. Dampak yang muncul adalah individu-individu militer akan berbeda dalam fisik dan psikis dibandingkan dengan kalangan sipil. Penyelesaian sengketa secara musyawarah dan demokrasi yang dikenal di kalangan sipil jarang difahami oleh kalangan militer, walaupun saat ini telah mulai diajarkan pendidikan tentang HAM. Akan tetapi merubah mindset, ideologi, dan paradigma bukanlah hal yang mudah dilakukan. Kultur kedisiplinan keras, tunduk pada perintah atasan tanpa membantah di kalangan militer tentunya tidak akan dapat diubah secara cepat. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kultur sipil yang dapat mendebat atasan jika bawahan tidak setuju dengan instruksi atasan atau pimpinan tidak pernah hidup di kalangan militer. Hal ini menjadi kultur militer kuat karena soliditas sesama anggota yang menjadi le esprit de corps adalah harga mati kalangan militer dimanapun di muka bumiini. Merubah watak, karakter dan budaya tentu tidak mudah. Berdasarkan hal itu dimana militer memiliki karakter yang berbeda, maka secara histories dibutuhkan aturan-aturan hukum yang bersifat lex specialis untuk mengatur dan mengendalikan warga militer tersebut. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian hal utama untuk memberlakukan Pasal 65 tersebut adalah dengan melakukan proses sosialisasi di kalangan militer khususnya. Hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama, akan tetapi hal ini akan menjadi lebih baik dalam pelaksanannya kelak daripada melaksanakannya secara cepat dengan alasan setiap warga Negara dianggap tahu hukum. &lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5155933323445739450?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5155933323445739450/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/pelaksanaan-peradilan-sipil-bagi.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5155933323445739450'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5155933323445739450'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/pelaksanaan-peradilan-sipil-bagi.html' title='Pelaksanaan Peradilan sipil bagi Anggota Militer, Sebuah Tinjauan Socio Legal'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-6989113041096868413</id><published>2009-02-03T10:40:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T10:41:33.326+07:00</updated><title type='text'>Antropologi Hukum, Sebuah Pengakuan atas Keberagaman Hukum</title><content type='html'>Hukum telah diajarkan berabad lamanya dalam berbagai peruguran tinggi mulai perguruan tinggi hukum di Genoa pada abad pertengahan lampau hingga kini. Hukum selalu diartikan sebagai sebuah rule, perintah dari kehendak penguasa negara, sehingga logis bahwa hanya ada satu hukum dalam sebuah negara untuk mengatur rakyatnya.  Hukum  secara kodrati mengatur perilaku manusia, seburuk apapun hukum adalah jauh lebih baik daripada tidak ada hukum. Jika hal tersebut dikaitkan dengan hukum negara dan di luar hukum negara bukanlah hukum (Legisme), maka tentu saja logis dikatakan bahwa selain hukum negara hanya sekedar etika belaka.  &lt;p&gt;Harus disadari bahwa hukum lahir dan berkembang dari sebuah kebudayaan, sehingga akan menjadi logis bahwa tidak ada hukum yang seragam, karena tidak ada kebudayaan yang bersifat seragam. Hukum yang berlaku bagi masyarakat Batak tentu saja akan berbeda dengan hukum yang berlaku pada masyarakat Minang, dan tentu saja akan berbeda dengan hukum yang berlaku pada masyarakat Jawa dan Sunda, atau bahkan hukum yang berlaku pada masyarakat Eskimo berbeda dengan hukum yang berlaku bagi masyarakat Indian di Amerika. Untuk negara sebesar dan seluas Indonesia tentunya memberlakukan hukum secara seragam terhadap masyarakat yang memiliki berbagai ragam kebudayaan di Indonesia akan menjadi tidak adil.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perspektif antropologi hukum, hukum lahir dari kebudayaan. Melihat hal tersebut di atas tentunya menyadarkan kepada kita akan peran Antropologi Hukum sebagai sebuah perspektif untuk melihat berbagai macam corak hukum yang lahir dan berkembang pula dari berbagai corak dan ragam kebudayaan. Mempelajari Antropologi Hukum berarti kita melihat sebuah realitas, kenyataan atas kehidupan hukum yang sesungguhnya berjalan di masyarakat. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Satu hal yang dapat kita ambil dari antropologi hukum, adalah diharapkan dapat memunculkan kesadaran atas kenyataan adanya keberagaman hukum karena beragamnya budaya. Beragamnya hukum tersebut jangan dimaknakan sebagai pertentangan hukum (conflict of laws), tetapi patut dianggap sebagai khazanah kekayaan hukum yang akan mampu memperkuat serta memperbaharui hukum nasional. Di sisi lain akibatnya adalah memunculkan sikap toleransi untuk menghargai umat manusia yang beragam pola fikir, karakter, pemahaman, dan tentunya juga beragam hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keberagaman adalah sebuah keniscayaan, sebagaimana Firman Allah: "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa, bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti" (Qs. Al Hujurat: 12)&lt;/p&gt;&lt;p&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-6989113041096868413?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/6989113041096868413/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/antropologi-hukum-sebuah-pengakuan-atas.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6989113041096868413'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/6989113041096868413'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/antropologi-hukum-sebuah-pengakuan-atas.html' title='Antropologi Hukum, Sebuah Pengakuan atas Keberagaman Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-4360370802434779346</id><published>2009-02-03T10:38:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T10:39:18.775+07:00</updated><title type='text'>Pemikiran Ulang Atas Metode Penelitian Hukum</title><content type='html'>&lt;p&gt;Metode penelitian hukum pada umumnya membagi penelitian atas dua kelompok besar, yaitu metode penelitian hukum normatif dan metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum normatif diartikan sebagai sebuah metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik ditinjau dari sudat hirarki perundang-undangn (vertikal), maupun hubungan harmoni perundang-undangan (horizontal). Penelitian hukum empiris adalah sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.&lt;/p&gt; Kedua model penelitian hukum tersebut perlu saat ini umum difahami oleh para penstudi hukum di Indonesia khususnya. Pemikiran dua model penelitian hukum tersebut tampaknya saat ini perlu dilakukan pemikiran ulang (rethinking) atasnya. Pemikiran hukum empiris perlu kita fikirkan secara mendalam tentang hakikat model penelitian ini. Pemikiran empiris pada hakikatnya adalah penelitian yang melihat keadaan secara nyata, hal ini berawal dari sebuah filsafat positivisme yang melihat sesuatu adalah benar jika dapat dibuktikan nyata adanya (positif).&lt;br /&gt;&lt;p&gt;Pemikiran filsafat positivisme merupakan bentuk perkembangan akal manusia, yang menurut Auguste Comte (1798-1857) merupakan perkembangan ketiga dari perkembangan akal manusia. Ia menyatakan bahwa perkembangan akal manusia berkembang dalam tiga tahap pemikiran: tahap teologi, tahap metafisik, serta tahapan riil atau positif. Dalam tahap teologi, manusia mencari kebenaran atas berbagai fenomena yang ada di sekelilingnya, mulai tahap politeisme (keyakinan atas dewa-dewa) hingga monoteisme (keyakinan atas Tuhan yang Maha Esa). Tahap kedua adalah tahap metafisik, dimana manusia mulai menyandarkan kepada kemampuan analis dan logika abstral dan menolak kebenaran atas kekuatan magis. Hal ini muncul pada masa Renaissance. Kebenaran logika abstrak mulai ditinggalkan oleh manusia ketika manusia mulai mencari sesuatu yang bersifat positif, nyata, riil, serta rasional. Tahap inilah yang disebut sebagai tahapan positif yang melahirkan pemikiran positivisme. Pemikiran Comte tersebut mendukung faham empirisme yang sangat menjunjung nilai-nilai kepastian. Sosiologi menurut Comte adalah bentuk nyata ilmu yang nyata atau positif, selain matematika, astronomi, fisika, kimia, dan biologi. Pemikiran filsafat positivisme Comte tersebut mempengaruhi perkembangan ilmu hukum yang melahirkan konsep positivisme hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemikiran filsafat positivisme menolak segala sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara nyata atau empirik atau konkrit dan positif adanya. Sesuatu yang bersifat abstrak, tidak nyata, tidak positif, seperti moral, keadilan adalah tertolak. Moral dan keadilan bukanlah hal yang nyata, keduanya tidak dapat diukur, tidak memiliki standar yang jelas, oleh karena itulah moral dan keadilan sulit diterima secara nyata, positif, juga empiris. Mengingat yang benar adalah sesuatu yangÂ bersifat konkrit, positif, terstandar, empirik, dan dapat diukur dengan jelas, maka hukum juga harus memiliki standar yang jelas, baku, empiris (nyata) dan positif tentu saja, dalam hal ini kesemua itu dipenuhi oleh hadirnya Undang-undang. Nyata undang-undang itu ada, masalah adil atau tidak, itu bukanlah urusan hukum, karena keadilan tidak dapat diukur, keadilan di satu sisi akan memunculkan keadilan di sisi yang lain, lalu manakah yang dirasakan paling adil? Sangat-sangat tidak jelas! Yang jelas yaitu yang konkrit dan positif dalam hal ini adalah Undang-undang, sebuah pemikiran hukum yang sangat normatif-positivis!&lt;br /&gt;Konsep berfikir hukum yang ada saat ini kemudian menjadi salah kaprah ketika kemudian para penstudi hukum kemudian melakukan klasifikasi atas dua model penelitian hukum, yaitu model normatif-positivis, serta model empiris-sosiologis. Dimana keduanya secara sadar atau tidak masing-masing melakukan klaim-klaim kebenaran atas metodologi hukum. Perang pemikiranpun terjadi, masing-masing kubu merasa paling benar. Penstudi hukum legal positivis menolak ide pendekatan empiris-soiologis atas hukum, demikian pula sebaliknya. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan pemikiran Auguste Comte di atas, maka jika kita mengklasifikasikan pemikiran hukum termasuk metodologi hukum atas hukum empiris dan normatif, maka sesungguhnya keduanya adalah sama. Struktur bangunan pemikiran hukum keduanya sebangun, karena berasal dari sebuah pemikiran filsafat yang sama yaitu filsafat positivisme yang mendukung faham empirisme! Klaim atas kebenaran aliran pemikiran hukum oleh pemikiran hukum normatif-positivis berbenturan dengan pemikiran hukum empiris-sosiologis tampaknya perlu kita renungkan ulang, karena keduanya berasal dari induk yang sama. Kesalahan fikir metodologis atas hukum tersebut sudah selayaknya menjadi renungan kita bersama.&lt;/p&gt;&lt;!-- JOM COMMENT START --&gt;  &lt;!-- Sharing toolbar --&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-4360370802434779346?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/4360370802434779346/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/pemikiran-ulang-atas-metode-penelitian.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4360370802434779346'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/4360370802434779346'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/pemikiran-ulang-atas-metode-penelitian.html' title='Pemikiran Ulang Atas Metode Penelitian Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1326258813035520325.post-5966142804872703258</id><published>2009-02-03T10:36:00.000+07:00</published><updated>2009-02-03T10:37:35.535+07:00</updated><title type='text'>Penelitian Antropologi Hukum</title><content type='html'>Metode penelitian Hukum yang telah ada dewasa ini secara umum lebih mengenal metode penelitian atas dua kategori: metode penelitian hukum Normatif Empiris (Sosio Juridis) dan metode Penelitian Hukum Normatif. Metode Penelitian Sosio Juridis secara umum berupaya untuk melihat  bagaimana penerapan sebuah aturan hukum seperti peraturan perundangan berlaku di masyarakat, sedangkan dalam penelitian hukum normatif seorang peneliti lebih menekankan pada penelitian atas substansi hukum tersebut. Penelitian Empiris maupun penelitian Normatif tampaknya dapat  kita kritisi lebih mendalam, karena kedua penelitian tersebut masih berkutat pada wujud kenyataan hukum. Keduanya dipengaruhi oleh alam filsafat empirisme: sesuatu yang benar adalah sesuatu yang berwujud nyata. Pada model hukum empiris maka hukum dikatakan berwujud ada dilihat dari pelaksanaannya bahwa memang hukum itu benar nyata ada dibuktikan dengan kepatuhan masyarakat atas hukum. Pada penelitian normatif, hukum dikatakan nyata ada adalah dengan dibuktikan adanya undang-undang, putusan hakim, dan sebagainya. Keduanya sebangun.   &lt;p&gt;Penelitian hukum antropologi mencoba untuk keluar dari nilai kewujudan nyata tersebut, karena pada dasarnya manusia merupakan mahluk yang juga meyakini ketidakwujudan. Fenomena simbol akan sulit dibuktikan secara empiris baik secara sosio juridis maupun normatif. Bagaimanakah membuktikan simbol-simbol yang diyakini ada dimasyarakat tetapi tidak berwujud? Seperti keyakinan dalam alam fikir manusia yang sulit dibuktikan tetapi ada. Bagaimanakah kita menyatakan bahwa sebuah warna adalah hukum? Ilustrasi sederhana: ketika kita berjalan dengan mengendarai kendaraan dan berada dalam sebuah perempatan jalan tiba-tiba traffic light yang berwarna merah menyala, dan seketika itu pula anda berhenti. Kita tidak berani menerobosnya! Mengapa kita tidak berani menerobos untuk terus berjalan? Apabila jawaban pertanyaan didekati dengan model hukum normatif, jawabannya adalah: anda wajib berhenti karena sudah ditentukan dalam aturan hukum bahwa jika lampu merah menyala anda wajib berhenti. Itulah hukum, anda harus patuh. Ketika pendekatan empiris kita gunakan, maka jawabannya akan tampak bahwa ketika lampu menyala, maka sebagian atau seluruh pengendara kendaraan bermotor akan berhenti. Tetapi pertanyaannya adalah: Mengapa warna merah? Mengapa tidak hitam, biru, ungu, coklat, dll? Dua pendekatan di atas tidak akan mampu menjawabnya. Mengapa? Karena merah bukanlah wujud fisik, tetapi simbol merah itu yang ditekankan. Dalam kebudayaan kita acapkali mengasumsikan bahwa merah berkait dengan warna darah, darah adalah sesuatu yang menyimbolkan bahaya. Jadi jika anda melanjutkan kendaraan anda akan dapat menimbulkan bahaya, berupa kecelakaan! Sehingga warna merah tepat digunakan dibandingkan dengan warna lainnya. Secara langsung kita sudah meyakini bahwa sebuah warna adalah hukum!  &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pendekatan simbol itulah yang coba dikembangkan dalam metode penelitian antropologi hukum. Metode penelitian antropologi hukum beruapaya untuk  menggali simbol, makna, sesuatu dibalik tabir yang diyakini ada dan dipandang sebagai hukum. Fenomena budaya bukanlah fenomena normatif semata tetapi sebuah fenomena simbol yang melahirkan hukum-hukum bagi masyarakat pendukung kebudayaan tersebut. Dalam pendekatan antropologi atas hukum seorang peneliti berusaha untuk menguak dan menyingkap sebuah tabir. Detail atas sebuah fenomena wajib ia jelaskan, terangkan, gambarkan agar  pembaca menjadi jelas atas gambaran sebuah fenomena tertentu. Dalam antropologi hukum, seorang peneliti tidak dapat menggambarkan sesuatu fenomena dengan cara menyebar kuisioner, karena dalam metode penelitian antropologi hukum yang diperlukan adalah kedalaman fenomena, bukan keluasan. Seorang peneliti harus terlibat aktif (partisipatoris) dengan subjek yang diteliti. Ia menyelami apa yang terjadi, menjadi bagian dari apa yang diteliti tanpa menjadi larut dengan apa yang diteliti. Mengapa harus demikian? Jelas, karena peneliti berusaha untuk memasuki alam fikir si subjek yang diteliti.  Dalam pendekatan antropologi atas hukum sesungguhnya sebuah fenomena tidak dengan mudah dapat dipersalahkan atau dibenarkan. Mengapa? Karena masing-masing melihat dengan berbagai macam perspektif yang berlainan. Bukan salah dan benar, tetapi makna mengapa hal itu dilakukan. Tentu dalam kultur tertentu perilaku kawin lebih dari satu dalam satu perkawinan tidak dapat diterima, tetapi pada kultur yang lain pernikahan lebih dari satu (memiliki lebih dari 1 istri) dapat diterima. Lalu pertanyaannya adalah mana yang benar? Tentunya tidak ada yang lebih benar, karena keduanya memilki makna yang berbeda atas nilai, makna, serta simbol sebuah perkawinan itu sendiri.  &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam penelitian antropologi hukum, terdapat dua ketegori: penelitian atas konflik, dan penelitian non konflik. Dalam penelitian atas konflik, seorang peneliti akan mencoba untuk menguak fenomena serta makna, simbol konflik dalam sebuah komunitas. Ia akan mencoba untuk melihat latar belakang budaya,masyarakat yang ditelitinya, mengungkap bagaimana masyarakat memaknai konflik. Ia akan mencoba menggambarkan dan mengajak pembaca untuk merasakan alam berfikir masyarakat yang diteliti. Ia memcoba menghadirkan masyarakat yang diteliti secara sangat mendalam dan detail. Pendekatan ini dikenal dengan pendekatan ideologis. Peneliti berupaya menggapai dan menjelaskan ideologi, pemikiran, paradigma dan alam berfikir subjek yang diteliti. Kuisioner tidak dibutuhkan, peneliti menggunakan konsep emic, yaitu mencoba untuk menjadi si subjek, merasakan apa yang dirasakan si subjek, tanpa harus larut menjadi subjek. Dalam penelitian non konflik juga dapat dilakukan dengan cara yang sama. Penelitian non konflik berupaya untuk menjelaskan fenomena-fenomena hukum yang berlaku dalam kelompok masyarakat tertentu. Unsur penggambaran secara detail terhadap subjek perlu dilakukan untuk menjelaskan alam berfikir subjek yang diteliti, sehingga kesabaran atas rentang waktu yang lama menjadi hal yang mendasar bagi peneliti. Pendekatan detail tersebut yang dikenal dengan pendekatan deskriptif, sedangkan untuk menguak konflik perlu digunakan pendekatan trouble cases methods. Tiga pendekatan inilah yang diperkenalkan oleh Hoebel seorang peneliti antropologi hukum.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;!-- JOM COMMENT START --&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1326258813035520325-5966142804872703258?l=www.fokkylaw.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.fokkylaw.com/feeds/5966142804872703258/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/penelitian-antropologi-hukum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5966142804872703258'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1326258813035520325/posts/default/5966142804872703258'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.fokkylaw.com/2009/02/penelitian-antropologi-hukum.html' title='Penelitian Antropologi Hukum'/><author><name>Fokky Law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/11263225966231873024</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_JbDSsfqZ_MY/SYkBprf_ykI/AAAAAAAAAAU/2eVxYamq8VM/S220/Fokky+2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
